A. Pengertian Tenaga Kependidikan
Dalam masyarakat, tenaga kependidikan masih dianggap mempunyai dua
arti yaitu guru yang ada dalam masyarakat (informal) seperti guru mengaji,
ustad maupun orang tertua atau disegani dalam masyarakat tersebut. Yang kedua
yaitu tenaga kependidikan formal yaitu guru yang ada dalam sekolah-sekolah.
Namun peran guru disini tidak hanya di sekolah saja tetapi juga di lungkungan
masyarakatnya sehari-hari.
Tenaga kependidikan berbeda dengan tenaga personil (tenaga lembaga
pendidikan). Lembaga pendidikan merupakan organisasi pelaksana pendidikan dan
pengelola penyelenggara pendidikan. Tenaga pendidikan termasuk personil yang
ada di dalam lembaga pendidikan, tetapi tidak semua personil yang ada di dalam
lembaga pendidikan dapat disebut tenaga pendidikan. Tenaga kependidikan adalah
tenaga- tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi
pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu
pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro)
atau penyelenggaraan pendidikan. (Hartati Sukirman, 2000: 8).
B. Jenis-jenis Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam
instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan
keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya,
tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Tenaga struktural
Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan)
yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan
pendidikan.
b.
Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional
yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian
akademis kependidikan.
c. Tenaga teknis kependidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Sedangkan
menurut Hartati Sukirman (2000:8), tenaga kependidikan dibagi menjadi tiga
macam yaitu:
1.
Tenaga pendidik
Tenaga
pendidik adalah personil di lembaga pelaksanaan pendidikan yang melakukan salah
satu aspek atau seluruh kegiatan (proses) pendidikan, mikro ataupun makro.
Adanya tenaga pendidik selain mengajar secara teori juga diharapkan dapat
membimbing anak didiknya.
Tenaga
pendidik dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
2.
Pengajar
Pengajar
adalah personil yang secara legal profesional bertugas melaksanakan kegiatan
pendidikan. Pengajar tidak hanya dikonotasikan sebagai pemberi materi pelajaran
saja, melainkan utuh sebagai pendidik, hanya saja pendidikannya dilakukan
melalui materi pelajaran tertentu.
3.
Pembimbing
Pembimbing
adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan yang khas, yaitu
tertuju pada orang-orang yang bermasalah secara psikologis-rohaniah atau
sosial.
4.
Supervisor pendidikan
Supervisor
pendidikan adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan
terhadap para pengajar dan pembimbing dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Tenaga administrator pendidikan
Administrator
pendidikaan merupakan personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan
penyelenggaraan pendidikan. Personil yang meiliki wawasan pendidikan yang luas
dan kemampuan administratorial pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Kelompok administrator tersebut
meliputi:
- Perencana pendidikan
profesional
- Pengembang kurikulum pendidikan
- Peneliti dan pemngembang
pendidikan
- Perancang sarana dan media
pendidikan
6.
Tenaga teknisi pendidikan
Merupakan
orang-orang yang bertugas memberikan layanan pendidikan melalui pendekatan
kondisional ( fasilitas dan layanan khusus). Tenaga teknisi pendidikan ini
dapat meliputi:
- Pustakawan pendidikan
- Petugas pusat sumber belajar
- Laboran-pendidik
Tenaga
kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu
sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun
1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis
tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang
bersangkutan.
C.
Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal
39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan
bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
D.
Pengadaan Tenaga Kependidikan
Beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengadaan tenaga kependidikan adalah:
1.
Formasi (benar-benar diperlukan tambahan tenaga edukatif.
2.
Mengacu pada analisa jabatan yang telah disusun agar sesuai dengan kualifikasi
maupun syarat yang ditentukan.
3.
Objektif, artinya dalam pelaksanaan tenaga kependidikan tidak menganut
nepotisme dan kolusi ( pemberian sesuatu).
4.
The right man on the right place, kesesuaian tugas dengan kemampuan yang
dimiliki pegawai.
Pengadaan
tenaga kependidikan diselengarakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Pengumuman
Pengumuman
ini dilakukan untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang memenuhi
kualifikasi melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam pengumuman
pengadaan tenaga kependidikan,hal yang harus tercantum adalah sebagai berikut:
Jenis atau
macam pegawai yang dibutuhkan
- • Persyaratan yang dituntut
dari para pelamar.
- • Batas waktu dimulai dan
diakhiri pendaftaran.
