PENDAHULUAN
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Karena itu,
upaya-upaya peningkatan sumber daya manusia lewat jalur pendidikan terus
dilaksanakan. Berbagai terobosan telah dilakukan dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan antara lain melalui berbagai pelatihan dan kompetensi guru,
pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Namun realitas
menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Negara ini masih memprihatinkan dan
khusus daerah provinsi Aceh di perparah lagi oleh konflik yang berkepanjangan
serta bencana alam gempa dan tsunami yang berdampak langsung pada dunia
pendidikan Dari berbagai analisis, Dirjen Pendidikan Dasar Menengah (2006:5)
menyebutkan sedikitnya ada tiga faktor yang menyebutkan mutu pendidikan tidak
mengalami peningkatan secara merata:
1.
Kebijakan pelaksanaan
pendidikan nasional menggunakan pendekatan Education Production Function.
Artinya terlalu menekankan pada input pendidikan dan kurang memperhatikan pada
proses pendidikan,
2.
Penyelenggaraan pendidikan
nasional dilakukan secara biokratik-sentralistik, sehingga menempatkan sekolah
sebagai penyelenggara pendidikan sangat tergantung pada keputusan birokrasi
yang mempunyai jalur yang sangat panjang dan kadang-kadang kebijakan yang ditentukan
tidak sesuai dengan kondisi sekolah setempat.
3.
Peran serta masyarakat
khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat
minim, partisipasi masyarakat selama ini lebih banyak bersifat dukungan input
(dana), bukan pada proses pendidikan (pengambilan keputusan, monitoring,
evaluasi dan akuntabilasi).
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan berdasarkan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini telah dilakukan pada SD Negeri yang dimulai sejak 20 Juni 2010 sampai dengan 30 Mei 2012.Subjek
dalam penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru dan
Komite Sekolah. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah
wawancara, observasi dan dokumentasi.Analisis data dimulai dari upaya mencari
makna yang diawali dengan pengumpulan data, kemudian reduksi data, penyajian
data serta verifikasi.
HASIL PEMBAHASAN
Hasil Penelitian Perencanaan Pembiayaan pada SD Negeri 4 Banda Aceh
Penyusunan angaran, SD Negeri melakukan penyusunan anggaran setiap awal tahun pelajaran baru. Sementara itu,
pengembangan RAPBS dilakukan dengan menempuh langkah-langkah pendekatan dengan
prosedur pada tingkat kelompok kerja yang dibentuk sekolah yang terdiri dari
para pembantu kepala sekolah melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan biaya
yang harus dikeluarkan, selanjutnya diklarifikasi dan dilakukan perhitungan
sesuai kebutuhan seperti kebutuhan dalam proses pembelajaran, administrasi
kelas, administrasi sekolah, ATK, perawatan dan pemeliharaan, pengembangan
tutorial guru, renovasi bangunan sekolah, pengadaan meja kursi dan meja serta
kegiatan lainnya yang semuanya tersebut termasuk dalam 8 (delapan) program
pokok sekolah yaitu: pengembangan kompetensi lulusan, pengembangan kurikulum,
pengembangan proses pembelajaran, pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan, pengembangan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan dan
implementasi manajemen sekolah, pengembangan dan penggalian sumber dana
pendidikan, dan pengembangan dan impelentasi sistema penilaiain.
Dalam pembuatan RAPBS Tahun Pelajaran
2011/2012 SD Negeri didasarkan pada prinsip efektif, efisiennya
dan kesediaan perkiraan dana yang didapatkan. Sementara itu, SD Negeri dalam masalah transparansi/keterbukaan hanya diketahui oleh pihak sekolah
dan instansi terkait saja. RAPBS ditempelkan pada papan pengumuman sekolah
sehingga orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang didapat dan
untuk apa saja, sehingga siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan
mudah mendapatkannya termasuk orang tua atau wali siswa untuk menambah
kepercayaannya terhadap sekolah.
Pembagian wewenang dalam pelaksanaan
pembiayaan di subjek penelitian telah diterapkan, akan tetapi SD Negeri belum melaksanakan penelitian dan analisis untuk menilai kinerja
organisasi hanya Jurnal Administrasi Pendidikan sebatas pengawasan kesesuaian
pelaksanaan anggaran dengan rencana anggaran saja.Menurut kepala sekolah subjek
penelitian, tujuan penyusunan anggaran ini selain sebagai pedoman pengumpulan
dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah
terhadap seluruh dana yang diterima. Dengan adanya RAPBSini, maka sekolah tidak
dapat semaunya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) karena harus
sesuai pengetahuan dan kesepakatan dengan orang tua siwa dan sebaliknya orang
tua menjadi puas mengetahui arah dan penggunaan dana yang mereka
berikan.Selanjutnya, walaupun terikat oleh dana pemerintah (BOS dan lainnya)
Kepala sekolah menyatakan bahwa mereka masih bisa lebih leluasa menyusun
RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya
didasarkan atas kebutuhan minimum setiap tahun, dan perkiraan pendapatannya
berpedoman pada penerimaan tahun yang lalu, tentunya dengan menggunakan MBS.
