PERTANYAAN
Pak ustaz,
Saya mau bertanya sedikit.
Saya ketukang urut karena tangan saya sakit.
Waktu saya datang ia bilang ada benda gaib ditangan saya.
Malamnya ia keluarkan benda seperti tali rotan kecil diameter 1mm dari telur yg dilempar.
Di internet saya pelajari telur yg direndam cuka kulitnya jadi lembek
Saya tidak pasti apakah benda itu disembunyikan atau memang ada dalam telur
Ia bilang saya perlu pendinding. Ia tawarkan ikat pinggang yg ada ayat suci.
Saya menolak karna takut mendekati syirik. Dalam artian saya takut lebih percaya benda daripada langsung ke Allah.
Ia marah besar.
Tujuan awal saya datangkan bukan minta jimat tapi urut.
Bagaimana hukumnya memiliki jimat ayat suci
trimakasih
NBC
JAWABAN
Anda sudah mengambil langkah yang benar ketika menolak untuk membeli jimat dari orang tersebut. Karena ada kemungkinan itu salah satu modus penipuan untuk mendapatkan uang dari Anda. Jawaban lengkap lihat uraian di bawah.
RUQYAH (MANTRA/JAMPI)
Menurut ulama, ruqyah islami (syar'i) harus memenuhi 3 (tiga) syarat:
1. Bacaan yang dibaca berasal dari Al-Quran atau dari hadits.
2. Harus memakai bahasa Arab, kecuali bagi yang tidak bisa.
3. Harus meyakini bahwa ruqyah tidak ada pengaruhnya tanpa kuasa Allah.
DEFINISI RUQYAH
Ruqyah adalah bacaan-bacaan yang diambil dari Al-Quran atau hadits yang digunakan untuk tujuan pengobatan, perlindungan diri dari gangguan jin dan setan serta untuk mencapai apa yang diinginkan baik perkara dunia atau akhirat.
Ruqyah berfungsi sebagai tawassul (perantara) untuk meminta sesuatu kepada Allah.
DALIL DASAR RUQYAH
Adapun dasar bolehnya Al-Quran untuk tawassul meminta sesuatu atau meminta kesembuhan penyakit sebagai berikut:
1. Hadits sahih riwayat Ahmad dari Imron bin Hushain, Nabi bersabda:
اقرؤوا القرآن وسلوا الله به قبل أن يأتي قوم يقرءون القرآن فيسألون به الناس
Artinya: Bacalah Al-Quran dan
bertawassul-lah pada Allah dengan bacaan tersebut sebelum suatu kaum datang
membaca Al Quran dan meminta pada manusia.
Maksudnya: boleh bertawassul kepada Allah dengan perantaraan baca Al-Quran, tidak boleh kepada sesama makhluk.
2. Hadits sahih riwayat Tirmidzi dari Imran bin Hushain Nabi bersabda:
Maksudnya: boleh bertawassul kepada Allah dengan perantaraan baca Al-Quran, tidak boleh kepada sesama makhluk.
2. Hadits sahih riwayat Tirmidzi dari Imran bin Hushain Nabi bersabda:
من قرأ القرآن فليسأل الله به، فإنه سيجيء أقوام يقرءون القرآن يسألون به الناس
Artinya: Barangsiapa membaca Quran,
maka mintalah pada Allah dengan bacaan tersebut. Akan datang beberapa kaum yang
membaca Al-Quran kemudian meminta pada manusia dengan bacaannya itu.
Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menafsiri hadits di atas sebagai berikut:
Al-Mubarakpuri dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menafsiri hadits di atas sebagai berikut:
فليسأل الله به أي فليطلب من الله تعالى بالقرآن ما شاء من أمور الدنيا والآخرة، أو المراد أنه إذا مر بآية رحمة فليسألها من الله تعالى، وإما أن يدعو الله عقيب القراءة بالأدعية المأثورة
Artinya: Dengan bacaan Quran-nya itu
seseorang hendaknya meminta pada Allah apapun yang dia mau baik perkara dunia
atau akhirat.
3. QS Al-Isra' 17:82
3. QS Al-Isra' 17:82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Dan Kami turunkan dari Al
Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.
4. Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dari Aisyah
4. Hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dari Aisyah
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل عليها وامرأة تعالجها أو ترقيها فقال: عالجيها بكتاب الله
Artinya: Dari Aisyah, bahwasanya
Rasulullah suatu hari masuk ke rumahnya di mana seorang perempuan sedang mengoabati
atau memberinya jampi-jampi (ruqyah). Nabi bersabda: "Obati dia dengan Al
Quran."
5. Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Adabisy Syar'iyah menceritakan tentang kisah Shalih bin Ahmad putra Imam Ahmad bin Hanbal demikian:
5. Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Adabisy Syar'iyah menceritakan tentang kisah Shalih bin Ahmad putra Imam Ahmad bin Hanbal demikian:
ربما اعتللت فيأخذ أبي قدحاً فيه ماء، فيقرأ عليه، ويقول لي: اشرب منه، واغسل وجهك ويديك. ونقل عبد الله أنه رأى أباه (يعني أحمد بن حنبل) يعوذ في الماء، ويقرأ عليه ويشربه، ويصب على نفسه منه
Arti kesimpulan: Suau saat ketika
saya sakit, ayah saya--yaitu Ahmad bin Hanbali, pendiri madzhab Hanbali--mengambil
sewadah air kemudian membaca ayat Al-Quran di atas wadah itu dan berkata pada
saya: "Minumlah dan basuhlah wajah dan kedua tanganmu. Menurut Abdullah,
dia pernah melihat ayahnya --yaitu Ahmad bin Hanbal-- mengambil air memohon perlindungan
pada Allah kemudian membaca Al-Quran, kemudian meminum air itu dan mengalirkan
air itu pad` dirinya.
6. Hadits sahih riwayat Muslim: لا بأس بالرقى ما لم تكن شركاً
Artinya: Ruqyah itu boleh asal tidak mengandung syirik.
HUKUM RUQYAH
Ulama sepakat atas bolehnya ruqyah islami (yang sesuai syariah) yang sesuai dengan ketentuan di atas berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan di muka.
BACAAN RUQYAH
Beberapa bacaan ruqyah dan manfaatnya yang berasal tuntunan Nabi Muhammad antara lain sebagai berikut:
1. Surat Al-Fatihah untuk penyembuhan orang sakit.
2. Berdasar hadits riwayat Bukhari, untuk menyembuhkan orang sakit, baca bacaan berikut:
6. Hadits sahih riwayat Muslim: لا بأس بالرقى ما لم تكن شركاً
Artinya: Ruqyah itu boleh asal tidak mengandung syirik.
HUKUM RUQYAH
Ulama sepakat atas bolehnya ruqyah islami (yang sesuai syariah) yang sesuai dengan ketentuan di atas berdasarkan dalil-dalil yang sudah dipaparkan di muka.
BACAAN RUQYAH
Beberapa bacaan ruqyah dan manfaatnya yang berasal tuntunan Nabi Muhammad antara lain sebagai berikut:
1. Surat Al-Fatihah untuk penyembuhan orang sakit.
2. Berdasar hadits riwayat Bukhari, untuk menyembuhkan orang sakit, baca bacaan berikut:
بسم الله أُرْقِيكَ ِمن كُل شيء يُؤذِيك، وَمِن شَر كل نفس أو عين حاسد الله يشفيك، بسم الله أرقيك
Jika ada keluhan sakit di salah satu
badannya, letakkan tangan si sakit pada tempat yang sakit dan baca: Bismillah
3x kemudian baca bacaan berikut 7x (berdasar hadits riwayat Muslim):
أعوذ بعزة الله وقدرته من شر ما أجد وأحاذر
Ruqyah dapat mengobati gangguan jin
atau sihir dan penyakit fisik biasa.
3. Bacaan yang dapat melindungi seseorang dari sihir dan berbagai gangguan lain adalah:
- Ayat Kursi, Surat Al-Ikhlas, Surat An-Nas, Surat Al-Falaq -> baca setiap selesai shalat 5 waktu dan menjelang akan tidur.
- 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285 dan ayat 286 dibaca setiap malam. ِAyatnya sbb:
3. Bacaan yang dapat melindungi seseorang dari sihir dan berbagai gangguan lain adalah:
- Ayat Kursi, Surat Al-Ikhlas, Surat An-Nas, Surat Al-Falaq -> baca setiap selesai shalat 5 waktu dan menjelang akan tidur.
- 2 ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285 dan ayat 286 dibaca setiap malam. ِAyatnya sbb:
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِي
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
JIMAT (TAMIMAH)
Ulama sepakat atas bolehnya ruqyah syar'iyah (islami). Tidak demikian halnya dengan jimat (tamimah). Tidak sedikit yang menghramkannya, terutama ulama Wahabi.
Madzhab Hanafi membagi jimat menjadi dua yaitu tamimah dan ma'adzah. Tamimah adalah jimat jahiliyah sedang ma'adzah adalah jimat yang berisi ayat Al-Quran, nama-nama Allah, dll.
