Subscribe di sini

Monday, 1 February 2016

KELEMBAGAAN DESA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Lembaga merupakan fenomena yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pelbagai kehidupan manusia. Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau kebutuhan manusia. Terlepas dari ketepatan artinya,  lembaga sosial mempunyai peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat pedesaan. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan  yang  penting
            Lembaga sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status merupakan refleksi struktur, sedang kan peran merupakan refleksi kultur. Dalam suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron dengan struktur maupun kultur dengan masyarakat di mana keluarga itu berada. Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga dan peran-peran domestik lainnya.








1.2 Tujuan

            Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian lembaga sosial Pedesaan;
2. Mengetahui lembaga-lembaga sosial Pedesaan;
3. Mengetahui Inovasi kelembagaan desa; dan
4. Mengetahui Otonomi desa

1.3 Azas Pengaturan

Azas Pengaturan mengenai kelembagaan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1.      Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2.      Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
3.      Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4.      Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerjasama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
5.      Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
6.      Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
7.      Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
8.      Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
9.      Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10.  Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
11.  Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
12.  Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;  dan
13.  Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan Desa.
  
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Definisi Lembaga Sosial Pedesaan

Lembaga merupakan suatu sistem atau kompleks nilai dan norma yang berpusat pada pada tujuan tertentu. Pada umumnya lembaga- lembaga dibuat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut memiliki sifat yang dinamis yakni bahwa lembaga- lembaga tersebut akan mengalami perubahan sejalan dengan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Lembaga sosial setidaknya terdiri atas tiga aspek :
a)             Sistem tata kelola.
b)             Hubungan yang berpusat pada aktivitas.
c)             Himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial adalah sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam kebutuhan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial adalah himpunan daripada norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari dua definisi di atas, dapat di ambil secara umum bahwa pengertian lembaga sosial adalah sistem nilai dan norma yang menjadi tata kelakuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika kebutuhan menjadi suatu tujuan bersama, maka lembaga sosial akan cenderung ke arah asosiasi. Asosiasi merupakan bentuk konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.

2.2 Organisasi Pedesaan

Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai.
Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
misalnya ; Kultur yang sangat kental yang di perlihatkan oleh organisasi sosial pedesaan seperti kelompok tani yang sengaja di bentuk sebagai sebuah struktur untuk memepermudah kegiatan pertanian masyarakat pedesaan. Aspek yang sangat kental yang biasa kita lihat bagaimana kemudian adanya suatu kerja sama dalam bidang irigasi. disini masyarakat desa sangat menegedepankan budaya kebersamaan dan bergotong royong agar kemudian pola irigasi pertanian bisa teratur, dan lancar.

1)      Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)

Dari aspek strukturalnya LKMD sengaja di bentuk oleh pemerintah desa untuk mempermudah dan membantu pemerintah desa dalam menjalankan sistem pemerintahanya, tetapi dalam aspek kulturalnya LKMD di bentuk sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa, bottom up tepatnya,
Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.

2)      Badan Perwakilan Desa (BPD)

BPD ada setelah UU No. 22 tahun 1999 disahkan. Dan fungsinya selain untuk legislatif menggantikan LMD juga untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Keanggotaan BPD berdasar pada pemilihan warga desa, dan lembaga ini berdiri independen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan BPD sebenarnya untuk mencapai masyarakat desa yang demokratis.

3)      Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

PKK adalah salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun 1984 di bawah LKMD yang berperan meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dalam kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menhimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.
Dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, ada 10 program pokok PKK, yaitu, penghayatan dan pengamalan Pancasila,  gotong royong, sandang, pangan, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan, mengembangkan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup; dan perencanaan sehat.

4)      Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)

UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa.

5)      Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD)
BUUD pada awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat pada suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena majunya teknologi transportasi dan komunikasi, pedesaan menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak. Maka dikembangkan UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan fungsi BUUD.

