Persoalan pengiriman
tenaga kerja Indonesia ke luar negeri rupanya tak luput dari carut-marutnya
pengelolaan sejumlah perusahaan pengerah tenaga kerja. Perekonomian Indonesia
mengalami surplus tenaga kerja. Jumlah penawaran tenaga kerja melampaui
permintaannya. Pemerintah memperkirakan angka pengangguran turun dari 7,9
persen di tahun 2009 menjadi 7,6% pada 2010. Tetapi sebenarnya masih banyak
orang dengan status bekerja, namun melakukan pekerjaan yang tidak layak.
Sebelum krisis ekonomi 1997, angka elastisitas penyerapan tenaga kerja cukup
tinggi.
Sulitnya
memperoleh pekerjaan di dalam negeri mendorong sebagian pekerja mengadu nasib
di luar negeri. Tekanan penduduk (population pressure) dalam beberapa tahun
mendatang akan semakin besar. Sekitar 56% pekerja Indonesia hanya lulusan SD ke
bawah. Semakin sedikit kesempatan kerja untuk para lulusan SD. Hal ini
diperburuk tidak adanya sistem jaminan sosial. Setiap orang bertanggung jawab
atas dirinya sendiri. Tidak ada pilihan lain, sehingga harus bekerja termasuk
ke luar negeri. Aliran pekerja ke luar negeri menjadi salah satu solusi
untuk mengatasi surplus tenaga kerja dalam negeri.
Tetapi, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan terus menimbulkan masalah.
Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menunjukkan
adanya tren kenaikan TKI bermasalah dari sekitar 14% pada 2008 menjadi lebih dari
20% pada 2009.
Awal Permasalahan
Awal Permasalahan
Pemerintah mensyaratkan
bahwa TKI harus legal, dikirim melalui agen resmi yang membantunya untuk
membuat paspor dan visa, memperoleh surat keterangan kesehatan, membayar
asuransi dan kewajiban lainnya, memiliki keterampilan dan kemampuan bahasa.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan pada
2010 terdapat sekitar 2,7 juta TKI bekerja di luar negeri. Namun jumlahnya
dapat lebih besar mengingat banyak TKI ilegal tidak tercatat. Sekitar 45% TKI
memilih bekerja di Malaysia karena kemudahan komunikasi. Sementara 35% TKI
bekerja di Arab Saudi. TKI berperan besar bagi perekonomian Indonesia. Nilai
remitansi TKI tahun 2008 mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun (15% PDB
Indonesia).
Masalah TKI muncul sejak
proses awal di Indonesia. Umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja,
baik yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal,
mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan
penempatan TKI. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar
yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang
banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses.
Rendahnya pendidikan
calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain.
Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga
didasarkan kekhawatiran mereka karena memiliki identitas palsu. Banyak TKI
usianya masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen
dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Oleh
karena itu, tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri.
2.
PENEMPATAN TENAGA KERJA
INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pelaksanaan Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan TKI pada dasarnya mempunyai dua sisi kebutuhan yang
tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu komitmen nasional atas
dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi
lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, ternasuk perlunya
ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana
pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat. Kejelasan
proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin dalam rangka menggalang
kemitraan (Spirit Indonesia incorporate) karena ketika TKI berangkat dan
bekerja di luar negeri akan menyangkut permasalah harkat dan martabat manusia
Indonesia, Bangsa, Negara dan Pemerintahan dipercaturan Dunia Internasional.
Kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI pada dasarnya bertumpu pada
jasa manusia yang melekat pada diri manusia yang memiliki hak asasi, harkat dan
martabat yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga
berbagai pihak berminat dan mudah melibatkan diri untuk dapat dimanfaatkan dan
dipolitisir untuk kepentingan kelompok atau golongan masyarakat tertentu.
