Subscribe di sini

Tuesday, 2 February 2016

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

  Sebelum masa Islam datang, orang arab, bangsa Quraisy telah memiliki hubungan dagang dengan beberapa negara tetangga. Meskipun demikian, mereka tidak memiliki mata uang sendiri yang dicetak, dimana uang emas berasal dari Romawi dan uang perak berasal dari Persia, dan hanya sedikit dirham yang berasal dari Yaman.

        Kemudian pada masa Islam, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menetapkan dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah dalam perdagangan atau perniagaan (uang sunnah). Adalah Arqam ibn Abi Arqam, sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang ahli menempa emas dan perak membantu beliau dalam penetapan timbangan.
     Sanad pencetakan (dan mitsqal)  tidak pernah terputus dari masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam hingga hari ini, dan sanad tersebut bukan di ambil dari buku. Dengan adanya sanad tersebut ilmupun menjadi terjaga, Ibnu Mubarak berkata, “Isnad termasuk agama, tanpa isnad orang akan berkata sekehendaknya.” Sufyan Ats-Tsaury mengatakan, “Sanad adalah senjatanya orang mukmin.”
       Adapun para sahabat nabi Muhammad yang ahli di bidang mencetak dinar dan dirham adalah:
1.   Abu Bakar Ash-Shiddiq
2.   Umar bin Khattab
3.   Utsman bin Affan
4.   Ali bin ABi Thalib
5.   Abdurrahman bin ‘Auf
6.   Sa`d bin Abî Waqâs
7.   Arqam bin Abil Arqam
8.   Thalhah bin Ubaidillah
9.   Zubair bin Awwam

   Diriwayatkan oleh Baladzuriy dari ‘Abdulllah bin Tsa’labah bin Sha’ir: “Dinar Hiraklius (Romawi) dan Dirham Persia biasa digunakan oleh penduduk Makkah pada masa Jahiliyah. Mereka sudah mengetahui timbangan mitsqal. Dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menetapkan hal itu. Begitu pula Abubakar meneruskannya, juga ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali. Saat itu kaum muslim telah menggunakan dinar Hiraklius dan dirham Kisra pada masa Rasulullah Abubakar dan pada permulaan masa ‘Umar.
Pada masa ‘Umar (*sekitar tahun 642-651M), beliau mencetak dirham yang baru berdasarkan dirham Sasanid di mana bentuknya mengacu kepada dirham Kisra, gambarnya bermotif Bahlawiyah dengan ditambahkan tulisan Arab kufi, dengan nama Allah dan dengan nama Allah Tuhanku
Al Qur’an menyebutkan uang dinar sudah digunakan oleh Kaum Ahli Kitab sebelum Nabi Muhammad (Al Quran, Ali ‘Imran 75). Demikian pula uang dirham telah dipakai pada masa Nabi Yusuf (Al Quran, Yusuf 20).
 Rasululllah shalallahu alaihi wassalam menetapkan timbangan dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap 10 (sepuluh) dirham itu 7 (tujuh) mitsqal. ‘Umar bin Khattab menselaraskan pelbagai berat drachma menjadi dirham syar’i (yaitu 6 dawaniq) sesuai timbangan Makkah pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
     Pada tahun 682M gubernur Iraq (Mush’ab ibn Az- Zubayr) mencetak dinar. Dan dua tahun kemudian, 684M, Abdul Malik ibn Marwan, Khalifah Bani Umayyah di Damaskus mencetak dinar dengan berat 4,4 gram sesuai timbangan mitsqal (seberat 72 butir gandum). Pada tahun 695 M berat dinarnya dikurangi oleh Hajjaj ibn Yusuf (Gubernur Iraq) menjadi 4,2 gram (seberat 65-66 butir gandum) dan melakukan reformasi keuangan. Namun kemudian dikoreksi kembali oleh Khalifah Harun Al Rasyid karena tidak sesuai timbangan (wazan) yang ditetapkan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, yaitu mitsqal.
      
  Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mengatakan bahwa dirham buatan Khalifah Abdul Malik bin Marwan bobotnya kurang, maka perbandingannya bukan 7/10 mitsqal tetapi 7/10.5 mitsqal (disebutkan dalam kitab Adh-Dharaib Fi As Sawad, hal. 65), ini artinya 7 mitsqal = 10,5 x 2.97 gram = 31.1 gr atau 1 troy ounce, artinya berat 1 Dirham adalah 3.11 gram. Dari sini kita dapat tentukan 1 Dinar adalah 31.1 : 7 = 4.44285 gram.
Dinar yang beredar di negeri-negeri muslim berada dalam rentang mitsqal 4.4 – 4.55 gram. Berbagai jenis dinar dapat kita lihat di dalam buku Coinage Of Islam.
 Pada masa Kekhalifahan Turki Utsmani ditemukan juga sistem perdagangan menggunakan dinar dan dirham beberapa catatan perniagaan Kesultanan Turki Utsmani mempunyai perdagangan yang kuat dan menjalin hubungan dagang dengan berbagai negara di Eropa, India, Yaman, Cina dan lain lain. Dan dalam sejarah perdagangan Kekhalifahan Turki Utsmani beredar berbagai jenis uang emas dan perak seperti Ducat emas, Gulden emas dan perak, Florin emas, dan Cruzados. Kekhalifahan Turki mencetak koin emas yang disebut Khurus dan koin perak yang disebut Akche (Acke) atau dirhem. Timbangan dan berat yang umum pada saat itu digunakan yaitu ratl, okka, ukiya dan kirat.
Dan dari hal ini diketahui berat dirham dimasa itu, yaitu rata-rata antara 3.0898 – 3.207 gram. seperti yang di jelaskan di bawah ini:
·       Dirham atau Dirhem atau Akche (Acke) = 16 kirat = 64 dang = 3.207 gram.
·       Dirham Bizantium dan awal Islam = 3.125 gr.
·       Dirham menurut shariah dan kanonikal = 3.125 gram.
·       Dirham di Kairo = 3.0898 gram.
·       Dirham di Dimishki = 3.086 gram.
·       Dirham di Tabriz = 3.072 gram.

Hal yang menjadi dasar utam dari kita semua kembali mengamalkan dinar dan dirham adalah kepada keimanan dan ketakwaan, bukan yang lain, karena ini bagian dari perintah Allah yang merupakan urusan akidah Islam dan berkaitan erat dengan salah satu rukun Islam yaitu tiang zakat maal, dimana semua 4 Ulama Madhab menyatakan bahwa zakat maal harus ditarik sebanyak 20 Mitsqal untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak, dan kesemuanya dihitung bahan emas dan perak murni Imam Hanafi mengatakan tentang hal ini:“Bahwa ukuran Nisab Zakat yang disepakati ulama’ bagi emas adalah 20 Mitsqal, dan telah mencapai haul (1 tahun) dan bagi perak adalah 200 dirham” Imam Asy-Syafi’I berkata dalam Kitab Al-Umm, Volume 2: “Rabi’ meriwayatkan bahwasanya Imam Asy-Syafi’I berkata: Tidak ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) bahwasanya Dalam Zakat Emas itu adalah 20 Mitsqal (Dinar)”.
       