Dari hasil data wawancara yang penulis lakukan, terlihat bahwa kemampuan kepala
sekolah dalam manajemen sekolah khususnya manajemen pembiayaan menjadi sangat
strategis, kepala sekolah harus memiliki visi strategis pembiayaan untuk jangka
pendek, jangka menengah dan jangka panjang sehingga pemanfaatan baiaya dari
berbagai sumber menjadi efisien.
Berdasarkan
kenyataan tersebut di atas, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan. Salah
satunya adalah memberikan otonomi kepada sekolah untuk pengambilan
keputusan partisipasif yang melibatkan secara langsung semua warga Sekolah dan
Stakeholder. Konsep ini dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang
mulai diperkenalkan sejak tahun 2001 lalu.
Penerapan Manajemen berbasis sekolah (MBS)
diyakini sebagai suatu model implementasi kebijakan desentralisi pendidikan.
Mulyasa (2007:46) mengatakan bahwa: Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau
School Basic Management merupakan strategi untuk mewujudkan sekolah yang
efektif dan produktif. Hal ini disebabkan dalam konsep MBS, pengambilan
keputusan diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yaitu
sekolah, meskipun standar pelayanan minimumnya ditetapkan oleh pemerintah, akan
tetapi sekolah lebih leluasa dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber
belajar dan mengalokasinya sesuai dengan prioritas kebutuhan di sekolah.
Sejak MBS dicanangkan, mulai tahun 2001
sekolah-sekolah di Kota, khususnya Sekolah Dasar telah mencoba
menerapkan dalam pengelolaan sekolah, hal ini dapat dilihat perubahan pengurus
BP-3 sekolah- sekolah menjadi pengurus komite sekolah. Keadaan ini sangat
menggembirakan karena melalui penerapan MBS diharapkan akan mendorong
terciptanya peningkatan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dengan muaranya
pada upaya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Meskipun penerapan MBS pada pengolaan sekolah
sudah berjalan lebih kurang 10 (sepuluh) tahun yang lalu, namun dalam
pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, sehingga pelaksanaan MBS
belum mencapai keberhasilan yang diharapkan. Menurut Satori (2006:14) ada 16
(enam belas) macam indikator keberhasilan implementasi MBS di sekolah yaitu;
(1)
Efektifitas proses
pembelajaran,
(2)
Kepemimpinan sekolah yang kuat,
(3)
Pengelolaan tenaga
kependidikan yang efektif,
(4)
Sekolah memenuhi budaya
mutu,
(5)
Sekolah memiliki “Team Work”
yang kompak, cerdas dan dinamis,
(6)
Sekolah memiliki
kemandirian,
(7)
Partisipasi warga sekolah
dan masyarakat,
(8)
Sekolah transparansi,
(9)
Sekolah memiliki kemauan
untuk berubah,
(10)
Sekolah melakukan evaluasi
dan perbaikan,
(11)
Sekolah responsif dan
antisipasif terhadap kebutuhan,
(12)
Sekolah akuntabilitas,
(13)
Sekolah memiliki
sustainabilitas,
(14)
Output adalah prestasi
sekolah,
(15)
Penekanan angka drop out,
(16)
Keputusan staf.
Salah satu indikator yang berasal dari
konsep-konsep di atas adalah biaya pendidikan. Biaya pendidikan termasuk dalam
garapan MBS bidang keuangan atau pembiayaan. (Enam bidang garapan MBS adalah
bidang kurikulum dan pengajaran, bidang kesiswaan, bidang, tenaga kependidikan,
bidang keuangan, bidang sarana dan prasarana, serta bidang hubungan sekolah
dengan masyarakat). Pendidikan dalam operasionalnya tidak dapat dilepaskan dari
masalah biaya atau moneter. Biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk
penyelenggaraan pendidikan tidak akan tampak hasilnya secara nyata dalam waktu
relatif singkat. Oleh karena itu, pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah,
masyarakat maupun orang tua (keluarga) untuk menghasilkan pendidikan atau
membeli pendidikan bagi anaknya harus dipandang sebagai investasi. Biaya di
bidang pendidikan menjadi investasi pada periode tertentu, di masa yang akan
datang harus dapat menghasilkan keuntungan atau manfaat, baik dalam bentuk
finansial maupun nonfinansial. Dalam bentuk finansial, uang yang diperoleh
sebagai balas jasa atas produktifitas tenaga kerja dan dalam bentuk
nonfinansial adalah nilai-nilai, meningkatkan kesehatan, keamanan atau
ketertiban masyarakat, baik dari aspek individu, sosial maupun ekonomi.