DEFINISI JIMAT (TAMIMAH)
Jimat (Arab, tamimah تميمة) dalam tradisi Arab jahiliyah adalah sesuatu yang digantungkan pada leher anak yang berupa manik-manik, tulang belulang, dll yang bertujua untuk tolak bala (ما يعلق على الأولاد من خرزات وعظام ونحو ذلك لدفع العين)".
Apabila jimat itu berupa ayat suci Al-Quran, maka terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Menurut madzhab Hanafi, jimat yang berisi ayat Al-Quran disebut ma'adzah.
DALIL JIMAT (TAMIMAH)
Dalil yang mengharamkan jimat (tamimah):
1. Hadits riwayat Ahmad
من علق تميمة فقد أشرك
Artinya: Barangsiapa yang menggantung/memakai jimat maka dia telah berbuat syirik
2. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim: إن الرقى والتمائم والتولة شرك
Arthnya: Sesungguhnya ruqyah (yang berisi doa terhadap selain Allah), jimat, dan pelet pengasih adalah syirik.
HUKUM JIMAT (TAMIMAH)
Seperti disinggung di muka, ada dua macam jimat. Yaitu jimat jahiliyah dan jimat syar'iyah. Jimat jahiliyah sudah jelas keharamannya secara mutlak. Perbedaan pendapat terjadi apda jimat syar'iyah atau jimat yang berisi ayat Quran, bacaan dzikir atau doa-doa.
Adapun jimat yang berisi ayat-ayat Al-Quran, atau dzikir atau doa-doa dan digantung di leher, maka ulama berbeda pendapat. Pendapat yang mengharamkan jimat--walaupun berisi ayat Al-Quran-- antara lain kalangan ulama Wahabi yang mengikuti pendapat Ibnu Arabi dalam kitab Aridhah Al-Ahwadzi.
Sedangkan mayoritas ulama (jumhur) termasuk madzhab yang empat yaitu Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hanbali membolehkannya. Baik jimat itu digantung di leher atau tidak dipakai. Sedang sebagian lagi, termasuk Ibnu Mas'ud, memakruhkannya.
Beberapa dalil pandangan ulama sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi membolehkan jimat yang digantung di leher yang berisi ayat Quran, doa atau dzikir. Al-Matrazi Al-Hanafi dalam kitab Al-Maghrib mengatakan:
قال القتبي: وبعضهم يتوهم أن المعاذات هي التمائم, وليس كذلك إنما التميمة هي الخرزة, ولا بأس بالمعاذات إذا كتب فيها القرآن أو أسماء الله عز وجل
Artinya: Al-Qutbi mengatakan bahwa
ma'adzat (pengobatan) adalah tamimah (jimat jahiliyah). Padahal bukan. Karena
tamimah itu dibuat dari manik. Ma'adzah tidak apa-apa asalkan yang ditulis di
dalamnya adalah Al-Quran atau nama-nama Allah.
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
2. Madzhab Maliki berpendapat boleh. Abdul Bar dalam At-Tamhid XVI/171 menyatakan:
وقد قال مالك رحمه الله : لا بأس بتعليق الكتب التي فيها أسماء الله عز وجل على أعناق المرضى على وجه التبرك بها إذا لم يرد معلقها بتعليقها مدافعة العين, وهذا معناه قبل أن ينزل به شيء من العين ولو نزل به شيء من العين جاز الرقي عند مالك وتعليق الكتب)
Artinya: Malik berkata: Boleh
menggantungkan kitab yang mengandung nama-nama Allah pada leher orang yang
sakit untuk tabarruk (mendapat berkah) asal menggantungkannya tidak dimaksudkan
untuk mencegah bala/penyakit. Ini sebelum turunnya bala/penyakit. Apabila
terjadi bala, maka boleh melakukan ruqyah dan menggantungkan tulisan di leher.
3. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul Muhadzab IX/77 menyatakan:
3. Madzhab Syafi'i berpendapat boleh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarhul Muhadzab IX/77 menyatakan:
روى البيهقي بإسناد صحيح عن سعيد بن المسيب أنه كان يأمر بتعليق القرآن , وقال : لا بأس به , قال البيهقي: هذا كله راجع إلى ما قلنا: إنه إن رقى بما لا يعرف, أو على ما كانت عليه الجاهلية من إضافة العافية إلى الرقى لم يجز وإن رقى بكتاب الله آو بما يعرف من ذكر الله تعالى متبركا به وهو يرى نزول الشفاء من الله تعالى لا بأس به والله تعالى أعلم
Artinya: Baihaqi meriwayatkan hadits
dengan sanad yang sahih dari Said bin Musayyab bahwa Said memerintahkan untuk
menggantungkan Quran dan mengatakan "Tidak apa-apa". Baihaqi berkata:
Ini semua kembali pada apa yang kita katakan: Bahwasanya apabila ruqyah
(pengobatan) dilakukan dengan sesuatu yang tidak diketahui atau dengan cara
jahiliyah maka tidak boleh. Apabila ruqyah dilakukan dengan memakai Al-Quran
atau dengan sesuatu yang dikenal seperti dzikir pada Allah dengan mengharap
berkahnya dzikir dan berkeyakinan bahwa penyembuhan berasal dari Allah maka
tidak apa-apa.
4. Madzhab Hanbali (madzhab fiqh-nya kalangan Wahabi) berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:
4. Madzhab Hanbali (madzhab fiqh-nya kalangan Wahabi) berpendapat boleh. Al-Mardawi dalam kitab Tash-hihul Furu' II/173 menyatakan:
( قال في آداب الرعاية : ويكره تعليق التمائم ونحوها, ويباح تعليق قلادة فيها قرآن أو ذكر غيره , نص عليه , وكذا التعاويذ , ويجوز أن يكتب القرآن أو ذكر غيره بالعربية , ويعلق على مريض , ( وحامل ) , وفي إناء ثم يسقيان منه ويرقى من ذلك وغيره بما ورد من قرآن وذكر ودعاء
Artinya:
Dalam kitab Adabur Ri'ayah dikatakan: Hukumnya makruh menggantungkan tamimah
dan semacamnya. Dan boleh menggantungkan/memakai kalung yang berisi ayat Quran,
dzikir, dll. Begitu juga pengobatan. Juga boleh menulis ayat Quran dan dzikir
dengan bahasa Arab dan digantungkan di leher yang sakit atau wanita hamil. Dan
(boleh dengan) diletakkan di wadah berisi air kemudian airnya diminum dan
dibuat pengobatan (ruqyah) dengan sesuatu yang berasal dari Quran, dzikir atau
do'a.
_____________________________________________________
HUKUM SUSUK DALAM ISLAM
PERTANYAAN
Assalamualaikum,
Saya pria 33 th, ingin bertanya tentang perbuatan dosa besar saya.
Saya dulu pernah memasang susuk. Tapi setelah saya lebih mendalami agama, saya tahu itu dosa besar. Saya sudah berusaha meminta si pemasang susuk untuk mengeluarkan susuknya, Saya sudah diberi minuman penetral nya, bahkan sampai 2 kali,
Tapi ternyata iseng2 saya mencoba foto rontgen, dan susuk nya masih tetap ada di wajah dan punggung saya.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Bagaimana bila susuk itu tidak mau keluar, apakah nanti menyulitkan sakaratul maut ?
2. Apakah dosa saya bisa terampuni dengan taubatan nasuha untuk tidak mengulangi perbuatan syirik itu?
3. Saya sudah bertanya pada dokter bedah, dan katanya tidak mau mengoperasi untuk mengeluarkan susuknya, dengan alasan benda nya terlalu kecil dan beresiko tidak ketemu pada waktu pembedahan
Mohon saran dan pemecahan masalah ini, karena saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan bayangan buruk tentang susuk ini
Terima kasih atas bantuannya
Wassalamualaikum.
JAWABAN
Saya heran darimana Anda menyimpulkan bahwa susuk itu dosa besar. Paling banter, hukum pasang susuk itu ya dosa (haram) tapi tidak termasuk dalam kategori dosa besar. Bahkan ada pendapat yang membolehkan kalau dengan susuk dapat menguatkan fisik dan itu dipakai untuk berjihad atau menjaga diri dari ancaman.
Kecuali kalau Anda menyamakan susuk dengan Allah, ini baru syirik dan dosa besar. Susuk tidak ubahnya dengan jimat. Pendapat ulama dalam hal jimat hukumnya boleh asal tidak mengandung unsur yang mengharamkan dalam proses pembuatannya. Lihat detailnya: Hukum Jimat dalam Islam Sedangkan susuk hanya benda kecil dan tidak mengandung kata-kata yang mengandung keharaman di dalamnya. Ulama yang mengharamkan susuk mungkin ditinjau dari segi riya' (ingin dipuji) di sisi orang yang memakainya.
