Setiap
bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing
oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu
memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu,
maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah kalian diharapkan dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang kalian peroleh dalam bab ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
1. Perlunya Ideologi bagi Suatu Negara
a. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian.
Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang
berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi Ideologi
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide,
science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita.
Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh
beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy
seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of
ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan
berdasarkan kepenti-ngan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang
politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi
adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua
pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara
struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang
kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Ideologi secara fungsional ini
digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang
pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi
secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya
adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang
terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan
terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi
itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan
Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah
melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya
individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai
sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan
dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah
kumpulan gagasan- gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro
sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan
asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus
membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan
sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan
yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam
kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaiman
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang
demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
b. Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara
Jika menengok sejarah kemerdekaan negaranegara dunia ketiga, baik yang ada di
Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah
cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan
pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam
kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena
dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan
mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan
masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya
dalam kehidupan penyelenggaraan negara. Pentingnya ideologi bagi suatu negara
juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah
membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki
kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi
juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai
ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh
karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan
(konflik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai
pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan
ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan
memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai
semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.
c. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus mempunyai
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu
negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara
sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma
bernegara.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai
Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Ideologi dan
dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima
sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa
di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling
lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan
dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa
Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun
1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada
tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh
bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) No. 23.
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang
pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang
dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, tiga di antaranya
adalah Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Bung Karno, yang masing-masing
mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal,
yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusya-
waratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada sidang BPUPKI yang
diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh
kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara
Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut :
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar
negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno
mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota
BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang
pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota
panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan
para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai
antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan preambulnya (Pembukaannya) (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada
utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia
bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata
“ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur
lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul
ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para
anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam,
demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus
dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka,
akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan
dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Bangsa
yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur negara. Kita tidak
mempunyai kekuasaan apa-apa. Rakyat harus tunduk dan patuh pada perintah negara
jajahan. Penjajahlah yang memerintah kita. Pokoknya kekuasaan dipegang oleh
penjajah. Enakkah dijajah itu? Tentu saja tidak enak. Penjajahan menimbulkan
penderitaan bagi bangsa yang dijajah. Penjajahan menimbulkan kerugian bagi
jiwa, raga, dan harta. Penjajahan melanggar hak asasi manusia. Penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menghadapi penjajahan, bangsa
Indonesia berjuang dengan mengorbankan jiwa, raga, dan harta untuk membebaskan
diri agar tidak dijajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk kemerdekaan lepas dari
penjajahan. Oleh karena itu setelah kita menyatakan kemerdekaan dan menjadi
bangsa yang merdeka, maka kekuasaan harus dipindahkan dari tangan penjajah
kepada bangsa kita sendiri yang telah merdeka. Dengan kemerdekaan yang kita
miliki, kita dapat mengatur negara sendiri. Untuk mengetahui alasan mengapa
kita harus merdeka, dan akan melakukan apa setelah merdeka, mari kita baca dan
cermati terlebih dahulu teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Nah setelah
memperhatikan bunyi teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, coba pikirkan
bagaimana hubungan antara proklamasi dengan Pancasila? Untuk memudahkan
mempelajari, cobalah cermati tiap paragraf atau alinea Pembukaan UUD 1945.
Dengan mempelajari Pembukaan kalian akan menemukan latar belakang digunakannya
Pancasila menjadi dasar negara RI.
Alinea
atau paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.” Menurut paragraf ini, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.
Jadi semua bangsa termasuk bangsa Indonesia harus memiliki kemerdekaan. Jadi
kalau ada bangsa yang masih dijajah dan tidak merdeka harus dimerdekakan.
Penjajahan harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Jelas setiap manusia itu mempunyai hak sama. Jadi kalau menjajah
itu bertentangan dengan perikemanusiaan. Alinea kedua berbunyi, ”Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.” Jadi setelah berjuang lama, maka berhasillah perjuangan untuk merdeka
itu. Bangsa Indonesia telah siap mendirikan negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea
ketiga berbunyi, ”Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Alinea ketiga
menyatakan bahwa keberhasilan perjuangan bangsa Indonesia itu atas berkat
rahmat Allah yang Maha Kuasa. Supaya menjadi bangsa yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan atau memproklamasikan kemerdekaannya.
Alinea keempat berbunyi, ”Kemudian daripada
itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Alinea keempat berisikan pernyataan apa yang akan
dilakukan atau dikerjakan bangsa Indonesia setelah merdeka. Pertama-tama bangsa
Indonesia akan mendirikan sebuah negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdaulat yang diatur dengan Undang- Undang Dasar dengan tujuan negara yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang dapatkah kalian menyimpulkan uraian di atas? Dari keempat alinea
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka secara sederhana dapat disimpulkan sebagai
berikut: Bagian pertama yang terdiri atas alinea pertama, kedua, dan ketiga
menggambarkan keadaan Indonesia sebelum merdeka sampai dengan saat kemerdekaan.