        Penggunaan dinar dan dirham sebenarnya sudah terjadi sekian lama, jauh sebelum Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam lahir, yaitu yang pertama kali menggunakan dinar dan dirham adalah Nabi Adam alaihis salam, dapat di lihat dalam Tafsir ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur (Vol. I hal, 326) yang disusun oleh Imam Jalaluddin Suyuthi mengatakan, (dikeluarkan oleh Ibn Abi Syuibah dalam Kitab Al-Mushonnaf). Pada masa Nabi Idris ‘alaihis salam, 9000 tahun Sebelum Masehi, sebagai Rasul Ke-2 yang pertama kali hidup menetap, mengenal tambang emas dan perak, dan mengolahnya menjadi sebuah mata uang yang diberi nama raqim untuk mata uang emas, dan wariq untuk mata uang perak.
Standarisasi ukuran dinar dan dirham pada masa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam sama dengan ukuran raqim dan wariq pada masa Nabi Idris sampai Nabi Ishaq, dan sama pula ukurannya dengan dinar dan dirham pada masa Nabi Ya’qub sampai Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Ukuran ini adalah ukuran yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama’. Yaitu: nisab zakat harta yang harus ditarik sebanyak 20 Dinar untuk Zakat Emas dan 200 Dirham untuk Zakat Perak.
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, menerapkan kaidah timbangan dinar dan dirham ini sesuai dengan “(berat) 7 dinar harus setara dengan (berat) 10 dirham”. Sunnah dinar dan dirham ini kemudian diikuti oleh para Khulafâ’ur Rasyidun yang berlangsung selama 30 tahun, yaitu sejak tahun 11 H sampai 40 H, berlangsung di Madinah yaitu Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin ‘Affan dan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Standarisasi dinar dan dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani Umayyah, berjalan selama 92 tahun, sejak tahun 40 H sampai 132 H. dengan 14 orang Khalifah yang berpusat di Damaskus. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Yazid bin Mu’awiyyah, Mu’awiyyah II bin Yazid, Marwan bin Al-Hakam, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Sulaiman bin Abdul Malik, Umar bin Abdul ‘Aziz, Yazid II bin Abdul Malik, Hisyam bin Abdul Malik, Walid II bin Yazid, Yazid III bin Walid, Ibrahim bin Walid dan Marwan II bin Ja’diy.
 Standarisasi dinar dan dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa Bani ‘Abbasiyyah, berjalan selama 518 tahun, sejak tahun 132 H sampai 656 H. dengan 37 orang Khalifah yang berpusat di Baghdad. Khalifah-Khalifah itu yaitu: Abul ‘Abbas As-Saffah, Abu Ja’far Al-Manshur, Mahdi bin Al-Manshur, Hadi bin Mahdi, Harun ar-Rasyid bin Mahdi, Al-Amin bin Harun Ar-Rasyid, Al-Ma’mun bin Harun Ar-Rasyid, Al-Mu’tashim bin Harun Ar-Rasyid, Al-Watsiq bin Mu’tasyim, Al-Mutawakkil bin Mu’tashim, Al-Mutashir bin Al-Mutawakkil, Al-Musta’in bin Mu’tashim, Al-Mu’tazz bin Mutawakkil, Muhtadi bin Al-Watsiq, Mu’tamid bin Mutawakkil, Mu’tadid bin Al-Muwaffiq, Muktafi bin Mustadhid, Ar-Radhi bin Muqtadir, Al-Muqtaqi bin Muqtadir, Mustaqfi bin Mustaqfi, Al-Mu’thi bin Muqtadir, At-Ta’bin Al-Mu’thi, Al-Qadir bin Ishaq, Al-Qaim bin Al-Qadir, Muqtadi bin Muhammad, Mustazhir bin Muqtadi, Murtashid bin Mustashir, Ar-Rashid bin Murtasyid, al-Muqtafi bin Mu’atshir, Mustanjid bin Muqtafi, Mustadi bin Al-Muqtadi, An-Nashir bin Muatahdi, Az-Zhahir bin An-Nashir, Mustanshir bin Az-Zhahir, Musta’sihim bin Mustansir.

 Standarisasi dinar dan dirham di atas juga dijaga tradisinya pada masa kerajaan-kerajaan kecil (Mulukut Thawâif), baik di benua Timur maupun di benua Barat (Andalusia) yang masuk menyelusup di masa Bani ‘Abbasiyyah, yaitu dari tahun 321 H sampai 685 H berjalan selama 350 tahun.
   Pada masa nabi SAW dan masa khalifah memakai mata uang dinar dan hirham ini, nilai 1 dinar di amerika = 1 dinar di indonesia. Disinilah yang diperlukan dalam islam, konsep keadilam atau kesejahteraan, tidak adanya spekulatif dalam penjualan mata uang. Dan mata uang dinar dan dirham ini tidak akan terjadi inflasi, kemungkinan terjadi infalsi ada juga. Namun sangat kecil kemungkinannya.

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...