Mengacu kepada konsep di atas, masalah biaya
pendidikan menjadi sangat strategis untuk dikaji dengan hubungannya dalam
pelaksanaan MBS dan permasalahan pendidikan saat ini. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian tersebut penulis merasa untuk mengadakan penelitian:
"Manajemen Berbasis Sekolah Dalam
Pengelolaan Pembiayaan Sekolah di SD Negeri ".
Pelaksanaan Pembiayaan pada SD Negeri Sekolah Secara Langsung Setiap Hari
Tetapi laporan pendapatan dan pengeluaran
tersebut dilaporkan setiap bulan kepada Kepala Sekolah. Sumber pendapatan
pembiayaan di SD Negeri 4 Banda Aceh diperoleh dari dana Komite (Iuran Orang
Tua/SPP, Sumbangan sukarela dan Usaha lainnya), Pemerintah (PEMDA dan BOS) dan
bantuan keuangan lainnya yang tidak mengikat. Walaupun esensinya pendanaan
pendidikan pada dasarnya bersumber dari pemerintah, namun orang tua dan
masyarakat dapat menjadi sumber-sumber yang mungkin bisa memberikan bantuan
pembiayaan dalam bentuk kerja sama saling menguntungkan. Sementara itu, alokasi
sumber pendapatan SD Negeri 4 Banda Aceh dikeluarkan untuk pengeluaran yang
mencakup:
a. Honorium untuk sumber belajar
b. Honorium untuk penata usaha dan pembantu-pembantunya
c. Biaya perlengkapan dan peralatan
d. Biaya pemeliharaan prasarana dan sarana
e. Biaya sewa/kontrak
Selain itu terdapat usaha-usaha yang bersifat
pengabdian terhadap masyarakat yang membutuhkan dana, kegiatan itu antara lain :
a. Pemberian keringanan uang kursus bagi warga belajar yang kurang mampu
b. Usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan mengajar tenaga sumber belajar
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Pembiayaan pada SD Negeri
Berdasarkan hasil wawancara dan Evaluasi
merupakan proses pengujian berbagai objek atau peristiwa tertentu dengan
menggunakan ukuran-ukuran nilai khusus dengan tujuan untuk menentukan
keputusan-keputusan yang sesuai. Melalui evaluasi ini juga bisa dilihat apakah proses pengelolaan
pembiayaan yang dilakukan sekolah selama ini berhasil atau tidak. Sehingga
dapat memperbaiki manajemen pembiayaan bagi sekolah apabila hasilnya kurang
baik.
Pelaksanaan evaluasi yang dilakukan SD Negeri
4 Banda Aceh selalu dilaksanakan pada akhir tahun ajaran guna mendapatkan
informasi tentang hasil dari kegiatan pengalokasian dana, dimana informasi
hasil ini kemudian akan dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Kemudian hasil tersebut di evaluasi secara bersama-sama dengan Kepala Sekolah,
Bendahara Sekolah, Komite Sekolah Warga Sekolah.
Dalam kegiatan evaluasi tersebut Bendahara SD
Negeri membuat Laporan Pertanggungjawaban dalam bentuk jurnal kas
APBS. Kemudian APBS tersebut dibahas oleh semua pihak dan dievaluasi secara
bersama-sama untuk memberi masukan tentang pelaksanaannya dan perbaikan
kedepannya. adapun evaluasi pembiayaan tersebut hanya dilakukan oleh pihak
sekolah saja, tanpa menghadirkan pihak luar. Pertanggungjawaban dana tergolong
baik. Hal ini disebabkan pihak sekolah rutin melakukan pertanggung jawaban
penggunaan biaya kepada orang tua siswa dan masyarakat setiap satu tahun
sekali. Dapat dilihat bahwa manajemen anggaran/biaya yang dilakukan kepala
sekolah tergolong baik.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa
pengelolaan yang dilakukan oleh kepala sekolah ternyata tergantung kepada gaya
kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan, keadaan lingkungan sekolah serta
tujuan yang ingin diprioritaskan oleh kepala sekolah tersebut. Untuk
melaksanakan transparasi manajemen ada kepala sekolah yang membagi tugas
bawahannya menurut jabatan dan fungsinya masing-masing, kepala sekolah lain
selalu mengadakan rapat bersama sebelum mengambil keputusan serta adanya
pelaporan kegiatan dalam pemakaian dana bagi semua unsur yang terkait.