Bagian kedua yaitu alinea keempat menggambarkan keadaan Indonesia sesudah
kemerdekaannya, yang berisi:
1. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tujuan Negara.
3. Ketentuan adanya Undang-Undang Dasar.
4. Ketentuan bentuk negara, yaitu republik yang berkedaulatan rakyat.
5. Ketentuan adanya dasar negara/ideologi negara yaitu Pancasila.
b. Pancasila dan Ideologi Lain
Pada bagian terdahulu telah kalian pelajari, bahwa ideologi dan dasar negara kita
adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila. Kelima sila tersebut digunakan
oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila dipandang cocok
bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi
bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam
berbagai bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat,
dan bidang pendidikan.
Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila
sebagai ideologi negara. Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara
sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang
terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalisme dan sosialisme
merupakan ideologi yang terkenal di dunia. Negara-negara atau bangsa mana yang
menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologi
sosialisme? Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat.
Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk Negara
Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda,
Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut
ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni
Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.
Perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara
liberalisme :
Negara Liberalisme
|
Negara Sosialisme
|
1. Negara sebagai penjaga
malam.
2. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum. 3. Kepentingan dan hak warganegara lebih diutamakan dari pada kepentingan negara. 4. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara. 5. Negara tidak mencampuri urusan agama. 6. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. 7. Negara terpisah dengan agama. 8. Warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama. |
1. Mementingkan
kekuasaan dan kepentingan negara
2. Kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. 3. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara 4. Kehidupan agama terpisah dengan negara. 5. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama. |
Perbedaan
keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Dalam
negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi
lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai
kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib
hukum. Kalian sering melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati bagaimana
tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di perempatan
jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas lancar,
mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran lalulintas maka
polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan antara negara
dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi liberalisme. Pada negara
liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada
kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan
warganegara. Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis? Paham atau
ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana
hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam negara
sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga
negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan
negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor
dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.
Kalian telah mempelajari Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik
Indonesi. Pancasila dianggap baik dan cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia.
Kalian juga telah mempelajari ideologi liberalisme dan sosialisme.
Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme!
Sekarang coba bandingkan Pancasila dengan liberalisme dan sosialisme!
Negara Pancasila
|
1. Hubungan antara
warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak
mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan
negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan
2. Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan |
Persamaannya,
baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai
ideologi atau dasar negara.
NEGARA
PANCASILA MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DENGAN WARGANEGARA
Sekarang
bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara Republik Indonesia
yang berdasar Pancasila? Ingat sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa. Sesuai dengan sila tersebut, maka agama erat hubungannya dengan
negara. Negara memperhatikan kehidupan agama.
Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap warganegara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Di Indonesia setiap orang harus beragama. Tetapi agama yang dipilih, diserahkan kepada masingmasing warganegara. Di Indonesia atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan. Propaganda anti-agama juga dilarang. Di bidang pendidikan, di negara sosialis tujuan pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang senantiasa patuh atau taat pada perintah negara. Di negara liberal, pendidikan diarahkan pada pengembangan demokrasi. Di Indonesia, pendidikan diarahkan untuk membentuk warganegara yang bertanggung jawab, memiliki akhlak mulia, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
B.
NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai
Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnyamerupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan,Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini
yangmerupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasilatergolong nilai kerokhanian yang
didalamnya terkandungnilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilaimaterial,
nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilaiestetis, nilai etis maupun nilai
religius.Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifatobjektif dan subjektif,
artinya hakikat nilai-nilai Pancasilaadalah bersifat universal (berlaku di
manapun), sehinggadimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadikalau ada
suatu negara lain menggunakan prinsipfalsafah, bahwa negara berKetuhanan,
berKemanusiaan,berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, makanegara
tersebut pada hakikatnya menggunakan dasarfilsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnyaadalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang
terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena
merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam
kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan
maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum
di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa
keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa
Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu
nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai
religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber
pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif
tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan,
menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam
kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila
sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan
bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang
dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa
Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideologi yang tidak
diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan
budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka
nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat
Indonesia.
Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila
sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas
kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang- Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara.
Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan
golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar
Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan
setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan
harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan
berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma
pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar,
sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta
proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan
tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan
nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan
mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan
pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan
umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai
bagian dari umat manusia di dunia. Pembangunan disegala bidang selalu
mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak
bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan
budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap
rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang
diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan
praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan
mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk
melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa
yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa
Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundangundangan nasional yang
harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan,
kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam
pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber
norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai
cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm)
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib
hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila
sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga
mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam
etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan
kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang
berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan
hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap
warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara
yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentukbentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan
aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai
Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa
mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala
tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses
pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah
perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling
menolong di antara sesama manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu,
yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya
keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun
informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat
menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi,
interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan
dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar
serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai
Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi
untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karenanya pembangunan ekonomi tidak
hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan
kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan
ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat
menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu
dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada
nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar
prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan
ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan
secara berkesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi,
kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sikap
positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif
terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan
mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, maksudnya dalam setiap
tindakan dan perilaku seharihari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada
nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Seseorang yang memiliki sikap positif terhadap nilainilai Pancasila berarti
orang tersebut konsisten dalam ucapan dan perbuatan serta tingkah lakunya
sehari-hari yang selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur,
serta menjaga hubungan baik antar sesama warga masyarakat Indonesia dan bangsa
lain, dengan tetap mempertahankan dan menunjukkan jati diri bangsa yang cinta
akan perdamaian dan keadilan sosial.