 

6)      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Keberadaan LSM berperan dalam membentuk semangat pembangunan yang tidak tergantung pada pemerintah. LSM muncul pada tahun 1970-an ketika pembangunan di Indonesia sangat teknokratis dengan birokrasi yang dominan, pembangunan menerapkan konsep top-down, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
LSM di pedesaan dalam bidang pertanian muncul sebagai reaksi dari Revolusi Hijau pada saat itu. Revolusi Hijau (modernisasi pertanian) memang sangat berperan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian di pedesaan. Namun, di sisi lain Revolusi Hijau adalah kesenjangan ekonomi yang terjadi di pedesaan. Hasil produksi pertanian yang melimpah dipandang hanya dinikmati sebagian kecil petani kaya (pemilik modal pertanian), petani kecil menjadi semakin besar jumlahnya yang seolah-olah memang distrukturkan dalam situasi kemiskinan.

2.3 Inovasi Kelembagaan Desa

Inovasi berasal dari kata latin, “innovation” yang berarti pembaruan dan perubahan. Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Kata kerjanya “innova” yang artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi merupakan suatu perubahan yang baru menuju ke arah perbaikan, yang lain atau berbeda dari yang sudah ada sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana atau tidak secara kebetulan.
Tujuan utama Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat yang sedang membangun berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan baru baik itu berupa gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan baru (teknologi). Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya perubahan sosial, yang merupakan inti dari pembangunan masyarakat.
Inovasi kelembagaan desa ini di lakukan setelah terjadi sebuah revormasi besar pada 3-4 dekade terakhir di indonesia yang berdampak pada kemerosotan ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat desa, maka kemudian sejalan dengan hadirnya otonomi desa, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan di desa.
Kelembagaan ataupun Struktur pemerintahan desa saat ini terjadi perubahan setelah tahun 1999, dulu pemerintahan desa masih di bawah ordinasi kecamatan, namun sekarang pemerintahan desa lebih otonom untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Struktur pemerintahan desa dimulai dari Kepala Desa, dan di bawahnya adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain LMD, kepala desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Pamong Desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Agar partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka dibentuklah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini dibentuk  sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa (bottom up ). Selain itu, agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat, maka dibentuk Lembaga Sosial Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur kebijakan atau aturan-aturan dari pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam konsep pembangunan. Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.
Di bidang sosial dan pertanian Coba perhatikan jika kepada masyarakat desa diperkenalkan bibit padi unggul yang disertai dengan panca usaha tani, segera akan terlihat perubahan-perubahan di sana. Produksi petani akan meningkat, dan meningkat pula konsumsinya. Aspirasinya terhadap hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan akan gaya hidup meningkat pula dan sebagainya.
Begitu pula  jika diperkenalkan ide-ide keluarga berencana kepada suatu masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih sejahtera kehidupannya sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana, barangkali akan mengalami kerepotan-kerepotan di sana-sini.

2.4 Otonomi Desa

Penyusunan Undang-undang No. 32/2004 tentang pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memberikan konsekuensi logis pada berbagai hal, antara lain pada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD, Kepala Daerah, Pertanggung-jawaban Kepala Daerah, Kepegawaian, Keuangan Daerah, Pemerintahan Desa serta Pembinaan dan Pengawasan.
Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga mendapatkan perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam UU Pemerintahan Daerah No. 32/2004. Penyelenggaraan Pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraaan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab pada Badan Perwakilan desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.  Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk badan Perwakilan Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di Desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga ini dimaksudkan untuk  menjadi mitra pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan sumber pembiayaan Desa berasal dari pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
Pada dasarnya pengaturan tentang Desa bertujuan unntuk menjadikan Desa lebih mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada pemerintahan di atasnya. Dengan demikian, diharapkan Desa mampu memenuhi kebutuhan sesuai  dengan yang diinginkan, tuntutannya lebih terakomodir dan kesejahteraan masyarakat desa terwujud. 

BAB III
KESIMPULAN


Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai. Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
Untuk menciptakan sebuah kemajuan di pedesaan akibat krisis perekonomian dan cara-cara lama yang di lakukan oleh masyarakat, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan sosial, dimana di mulai dari struktur keorganisasian desa serta lembaga-lembaga pertanian dan perekonomian lainya., hal ini juga kemudian berlaku seiring dengan di berlakukanya UU tentang otonomi daerah yang salah satunya mencakup otonomi desa, sehingga bagaimana kemudian, desa tercipta sebagai desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.


No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...