PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga
merupakan fenomena yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena
fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam
masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pelbagai kehidupan manusia. Maka
ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau kebutuhan manusia.
Terlepas dari ketepatan artinya, lembaga sosial mempunyai peranan yang
sangat vital dalam kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat pedesaan. Secara umum
dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga yang sangat penting perannya
dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi,
pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga
kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta
yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya,
lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting
Lembaga
sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma
atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat
penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit dari
kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di
dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status merupakan refleksi struktur,
sedang kan peran merupakan refleksi kultur. Dalam suatu keluarga, status suami dilekati
oleh peran tertentu yang sinkron dengan struktur maupun kultur dengan masyarakat
di mana keluarga itu berada. Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga
dan berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga
dan peran-peran domestik lainnya.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian lembaga sosial
Pedesaan;
2. Mengetahui lembaga-lembaga sosial
Pedesaan;
3. Mengetahui Inovasi kelembagaan
desa; dan
4. Mengetahui Otonomi desa
1.3 Azas
Pengaturan
Azas
Pengaturan mengenai kelembagaan desa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2014 adalah sebagai berikut :
1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
2. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala
lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
3. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap
sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem
nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
4. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif
dan bekerjasama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa
dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
5. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong
untuk membangun Desa;
6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat
Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan
yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak
yang berkepentingan;
8. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat
Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan
persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
9. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan
oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka
memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
10. Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu
kegiatan;
11. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan
peran;
12. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan
yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
13. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang
dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan
dan melaksanakan program pembangunan Desa.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Lembaga Sosial Pedesaan
Lembaga merupakan suatu sistem atau kompleks nilai dan
norma yang berpusat pada pada tujuan tertentu. Pada umumnya lembaga- lembaga
dibuat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut
memiliki sifat yang dinamis yakni bahwa lembaga- lembaga tersebut akan
mengalami perubahan sejalan dengan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Lembaga sosial setidaknya terdiri atas tiga aspek :
a) Sistem tata kelola.
b) Hubungan yang berpusat pada aktivitas.
c) Himpunan norma-norma dari segala tingkatan
yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Koentjaraningrat Lembaga sosial
adalah sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas untuk
memenuhi kebutuhan khusus dalam kebutuhan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial
adalah himpunan daripada norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari dua definisi di atas, dapat di ambil secara umum
bahwa pengertian lembaga sosial adalah sistem nilai dan norma yang menjadi tata
kelakuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika kebutuhan menjadi suatu
tujuan bersama, maka lembaga sosial akan cenderung ke arah asosiasi. Asosiasi
merupakan bentuk konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.
2.2
Organisasi Pedesaan
Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari
kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku
masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat
dicapai.
Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi
sosial yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari
struktur sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam
masyarakat, oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada
aspek strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan
merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong
royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
misalnya
; Kultur yang sangat kental yang di perlihatkan oleh organisasi sosial pedesaan
seperti kelompok tani yang sengaja di bentuk sebagai sebuah struktur untuk
memepermudah kegiatan pertanian masyarakat pedesaan. Aspek yang sangat kental
yang biasa kita lihat bagaimana kemudian adanya suatu kerja sama dalam bidang
irigasi. disini masyarakat desa sangat menegedepankan budaya kebersamaan dan
bergotong royong agar kemudian pola irigasi pertanian bisa teratur, dan lancar.
1) Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa (LKMD)
Dari aspek strukturalnya LKMD sengaja di bentuk oleh
pemerintah desa untuk mempermudah dan membantu pemerintah desa dalam
menjalankan sistem pemerintahanya, tetapi dalam aspek kulturalnya LKMD di
bentuk sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa, bottom up tepatnya,
Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat
desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan
di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan
masyarakat desa.
2) Badan Perwakilan Desa (BPD)
BPD ada setelah UU No. 22 tahun 1999 disahkan. Dan
fungsinya selain untuk legislatif menggantikan LMD juga untuk mengartikulasikan
kepentingan-kepentingan masyarakat. Keanggotaan BPD berdasar pada pemilihan
warga desa, dan lembaga ini berdiri independen untuk melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan BPD sebenarnya untuk
mencapai masyarakat desa yang demokratis.
3) Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK)
PKK adalah salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun
1984 di bawah LKMD yang berperan meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan
keluarga sejahtera dalam kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan
pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor
penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat
guna menumbuhkan, menhimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan
keluarga sejahtera.
Dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan keluarga, ada
10 program pokok PKK, yaitu, penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, sandang, pangan,
perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan ketrampilan, kesehatan,
mengembangkan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup; dan
perencanaan sehat.
4) Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
UDKP adalah upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai
pada evaluasi pembangunan desa.
5) Badan Usaha
Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD)
BUUD pada awalnya adalah kumpulan dari beberapa koperasi
pertanian yang terdapat pada suatu desa. Setelah terjadi perkembangan yang
menyebabkan mobilitas karena majunya teknologi transportasi dan komunikasi,
pedesaan menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sector agraris sebagai
pusat kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin
abstrak. Maka dikembangkan UDKP dalam lingkup kecamatan, dan KUD menggantikan
fungsi BUUD.
6) Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
Keberadaan LSM berperan dalam membentuk semangat pembangunan
yang tidak tergantung pada pemerintah. LSM muncul pada tahun 1970-an ketika
pembangunan di Indonesia sangat teknokratis dengan birokrasi yang dominan,
pembangunan menerapkan konsep top-down,
dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
LSM di pedesaan dalam bidang pertanian muncul sebagai
reaksi dari Revolusi Hijau pada saat itu. Revolusi Hijau (modernisasi
pertanian) memang sangat berperan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian
di pedesaan. Namun, di sisi lain Revolusi Hijau adalah kesenjangan ekonomi yang
terjadi di pedesaan. Hasil produksi pertanian yang melimpah dipandang hanya
dinikmati sebagian kecil petani kaya (pemilik modal pertanian), petani kecil
menjadi semakin besar jumlahnya yang seolah-olah memang distrukturkan dalam
situasi kemiskinan.
