Subscribe di sini

Sunday 7 September 2014

Nikah Muhallil

NIKAH MUHALLIL

A. Pengertian Nikah Muhallil
Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.
Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya. (kamushukum.com)

B. Hukum Nikah Muhallil
Praktik pernikahan ini termasuk dosa besar dan tergolong perbuatan keji, yang tidak diperbolehkan keras, baik kedua laki-laki yang bersangkuntan itu menentukan syarat ketika akad nikah atau mereka berdua sepakat sebelum terjadi akad nikah untuk segera mentalaknya kembali, atau salah satu dari keduanya berniat di dalam hatinya untuk mencerainya lagi. Pelaku pernikahan ini dila’nat oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:
Dari Ali r.a. berkata, ”Rasulullah saw. melaknat muhallil (yaitu orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya dengan niatan supaya wanita itu menjadi halal kembali bagi suami yang pertama.) dan Muhallallahu (yakni orang yang meminta muhallil melakukan pernikahan tersebut mantan suami).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:5101, ’Aunul Ba’bud VI:88 no:6062, Tirmidzi II:294 no:1128 dan Ibnu Majah I: 622 no:1935).
Dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian tentang kambing hutan pinjaman?” Para sahabat menjawab, “Mau, ya Rasulullah,” Lanjut Beliau “Yaitu muhallil, Allah telah mela’nat muhallil dan muhallallah,” (Hasan: Shahih: Ibnu Majah no:1572, Ibnu Majah I:623 no:1936 dan Mustadrak Hakim II:198 serta Baihaqi VII:208).
Dari Umar bin Nafi’ dari bapaknya bahwa ia bertutur, “Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Umar r.a. lalu bertanya kepadanya perihal seorang suami yang menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya. Kemudian saudara laki-laki menikahinya, tanpa perintah darinya agar wanita itu menjadi halal kembali bagi saudaranya (yaitu suami pertama). Lalu apakah wanita itu halal bagi suami yang pertama itu? Maka jawab Ibnu Umar, ”Tidak (halal), kecuali nikah yang didasari cinta yang tulus. Dahulu, pada masa Rasulullah saw. kami menganggap pernikahan seperti ini perzinahan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil VI:311, Mustadrak Hakim II:199 dan Baihaqi VII:208).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567. (Beberapa Perkawinan Yang Bathil: www.ayongaji.com)

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

A.      Perkembangan politik hukum dalam kurikulum
Politik hukum merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam pendidikan pascasarjana (S2) ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1996 setelah adanya SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang kurikulum yang berlaku secara nasional. Namun silabus dan standar kurikulum untuk pelajaran tersebut belum ditetapkan sehingga menimbulkan masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, apalagi materi politik hukum tidak diajarkan pada jenjang S-1.
Di indonesia politik hukum telah diperkenalkan oleh Prof. Lemaire pada tahun 1955 dalam bukunya Ket Recht in Indonesia (Hukum Indonesia), juga oleh Utrecht pada tahun 1966 dalam bukunya pengantar dalam hukum Indonesia, namun pembahasan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutannya bagaimana sebenarnya politik hukum itu.
B.    Politik hukum bagian dari ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum pada dasarnya adalah menyangkut dan termasuk, serta harus dilihat sebagai bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum dibagi 5, yaitu, dogmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, ajaran hukum, dan politik hukum.
1.       Politik hukum sebagai terjemahan Rechts Politiek
Seperti diutarakan oleh F. Sugeng Istanto bahwa dua orang guru besar Belanda, Bellefroid dan Lemaire telah mengutarakan pendapatnya tentang rechtpolitiek, yang dalam tulisan ini diterjemahkan dengan politik hukum.Menurut Bellefroid politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat.Lemeire mengatakan bahwa politik hukum termasuk kajian hukum yang terkait dengan ilmu pengetahuan hukum positif.Ultrecht mengatakan bahwa politik hukum menentukan hukum yang seharusnya, dengan membuat kaedah bagaimana seharusnya manusia bertindak.
2.       politik hukum bukan terjemahan Rechts Politiek
menurut Mahfud MD dalam bukunya Politik hukum Indonesia, politik hukum diartikan sebagai kebijaksanaan (Legal Policy) yang dilaksanakan pemerintah secara nasional. Pembahasannya meliputi, mengapa politik mengintervensi hukum, bagaimana politik mempengaruhi hukum, sistem politik yang bagaimana melahirkan hukum yang bagaimana. Hukum merupakan produk politik.
3.       politik hukum membahas Public Policy
politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menetukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
C.     Hubungan politik hukum dan ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, sehingga tidak bisa dipisahkan.
D.    Dimensi  kajian politik hukum dan perundang-undangan
Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument, yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut politik hukum, yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding van he recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaitu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
William zevenbergen mengatakan bahwa politik hukum mencoba manjawab pertanyaan, peraturan-peraturan hukum mana yang patut dijadikan hukum. Perundang-udangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy).
Politik hukum dibedakan dalam dua dimensi: pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, tujuan atau alasan yang muncul di  balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.
E.     Objek kajian politik hukum
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara politik hukum nasional meliputi; (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten. (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. (3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. (4) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elite pengambil kebijakan.
F.     Corak dan karakter politik hukum
Karakter produk hukum dipopulerkan oleh Mahfud MD, menurutnya ada 2 karakter produk hukum: pertama, produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan memenuhi harapan masyarakat, proses pembuatannya melibatkan masyarakat (syarat formal).
Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi masyarakat alat pelaksanaan ideologi negara.
G.    Konfigurasi politik dan karakter produk hukum
Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum apakah demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui 3 pilar demokrasi, yaitu peranan partai politik dan DPR, peranan lembaga eksekutif, kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).

