Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di
dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang
diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan
penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna
untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah
pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.
Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi
Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna
untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam
bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki
arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan
untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan
masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga
sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara
memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung
jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai
sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi
Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
Otonomi
daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin
Otonomi
memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan
hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai
suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh
Otonomi
daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak
tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
- Kansil
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta
mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang
masih berlaku.
- Widjaja
Otonomi
daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang
dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh,
merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan
pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan
makmur.
- Mahwood
Otonomi
daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta
perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan
kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein
Menurut
Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di
bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun
Otonomi
daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah
sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola
serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah
kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pada daerah setempat.
- Vincent Lemius
Otonomi
daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik
maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam
otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat
masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Otonomi
Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi
Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan
Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan Otonomi
Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh
pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari
daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap
tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan
otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai
saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna
membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah
masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta
kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam
rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi daerah :
- Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin
lebih baik.
- Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta
antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan
peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari
DPRD.
Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain :
tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan
demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.
Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian
antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber
keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan
manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang
nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat
bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah
merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab.
Berikut prinsip otonomi daerah :
- Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah
diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan
yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan
terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan,
keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata
Daerah
diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan
berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan
berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada
dan ciri khas daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip
otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang
ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk
memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004.
Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam
penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :
- Asas kepastian hukum
Asas
yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara
Asas
yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam
pengendalian penyelenggara negara.
- Asas kepentingan umum
Asas
yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, serta selektif.
- Asas keterbukaan
Asas
yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai
informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai
penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi
pribadi, golongan, serta rahasia negara.
- Asas proporsinalitas
Asas
yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
- Asas profesionalitas
Asas
yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
- Asas akuntabilitas
Asas
yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan
penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat
sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Asas efisiensi dan efektifitas
Asas
yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya
yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai
berikut :
- Asas desentralisasi
Penyerahan
wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas dekosentrasi
Pelimpahan
wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil
pemerintah atau perangkat pusat daerah.
- Asas tugas pembantuan
Penugasan
dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna
melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana,
serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan
pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas
tersebut.
No comments:
Post a Comment