Subscribe di sini

Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts

Friday, 5 February 2016

Aset Tetap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 16


A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)

PSAK 16 (Revisi 2011): Aset Tetap merevisi PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap. Secara substantif tidak terdapat perbedaan di kedua revisi PSAK tersebut. PSAK (Revisi 2011) hanya untuk
menyesuaikan dengan versi IFRS per 1 Januari 2009. PSAK ini mengadopsi IAS 16 (2009):Property, Plant and Equipment. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 16 (Revisi 2011) terlihat pada Tabel II.15.

Tabel II.15 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)
Perihal
Deskripsi
Tujuan
  • Tujuan PSAK 16 (Revisi 2011) adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap agar pengguna aporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut.
Ruang
lingkup
  • PSAK 16 (Revisi 2011) harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali PSAK lain menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda
  • PSAK 16 (Revisi 2011) tidak berlaku untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak,gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
  • PSAK lain bisa saja mensyaratkan pengakuan aset tetap berdasarkan pendekatan yang berbeda dari PSAK 16. Contohnya adalah PSAK 30 tentang sewa yang mensyaratkan suatu entitas untuk mengevaluasi pengakuan aset tetap sewaan atas dasar pemindahan risiko dan imbalan. Namun demikian, dalam aspek perlakuan akuntansi lain tertentu untuk aset tersebut, termasuk penyusutan,PSAK 16 (Revisi 2011) mengaturnya.
  • PSAK 16 (Revisi 2011) diterapkan untuk properti yang dikonstruksi atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi, tetapi belum memenuhi kriteria definisi Properti Investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Ketika konstruksi atau pembangunannya telah selesai,properti tersebut menjadi properti investasi dan entitas diharuskan menerapkan PSAK 13.Properti investasi yang sedang dikembangkan ulang untuk dilanjutkan penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi juga harus mengacu pada PSAK 13. Entitas yang menggunakan model biaya untukproperti investasi sesuai PSAK 13 harus menggunakan model biaya dalam PSAK 16 (Revisi 2011).
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (Revisi 2011) (IAI, 2011) dan IAS 16 (IASCF, 2009)


B. Konsep Utama

Masalah utama dalam akuntansi untuk aset tetap adalah saat (timing) pengakuan aset,penentuan jumlah tercatat dan beban penyusutan, serta penentuan dan perlakuan akuntansi untuk penurunan nilai tercatat aset tetap. 
         Di dalam paragraf 6 PSAK 16 (Revisi 2011), aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang:

a)
dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalka kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b)
diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Pengertian aset tetap tersebut terkait dengan beberapa istilah umum lainnya, seperti diuraikan dalam Tabel II.16.
Tabel II.16 Pengertian-pengertian Terkait dengan Aset Tetap
Perihal
Deskripsi
Biaya perolehan (cost)
Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
Jumlah tercatat (carrying amount)
Nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount)
Nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai (value in use) suatu aset
Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount)
Biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan,dikurangi nilai residunya.
Nilai khusus entitas (entity specific value)
Nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban
Nilai residu aset
Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
Nilai wajar
Jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction)
Penyusutan
Alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya
Rugi penurunan nilai (impairment loss)
Selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut
Umur manfaat (useful lif)
a) suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas, atau
b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (IAI, 2009) dan IAS 16 (IASCF, 2009)

C. Perlakuan Akuntansi

Tabel II.17 menjelaskan perlakuan akuntansi utama untuk aset tetap sesuai dengan PSAK 16 (Revisi 2011). Perlakuan tersebut merujuk pada paragraf berhuruf miring dan tebal di PSAK 16 (Revisi 2011). Namun demikian, Tabel II.17 juga mencakup beberapa paragraf yang tidak berhuruf miring dan tebal untuk lebih memperjelas uraian tentang perlakuan akuntansi aset tetap.