Jawaban pertanyaan Anda:
1. Insyaallah tidak. Tidak ada nash/teks Quran dan hadits yang mengatakan demikian.
2. Taubat nasuha dapat menghilangkan dosa besar dan kecil. Maka dosa Anda insyaallah akan terampuni.
3. Tidak perlu dibedah kalau sekiranya membahayakan. Coba cara menghilangkan susuk di bawah ini barangkali dapat mengatasi masalah Anda.
CARA MENGHILANGKAN SUSUK
Ada beberapa cara menghilangkan susuk secara nonmedis yang dapat dicoba sbb:
- Makan buah pisang emas atau sayur daun kelor.
atau kalau tidak berhasil cobalah cara alternatif berikut:
- Sesudah wudhu (anggota wudlu masih basah) bacalah surat annas 15 kali sambil mengusap-ngusap tempat yg dipasangi susuk seraya berdoa agar susuknya dikeluarkan.
- Atau baca shalawat nabi khidzir (sallalahu ala sayyidina Muhammad) 33 kali
- Dan ditutup dg ayat kursi satu kali
_____________________________________________________
HUKUM SUSUK DALAM ISLAM
PERTANYAAN
Assalamualaikum,
Saya pria 33 th, ingin bertanya tentang perbuatan dosa besar saya.
Saya dulu pernah memasang susuk. Tapi setelah saya lebih mendalami agama, saya tahu itu dosa besar. Saya sudah berusaha meminta si pemasang susuk untuk mengeluarkan susuknya, Saya sudah diberi minuman penetral nya, bahkan sampai 2 kali,
Tapi ternyata iseng2 saya mencoba foto rontgen, dan susuk nya masih tetap ada di wajah dan punggung saya.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Bagaimana bila susuk itu tidak mau keluar, apakah nanti menyulitkan sakaratul maut ?
2. Apakah dosa saya bisa terampuni dengan taubatan nasuha untuk tidak mengulangi perbuatan syirik itu?
3. Saya sudah bertanya pada dokter bedah, dan katanya tidak mau mengoperasi untuk mengeluarkan susuknya, dengan alasan benda nya terlalu kecil dan beresiko tidak ketemu pada waktu pembedahan
Mohon saran dan pemecahan masalah ini, karena saya sangat tersiksa dengan pikiran bermacam2 dan bayangan buruk tentang susuk ini
Terima kasih atas bantuannya
Wassalamualaikum.
JAWABAN
Saya heran darimana Anda menyimpulkan bahwa susuk itu dosa besar. Paling banter, hukum pasang susuk itu ya dosa (haram) tapi tidak termasuk dalam kategori dosa besar. Bahkan ada pendapat yang membolehkan kalau dengan susuk dapat menguatkan fisik dan itu dipakai untuk berjihad atau menjaga diri dari ancaman.
Kecuali kalau Anda menyamakan susuk dengan Allah, ini baru syirik dan dosa besar. Susuk tidak ubahnya dengan jimat. Pendapat ulama dalam hal jimat hukumnya boleh asal tidak mengandung unsur yang mengharamkan dalam proses pembuatannya. Lihat detailnya: Hukum Jimat dalam Islam Sedangkan susuk hanya benda kecil dan tidak mengandung kata-kata yang mengandung keharaman di dalamnya. Ulama yang mengharamkan susuk mungkin ditinjau dari segi riya' (ingin dipuji) di sisi orang yang memakainya.
Jawaban pertanyaan Anda:
1. Insyaallah tidak. Tidak ada nash/teks Quran dan hadits yang mengatakan demikian.
2. Taubat nasuha dapat menghilangkan dosa besar dan kecil. Maka dosa Anda insyaallah akan terampuni.
3. Tidak perlu dibedah kalau sekiranya membahayakan. Coba cara menghilangkan susuk di bawah ini barangkali dapat mengatasi masalah Anda.
CARA MENGHILANGKAN SUSUK
Ada beberapa cara menghilangkan susuk secara nonmedis yang dapat dicoba sbb:
- Makan buah pisang emas atau sayur daun kelor.
atau kalau tidak berhasil cobalah cara alternatif berikut:
- Sesudah wudhu (anggota wudlu masih basah) bacalah surat annas 15 kali sambil mengusap-ngusap tempat yg dipasangi susuk seraya berdoa agar susuknya dikeluarkan.
- Atau baca shalawat nabi khidzir (sallalahu ala sayyidina Muhammad) 33 kali
- Dan ditutup dg ayat kursi satu kali
No comments:
Post a Comment