PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mahasiswa adalah subjek pelajar yang telah memasuki periode
dimana pada usianya dia dapat melakukan pilihan tindakan yang bertanggung
jawab,karena itulah pendidikan moral dan akademis sangatlah menunjang pribadi
seorang mahasiswa.
Kepribadian mahasiswa akan tumbuh seiring dengan waktu dan
mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan akhirnya pemutusan
prinsip diri. Pendidikan disini adalah sumber hidup mahasiswa, karena dalam
prosesnya menjadi pengelola Negara, masyarakat masa datang, diperlukan ilmu
yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Pendidikan materi atau akademis diberikan mahasiswa untuk
melaksanakan tugasnya pada jurusan tertentu agar dapat turut memajukan bangsa
dalam pembangunan nasiona. Pihak Universitas berfungsi untuk menyediakan atau
memfasilitasi mahasiswa menjadi seorang yang mandiri, terpelajar, bermoral, dan
beretika. Universitas dan fakultas berkewajiban untuk mengatur kurikulum
sedemikian rupa agar dapat memasukan kuliah pendidikan kewarganegaraan di awal
masa perkuliahan mahasiswa. Karena itulah digunakan sebuah metode dimana pada
awal sebelum mahasiswa menerima materi akademis, diperlukan materi kuliah umum
seperti pendidikan kewarganegaraan.
Hal ini penting dilakukan mengingat mahasiswa sebagai
komponen vital dari gerakan reformasi merupakan aset paling potensial dan
strategis bagi proses transformasi demokrasi Indonesia kini dan mendatang.
B. Rumusan Masalah
2.
Bagaimana
pentingnya pendidikan kewarganegaraan?
C. Tujuan
1.
Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM.
2.
Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3.
Mahasiswa
memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal.
4.
Mahasiwa
mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan
demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap
berbagai persoalan kebijakan public.
BAB II
PEMBAHASAN
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir
kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada
tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal
dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa
Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk
menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara
Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah
”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari
ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan
“Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus
ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program
diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan
tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajin memuat :
a) Pendidikan Pancasila,
b) Pendidikan Agama, dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau
Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia
memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan
Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada
tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan
sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap
hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan
dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan
warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang
baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan
hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan
kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian
diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang
memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
A. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
·
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang
dengan negara.
·
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak
ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
B.
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
·
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
·
Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan
pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban
warga negara.
Setiap kali mendengarkan kata kewarganegaraan, secara tidak
langsung otak merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran
kewarganegaraan saat sekolah,dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kuliah.
Bias jadi kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena
setiap tahun dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran
kewarganegaraan yang harus di pelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada.
Awal Mula Pendidikan Kewarganegaraan dan Keengganan
mempelajarinya. Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah
terpecah dari PPKN ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mengapa
awalnya di gabung menjadi satu? Karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri besumber dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata
pelajaran sendiri karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di
ajarkan kepada siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi
kewarganegaraan yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari
Pancasila.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian
mahasiswa tidak ubahnya mempelajari Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh
berbeda dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa
materinya memang berkaitan ataupun sama. Itulah mengapa banyak yang tidak suka
ataupun tidak mau mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Bisa jadi karena
bosan ataupun dianggap tidak penting seperti Matematika, Fisika, Kimia, dan
lainnya. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan selalu saja di anak tirikan
dalam setiap pembelajaran.
Selanjutnya ada hal yang membuat banyak orang dan terutama mahasiswa enggan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan. Ketika zaman Orde Baru Pendidikan Kewarganegaraan yang bersumber langsung dari Pancasila dan UUD dijadikan sebuah alat untuk mengambil keuntungan bagi beberapa pihak. Bukannya sebagai warga negara yang taat dan melaksanakan Pancasila, tapi beberapa pihak tersebut malah menjadikan Pancasila, UUD, dan Pendidikan kewarganegaraan untuk melegalkan apapun keinginan mereka. Akhirnya banyak yang tidak percaya lagi dan kemudian berkembang menjadi keengganan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.
Negara memiliki
yang namanya tujuan nasional adalah sebagai berikut;
1. Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan
untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan
jenjang pendidikan. Pendidikan Kewarganegraan sudah menjadi bagian dari
pendidikan nasonal Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sudah diterapkan di
berbgai sekolah di Indonesia dari SD sampai Perguruan Tinggi, hal ini
menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa Indonesia.