Salah satu aspek dalam Manajemen Berbasis
Sekolah adalah mengoptimalkan peran serta masyarakat terutama orangtua siswa
yang menjadi pelanggan pendidikan tersebut. Keterlibatan orangtua siswa dalam
manajemen sekolah sangat diperlukan guna menuju pendidikan berbasis masyarakat,
yaitu pendidikan yang berdasarkan pada kebutuhan masyarakat. Salah satu peran
serta orangtua siswa dalam pendidikan adalah mengenai pembiayaan satuan
pendidikan.
Dinas Pendidikan sendiri sangat
mendukung dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ini diterapkan di
sekolah-sekolah tempat penulis mengadakan penelitian. Namun, berdasarkan hasil
wawancara penulis di sekolah sampel didapati bahwa beberapa hambatan yang
paling menonjol yang dirasakan dalam Jurnal Administrasi Pendidikan penerapan
MBS ini adalah rendahnya partisipasi pembiayaan dari orang tua dan masyarakat,
yang diakibatkan karena masyarakat berpendapat bahwa sekolah telah mendapatkan
banyak bantuan seperti BOS, BOSDA, Blockgrant, dan lain-lain. Dan hambatan
terakhir yang didapatkan dari penelitian ini adalah bagaimana sulitnya
meningkatkan kepuasaan warga sekolah (siswa dan orang tua siswa) akibat
perbedaan harapan dan cita-cita para siswa dan orang tua siswa dalam proses atau
setelah menyelesaikan pendidikan.
PEMBAHASAN
Perencanaan Pembiayaan pada SD Negeri
Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan
selalu berpatokan pada sistem penganggaran, sedangkan penganggaran merupakan
proses penyusunan anggaran (budgeting). Budget merupakan rencana operasional
yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan
sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam waktu tertentu. Oleh
karena itu, dalam penganggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh suatu lembaga. Karenanya dalam melaksanakan perlu dilakukan
dengan baik dan bermusyawarah.
Perencanan pembiayaan di sekolah sebagian
besar masuk dalam penyusunan RAPBS yang disusun secara efektif dan efisien. Ini
sejalan dengan apa yang diungkapkan Fattah (2007:26) bahwa dalam penyusunan
anggaran adalah bagaimana memanfaatkan dana secara efisien, mengalokasikan
secara tepat, sesuai dengan skala prioritas. Itulah sebabnya dalam prosedur
penyusunan anggaran memerlukan tahapan-tahapan yang sistematik dan sebagaimana
yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 48 bahwa pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
Dalam penyusunan anggaran, SD Negeri terlebih dahulu membuat RAPBS pada awal tahun pembelajaran dengan
melibatkan Kepala Sekolah, bendahara dan para guru dalam pembuatan rancangan
anggaran pendapatan belanja sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012. Hal ini
dilakukan agar ketika proses pembelajaran dimulai, segala sesuatu kegiatan yang
berkaitan dengan proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan maksimal. Ini
sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Harjanto (2008:14), bahwa perencanaan
adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan
dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Sementara itu, dalam proses penyusunan
perencanaan pembiayaan sekolah, Sekolah telah sepenuhnya melakukan kegiatan
yang seharusnya dilakukan dalam perencanaan pembiayaan sekolah sebagaimana yang
diungkapkan oleh Mulyasa (2007:56) bahwa perencanaan pembiayaan sekolah
sedikitnya mencakup dua kegiatan, yakni penyusunan anggaran dan pengembangan
Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS).
SD Negeri dalam penyusunan
anggaran juga menganut prinsip pembagian wewenang, pelaksanaan pembiayaan
dilakukan oleh bendahara sekolah. Ini sejalan dengan apa yang diungkapkan
Fattah (2007:44) bahwa anggaran harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip
pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dalam manajemen organisasi,
adanya sistem akuntansi yang memadai, adanya penelitian dan analisis untuk
menilai kinerja organisasi, adanya dukungan dari pelaksana.
Merencanakan pada dasarnya menentukan
kegiatan yang hendak dilakukan pada masa depan. Kegiatan ini dimaksud untuk
mengatur sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan.