Tabel II.17 Perlakuan Akuntansi untuk Aset Tetap dalam PSAK 16 (Revisi 2011)

Perihal
Deskripsi
Pengakuan
  • Biaya perolehan aset diakui jika dan hanya jika
    a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan
    b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal [par.7]
  • PSAK 16 (Revisi 2011) tidak menentukan unit ukuran dalam pengakuan suatu aset tetap.Karena itu, diperlukan pertimbangan dalam penerapan kriteria pengakuan yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat terhadap agregasi unit-unit yang secara individual tidak signifikan, seperti cetakan dan perkakas, kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregat tersebut [par.9]
Pengukuran Awal
1) Komponen biaya perolehan
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset pada awalnya harus diakui berdasarkan biaya perolehan, yang meliputi.
  1. harga perolehan, termasuk bea impor dan non-creditable tax dikurangi diskon dan potongan
  2. biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen
  3. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.[par.15-16]
2) Pengukuran Biaya Perolehan
  1. Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.Jika pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal,perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalamPSAK 26 tentang Biaya Pinjaman. [par.23]
  2. Aset yang diperoleh melalui pertukaran non moneter atau kombinasi aset moneter dan non moneter diukur sebesar nilai wajar, kecuali
    1) Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
    2) Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal [par.24]
  3. Biaya perolehan aset tetap yang dicatat oleh lessee dalam sewa pembiayaan ditentukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa [par.27]
  4. Nilai tercatat aset tetap dapat dikurangi dengan hibah pemerintah sesuai dengan PSAK 61:Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah [par.28]
PengukuranSetelah Pengakuan Awal
1) Model Biaya
2) Model Revaluasi
Entitas memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama [par.29]
Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset [par.30]
  1. Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan [par.31].
  2. Jika suatu aset direvaluasi, seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi[par.36].
  3. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi [par.39].
  4. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit sruplus untuk aset tersebut [par.40].
  5. Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, perubahan tersebut berlaku prospektif [par.43]
Penyusutan
  1. Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan secara signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah [par.44].
  2. Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par.49].
  3. Jumlah tersusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya [par.51].
  4. Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya, perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akumulasi sesuai dengan PSAK 25 (Revisi 2009): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.52].
  5. Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas [par.61].
  6. Metode penyusutan harus di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila terjadi perubahan signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.62].
Penurunan Nilai
  • Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. PSAK ini menjelaskan
    1. bagaimana entitas me-review jumlah tercatat asetnya,
    2. bagaimana menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset, dan
    3. kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai [par.64].
  • Dalam hal terdapat kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan, kompensasi tersebut harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat kompensasi itu diakui sebagai piutang [par.65]
Penghentian Pengakuan
  1. Pengakuan jumlah tercatat aset tetap dihentikan pada saat
    1. dilepaskan; atau
    2. tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.67].
  2. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat pengakuan aset tersebut dihentikan (kecuali PSAK 30 mengharuskan perlakuan berbeda dalam hal transaksi jual dan sewa balik). Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan [par.68].
  3. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut [par.72].

Thursday, 4 February 2016

Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Usaha Pembudidayaan Ikan Nila (Oreochormis Nilaticus) Di Desa Gampong Baro Kecamatan Meuraxa




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang Penelitian

Indonesia merupakan sebuah negara berkembang yang sekarang ini giat melakukan pembangunan. Pembangunan yang dilakukan mencakup di segala sektor. Pembangunan di segala sektor diharapkan dapat mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang dan kokoh sehingga mampu berperan dalam perekonomian nasional. Sektor pertanian sebagai sektor yang paling menguntungkan pada kekayaan sumber daya alam merupakan sektor penting dalam perekonomian nasional. Hal ini bukan saja karena sektor pertanian diharapkan mampu meningkatkan devisa negara, juga mampu menjaga kelestarian sumber daya alam dan sekaligus diharapkan mampu menyerap tenaga kerja.

Sebagai negara agraris, sebagian besar dari angkatan kerja dan kegiatan ekonomi nasional Indonesia berputar di sekitar kegiatan sektor pertanian. Dengan demikian pembangunan sektor pertanian mempunyai peranan strategis dalam menjamin keamanan pangan penduduk. Pertanian merupakan sektor ekonomi yang utama di negara-negara berkembang. Peranan sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi suatu negara menduduki posisi yang sangat penting. Indonesia memiliki luas lahan dan kondisi iklim yang sangat potensial untuk dikembangkan sebagai usaha pertanian.

