A. PELANGGARAN HAK
WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara te rhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem
hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara,
kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini
adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
yang telah diatur di dalam UUD 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan
negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
a. Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi,
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan
: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
c.
Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar
Warga Negara
Negara akan
dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal
yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang
menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak
dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara
terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah
konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan
negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan
warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Demikian pula
orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga
akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu,
antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang
mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak
dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan
pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan
hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu
berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi,
terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar
warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban
negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang
hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara
terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi
konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats).
d.
Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
a.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
B. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
1. Pelanggaran Hak
Warga Negara
Penetapan hak
warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari
negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga
negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat
yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara
justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan
diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak – hak
tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan
penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara
Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk
warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan
kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa
menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya
kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang
dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah
sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui
dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan
pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara
lainnya.
Memang didalam
pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak daripada
kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak
yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang
berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang
memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara
perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran
terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap
kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang
tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan
yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya
dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok
orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah
memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita
sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi
secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak
dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip
kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin
berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak
keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal
ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu
kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa
kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang
melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi
mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu.
Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran
(olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut
tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus
lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita
baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi
hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada
dalam negara dan masyarakat.
2. Bentuk
Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk
pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu:
·
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa
berdasarkan hukum.
·
Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap
ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan
membahayakan kelangsungan pembangunan.
·
Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap
pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu
stabilitas keamanan.
·
Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut
dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim),
hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
asasi warga negara.
·
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini
adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara
khususnya yang terjadi di Negara kita.
ü Hukuman Mati
Kontroversi
hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di
dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang
pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa.
Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan
dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seharusnya
kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam
konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia
yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan
eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak
untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD
1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk
dari semua hak asasi lain.
ü PILKADA
Semestinya
ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan
demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski
demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata
sarat pelanggaran hak warga Negara.
Salah satu
penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan
membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara
ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.
Lagi pula,
bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan
kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka
tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena
itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau
terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak
warga Negara kerap terjadi.
ü EMAIL
BERUJUNG BUI
Kasus yang
menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi
rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ”
Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional
atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari
luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya
si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang
– Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum
terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan
Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik
dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.
ü Tragedi trisakti
Tragedi
Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada
saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta
puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri
Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam
kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan
dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara
khususnya.
ü Penggusuran
Rumah
Penggusuran
terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu
menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi
sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai
sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
C. KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. PENGELOMPOKAN HAK
Kewajiban dikelompokan menjadi 5,
yaitu :
o
Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak.
o
Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata
o
Kewajiban positif, menghendaki dilakukan
sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
o
Kewajiban universal atau umum, ditujukan
kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu
dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
o
Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan
melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban
yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal
membayar kerugian dalam hukum perdata.
o
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus
dilakukan).
2. BENTUK-BENTUK KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA DI BIDANG
POLITIK
o
Mematuhi
dan menjalankan hukum yang berlaku.
o
Menjaga
kesatuan dan persatuan Negara.
o
Menghormati
dan menghargai hak orang lain.
3. BENTUK-BENTUK PENGINGKARAN KEWAJIBAN DI BIDANG POLITIK
ü Bentuknya
Ø Tidak mematuhi hukum yang berlaku.
Ø Merusak kesatuan dan persatuan
Negara.
Ø Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.
ü Cara penyelesaiannya
Ø Dengan cara memperberat sanksi yang
diterima apabila ada seorang warga Negara yang melanggar kewajiban tersebut.
No comments:
Post a Comment