Perencanaan adalah proses penentuan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai
secara efektif dan efisien. Suatu lembaga pendidikan sebagai produsen jasa
pendidikan secara teoritis menimbulkan konsep biaya yang sama dengan
bidang-bidang aktivitas lainnya. Dana atau biaya pendidikan merupakan faktor
yang penting dalam menghasilkan siswa yang berkualitas di suatu lembaga
pendidikan (sekolah). Artinya lembaga pendidikan tersebut memerlukan dana yang
akan dipergunakan dalam berbagai keperluan, yaitu untuk gaji tenaga
kependidikan lainnya, gaji tenaga administrasi, biaya pengadaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana (ruang belajar, ruang laboratorium,
perpustakaan, gedung dan fasilitas lainnya) serta biaya penyelenggaraan
pendidikan, perluasan dan pengembangannya. Penyusunan aggaran merupakan
langkah-langah positif untuk merealisasikan penggunaan pembiayaan. Kegiatan ini
melibatkan pimpinan tiap-tiap unit organisasi. Pada dasarnya, penyusunan
anggaran merupakan negosiasi atau kesepakatan antara pucuk pimpinan dengan
bawahannya untuk menentukan besarnya alokasi biaya untuk suatu penganggaran.
Hasil akhir dari suatu negosiasi merupakan suatu pernyataan tentang pengeluaran
dan pendapatan yang diharapkan dari sumber dana.
Dalam kaitannya dengan proses penyusunan
anggaran ini, Senduk (2006:27) mengungkapkan empat fase kegiatan pokok sebagai
berikut:
a. Merencanakan anggaran, yaitu kegiatan mengidentifikasi tujuan, menentukan
prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasional yang dapat
diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis
cost-efectiveness, dan membuat rekomendasi alternatif pendekatan untuk mencapai
sasaran.
b. Mempersiapkan anggaran, yaitu menyesuaikan kegiatan dengan mekanisme
anggaran yang berlaku, bentuknya, distribusi, dan sasaran program pengajaran
perlu dirumuskan dengan jelas. Melakukkan inventarisasi kelengkapan peralatan
dan bahan-bahan yang telah tersedia.
c. Mengelola pelaksanaan anggaran, yaitu mempersiapkan pembukaan, melakukan
pembelanjaan dan membuat transaksi, membuat perhitungan, mengawasi
pelaksanaan, sesuai dengan prosedur kerja yang berlaku, serta membuat laporan
dan pertanggungjawaban keuangan.
d. Menilai pelaksanaan anggaran, yaitu menilai pelaksanaan proses belajar
mengajar, menilai bagaimana pencapaian sasaran program, serta membuat
rekomendasi untuk perbaikan anggaran yang akan datang.
Pelaksanaan Pembiayaan pada SD Negeri dan Pengelolaan pembiayaan
SD Negeri
Banda Aceh dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Bendahara Sekolah, ini sejalan yang diungkapkan Mulyasa (2007:35) bahwa sekolah
dapat menetapkan bendahara sesuai dengan peran dan fungsinya. Untuk uang yang
harus dipertanggungjawabkan ditunjuk bendahara oleh pihak berwenang dan sebagai
atasan langsungnya adalah kepala sekolah.Dalam masalah pendanaan yang didapat dari masyarakat
tidak menunjuk bendahara lain untuk mengelola uang dari masyarakat sebagaimana
yang diungkapkan Mulyasa (2007:37) bahwa untuk mengeolola uang yang diterima
dari masyarakat, dapat ditunjuk bendahara lain dengan sepengetahuan dan
kesepakatan pihak komite sekolah ditunjuk dari anggota sesuai dengan
persetujuan musyawarah.
Kegiatan pelaksanaan pembiayaan di SD Negeri disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh lembaga. Ini sejalan
dengan apa yang diungkapkan Bafadal (2008:54) bahwa pelaksanaan anggaran dalam
setiap personel sekolah adalah semua penggunaan dana yang tersedia harus
disesuaikan dengan rencana anggaran yang telah disusun lembaga.
Dalam pelaksanaan pembiayaan di sekolah
subjek penelitian, laporan pelaksanaan pembiayaan disusun dengan baik sebagai
bahan pertanggung jawaban. Ini juga sejalan dengan apa yang diungkapkan Bafadal
(2008:61) bahwa semua pengeluaran uang harus dilengkapi dengan kwitansi
pengeluaran, semua penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dalam rangka mempermudah
pengawasan dan pertanggungjawaban, semua penggunaan dana harus dibukukan secara
seksama dan berkesinambungan melalui proses pembukuan keuangan yang berlaku.
Strategi kepala sekolah secara administrasi
adalah bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan
sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaganya. Pengelola pendidikan
harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan pembiayaan guna memenuhi kebutuhan
dalam pendanaan pendidikan. Strategi tersebut di atas direalisasikan melalui
penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti:
a. Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana.
b. Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber-sumber dana yang
dapat digali dan dikembangkan.
c. Menetapkan sumber dana melalui Musyawarah dengan orangtua didik Menggalang
partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
d. Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan
dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah.