H.    Sasara dan manfaat kajian politik hukum
Sasaran kajian politik hukum adalah: (1) Ius constitutum. (2) perubahan kehidupan masyarakat. (3) Ius constituendum. (4) proses perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum. (5) produk hasil perubahan ius contitutum menjadi ius constituendum.

Politik Hukum

POLITIK HUKUM

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1. Satjipto Rahardjo 
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum 
      dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn 
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland 
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
1. Dogmatika Hukum 
2. Sejarah Hukum
3. Perbandingan Hukum
4. Politik Hukum 
5. IlmU Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
1. Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum. 
2. Sejarah Hukum 
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
3. Ilmu Perbandingan Hukum 
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
4. Politik Hukum 
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
5. Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
    
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.

Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang 
5. Hukum Pidana 
6. Hukum Acara 
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
a. Hukum Tata Negara 
b. Hukum adminitrasi Negara
c. Hukum Perdata
d. Hukum Pidana
e. Hukum Acara Perdata 
f. Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.

RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
    Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara. 
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a) Eksekutif
b) Legislatif
c) Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya. 

REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region”  yang berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark. Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan Luxsemburg.  Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan Canada. Mereka punya pengaruh besar  terhadap Politik Hukum negara – negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.

TATA TERTIB DUNIA 
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.

Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1. ada yang bersifat Nasional
2. ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
3. ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

B. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).

C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari 
a. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen ) 
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
i. Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
ii. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

iii. Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
iv. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum . 
v. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
vi. Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
vii. Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
2. Politik Hukum  yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan . 

E. CARA YANG DIGUNAKAN 
Di Indonesia cara – cara yang digunakan untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan oleh:
Negara Kapitalis
Negara Komunis
Negara yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:
Negara Kapitalis
Negara Komunis
Negara yang fanatik religius
  Ketga cara ini merupakan cara yang ekstrim:
Kapitalis
Menganggap bahwa manusia perorangan yang individualis adalah yanhg paling penting.
Komunisme
Menganggap bahwa masyarakat yang terpenting diatas segalanya
Fanatik religius
Merupakan realita bahwa manusia hidup di dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis, dan fanatik religius.

F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1. Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2. Cita – cita hukum nasional 
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4) Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Politik Hukum Nasional

Politik hukum yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
a. TAP MPR No. 66 / MPRS / 1960
b. TAP MPR No. IV / MPR / 1973
c. TAP MPR No. IV / MPR / 1978
d. TAP MPR No. II / MPR / 1983
e. TAP MPR No. II / MPR / 1988
f. TAP MPR No. II / MPR / 1993
g. TAP MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara “.
h. TAP MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
i. TAP MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
j. Tap mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004. 