Untuk meminimalisir
dampak negatif dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, campur tangan
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral sangat dibutuhkan,
guna mencegah TKI menerima pekerjaanpekerjaan yang non-remuneratif,
eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta menimalisir biaya sosial yang
ditimbulkanya. Pemerintah sangat menyadari bahwa untuk melarang
atau mempengaruhi keputusan masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri
memang sulit, karena di samping menyangkut hak asasi manusia yang dilindungi
Undang-undang dan juga menyangkut otoritas dan kedaulatan suatu Negara.
Walaupun begitu Undang-undang juga mewajibkan Pemerintah untuk mengambil
langkahlangkah Kebijakan yang tepat guna meminimalisir permasalahan dan
memberikan perlindungan kepada TKI.
3.
SOLUSI SERTA PERAN
PEMERINTAH DALAM MENANGGAPI MASALAH KETENAGAKERJAAN INDONESIA (TKI)
Pemerintah perlu
menertibkan para agen TKI ilegal untuk menghindari permasalahan sejak proses
awal. Kita semua perlu menyadari bahwa permasalahan TKI berawal dari dalam
negeri, meskipun akar masalah di luar negeri juga tidak bisa diabaikan.
Rendahnya kesempatan kerja dan tingginya pertumbuhan penduduk sebagai akibat
mengendurnya berbagai kebijakan kependudukan berdampak pada meningkatnya aliran
pekerja dengan pendidikan rendah ke luar negeri. Sehingga peran serta solusi
dari pemerintah sangat diperlukan dalam menangani masalah ketenagakerjaan TKI,
hal tersebut agar masalah TKI bisa teratasi dan para TKI bisa sejahtera.
Selain itu, perlu
koordinasi yang lebih baik antara Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan
Kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk mengungkapkan solusi dan
bukan sekadar mengungkapkan masalah. Semua pihak harus segera duduk bersama.
Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah TKI tidak harus terkait langsung
dengan urusan TKI itu sendiri. Karena pada dasarnya, Indonesia saat ini
membutuhkan komitmen kebijakan kependudukan yang kuat dan secara tidak langsung
akan mengatasi masalah TKI pada jangka panjang
4.
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3)
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.
Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi. Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3. Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
Isu K3 ikut meramaikan perbincangan publik di bidang ketenagakerjaan pada tahun 2014. Hal itu berkaitan dengan kecelakaan kerja di tambang Big Gossan milik PT Freeport di Papua yang terjadi pada Mei 2013. Pada Februari 2014 hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu menyimpulkan PT Freeport Indonesia melakukan pelanggaran HAM karena melakukan kelalaian sehingga puluhan buruh tewas. Sementara serikat pekerja mendukung agar PT Freeport Indonesia dijatuhi sanksi tegas atas peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan tambang, minyak dan gas wajib menerapkan K3 secara maksimal di lokasi kerja.
Kecelakaan kerja di Freeport bukan satu-satunya yang terjadi. Sejumlah pekerja kehilangan nyawa sepanjang 2014 gara-gara kurangnya perhatian pada K3. Pada tahun ini, isu K3 kemungkinan masih layak diperhatikan terutama para pemangku kepentingan.
5.
5. Tenaga Kerja Indonesia
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini. Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.
Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI. Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
Masalah pengiriman dan perlindungan TKI di luar negeri masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah pihak berharap Jokowi-JK bisa menyelesaikan masalah ini. Salah satu yang membuat miris adalah pemenjaraan TKI di luar negeri, dan tak sedikit yang menghadapi tiang gantungan. Belum lagi mereka yang kesandung kasus lain. Awal 2014 Indonesia dikejutkan penembakan tiga TKI asal Lombok oleh Polisi Diraja Malaysia.
Februari 2014, Indonesia-Arab Saudi membahas masalah perlindungan dan penempatan TKI. Di awal pemerintahan Jokowi-JK, Menaker, Hanif Dhakiri, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu tempat penampungan PPTKIS/PJTKI di Jakarta dengan cara lompat pagar. Akhir tahun 2014, pemerintah berencana membentuk pelayanan satu atap untuk TKI. Dan KPK pun akhirnya ikut turun tangan menangani masalah TKI di bandara.
No comments:
Post a Comment