Subscribe di sini

Tuesday 2 February 2016

RANCANGAN QANUN TENTANG KAWASAN BEBAS ROKOK DI RUMAH SAKIT


RANCANGAN QANUN
TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK DI RUMAH SAKIT









BADAN LEGISLASI
DPRA
2015



RANCANGAN QANUN PROVINSI ACEH
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK
DI RUMAH SAKIT
GUBERNUR ACEH

Menimbang:
a.       Bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan pasien rumah sakit, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan oleh masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
b.       Bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat baik perokok maupun yang bukan perokok.
c.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Intruksi Menteri Kesehatan No 84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan maka lingkungan rumah sakit wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang  tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mengingat :
1.      Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4.      Intruksi Menteri Kesehatan No 84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: RANCANGAN QANUN TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Pertama        : Menetapkan Rancangan Qanun Kawasan Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit pada setiap wilayah provinsi Aceh.
Kedua          : Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai perbaikan.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Pimpinan adalah Gubernur Provinsi Aceh.
2.      Provinsi adalah provinsi Aceh.
3.       Orang adalah orang perorangan atau lembaga, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
4.      Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah pegawai Rumah Sakit dan/atau individu yang ditunjuk oleh Kepala Pimpinan Rumah Sakit dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok
5.       Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
6.      Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
7.      Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.

BAB II
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 2
Seluruh Rumah Sakit di Provinsi Aceh merupakan kawasan tanpa rokok
Pasal 3
Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan :
a. memproduksi atau membuat rokok;
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok; dan/atau
e. menggunakan rokok.
Pasal 4
1. Pimpinan kepala Rumah Sakit menetapkan ruang terbuka di sekitaran Rumah Sakit sebagai Kawasan Terbatas Merokok.
2. Setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Meroko dilarang merokok kecuali di
tempat khusus yang disediakan untuk merokok.
Pasal 5
1.  Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Terbatas Merokok wajib menyediakan
tempat khusus untuk merokok.
2. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan :
1. terpisah dengan ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat dilarang
merokok;
2. dilengkapi dengan alat penghisap udara;
3. memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai:
4. dipasang gambar atau tulisan bahaya merokok
Pasal 6
1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan dan bahaya merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan
merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok.
3. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas
Merokok wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar
ketentuan Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5.
BAB III
PERAN RUMAH SAKIT DAN MASYARAKAT
Pasal 7
1. Masyarakat dan Rumah Sakit dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Daerah.
2. Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat dilakukan dengan cara :
1. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan
penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas
Merokok;
2.  ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan
informasi kepada masyarakat luas.
3. menegur setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4;
4. melaporkan kepada pimpinan/penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Terbatas Merokok dalam hal terdapat orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3
atau Pasal 4.



BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pimpinan Kepala Rumah Sakit berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pada
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
2.  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan dan
penyuluhan kepada masyarakat dan pimpinan/penanggung jawab
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Pasal 9
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pimpinan Kepala Rumah Sakit dapat membentuk Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok.

BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 10
1.  Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 dikenakan
sanksi administrasi berupa :
1. teguran lisan;
2.  peringatan tertulis;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. pencabutan izin; dan/atau
5. denda paling sedikit  Rp.1.000.000,-
2.  Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku efektif setelah dibangun tempat khusus untuk merokok pada
tahun sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Provinsi Aceh
Pada tanggal


GUBERNUR ACEH


Diundangkan di Aceh
pada tanggal ………

SEKRETARIS DAERAH

PROVINSI ACEH

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...