Subscribe di sini

Friday, 5 February 2016

Aset Tetap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 16


A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)

PSAK 16 (Revisi 2011): Aset Tetap merevisi PSAK 16 (Revisi 2007): Aset Tetap. Secara substantif tidak terdapat perbedaan di kedua revisi PSAK tersebut. PSAK (Revisi 2011) hanya untuk
menyesuaikan dengan versi IFRS per 1 Januari 2009. PSAK ini mengadopsi IAS 16 (2009):Property, Plant and Equipment. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 16 (Revisi 2011) terlihat pada Tabel II.15.

Tabel II.15 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)
Perihal
Deskripsi
Tujuan
  • Tujuan PSAK 16 (Revisi 2011) adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap agar pengguna aporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut.
Ruang
lingkup
  • PSAK 16 (Revisi 2011) harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali PSAK lain menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda
  • PSAK 16 (Revisi 2011) tidak berlaku untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak,gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
  • PSAK lain bisa saja mensyaratkan pengakuan aset tetap berdasarkan pendekatan yang berbeda dari PSAK 16. Contohnya adalah PSAK 30 tentang sewa yang mensyaratkan suatu entitas untuk mengevaluasi pengakuan aset tetap sewaan atas dasar pemindahan risiko dan imbalan. Namun demikian, dalam aspek perlakuan akuntansi lain tertentu untuk aset tersebut, termasuk penyusutan,PSAK 16 (Revisi 2011) mengaturnya.
  • PSAK 16 (Revisi 2011) diterapkan untuk properti yang dikonstruksi atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi, tetapi belum memenuhi kriteria definisi Properti Investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Ketika konstruksi atau pembangunannya telah selesai,properti tersebut menjadi properti investasi dan entitas diharuskan menerapkan PSAK 13.Properti investasi yang sedang dikembangkan ulang untuk dilanjutkan penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi juga harus mengacu pada PSAK 13. Entitas yang menggunakan model biaya untukproperti investasi sesuai PSAK 13 harus menggunakan model biaya dalam PSAK 16 (Revisi 2011).
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (Revisi 2011) (IAI, 2011) dan IAS 16 (IASCF, 2009)


B. Konsep Utama

Masalah utama dalam akuntansi untuk aset tetap adalah saat (timing) pengakuan aset,penentuan jumlah tercatat dan beban penyusutan, serta penentuan dan perlakuan akuntansi untuk penurunan nilai tercatat aset tetap. 
         Di dalam paragraf 6 PSAK 16 (Revisi 2011), aset tetap didefinisikan sebagai aset berwujud yang:

a)
dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalka kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
b)
diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Pengertian aset tetap tersebut terkait dengan beberapa istilah umum lainnya, seperti diuraikan dalam Tabel II.16.
Tabel II.16 Pengertian-pengertian Terkait dengan Aset Tetap
Perihal
Deskripsi
Biaya perolehan (cost)
Jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
Jumlah tercatat (carrying amount)
Nilai yang disajikan dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai
Jumlah yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount)
Nilai yang lebih tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai (value in use) suatu aset
Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount)
Biaya perolehan suatu aset atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan,dikurangi nilai residunya.
Nilai khusus entitas (entity specific value)
Nilai kini dari arus kas suatu entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset dan dari pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika penyelesaian kewajiban
Nilai residu aset
Jumlah yang diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
Nilai wajar
Jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length transaction)
Penyusutan
Alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya
Rugi penurunan nilai (impairment loss)
Selisih dari jumlah tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset tersebut
Umur manfaat (useful lif)
a) suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas, atau
b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset tersebut oleh entitas
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (IAI, 2009) dan IAS 16 (IASCF, 2009)

C. Perlakuan Akuntansi

Tabel II.17 menjelaskan perlakuan akuntansi utama untuk aset tetap sesuai dengan PSAK 16 (Revisi 2011). Perlakuan tersebut merujuk pada paragraf berhuruf miring dan tebal di PSAK 16 (Revisi 2011). Namun demikian, Tabel II.17 juga mencakup beberapa paragraf yang tidak berhuruf miring dan tebal untuk lebih memperjelas uraian tentang perlakuan akuntansi aset tetap.

Tabel II.17 Perlakuan Akuntansi untuk Aset Tetap dalam PSAK 16 (Revisi 2011)

Perihal
Deskripsi
Pengakuan
  • Biaya perolehan aset diakui jika dan hanya jika
    a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan
    b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal [par.7]
  • PSAK 16 (Revisi 2011) tidak menentukan unit ukuran dalam pengakuan suatu aset tetap.Karena itu, diperlukan pertimbangan dalam penerapan kriteria pengakuan yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat terhadap agregasi unit-unit yang secara individual tidak signifikan, seperti cetakan dan perkakas, kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregat tersebut [par.9]
Pengukuran Awal
1) Komponen biaya perolehan
Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset pada awalnya harus diakui berdasarkan biaya perolehan, yang meliputi.
  1. harga perolehan, termasuk bea impor dan non-creditable tax dikurangi diskon dan potongan
  2. biaya-biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen
  3. estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset.[par.15-16]
2) Pengukuran Biaya Perolehan
  1. Biaya perolehan aset tetap adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.Jika pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu kredit normal,perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total diakui sebagai beban bunga selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalamPSAK 26 tentang Biaya Pinjaman. [par.23]
  2. Aset yang diperoleh melalui pertukaran non moneter atau kombinasi aset moneter dan non moneter diukur sebesar nilai wajar, kecuali
    1) Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
    2) Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal [par.24]
  3. Biaya perolehan aset tetap yang dicatat oleh lessee dalam sewa pembiayaan ditentukan sesuai dengan PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa [par.27]
  4. Nilai tercatat aset tetap dapat dikurangi dengan hibah pemerintah sesuai dengan PSAK 61:Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah [par.28]
PengukuranSetelah Pengakuan Awal
1) Model Biaya
2) Model Revaluasi
Entitas memilih model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama [par.29]
Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset [par.30]
  1. Setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan [par.31].
  2. Jika suatu aset direvaluasi, seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi[par.36].
  3. Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi [par.39].
  4. Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit sruplus untuk aset tersebut [par.40].
  5. Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap, perubahan tersebut berlaku prospektif [par.43]
Penyusutan
  1. Setiap bagian dari aset tetap yang memiliki biaya perolehan secara signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah [par.44].
  2. Beban penyusutan untuk setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika beban tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par.49].
  3. Jumlah tersusutkan dari suatu aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya [par.51].
  4. Nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya, perbedaan tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akumulasi sesuai dengan PSAK 25 (Revisi 2009): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.52].
  5. Metode penyusutan yang digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas [par.61].
  6. Metode penyusutan harus di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila terjadi perubahan signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.62].
Penurunan Nilai
  • Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. PSAK ini menjelaskan
    1. bagaimana entitas me-review jumlah tercatat asetnya,
    2. bagaimana menentukan nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset, dan
    3. kapan mengakui atau membalik rugi penurunan nilai [par.64].
  • Dalam hal terdapat kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang, atau dihentikan, kompensasi tersebut harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat kompensasi itu diakui sebagai piutang [par.65]
Penghentian Pengakuan
  1. Pengakuan jumlah tercatat aset tetap dihentikan pada saat
    1. dilepaskan; atau
    2. tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.67].
  2. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat pengakuan aset tersebut dihentikan (kecuali PSAK 30 mengharuskan perlakuan berbeda dalam hal transaksi jual dan sewa balik). Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan [par.68].
  3. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian suatu aset tetap harus ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut [par.72].

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...