Kegiatan pertanian mencakup lima sub sektor pertanian yaitu pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan. Salah satu sub sektor kegiatan pertanian adalah perikanan. Indonesia memiliki lahan perikanan air tawar yang cukup besar. Hal ini merupakan potensi yang besar dalam pengembangan budidaya perikanan untuk mendukung upaya pembangunan perekonomian nasional. Produksi Perikanan Budidaya Provinsi Aceh menurut Sub sektor Tahun 2005-2012  dapat dilihat pada tabel diawah ini.
Tabel 1.1
Produksi Perikanan Budidaya Provinsi Aceh menurut Sub sektor
Tahun 2005-2012 (Ton)
Tahun
Perikanan Budidaya
Budidaya Laut
Tambak
Kolam
Karamba
Jaring Apung
2005
-
12336
8733
342
-
2006
17
19596
9016
27
345
2007
-
26451
6305
4
479
2008
-
30936
9642
128
289
2009
36
25851
9839
65
200
2010
42
31041
14238
143
555
2011
164
23405
9224
298
271
2012*
43
27994
12391
223
316

Sumber: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (2012)

            Usaha perikanan sama dengan usaha bisnis lainnya yang bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang besar dengan menggunakan modal yang tidak terlalu besar. Ruang lingkup kegiatan budidaya ikan (fish culture) mencakup pengendalian pertumbuhan dan pengembangbiakan. Usaha pembesaran ikan termasuk dalam pengendalian pertumbuhan.

Kebutuhan akan gizi mutlak diperlukan karena meningkatkan produktifitas manusia di segala bidang. Maka perlu dicari bahan pangan yang bermutu baik dengan harga yang relatif terjangkau dan mudah didapat. Di antaranya adalah ikan, baik dari hasil tangkapan di laut maupun hasil budidaya. Daging ikan segar mengandung protein antara 16%-24%, lemak antara 0,2%-2,2%, unsur mineral, vitamin serta karbohidrat.

Ikan Nila (oreochormis niloticus) adalah salah jenis ikan air tawar yang lezat, serta memiliki berbagai macam manfaat bagi kesehatan, termasuk membantu mengurangi berat badan, meningkatkan metabolisme tubuh, mempercepat perbaikan dan pertumbuhan seluruh tubuh, membangun tulang yang kuat, mengurangi risiko berbagai penyakit kronis, menurunkan kadar trigliserida (lemak dalam darah) , mencegah arthritis (peradangan pada persendian), mencegah penurunan kognitif, mencegah berbagai jenis kanker, mengurangi tanda-tanda penuaan, meningkatkan kesehatan rambut, dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. Selain itu ikan Nila mempunyai keunggulan dan perkembangan budidaya relatif lebih cepat. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang mudah berkembang biak, pertumbuhan badannya cepat, dan merupakan pemakan plankton serta tumbuhan air lunak yang tumbuh di dalam kolam. Keunggulan lain, ternyata ikan Nila dapat hidup dalam kondisi air ber pH = 5.

Ikan Nila termasuk salah satu jenis ikan yang mempunyai toleransi terhadap kualitas air dengan kisaran lebar, maka ikan Nila sangat cocok dibudidayakan di kolam-kolam pekarangan yang relatif sempit di sekitar rumah tinggal. Cara pembudidayaan tidak sulit, dari segi pembesaran, dapat dibudidayakan dengan berbagai cara atau sistem antara lain : monokultur (pemeliharaan tunggal), polikultur (pemeliharaan campuran) dan longyam (pemeliharaan terpadu).