Karena itu,
pengaturan biaya pendidikan berhubungan dengan keputusan-keputusan organisasi,
secara umum dapat dibedakan dalam:
a. Keputusan tentang alokasi dana ke berbagai macam aktifitas.
b. Keputusan optimalisasi sumber-sumber pemasukan yang berdasarkan pemasukan
yang berdasarkan aturan.
c. Keputusan pemanfaatan yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang
maksimal.
Melakukan analisis dan pengambilan
keputusan-keputusan organisasi atau lembaga merupakan tugas fungsional bagian
keuangan. Tugas fungsional bagian keuangan adalah mengambil keputusan yang
dapat dibagi kedalam keputusan yang efektif dan tidak merugikan organisasi
atau pun lembaga. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, seorang pengelola
keuangan harus mengetahui empat aspek yaitu:
a. Berpedoman kepada rencana anggaran yang tepat
b. Mengestimsi secara tepat nilai nominal sumber-sumber keuangan
c. Mencermati tentang pengaruh waktu dan ketidakpastian.
d. Memperhitungkan efisiensi pengaruh waktu dan ketidakpastian
e. Menghitungkan efisiensi pengeluaran secara cermat.
Pembiayaan sekolah berasal dari pemerintah,
baik pemerintah pusat, daerah maupun kedua-duanya, yang bersifat umum atau
khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, orang tua atau peserta
didik, dan masyarakat. Keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang sangat
menentukan dan bagian yang tak terpisahkan dalam pendidikan. Oleh karena itu
sekolah subjek penelitian selalu merencanakan anggaran dengan matang untuk
kelancaran proses belajar mengajar. Biaya sekolah subjek penelitian terdiri
dari biaya rutin dan biaya operasional. Biaya rutin selalu lancar dikeluarkan
dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non guru). Biaya
operasional dikeluarkan sekolah untuk perbaikan dan rehap gedung serta
fasilitas dan alat-alat pengajaran.
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Pembiayaan pada SD Negeri
Pelaksanakan evaluasi pada akhir tahun ajaran
yang dilakukan oleh subjek penelitian, sesuai dengan yang diungkapkan Sudjana
(2006:57) bahwa salah satu fungsi penilaian adalah sebagai masukan untuk pengambilan
keputusan. Kemudian hasil tersebut di evaluasi secara bersama-sama dengan
Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Komite Sekolah Warga Sekolah. Hal ini
sejalan dengan poin pertama, kedua dan keempat yang diungkapkan Julitiarsa
(2008:21) bahwa tujuan penilaian adalah:
1.
Memberi masukan untuk
perencanaan program;
2. Memberi masukan untuk
keputusan tentang kelanjutan, perluasan dan penghentian program;
3.
Memberi masukan untuk
keputusan tentang memodifikasi program;
4.
Memperoleh informasi tentang
faktor pendukung dan penghambat;
5.
Memberi masukan untuk
memahami landasan keilmuan bagi penilaian.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibahas
dan dievaluasi secara bersama-sama sejalan dengan apa yang diungkapkan Mulyasa
(2007:51) bahwa Auditing merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang
dimaksud sesuai dengan yang dilaksanakan, sedang yang dilaksanakan sesuai
dengan tugas.Sementara evaluasi pembiayaan yang hanya dilakukan oleh pihak
sekolah saja, tidak menghadirkan pihak eksternal sesuai dengan yang diungkapkan
Mulyasa (2007:74) bahwa evaluasi dan pertanggungjawaban pembiayaan sekolah
dapat diidentifikasikan dalam tiga hal yaitu pengendalian penggunaan alokasi
dana, bentuk pertanggungjawaban pembiayaan sekolah dan keterlibatan pengawasan
pihak eksternal sekolah.Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses
pengawasan adalah sebagai berikut:
a. penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas,
biaya maupun waktu;
b. mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar
yang telah ditetapkan;
c. menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi
rekomendasi.