Dalam pendidikan Nasional Indonesia Pkn memiliki lima
status yaitu:
1. Sebagai mata plajarandi sekolah
2. Sebagai mata kuliah di Perguruan Tinggi
3. Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu
pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4. Sebagai program yang dikemas dalam
bentuk penataran P4 atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh pemerintah
sebagai suatu crash program
5. Sebai kerangka konseptual dalam bentuk
pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai
landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status
pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga istilah teknis
yaitu:
·
civics,
·
civic
education,
·
citizenship
educatin.
Istilah civics merupakan istilah yang paling tua
diginakan pertama kalinya oleh Chresphore pada tahun 1886 dalam Somatri ( 1969
) untuk menuntukkan The Scient Of Citizenship yang isinya antra lain
mempelajari hubungan antarwarganegaradan hubungan antar warganegara dengan
pemerintah. Sedangkan Civic Education masih dipakai untuk label mata
kuliah dalam jurusan atau perguruan studi PPKN dan nama LSM Center For
Indonesian Civic Education.istilah ini cenderung digunakan secara spesifik
sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan forma. Di Indonesia citizenship
education belum pernah dalam tataran formal instrumentasi pendidikan
kecuali sebagai wacana akademis di kalangan ilmiah pendidikan IPS.
C.
Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan.
Matakuliah ini merupakan mata kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah
ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara
yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan
dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No.
43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan bahwa
pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari
pendidikan dasar, hingga kependidikan tinggi. Mengapa pendidikan
kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa
sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan,
para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan
kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana
pembangunan bangsa. Selain memiliki dasar keilmuan, seorang mahasiswa Indonesia
dituntut memiliki kepribadian yang baik dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena
itu diperlukan pembekalan kepada mahasiswa dalam kaitannya dengan pengembangan
nilai, sikap dan kepribadiannya. Serang lulusan Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan memiliki kompetensi sebagai seorang warga Negara yang sanggup
bertindak cerdas dan penuh tanggung jawab dalam berhubungan dengan Negara serta
dalam memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Seorang mahasiswa merupakan seseorang yang telah memiliki
pendidikan yang tinggi. Dengan pendidikan yang telah diperolehnya tersebut, Ia
dapat dikatakan memiliki pengetahuan yang luas. Namun seperti ada pepatah
“Semakin tinggi pohon maka semakin kencang anginnya”, semakin banyak
pengetahuan yang diperoleh seorang mahasiswa, maka akan semakin banyak godaan
yang didapatnya untuk menyalah gunakan ilmu yang telah ia peroleh. Misalnya,
seorang mahasiswa computer yang telah memiliki kemampuan pemrograman yang baik,
bukannya membuat program yang berguna bagi masyarakat, namun justru membuat
virus computer yang dapat merugikan masyarakat. Hal-hal semacam ini tentu tidak
boleh dibiarkan tumbuh subur di kalangan mahasiswa.
Oleh karena itu diperlukan rambu-rambu agar penerapan ilmu
yang telah didapat melalui kegiatan pendidikan dapat diamalkan dengan baik dan
tidak merugikan orang lain. Di sinlah peran penting Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pedoman-pedoman yang penting agar para mahasiswa
yang nantinya akan terjun ke dunia kerja tidak tersesat baik dalam pengamalan
ilmu yang tidak pada tempatnya, maupun pada tindakan-tindakan tidak terpuji
dalam pengamalan ilmu, semisal menerima suap, menjual rahasia perusahaan, dan
lain-lain.
Selain itu, dalam Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa juga
dibekali dengan pedoman-pedoman hidup sebagai warga Negara yang baik. Sebagai
seseorang yang masih berusia belia, seorang mahasiswa masih sering bertindak
semaunya sendiri, dan terkadang tidak terlalu peduli dengan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Misalnya, banyaknya mahasiswa yang tidak ikut Pemilu karena
malas pulang ke rumah, atau malas mengurus perpindahan kependudukannya. Hal
semacam ini tidak bias dibiarkan karena pemuda merupakan generasi harapan
bangsa. Apa jadinya apabila generasi mendatang diisi oleh orang-orang yang
tidak memiliki kepedulian semacam itu.