- • Alamat dan tempat pengajuan
pelamaran.
- • Lain-lain yang dipandang
perlu.
2.
Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan setelah pengumuman tersebar dan pendaftar mengajukan pemohonan dengan
memenuhi syarat yang telah ditentukan beserta lampiran lainnya yang dibutuhkan.
3.
Seleksi atau penyaringan
Dalam
pengadaan tenaga kependidikan, penyaringan dilaksanakan melalui dua tahap
yaitu:
a) Penyaringan administrative
Penyaringan
administrative dilaksanakan berupa pemeriksaan terhadap kelengkapan beserta
lampirannya. Apabila terdapat kekurangan lengkapan dalam hal administrative
maka pesrta tersebut akan gagal.
b) Ujian atau test
Setelah
peserta yang lulus dala tes penyaringan administrative maka akan mengikuti
ujian pegawai dengan materi pengetahuan umum, pengetahuan tehnis, dan lainnya
yang dipandang perlu.
4.
Pengumuman.
Pengumuman
ini berisi peserta yang lolos dalam seleksi sesuai ketentuan dan penempatan
kerja.
E.
Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan
Penempatan
dan penugasan berkaitan erat dengan pengangkatan seseorang dalam suatu
kedudukan dan jabatan tertentu. Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan
yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh
Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan
dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
pegawai negeri.
Prinsip
dasar pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan harus adalah kesesuaian
tugas dengan kemampuan yang dimilki pegawai tersebut. Menurut Hadari Nawawi
dalam Hartati sukirman (2000: 39) langkah pengorganisasian dalam kegiatan
penempatan harus dilakukan dengan mempertimbangkan minat, bakat, kemampuan dan
berat ringannya tugas yang akan dipikul bagi setiap personil.
Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan
selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi
persyaratan berikut:
1.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi:
a. Tidak
menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular.
b. Tidak
memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga
pendidik.
c. Tidak
menderita kelainan mental.
2.
Berkepribadian,
yang meliputi:
a. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Berkepribadian Pancasila.
Kegagalan
dalam pengangkatan dan penampatan tenaga kependidikan akan menyebabkan berbagai
hal seperti tidak tercapainya sasaran program pendidikan, tidak adanya suasana
kerja yang harmonis, pelaksanaan kerja yang tidak efisien, penyimpangan
prosedur kerja, kurang diperhatikannya aturan kerja yang ada, penyalah gunaan
tanggung jawab, dan lain sebagainya.
F.
Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan
Pembinaan
atau pengembangan tenaga kependidikan merupakan usaha mendayagunakan, memajukan
dan meningkatkan produktivitas kerja setiap tenaga kependidikan yang ada di
seluruh tingkatan manajemen organisasi dan jenjang pendidikan. Tujuan dari
kegiatan pembianaan ini adalah tumbuhnya kemampuan setiap tenaga kependidikan
yang meliputi pertumbuhan keilmuan, wawasan berpikir, sikap terhadap pekerjaan
dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga produktivitas
kerja dapat ditingkatkan.
Pembinaan
karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan
prestasi kerja dan peningkatan disiplin.Yang pembinaan disini adalah segala
usaha untuk memanajukan dan meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, dan
keterampilan, demi kelancaran pelaksanaan tugas pendidikan. Adapun alasan
diadakannya pengembangan tehnologi diantaranya yaitu:
- perkembanagan ilmu dan
tehnologi.
- menutup kelemahan dari seleksi.
- menumbuhkan ikatan batin.
Prinsip
yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga kependidikan,
yaitu:
a.
Dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan baik untuk tenaga stuktural,
tenaga fungsional maupun tenaga teknis penyelengara pendidikan.
b.
Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan
profesional dan atau teknis untuk pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan
posisinya masing-masing.
c.
Mendorong peningkatan kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan
tau sistem sekolah; dan menyediakan bentuk-bentuk penghargaan, kesejateraan dan
insentif sebagai imbalan guna menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan
sosial ekonomis maupun kebutuhan sosial-psikologi.
d.
Mendidik dan melatih seseorang sebelum maupun sesudah menduduki jabatan/posisi.
e.
Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan
profesi, pemecahan masalah, kegiatan remidial, pemeliharaan motivasi kerja dan
ketahanan organisasi pendidikan.
f.
Pembinaan dan jenjang karir tenaga kependidikan disesuaikan dengan kategori
masing-masing jenis kependidikan itu sendiri.