Berdasarkan pola pemerintahan, setiap unit
yang dalam suat departemen harus mempertanggungjawabkan pengurusan uang ini kepada
BPK (Badan Pengawasan Keuangan) melalui departemen masing-masing. Sasaran
auditing antara lain yaitu kas, yang dimasukkan untuk menguji kebenaran jumlah
uang yang ada dengan membandingkan jumlah uang yang seharusnya ada melalui
catatannya. Sasaran lain yaitu pengirisan barang, yang bukan saja membandingkan
antara jumlah barang yang ada dengan barang yang seharusnya ada, namun juga
memeriksa cara-cara penyimpannya, pemeliharaannya dan penggunaannya. Sasaran
dari diadakan auditing antara lain menindak lanjuti jika terjadi penyimpangan,
dalam hal ini guna menentukan ganti rugi. Pemeriksaan sebenarnya tidak hanya
dilakukan setelah anggaran direalisasikan namun juga sebelumnya (pemeriksaan
anggaran pre audit). Pemeriksaan ini meliputi pada kematangan rencana atau
anggaran yang menyangkut pada kebijakan semua metode yang digunakan dalam
merealisasikan dana. Setelah rencana disusun secara matang dengan berbagai
kegiatan, sumber daya serta strategi implementasi yang dipilih maka langkah
berikutnya adalah melakukan evaluasi dan pengawasan atas tugas-tugas yang berkenaan
dengan pembiayaan pendidikan. Evaluasi dan pengawasan ini dilakukan secara
reguler di beberapa titik sepanjang perjalanan menuju target. Fungsi dari
evaluasi dan pengawasan adalah untuk melihat apakah semua kegiatan sudah
berjalan dengan lancar dan menuju ke arah yang benar, yaitu pencapaian target.
Jika ada penyimpangan atau hambatan, bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti
dengan melakukan penyesuaian. Hasil evaluasi dan pengawasan perlu disampaikan
pada pihak-pihak terkait agar penyesuaian yang diperlukan bisa segera
dilakukan. Dalam melaksanakannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
yaitu:
a. Kegiatan supervisi dan evaluasi pendidikan terlebih dahulu harus
dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti sekolah (kepala sekolah),
Dinas Pendidikan Kota maupun Provinsi
b. Waktu dan tempat Kegiatan ini hendaknya diatur sedemikian rupa agar tidak
menggangu aktifitas pembelajaran, misalnya pada waktu siswa libur dengan rentan
waktu yang tidak lama.
c. Petugas Menurut Kepmen, PAN No. 118 tahun 1996 pasal 2, tugas pokok pengawas
adalah menilai dan membina penyelanggaraan pendidikan pada sekolah tertentu
baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas penilai dan
Pembina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar datang ke sekolah untuk
berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tindak lanjutnya.
Tugas penilai dan Pembina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat
kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberi treatment
yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan
setiap individu di sekolah. Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan,
bimbingan dan saran dalam melaksanakan pendidikan di sekolah, untuk itu
diperlukan keteladanan dari pihak sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Konsep MBS merupakan
kebijakan baru yang sejalan dengan paradigma desentraliasi dalam pemerintahan.
Salah satu strategi adalah menciptakan prakondisi yang kondusif untuk dapat
menerapkan MBS, yakni peningkatan kapasitas dan komitmen seluruh warga sekolah,
termasuk masyarakat dan orangtua siswa. Upaya untuk memperkuat peran kepala
sekolah harus menjadi kebijakan yang mengiringi penerapan kebijakan MBS. An
essential point is that schools and teachers will need capacity building if
school-based management is to work(Maginn, 2009:59).
Salah satu cara dalam
membangun budaya sekolah (school culture) yang demokratis, transparan, dan
akuntabel adalah dengan membiasakan sekolah untuk membuat laporan
pertanggungjawaban kepada masyarakat. Model memajangkan RAPBS di papan
pengumuman sekolah yang dilakukan oleh Managing Basic Education (MBE) merupakan
tahap awal yang sangat positif. Juga membuat laporan secara insidental berupa
booklet, leaflet, atau poster tentang rencana kegiatan sekolah. Alangkah
serasinya jika kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah dapat tampil bersama
dalam media tersebut.Pemerintah pusat pun harus lebih memainkan peran
monitoring dan evaluasi. Dengan kata lain, pemerintah pusat dan pemerintah
daerah perlu melakukan kegiatan bersama dalam rangka monitoring dan evaluasi
pelaksanaan MBS di sekolah, termasuk pelaksanaan block grant yang diterima
sekolah. Selain itu kerjasama pemerintah di tingkat pusat dan lokal juga
diharapkan dalam upaya mengembangkan model program pemberdayaan sekolah. Bukan
hanya sekedar melakukan pelatihan MBS, yang lebih banyak dipenuhi dengan
pemberian informasi kepada sekolah. Model pemberdayaan sekolah berupa
pendampingan atau fasilitasi dinilai lebih memberikan hasil yang lebih nyata
dibandingkan dengan pola-pola lama berupa penataran MBS. Untuk mengatasi berbagai
hambatan yang muncul pada pelaksanaan MBS dibutuhkan dukungan dan peran
masing-masing pihak untuk mencapai keberhasilan program dan tujuan. Pihak-pihak
yang dimaksud dalam manajemen berbasis sekolah adalah kantor pendidikan pusat,
kantor pendidikan daerah kota, dewan sekolah, pengawas sekolah, kepala sekolah,
guru dan orang tua siswa, dan masyarakat luas.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Perencanaan pembiayaan di SD
Negeri disusun Berdasarkan kebutuhan mendesak dari hasil evaluasi
diri sekolah dalam rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari
rencana operasional tahunan. Rencana pembiayaan di SD Negeri meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, administrasi kelas dan
sekolah,pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan,
buku, meja dan kursi. Penyusunan perencanaan pembiayaan tersebut melibatkan
kepala sekolah, guru, komite sekolah dan komunitas sekolah. Perencanaan disusun
pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa
memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.