Karena itu, diperlukan adanya suatu pendidikan
kewarganegaraan agar dapat menumbuhkan kepedulian mahasiswa sebagai generasi
penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya. Rasa cinta tanah air
merupakan salah satu unsur penting yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa
sebagai seorang warga negara. Dengan adanya rasa cinta tanah air, maka seorang
mahasiswa akan rela berbuat bagi bangsa, termasuk dalam urusan membela Negara
dan kelestarian sumber daya bangsa. Belakangan ini banyak kita lihat terjadinya
pelecehan terhadap harga diri bangsa yang diwujudkan antara lain dengan
pelanggaran batas negara, penganiayaan tenaga kerja dari Indonesia, mengakui
budaya Indonesia sebagai budaya bangsa lain, dan sebagainya. Jika mau dikatakan
secara jujur, maka akan banyak mahasiswa yang tidak terlalu ambil pusing dengan
hal-hal semacam itu. Atau mungkin ada yang hanya bicara saja bahwa ia peduli
namun tidak berbuat apa-apa. Biasanya hanya ada sebagian kecil mahasiswa yang
benar-benar peduli dan berbuat untuk menjaga martabat bangsanya. Hal semacam
ini harus dihindari, karena hanya dengan adanya kekompakan, maka akan diperoleh
hasil yang maksimal. Dengan adanya Pendidikan
Kewarganegaraan, diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta air
dalam diri para mahasiswa. Dengan adanya rasa cinta air dalam diri para
mahasiswa, maka diharapkan akan timbul kekompakan dalam upaya membela negara,
sehingga diharapkan negara Indonesia akan menjadi lebih kokoh dan martabat
bangsa Indonesia akan lebih terjaga. Selain itu, dengan adanya rasa cinta tanah
air, diharapkan mahasiswa sebagai generasi muda tidak melupakan budaya asli
bangsa Indonesia serta mau melestarikan budaya bangsa Indonesia, sebab seperti
yang telah banyak kita lihat saat ini, banyak budaya Indonesia yang hampir
punah. Selain itu ada pula yang telah banyak dipelajari oleh orang asing, namun
bahkan kita sendiri tidak tahu atau tidak dapat melakukannya karena tidak
tertarik. Sebagai generasi penerus bangsa yang berpendidikan, maka sepatutnya
para mahasiswa sadar bahwa budaya Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai
bagi bangsa Indonesia. Dengan demikian, para mahasiswa diharapkan untuk tetap
menjaga warisan budaya tersebut.
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan
yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga Negara Indonesia yang baik.
Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah
jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat
berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki
kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan
menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya
generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan
yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam
inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu.
Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan
rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan
untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke
lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi
Mahasiswa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada akhirnya, Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun
mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebaga warga
Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang
tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah
jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang
berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan,
maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan hadirnya generasi-generasi
penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya
bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan
muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain
mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang
tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang ditujukan untuk memberikan
panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan
demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi Mahasiswa
.
semua itu tergantung dari diri kita sendiri, jika
kita memliki rasa nasionalisme yang tinggi maka kia akan terhindar dari hal-hal
buruk yang nantinya akan menjadikan kita seorang penghianat bangsa. Namun tanpa
disadari, terkadang negara pun banyak yang memandang sebelah mata terhadap
orang-orang yang memiliki kelebihan. Misalkan saja seorang penulis yang berasal
dari kediri, tulisan dia ditolak oleh negara indonesia, tapi di amerika dia
mendapatkan harga dan tempat yang pantas untuk karyanya.
B. Sarannya
B. Sarannya
walaupun kita pernah dianggap remeh, atau bahkan
diacuhkan di negara kita, setidaknya kita tetap mencintai negara kita ini.
Misalkan dalam karya lagu. Band-bad yang memiliki aliran yang berbeda dari pop
mungkin akan susah diterima di masyarakat. Namun walaupun demikian tetap saja
banyak band yang mempunyai aliran yang berbeda. Jadi jangan patah semangat
untuk berkarya, apalagi peduli terhadap negara kita yang tercinta ini dan
menjadi warga negara yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Zubaidi,
H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:Paradigma.
Center for
Indonesian Civic Education. (1998). Kami Bangsa Indonesia
http://ppkn.upi.edu/
http://christantomaulana.multiply.com/journal/item/3
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
ReplyDelete