1. Karakteristik Ideologi Pancasila
Karakteristik yang dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh
Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi
yang lain. Karakteristik ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia
yang memiliki Pancasila Adapun karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai
kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan
sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan
bahasanya. Sebagai umat manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab
berarti bahwa adil adalah perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab
berarti perlakuan yang sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar
perlakuan ini maka kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan
kewajiban-kewajibannya. Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah
penjelmaan dari kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah
seimbang antara hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya
kewajiban.
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan
itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka
persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan
untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk
kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai
umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah
utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu
kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara
berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi
Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka
pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak
didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh
musyawarah itu sendiri. Kita menolak demokrasi liberal. Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah
cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut
bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya
disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi
kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu
tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu
kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu
bernafaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Arti Pentingnya Pancasila dalam
Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan
bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara
golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap golongan dan
kekuatan yang ada di Indonesia ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia de-ngan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah
belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misalnya lewat pemberontakan Madiun
1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat
digagalkan berkat kesepakatan segenap golongan bangsa Indonesia untuk tetap
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan
dasar dan ideologi Pancasila.
3. Upaya Mempertahankan Ideologi dan
Dasar Negara Pancasila
Mengapa Pancasila harus dipertahankan? Bagaimana upaya-upaya yang harus kita
lakukan untuk mempertahankan Pancasila? Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
pertama-tama ingatlah kembali latar belakang digunakannya Pancasila sebagai
dasar negara. Kemudian ingat pula keunggulan sila-sila dalam Pancasila. Kita
menggunakan Pancasila sebagai dasar atau pondasi berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Dasar negara Pancasila dapat memenuhi keinginan
semua pihak. Dasar negara Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang
terdiri dari banyak suku, agama, dan adat istiadat atau kebudayaan. Dasar
negara Pancasila sangatlah lengkap, berisikan sila-sila sesuai keinginan atau
kebutuhan bangsa Indonesia seperti kebutuhan akan kehidupan yang berketuhanan
atau beragama, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan atau demokrasi, dan kebutuhan
akan keadilan sosial.
Apakah yang dimaksud dengan mempertahankan Pancasila?
Mempertahankan berarti mengusahakan agar silasila dalam Pancasila dilaksanakan
dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain,
mempertahankan Pancasila berarti mengusahakan agar dasar negara Republik
Indonesia tidak diganti dengan dasar negara lain. Ya, usaha pertama adalah
dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah dalam semua tindakannya hendaknya didasarkan atas Pancasila. Secara
rinci, pemerintah Republik Indonesia hendaknya memperhatikan kehidupan
beragama, memperhatikan hak-hak setiap warganegara, menekankan pentingnya persatuan,
memperhatikan suara rakyat dan memperhatikan keadilan sosial. Usaha kedua
adalah dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat hendaknya senantiasa memperhatikan kehidupan
beragama, memperhatikan hak-hak orang lain, mementingkan persatuan, menjunjung
tinggi demokrasi, dan memperhatikan keadilan sosial bagi semua anggota
masyarakat.
Di lingkungan sekolah antara lain misalnya, seorang siswa harus dapat menerima
pendapat siswa lain yang berbeda dengan dirinya, siswa saling menghormati
hakhak siswa lain sebagai anggota masyarakat sekolah, siswa harus selalu
menghindarkan diri dari perkelahian dengan siswa lain demi rasa persatuan
bangsa, seorang guru tidak boleh bertindak dengan kekerasan kepada siswanya.
Usaha ketiga melalui bidang pendidikan. Pendidikan memegang peranan penting
untuk mempertahankan Pancasila. Dalam setiap jenjang pendidikan perlu diajarkan
Pancasila. Perlu dicamkan kepada anak didik pentingnya Pancasila sebagai
ideologi negara dan dasar negara. Dalam kehidupan di sekolah misalnya,
pembelajaran Pancasila di sekolah harus dilakukan dengan wujud perbuatan yang
sesuai nilai-nilai Pancasila dan tidak hanya hafalan pada materi pembelajaran
Pancasila. Materi pembelajaran Pancasila harus dapat menyentuh dan berpengaruh
pada sikap dan perbuatan nyata dari siswa.
No comments:
Post a Comment