Subscribe di sini

Showing posts with label negara. Show all posts
Showing posts with label negara. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?

C.    TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
[1]Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.      Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

B.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia[2].
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

C.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57)[3].
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.     Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.    Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.     Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.    Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.     Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).

D.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah[4] :
a.       Ideologi Terbuka
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformasi.

b.      Ideologi Tertutup
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.    Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.    Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.    Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.    Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.    Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.

B.     Saran
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.






DAFTAR PUSTAKA


Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
prof. Dr. Kaelan, M.S, PENDIDIKAN PANCASILA,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20


HUKUM DASAR TERTULIS DAN TIDAK BERTULIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum merupakan seperangkat aturan yang bersifat wajib dan tanpa pengecualian untuk dipatuhi bagi seluruh  warga negara indonesia dari sabang sampai merauke. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hingga sekarang masih sangat banyak kasus-kasus  pelanggaran terhadap hukum. Ada beberapa  faktor yang dituding sebagai hulu dari semua pokok permasalahan tersebut, dan salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan aturan-aturan yang telah tertuang dalam UUD 1945. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan yang berkaitan dengan tema kami.

B.     Rumusan Masalah
1.     Pengertian sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.     Pengertian Hukum Dasar Tertulis?
3.     Makna UUD 1945 mengenai peralihan dan aturan tambahan?
4.     Sifat-sifat UUD 1945?
5.     Pengertian hukum dasar tidak tertulis (convensi)?
6.     Sifat-sifat hukum dasar tidak tertulis?

C.     Tujuan
Dari berbagai pokok permasalahan bangsa yang berkaitan dengan hukum sebagian besar dilakukan oleh masyarakat yang kurang paham terhadap hukum, permasalahan ini terjadi hampir diseluruh negara-negara berkembang yang ada di dunia. Tentunya hal ini tidak dapat dipisahkan dari persentase masyarakat  bangsa kita yang sebagian besar berada di golongan menengah kebawah yang memiliki  pemahaman hukum yang sangat kurang terutama golongan-golongan yang berada dalam garis pemikiran. Inilah yang menjadi tujuan kami dalam mengangkat tema ini, agar masyarakat luas dapat lebih memahami hukum-hukum dan dasar-dasar negara ini.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pengertian sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut kamus besar bahasa indonesia, tata negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu negara.
Ketatanegraan adalah segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat , bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga terhadap pemrintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen UUD 1945 demi berlangsungnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik indonesia.[1]

B.     Hukum Dasar Tertulis (UUD)
UUD itu rumusannya tertulis dan tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S Wade dalam bukunya Contution Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.[2]
UUD juga dapat dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan. Adapun hal tersebut di bagi menjadi tiga yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD 1945 hanya memilik 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna yaitu:[3]
1.     Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis besar intruksi kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
2.     Sifatnya harus supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa masyarakat ini harus terus berkembang dan dinamis seiring perubahaan zaman .Oleh karena itu, makin supel sifatnya aturan itu makin baik. jadi kita harus menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman. Menurut Dadmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu penyelenggara kehidupan Negara, kesejahteraan social.
Sifat-sifat UUD
1.     Rumusannya merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2.     UUD 1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan memuat HAM.
3.     Memuat norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
4.     UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang  lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

C.    Hukum dasar tak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.[4]
Convensi juga sebagai hukum dasar yang tak tertulis dan memiliki aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifatnya yaitu:
1.     Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
2.     Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
3.     Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
4.     Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
1.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
2.     Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
a.     Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam sidang DPR
b.     Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.[5]










BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan yaitu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan. Sedangkan Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

B.  Saran
Pada hakikatnya baik hukum dasar tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis adalah seperangkat akidah atau aturan yang mengikat seluruh warga negara baik secara langsung dan tidak langsung. Dan aturan-aturan ini seharusnya menjadi patokan sikap dan prilaku seluruh  warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa memandang bulu.  Namun realitasnya hal ini seringkali berbanding terbalik dengan semua konsep-konsep dasar negara, bahkan seringkali hukum dijadikan sebagai alat untuk meraih tujuan tertentu yang menguntungkan diri sendiri ataupun golongan tertentu, tentu saja hal ini sangat merugikan bangsa dan negara.
Oleh karena itu sebagai saran bagi para pihak-pihak terkait agar hal-hal yang bersifat deskriminatif semacam ini dapat diberantas hingga keakar-akarnya, demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil  dan sejahtera bagi seluruh rakyat indonesia sesuai dengan cita-cita dan ideologi bangsa.























DAFTAR PUSTAKA


Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.



                [1] Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.hlm 45

                [2] Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.hlm 78
                [3] Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media Pratama.hlm 98
                [4] Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung: Alumni.hlm 125
                [5] Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.hlm 96

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...