2. Secara khusus, pelaksanaan
atau pemanfaatan anggaran pembiayaan diawali dengan serangkaian kegiatan
pemeriksaan dan persetujuan untuk memastikan bahwa: dana dibelanjakan sesuai
rencana, ada kelonggaran dalam penganggaran untuk pembayaran pajak, pembelanjaan
dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, dan dana tidak
dihabiskan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak disetujui atau diberikan kepada
pihak penerima tanpa persetujuan. Hasil analisis kebutuhan secara logis
diklasifikasikan ke dalam kelompok staf, materi kurikulum, barang, jasa,
pemeliharaan bangunan, dan sebagainya. Penggunaan anggaran sekolah
diharapkan dapat dibelanjakan sesuai alokasi dana yang direncanakan. Setiap
perubahan anggaran harus disetujui oleh komite sekolah bila memang harus ada
perubahan dalam tahun berjalan. Orangtua siswa juga turut berperan menyediakan
biaya insidental non-gedung dan kegiatan tahunan siswa, dalam hal ini
menanggung seluruh pembiayaan satuan pendidikan dan kekurangan biaya
operasional sekolah yang telah diberikan oleh Pemerintah. Sedangkan pengawasan
pembiayaan dilakukan orang tua siswa melalui komite sekolah. Komite sekolah
mengawasi secara berkala dan tidak terjadwal dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.
3.
Evaluasi dan
pertanggungjawaban pembiayaan pada SD Negeri dilakukan setiap
triwulan atau per semester. Dana yang digunakan akan dipertanggungjawabkan
kepada sumber dana. Jika dana tersebut diperoleh dari orang tua siswa, maka
dana tersebut akan dipertanggungjawabkan kepada orang tua siswa. Begitu pula
pertanggungjawaban jika dana tersebut berasal dari pemerintah.
4. Jika dana tersebut bersumber
dari pemerintah maka pertanggung kepada Pemerintah Saran Berdasarkan kesimpulan
dan implikasi yang telah dipaparkan sebelumnya, maka berikut ini
akan dikemukakan beberapa saran sebagai berikut:
a. Peran serta orangtua siswa pada aspek pembiayaan baik dari perencanaan,
pelaksanaan hingga evaluasi dan pengawasan satuan pendidikan harus
terus dipertahankan dan ditingkatkan.
b. Pemahaman yang keliru dari orang tua atau wali siswa dalam proses
pelaksanaan pembiayaan satuan pendidikan harus diperbaiki dengan memberikan
lebih banyak peran aktif dalam perencanaan dan pengawasan pembiayaan satuan
pendidikan.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Bafadal, I., 2008. Pengelolaan Keuangan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional, 2006, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah, Konsep Dasar. Jakarta :Ditjend Pendidikan Dasar dan Menengah.
Fattah, N., 2007. Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan
Sekolah. Bandung: Pustaka Bai Quraisy .
Harjanto, 2008. Perencanaan Pengajaran. Jakarta: Rineka Cipta .
Mulyasa. E 2007. Menjadi Kepala Sekolah yang Profesional. Bandung: PT
Remaja Rosda Karya.
Noho, M., 2010. Implementasi Model Manajemen Pendidikan di dalam Era
Otonomi. Jakarta: PT. RinekaCipta .
Rosyada, D., 2006. Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan
Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.
Satori, D., 2006. Manajemen Berbasis Sekolah (Scholl Based Management)
Basic Education Project. Jawa Barat: Bandung.
Senduk, J.F., 2006. Isu dan Kebijakan Pendidikan Konsep dan Aplikasinya.
Manado: Program Kerjasama USAID.
Sudjana, 2006. Evaluasi Program Pendidikan.Bandung.
Suryana, A., 2009. Sejarah MBS dan Penerapannya di Indonesia. Disampaikan
pada Seminar Nasional di Cianjur pada tanggal 21 Mei 2009.
Suryosubroto, B., 2007. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: PT. R.
Cipta Umaedi, 2005. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Depdikbud.
Winarno, T., 2007. Manajemen Berbasis Sekolah.Jakarta.
No comments:
Post a Comment