Menurut
Hartati Sukirman (2000: 63) ditinjau dari sudut manajemen secara umum,
proses pembinaan dan pengembangan meliputi beberapa langkah yaitu:
1.
Menganalisis kebutuhan
Analisis
kebutuhan dilakukan dengan cara mengidentifikasi ketrampilan kinerja, menyusun
program-program yang sesuai, melaksanakan riset, dan meningkatkan kinerja.
2.
Menyusun rancangan intruksional
Rancangan
intruksional meliputi sasaran, metode intruksional, media, urutan dan gambaran
mengenai materi pelatihan, yang merupakan kurikulum bagi program pelatihan
tersebut.
3.
Mengesahkan program latihan
Suatu
program pelatihan harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari unsur
instansi yang berwenang.
4.
Tahap implementasi
Tahap ini
merupakan tahap pelaksanaan program pelatihan yang menggunakan berbagai teknik
pelatihan misalnya diskusi, loka karya, dan seminar, dalam rangka penyampaian
pengetahuan kepada para peserta program pelatihan.
5.
Tahap evaluasi dan tindak lanjut
Pada
tahap ini program pelatihan dinilai sejauhmana keberhasilannya atau
kegagalannya. Aspek yang perlu dievaluasi misalnya kemampuan dan hasil belajar,
reaksi peserta terhadap program pelatihan, dan perilaku kinerja setelah
mengikuti program pelatihan.
Dalam hal
pengembangan pegawai, banyak cara yang sudah dikembangkan. pengembangan ini
dilaksanakan dengan:
- Bimbingan berupa petunjuk yang
diberikan kepada pegawai, pada waktu melaksanakan tugasnya.
- Latihan-latihan berupa intern
dan ekstern.
- Pendidikan formal
- Promosi berupa pengangkatan
jabatan ke yang lebih tinggi.
- Penataran
- Lokakarya atau workshop
- dan sebagainya.
Cara
yang lebih populer adalah melalui penataran (inservice training) baik
dalam rangka penyegaran maupun dalam rangka peningkatan kemampuan tenaga
kependidikan. Cara-cara lainnya dapat dilakukan sendiri-sendiri (self
propelling growth) atau bersama-sama (collaborative effort),
misalnya mengikuti kegiatan atau kesempatan; ore-service training, on
the job training, seminar, workshop, diskusi panel, rapat-rapat, simposium,
konferensi dan sebagainya.
G.
Pemberhentian Tenaga Kependidikan
Pemberhentian
tenaga kependidikan merupakan proses yang membuat seseorang tenaga kependidikan
tidak dapat lagi melaksanakan tugas pekerjaan atau fungsi jabatannya baik untuk
sementara waktu maupun untuk selama-lamanya.
Pemberhentian
seorang pegawai dapat karena pelanggaran disiplin, pengunduran diri,
pengurangan tenaga atau pensiun. Aturan tentang pemberhentian pegawai harus
jelas karena menyangkut nasib seseorang, terutama tentang pemberhentian karena
pelanggaran disiplin dan pengurangan tenaga karena dapat memicu ketidakpuasan
seseorang yang dikenai tindakan ini. Untuk pemberhentian karena pengunduran
diri harus dilihat apakah pegawai yang bersangkutan memiliki ikatan atau perjanjian
tertentu dengan sekolah atau tidak. Sedangkan pemberhentian karena memasuki
usia pensiun sebaiknya didahului oleh program persiapan pensiun.
Pemberhentian
dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar:
- permohonan sendiri.
- meninggal dunia.
- mencapai batas usia pensiun,
dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan
pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan dilakukan atas dasar:
- Hukuman jabatan;
- Akibat pidana penjara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
Selain
itu, dalam Pemberhentian tenaga kependidikan dapat dilakukan karena sebab lain
diantaranya sebagai berikut :
- Pemberhentian atas permintaan
sendiri
- Pemberhentian karena mencapai
batas usia pensiun
- Pemberhentian karena adanya
penyederhanaan organisasi.
- Pemberhentian karena melakukan
pelanggaran
- Pemberhentian karena tidak
cakap jasmani dan rohani
- Pemberhentian karena
meninggalkan tugas
- Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
Daftar Pustaka
Mulyasa, E. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung. PT Remaja Rosdakarya
https://ganieindraviantoro.wordpress.com/kuliah/semester-4/education-management/makalah-manajemen-tenaga-pendidikan.
diakses pada 18 Maret 2015.
No comments:
Post a Comment