A. Tujuan dan Ruang Lingkup PSAK 16 (Revisi 2011)
PSAK 16 (Revisi 2011): Aset Tetap merevisi PSAK 16 (Revisi 2007):
Aset Tetap. Secara substantif tidak terdapat perbedaan di kedua revisi PSAK
tersebut. PSAK (Revisi 2011) hanya untuk
menyesuaikan dengan versi IFRS per 1 Januari 2009. PSAK ini mengadopsi IAS 16
(2009):Property, Plant and Equipment. Tujuan dan ruang lingkup PSAK 16 (Revisi
2011) terlihat pada Tabel II.15.
Tabel II.15 Tujuan & Ruang Lingkup PSAK 16
(Revisi 2011)
Perihal
|
Deskripsi
|
Tujuan
|
- Tujuan PSAK 16 (Revisi 2011)
adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap agar pengguna
aporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di
aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut.
|
Ruang
lingkup
|
- PSAK 16 (Revisi 2011) harus
diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali PSAK lain menetapkan atau
mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda
- PSAK 16 (Revisi 2011) tidak
berlaku untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak,gas
alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
- PSAK lain bisa saja
mensyaratkan pengakuan aset tetap berdasarkan pendekatan yang berbeda
dari PSAK 16. Contohnya adalah PSAK 30 tentang sewa yang mensyaratkan
suatu entitas untuk mengevaluasi pengakuan aset tetap sewaan atas dasar
pemindahan risiko dan imbalan. Namun demikian, dalam aspek perlakuan
akuntansi lain tertentu untuk aset tersebut, termasuk penyusutan,PSAK 16
(Revisi 2011) mengaturnya.
- PSAK 16 (Revisi 2011)
diterapkan untuk properti yang dikonstruksi atau dikembangkan untuk
digunakan di masa depan sebagai properti investasi, tetapi belum
memenuhi kriteria definisi Properti Investasi dalam PSAK 13: Properti
Investasi. Ketika konstruksi atau pembangunannya telah selesai,properti
tersebut menjadi properti investasi dan entitas diharuskan menerapkan
PSAK 13.Properti investasi yang sedang dikembangkan ulang untuk
dilanjutkan penggunaannya di masa depan sebagai properti investasi juga
harus mengacu pada PSAK 13. Entitas yang menggunakan model biaya untukproperti
investasi sesuai PSAK 13 harus menggunakan model biaya dalam PSAK 16
(Revisi 2011).
|
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (Revisi 2011) (IAI, 2011) dan IAS 16
(IASCF, 2009)
B. Konsep Utama
Masalah utama dalam akuntansi untuk aset tetap adalah saat (timing)
pengakuan aset,penentuan jumlah tercatat dan beban penyusutan, serta penentuan
dan perlakuan akuntansi untuk penurunan nilai tercatat aset tetap.
Di dalam
paragraf 6 PSAK 16 (Revisi 2011), aset tetap didefinisikan sebagai aset
berwujud yang:
a)
|
dimiliki untuk
digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalka
kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
|
b)
|
diharapkan untuk
digunakan selama lebih dari satu periode.
|
Pengertian aset tetap tersebut terkait dengan beberapa istilah
umum lainnya, seperti diuraikan dalam Tabel II.16.
Tabel II.16 Pengertian-pengertian Terkait dengan
Aset Tetap
Perihal
|
Deskripsi
|
Biaya perolehan (cost)
|
Jumlah kas atau setara
kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk
memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau, jika dapat
diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui
sesuai dengan persyaratan tertentu dalam PSAK lain.
|
Jumlah tercatat
(carrying amount)
|
Nilai yang disajikan
dalam neraca setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi
penurunan nilai
|
Jumlah yang dapat
diperoleh kembali (recoverable amount)
|
Nilai yang lebih
tinggi antara harga jual neto dan nilai pakai (value in use) suatu aset
|
Jumlah yang dapat
disusutkan (depreciable amount)
|
Biaya perolehan suatu
aset atau jumlah lain yang menjadi pengganti biaya perolehan,dikurangi nilai
residunya.
|
Nilai khusus entitas
(entity specific value)
|
Nilai kini dari arus
kas suatu entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset dan dari
pelepasannya pada akhir umur manfaat atau yang diharapkan terjadi ketika
penyelesaian kewajiban
|
Nilai residu aset
|
Jumlah yang
diperkirakan akan diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset setelah
dikurangi taksiran biaya pelepasan, jika aset tersebut telah mencapai umur
dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
|
Nilai wajar
|
Jumlah yang dipakai
untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan
memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arm’s length
transaction)
|
Penyusutan
|
Alokasi sistematis
jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya
|
Rugi penurunan nilai
(impairment loss)
|
Selisih dari jumlah
tercatat suatu aset dengan jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset
tersebut
|
Umur manfaat (useful
lif)
|
a) suatu periode
dimana aset diharapkan akan digunakan oleh entitas, atau
b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset
tersebut oleh entitas
|
Sumber: Paragraf 1-5 PSAK 16 (IAI, 2009) dan IAS 16 (IASCF, 2009)
C. Perlakuan Akuntansi
Tabel II.17 menjelaskan perlakuan akuntansi utama untuk aset tetap
sesuai dengan PSAK 16 (Revisi 2011). Perlakuan tersebut merujuk pada paragraf
berhuruf miring dan tebal di PSAK 16 (Revisi 2011). Namun demikian, Tabel II.17
juga mencakup beberapa paragraf yang tidak berhuruf miring dan tebal untuk
lebih memperjelas uraian tentang perlakuan akuntansi aset tetap.