Desa gampong Baro merupakan salah satu desa di kecamatan Meuraxa yang berpotensi dalam usaha pembudidayaan Ikan Nila tersebut, dimana pasca rekontruksi bencana alam Gempa dan Tsunami tahun 2004 lalu, banyak lahan tidur milik warga yang terbengkalai dan tak terurus, sehingga memperlihatkan pemandangan yang tidak sehat (rawa). Hal ini di manfaatkan warga sekitar untuk mengolah lahan tersebut agar dapat digunakan sebagai tempat pembudidayaan ikan Nilasehingga dapat memberikan manfaat  bagi warga sekitar dalam meningkatkan perekonomian. Dengan harapan dapat menumbuhkan masyarakat yang mandiri dalam usaha pembudidayaan ikan Nila tersebut. Hal ini didukung oleh keunggulan ikan Nila yang harganya terjangkau oleh masyarakat, mudah dibudidayakan, pertumbuhan cepat, serta tahan terhadap oksigen rendah. Kolam yang luas menjadikan ikan mudah berkembang biak, pemberian pakan ikan yang baik dan teratur menjadikan ikan tumbuh dengan baik, dan perawatan perlu dilakukan agar ikan terhindar dari hama dan penyakit. Karena kualitas ikan akan mempengaruhi hasil pendapatan para petani.

            Dari uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian  dengan judul “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Usaha Pembudidayaan Ikan Nila (Oreochormis Nilaticus) di Desa Gampong Baro Kecamatan Meuraxa”.

1.2.         Perumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
Bagaimana pengaruh antara modal, jam kerja, jumlah produksi dan luas kolam terhadap pendapatan usaha pembudidayaan ikan Nila di Desa Gampong Baro Kecamatan Meuraxa.



1.3.         Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah :
            Untuk mengetahui pengaruh antara modal, jam kerja, jumlah produksi dan luas kolam terhadap pendapatan usaha pembudidayaan ikan Nila di Desa Gampong Baro Kecamatan Meuraxa.

1.4.         Manfaat Penelitian

Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :

1.   Sebagai wahana latihan peneliti dalam penerapan ilmu-ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, serta bahan informasi bagi pembaca.
2.      Sebagai bahan informasi bagi petani (pembudidayaan) ikan Nila dalam pengembangan usahanya, dimana penelitian ini sebagai informasi tentang faktor yang mempengaruhi pendapatan petani dalam usaha perkembangbiakan usaha ikan Nila.
3.      Sebagai bahan pertimbangan pemerintah dan penentu kebijakan dalam merumuskan kebijakan yang dapat mendukung pengembangan usaha tersebut, baik itu dalam bentuk bantuan modal maupun subsidi.


Monday, 1 February 2016

Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah



       Indonesia merupakan salah satu negera dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah



Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.


Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.


Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  1. F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  1. Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
  1. Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  1. Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  1. Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  1. Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  1. Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
  1. Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah adalah titik fokus penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah disesuaikan oleh pemerintah daerah itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari daerahnya masing-masing.


Otonomi daerah sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.



Hal ini dapat dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah daerah guna membuktikan kemampuannya untuk melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Maju dan tidaknya suatu daerah ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah daerah dapat bebas berkreasi dalam rangka membangun daerahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Berikut ini tujuan otonomi daerah :
  1. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik.
  2. Pengembangan kehidupan yang lebih demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan peran serta keterlibatan masyarakat, mengembangkan peran serta fungsi dari DPRD.


Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.


Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik adalah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.


Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif adalah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan daerah.



Sedangkan tujuan ekonomi adalah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia yang digunakan sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip otonomi daerah yaitu menggunakan prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang diberikan terhadap pemerintah daerah merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan dapat bertanggung jawab. Berikut prinsip otonomi daerah :
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
Daerah diberikan kebebasan dalam mengurus serta mengatur berbagai urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan pada semua bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  1. Prinsip otonomi nyata
Daerah diberikan kebebasan dalam menangani berbagai urusan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dapat tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
  1. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemberian otonomi, yang pada dasarnya guna untuk memberdayakan daerahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah

Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai berikut :
  1. Asas kepastian hukum
Asas yang lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggara negara.
  1. Asas tertib penyelenggara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
  1. Asas kepentingan umum
Asas yang lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
  1. Asas keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
  1. Asas proporsinalitas
Asas yang lebih mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
  1. Asas profesionalitas
Asas yang lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
  1. Asas akuntabilitas
Asas yang menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Asas efisiensi dan efektifitas
Asas yang dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas sebagai berikut :
  1. Asas desentralisasi
Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Asas dekosentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
  1. Asas tugas pembantuan

Penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan tugas tersebut. 

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...