2.3
Inovasi Kelembagaan Desa
Inovasi berasal dari kata latin, “innovation” yang
berarti pembaruan dan perubahan. Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau
sesuatu yang baru dalam konteks sosial tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi.
Kata kerjanya “innova” yang artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi
merupakan suatu perubahan yang baru menuju ke arah perbaikan, yang lain atau
berbeda dari yang sudah ada sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan
berencana atau tidak secara kebetulan.
Tujuan utama Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber
tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat
yang sedang membangun berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan
baru baik itu berupa gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan
baru (teknologi). Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya
perubahan sosial, yang merupakan inti dari pembangunan masyarakat.
Inovasi kelembagaan desa ini di lakukan setelah terjadi
sebuah revormasi besar pada 3-4 dekade terakhir di indonesia yang berdampak
pada kemerosotan ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat desa, maka kemudian
sejalan dengan hadirnya otonomi desa, maka di lakukanlah inovasi kelembagaan di
desa.
Kelembagaan ataupun Struktur pemerintahan desa saat ini
terjadi perubahan setelah tahun 1999, dulu pemerintahan desa masih di bawah
ordinasi kecamatan, namun sekarang pemerintahan desa lebih otonom untuk
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Struktur pemerintahan desa dimulai dari
Kepala Desa, dan di bawahnya adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk
menampung aspirasi masyarakat. Selain LMD, kepala desa dibantu oleh Sekretaris
Desa dan Pamong Desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Agar partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka
dibentuklah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini
dibentuk sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan
desa (bottom up ). Selain itu, agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat,
maka dibentuk Lembaga Sosial Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur
kebijakan atau aturan-aturan dari pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam
konsep pembangunan. Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa,
LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di
desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan
masyarakat desa.
Di bidang sosial dan pertanian Coba perhatikan jika
kepada masyarakat desa diperkenalkan bibit padi unggul yang disertai dengan
panca usaha tani, segera akan terlihat perubahan-perubahan di sana. Produksi
petani akan meningkat, dan meningkat pula konsumsinya. Aspirasinya terhadap
hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan akan gaya hidup meningkat pula dan
sebagainya.
Begitu pula jika diperkenalkan ide-ide
keluarga berencana kepada suatu masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan
dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun
masyarakat secara keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih
sejahtera kehidupannya sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana,
barangkali akan mengalami kerepotan-kerepotan di sana-sini.
2.4
Otonomi Desa
Penyusunan Undang-undang No. 32/2004 tentang pemberian
kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota memberikan
konsekuensi logis pada berbagai hal, antara lain pada prinsip-prinsip
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Pemerintahan Daerah dan Hak DPRD,
Kepala Daerah, Pertanggung-jawaban Kepala Daerah, Kepegawaian, Keuangan Daerah,
Pemerintahan Desa serta Pembinaan dan Pengawasan.
Pemerintahan Desa merupakan salah satu aspek yang juga
mendapatkan perhatian sekaligus mengalami perubahan dalam UU Pemerintahan
Daerah No. 32/2004. Penyelenggaraan Pemerintahan desa merupakan subsistem dari
sistem penyelenggaraaan pemerintahan, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Kepala Desa bertanggung jawab
pada Badan Perwakilan desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut
kepada Bupati. Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum
publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta
dituntut dan menuntut di pengadilan. Oleh karena itu Kepala Desa dengan
persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan
hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
Sebagai perwujudan demokrasi, di desa dibentuk badan
Perwakilan Desa atau dengan sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang
berkembang di Desa yang bersangkutan. Adapun fungsinya adalah sebagai lembaga
legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di Desa dapat dibentuk
lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga ini
dimaksudkan untuk menjadi mitra pemerintah Desa dalam rangka
pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan sumber pembiayaan Desa berasal dari
pendapatan Desa, bantuan Pemerintah dan pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain
yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
Pada dasarnya pengaturan tentang Desa bertujuan unntuk
menjadikan Desa lebih mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada pemerintahan
di atasnya. Dengan demikian, diharapkan Desa mampu memenuhi kebutuhan
sesuai dengan yang diinginkan, tuntutannya lebih terakomodir dan
kesejahteraan masyarakat desa terwujud.
BAB
III
KESIMPULAN
Lembaga sosial pedesaan pada dasarnya adalah terdiri dari
kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku
masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat
dicapai. Dalam kaitannya dengan strukturtural dan kultural organisasi sosial
yang terbentuk di pedasaan, maka status menjadi sebuah refleksi dari struktur
sosial dan peran menjadi refleksi dari kultur yang berlaku dalam masyarakat,
oleh karena demikian lembaga sosial sengaja dibentuk dengan pada aspek
strulturalnya tetapi peranan dalam kehidupan sosial masyarakat pedesaan
merupakan perwujudan dari aspek kulturalnya dimana di kedepankanya aspek gotong
royong dan kebersamaan dalam struktural organisasi tersebut.
Untuk menciptakan sebuah kemajuan di pedesaan akibat
krisis perekonomian dan cara-cara lama yang di lakukan oleh masyarakat, maka di
lakukanlah inovasi kelembagaan sosial, dimana di mulai dari struktur keorganisasian
desa serta lembaga-lembaga pertanian dan perekonomian lainya., hal ini juga
kemudian berlaku seiring dengan di berlakukanya UU tentang otonomi daerah yang
salah satunya mencakup otonomi desa, sehingga bagaimana kemudian, desa tercipta
sebagai desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
No comments:
Post a Comment