Tabel II.17 Perlakuan Akuntansi untuk Aset Tetap
dalam PSAK 16 (Revisi 2011)
Perihal
|
Deskripsi
|
Pengakuan
|
- Biaya perolehan aset diakui
jika dan hanya jika
a) besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan
aset tersebut akan mengalir ke entitas, dan
b) biaya perolehan aset dapat diukur secara andal [par.7]
- PSAK 16 (Revisi 2011) tidak
menentukan unit ukuran dalam pengakuan suatu aset tetap.Karena itu,
diperlukan pertimbangan dalam penerapan kriteria pengakuan yang sesuai
dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat terhadap
agregasi unit-unit yang secara individual tidak signifikan, seperti
cetakan dan perkakas, kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregat
tersebut [par.9]
|
Pengukuran Awal
1) Komponen biaya perolehan
|
Suatu aset tetap yang
memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset pada awalnya harus
diakui berdasarkan biaya perolehan, yang meliputi.
- harga perolehan, termasuk bea
impor dan non-creditable tax dikurangi diskon dan potongan
- biaya-biaya yang dapat
diatribusikan langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud
manajemen
- estimasi awal biaya
pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi
aset.[par.15-16]
|
2) Pengukuran Biaya
Perolehan
|
- Biaya perolehan aset tetap
adalah setara dengan nilai tunainya dan diakui pada saat terjadinya.Jika
pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan hingga melampaui jangka waktu
kredit normal,perbedaan antara nilai tunai dengan pembayaran total
diakui sebagai beban bunga selamaperiode kredit, kecuali dikapitalisasi
sesuai dengan perlakuan alternatif yang diizinkan dalamPSAK 26 tentang
Biaya Pinjaman. [par.23]
- Aset yang diperoleh melalui
pertukaran non moneter atau kombinasi aset moneter dan non moneter
diukur sebesar nilai wajar, kecuali
1) Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial; atau
2) Nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur
secara andal [par.24]
- Biaya perolehan aset tetap
yang dicatat oleh lessee dalam sewa pembiayaan ditentukan sesuai dengan
PSAK 30 (Revisi 2011): Sewa [par.27]
- Nilai tercatat aset tetap
dapat dikurangi dengan hibah pemerintah sesuai dengan PSAK 61:Akuntansi
Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah [par.28]
|
PengukuranSetelah
Pengakuan Awal
1) Model Biaya
2) Model Revaluasi
|
Entitas memilih model
biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model) sebagai kebijakan
akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap
dalam kelompok yang sama [par.29]
|
Setelah diakui sebagai
aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi dengan
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset [par.30]
|
- Setelah diakui sebagai aset,
suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus
dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan
dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah
tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan
dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan [par.31].
- Jika suatu aset direvaluasi,
seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi[par.36].
- Jika jumlah tercatat aset
meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke
ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut harus
diakui dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai
aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba
rugi [par.39].
- Jika jumlah tercatat aset
turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba
rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit
ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak
melebihi saldo kredit sruplus untuk aset tersebut [par.40].
- Jika entitas mengubah
kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran
aset tetap, perubahan tersebut berlaku prospektif [par.43]
|
Penyusutan
|
- Setiap bagian dari aset tetap
yang memiliki biaya perolehan secara signifikan terhadap total biaya
perolehan seluruh aset harus disusutkan secara terpisah [par.44].
- Beban penyusutan untuk setiap
periode harus diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika beban
tersebut dimasukkan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par.49].
- Jumlah tersusutkan dari suatu
aset dialokasikan secara sistematis sepanjang umur manfaatnya [par.51].
- Nilai residu dan umur manfaat
setiap aset tetap harus di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila
ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya, perbedaan
tersebut harus diperlakukan sebagai perubahan estimasi akumulasi sesuai
dengan PSAK 25 (Revisi 2009): Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
[par.52].
- Metode penyusutan yang
digunakan harus mencerminkan ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomis
masa depan dari aset oleh entitas [par.61].
- Metode penyusutan harus
di-review minimum setiap akhir tahun buku. Bila terjadi perubahan
signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan
dari aset tersebut, metode penyusutan harus diubah untuk mencerminkan
perubahan pola tersebut. Perubahan metode penyusutan harus diperlakukan
sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Laba atau
Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Koreksi Kesalahan Mendasar, dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi [par.62].
|
Penurunan Nilai
|
- Dalam menentukan apakah suatu
aset tetap mengalami penurunan nilai, entitas menerapkan PSAK 48:
Penurunan Nilai Aset. PSAK ini menjelaskan
- bagaimana entitas me-review
jumlah tercatat asetnya,
- bagaimana menentukan nilai
yang dapat diperoleh kembali dari aset, dan
- kapan mengakui atau membalik
rugi penurunan nilai [par.64].
- Dalam hal terdapat kompensasi
dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai,
hilang, atau dihentikan, kompensasi tersebut harus dimasukkan dalam
laporan laba rugi pada saat kompensasi itu diakui sebagai piutang
[par.65]
|
Penghentian Pengakuan
|
- Pengakuan jumlah tercatat
aset tetap dihentikan pada saat
- dilepaskan; atau
- tidak ada manfaat ekonomis
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.67].
- Laba atau rugi yang timbul
dari penghentian pengakuan aset tetap harus dimasukkan dalam laporan
laba rugi pada saat pengakuan aset tersebut dihentikan (kecuali PSAK 30
mengharuskan perlakuan berbeda dalam hal transaksi jual dan sewa balik).
Laba tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan [par.68].
- Keuntungan atau kerugian yang
timbul dari penghentian suatu aset tetap harus ditentukan sebesar
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan jumlah
tercatat dari aset tersebut [par.72].
|
No comments:
Post a Comment