TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK DI
RUMAH SAKIT
BADAN LEGISLASI
DPRA
2015
RANCANGAN QANUN PROVINSI ACEH
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK
DI RUMAH SAKIT
GUBERNUR ACEH
Menimbang:
a.
Bahwa guna meningkatkan
kesehatan masyarakat dan pasien rumah sakit, diperlukan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan oleh masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
b.
Bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya
atau menurunnya kesehatan masyarakat baik perokok maupun yang bukan perokok.
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang undang No 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik
Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Intruksi Menteri Kesehatan No
84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana
Kesehatan maka lingkungan rumah sakit wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
d.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-undang tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Mengingat
:
1.
Pasal 28H ayat (1)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang undang No 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4.
Intruksi
Menteri Kesehatan No 84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
RANCANGAN QANUN TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Pertama : Menetapkan Rancangan Qanun Kawasan
Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit pada setiap wilayah provinsi Aceh.
Kedua : Ketetapan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai
perbaikan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pimpinan adalah Gubernur Provinsi Aceh.
2. Provinsi adalah provinsi Aceh.
3. Orang adalah orang
perorangan atau lembaga, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk
badan hukum.
4. Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah pegawai Rumah Sakit dan/atau
individu yang ditunjuk oleh Kepala Pimpinan Rumah Sakit dan mempunyai tugas untuk
membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan
perokok
5. Rokok adalah hasil olahan
tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari
tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau
sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
6. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan
dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan
rokok.
7. Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan
merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.
BAB II
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 2
Seluruh Rumah Sakit di Provinsi Aceh merupakan kawasan tanpa rokok
Pasal 3
Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang
melakukan kegiatan :
a. memproduksi atau membuat rokok;
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok;
dan/atau
e. menggunakan rokok.
Pasal 4
1. Pimpinan kepala Rumah Sakit menetapkan ruang terbuka di sekitaran
Rumah Sakit sebagai Kawasan Terbatas Merokok.
2. Setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Meroko dilarang
merokok kecuali di
tempat khusus yang disediakan untuk merokok.
Pasal 5
1. Pimpinan atau
penanggungjawab Kawasan Terbatas Merokok wajib menyediakan
tempat khusus untuk merokok.
2. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi
ketentuan :
1. terpisah dengan ruangan atau area yang dinyatakan sebagai
tempat dilarang
merokok;
2. dilengkapi dengan alat penghisap udara;
3. memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai:
4. dipasang gambar atau tulisan bahaya merokok
Pasal 6
1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 2 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan
larangan dan bahaya merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Terbatas Merokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 wajib membuat dan memasang
tanda/petunjuk/peringatan larangan
merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok.
3. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok maupun
Kawasan Terbatas
Merokok wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap
orang yang melanggar
ketentuan Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5.
BAB III
PERAN RUMAH SAKIT DAN MASYARAKAT
Pasal 7
1. Masyarakat dan Rumah Sakit dapat berperan serta dalam
mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Daerah.
2. Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara :
1. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan
dengan
penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Terbatas
Merokok;
2. ikut serta dalam memberikan bimbingan dan
penyuluhan serta penyebarluasan
informasi kepada masyarakat luas.
3. menegur setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 atau
Pasal 4;
4. melaporkan kepada pimpinan/penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok
dan
Kawasan Terbatas Merokok dalam hal terdapat orang yang terbukti
melanggar ketentuan Pasal 3
atau Pasal 4.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pimpinan Kepala Rumah Sakit berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan pada
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
2. Pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan dan
penyuluhan kepada masyarakat dan pimpinan/penanggung jawab
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Pasal 9
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pimpinan Kepala Rumah Sakit dapat membentuk Tim Pemantau Kawasan Tanpa
Rokok.
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 10
1. Setiap orang yang
melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 dikenakan
sanksi administrasi berupa :
1. teguran lisan;
2. peringatan tertulis;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. pencabutan izin; dan/atau
5. denda paling sedikit Rp.1.000.000,-
2. Denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Undang-undang
ini mulai berlaku efektif setelah dibangun tempat khusus untuk merokok pada
tahun
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Provinsi Aceh
Pada tanggal
GUBERNUR
ACEH
Diundangkan di
Aceh
pada tanggal ………
SEKRETARIS
DAERAH
PROVINSI ACEH
No comments:
Post a Comment