Jawaban :
Tujuan
utama kita mempelajari ilmu kewarganegaraan adalah untuk membangun dan
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan
mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal
berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
·
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
·
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
·
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
·
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
2. Jelaskan historis kewarganegaraan
yang dipelajari di perguruan tinggi.
Jawaban
Latar Belakang dan Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Indonesia
- Tahun 1945 – 2004 negara
Indonesia menuju demokrasi.Pemilu belum luber, masih menggunakan wakil
rakyat ( DPR )
- Tahun 1994 oleh AS baru
memasukkan Civic Education dalam pendidikan
- Dewan erpa merespon dan
memprakarsai untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kewarganegaraan
- Kecenderungan pembangunan
kurikulum pendidikan di Eropa mempengaruhi sikap Negara – Negara di Asia,
mislanya jepang, Indonesia.
- Era goalisasi di tingkat local
maupun regional, pengembangan pendidikan Kewarganegaraan menjadi tuntutan
jaman.
- Generasi muda mengatakan “Bela
Negara hanya menjadi kewajiban para aparat Negara”.
3. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia sebelum dan sesudah amandemen undang-undang
1945 ?
Jawaban
:
a.
Sistem demokrasi Indonesia
sebelum Amendemen UUD 1945
Perkembangan politik dan sistem
politik suatu negara dapat disimpulkan, salah satunya, dari perkembangan
partai-partai politiknya. Perkembangan partai politik di Indonesia dimulai
sejak zaman Belanda. Ini menjadi manifestasi bangkitnya kesadaran nasional.
Pola kepartaian pada masa itu menunjukkan keanekaragaman, ada yang bertujuan
sosial (Budi Utomo dan
Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode yaitu Periode Demokrasi Liberal (1945–1959), ) Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966), Periode Orde Baru (1966–1998).
Muhammadiyah), ada yang menganut asas politik berdasarkan agama, seperti Masyumi, Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo), dan ada juga partai-partai yang mendasarkan diri pada suatu ideologi tertentu, seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) yang berasaskan nasionalisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang
berasaskan komunisme. Di masa penjajahan Jepang, kegiatan partai politik tidak diperbolehkan, kecuali pembentuk partai golongan Islam (Masyumi).
Menurut Mohammad Mahfud M.D. dalam bukunya Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasiperkembangan politik di Indonesia setelah kemerdekaan dapat diklasifikasikan ke dalam tiga periode yaitu Periode Demokrasi Liberal (1945–1959), ) Periode Demokrasi Terpimpin (1959–1966), Periode Orde Baru (1966–1998).
b.
Sistem demokrasi Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945
Sistem politik hasil amandemen
UUD 1945 tidak mengenal adanya
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
lembaga tertinggi negara. Semua lembaga berada pada posisi yang sebanding.
Selain itu, ada lembaga negara yang dihapuskan, yaitu DPA (Dewan Pertimbangan Agung), dan ada pula beberapa lembaga negara yang baru, yaitu DPD (Dewan Perwakilan Daerah), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial). Sistem politik setelah Amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a) Bentuk negara adalah kesatuan dan bentuk pemerintah adalah republik yang terdiri dari 33 provinsi dengan asas desentralisasi sehingga terdapat pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
b) Parlemen terdiri dari dua kamar (sistem bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan merupakan perwakilan dari rakyat,sedangkan anggota DPD adalah perwakilan provinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan melalui pemilu. Masa jabatannya adalah lima tahun. DPR memiliki kekuasaan membuat undang-undang, menetapkan APBN, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
c) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara yang
berwenang melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan
presiden dan wakil presiden, serta mengubah dan menetapkan UUD. Anggota MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD yang memiliki masa jabatan lima tahun.
d) Eksekutif dipegang dan dijalankan oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen.
e) Kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bersama Mahkamah Konstitusi.
Adapun Komisi Yudisial berwenang memberikan usulan mengenai
pengangkatan Hakim Agung.
f) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPD, juga memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
g) Sistem kepartaian adalah multipartai. Jumlah partai yang mengikuti Pemilu pada tahun 2004 adalah 24 partai dan pada tahun 2009 adalah 34 partai politik.
h) BPK merupakan badan yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR. Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan dari DPD dan selanjutnya diresmikan oleh Presiden.
i) Pada pemerintahan daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota dibentuk pula badan/lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4.
Sebutkan dan jelaskan sistem
pemerintah
Jawaban
a.
System
presidensial/kongresional
Merupakan system pemerintah
Negara republic dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan legislative.
b.
System parlementer
Merupakan sebuah system
pemerintah yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
c.
System semipresidensial
Merupakan system pemerintahan
yang menggabungkan kedua system pemerintahan presidensial dan parlementer.
d.
System komunisme
Merupakan sebuah idiologi
e.
System demokrasi
liberal/konstitusional
Mereupakan system politik yang
menganut kebebasan individu.
f.
System liberalism/liberal
Merupakan sebuah idiologi,
pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa
kebebasan dan kebersamaan hak adalah nilai politik utama.
5.
Jelaskan tujuan berdirinya
sebuah Negara
Jawaban
Tujuan berdirinya sebuah Negara
adalah untuk menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat. Tujuan
Negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan
Negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.
6.
Apa yang membedakan identitas
suatu bangsa
Jawaban
Yang membedakan identitas suatu
bangsa adalah dasar-dasar Negara suatu bangsa, wilayah dan kondisi geografis
bangsa, politik, ideology dan agama, perekonomian bangsa, pertahanan keamanan
bangsa, dan demografi bangsa.
7.
Berikan pendapat anda untuk
meningkatkan ketahanan nasional Indonesia dalam menghadapi era globalisasi.
Jawaban
Untuk meningkatkan ketahanan
nasional Indonesia dalam menghadapi era globalisasi maka harus ada peningkatan kualitas
sumberdaya manusia Indonesia yang menuju kepenguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dilandasi oleh iman dan taqwa. Karena itu kita harus mengetahui kekuatan
dan kelemahan yang kita miliki dalam aspek kehidupan seperti geografi, sumber
kekayaan alam, demografi, idiologi, politik ekonomi dan social budaya.
No comments:
Post a Comment