POLITIK HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum

Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
             
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.

a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum  
Ruang Lingkup  artinya  situasi/tempat/faktor  “lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.

a.3. Obyek Politik Hukum 
                                          
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.

 a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum 
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
   
     a.5. Metode Pendekatan Politik hukum 
Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)


POLITIK HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya suatu  hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ? karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat  dan timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda di Hiondia Belanda; 
1. secara keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
2. panangan politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang mereka jajah.
3. umumnya daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
4. dikatakan oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
5. orang yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada timur ketinggalan zaman.
6. pendidikan mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
7. Usaha penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau Barat.
8. Jadi terjadi dikotomi timur dan Barat.


UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI HINDIA BELANDA

Terlihat adanya usaha unifikasi melalui tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
1. memulai memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
2. Kemudian memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan sukarela kepada hukum Belanda.
3. selanjutnya baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.

UNIFIKASI MASA INDONESIA MERDEKA

1. dizaman Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
2. Khusus untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan pertahanan hukum bagi   kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal; KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
1. Perasaan dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
2. sedangkan mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian, bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota masyarakat untuk menyatukannya.
3. mungkin di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang hukum yang berat.
KODIFIKASI

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi  terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan  diluar induk kondifikasi.  Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya  menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut.  Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.

2. Kodifikasi tertutup 
    Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
 Isinya;
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. Penduduk bangsa Timur Asing
c. Pendudk bangsa pribadi (Indonesia)
4. pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa indonesia:
a. Hasil Pendidikan Barat.
b. Hasil Pendidikan Timur


POLITIK HUKUM BARU

Politik hukum baru di Indonesia muali pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).

Apa syarat untuk membuat atau membentuk Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
1. Negara tersebut negara Merdeka.
2. Negara tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
Kedaulatan keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
Kedaulatan kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
3. Ada keinginann untuk membuat  hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan Masyarakat.

Sumber-sumber hukum bagi Politik antaralain ;
1. Konstitusi
2. Kebajiakan (tertulis atau undang-undang)
3. Kebijakan tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
1. UUD 1945 ~ suppel tapi 
2. Perbidang atau perlapangan hukum
- perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
- ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial politik, politik bisnis.
3. Kebijakan tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1 1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah antara 2 Agama yang berbeda.

Apa bahan baku dari politik Hukum (Indonesia hukum nasional yang baru)
1. Hukum Islam
2. hukum Adat 
3. Hukum Barat
Ada : 
1. cara rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
2. peraturan di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas monogami.
3. karena hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
4. hukum rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.

Pihak ytang tersebut dalam pembentukan Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu sebaliknya.

Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah nilainya.

  Sedangkan dari sisi produk Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
1. UU No 14 tahun 1970 Tentang  ketentuan kekeuasaan kehakiman.
2. UU No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
3. UU lingkungan Hiduop.
4. UU Perburuhan.
5. UU Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat bahwa : 
diPakainya Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
Di pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
Terhadap Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
Hukum Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.

Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO  SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta bwerbentuk tertulis.

Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan : Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam Indonesia.

Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana dengan cara : 
a. menulis buku “Pengantar Ilmu Hukum”  (buku PIH karangannya ini adalah buku PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
b. Menukis bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
a. hukum masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum Kolonial.
b. Sejak sebelum kemerdekaan                   sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam sebuah buku, yang isinya :
a. pokok-pokok Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
b. Beberapa aspek pranata Hukum yang dijumpai  di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
a. Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
b. Ideaalnya, sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.

Saturday 6 September 2014

Definisi Ilmu Budaya Dasar

PENGERTIAN KEBUDAYAAN

Kebudayaan = cultuur (bahasa Belanda) = culture (bahasa Inggris) berasal dari perkataan Latin “Colere” yang berarti mengolah, mengerjakan , menyuburkan dan menggembangkan, terutama mengolah tanah atau bertani.
Ilmu budaya dasar adalah suatu ILMU yang mempelajari tentang dasar-dasar Kebudayaan, dan Budaya memang merupakan salah satu jiwa dari nilai-nilai yang ada di masyarakat .

Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.       Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.       Ilmu-ilmu sosial ( social scince )
ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.       Pengetahuan budaya ( the humanities )
bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataankenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan. Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.


Banyak para sarjana ilmu sosial yang menyimpulkan arti kebudayaan, tetapi semuanya itu mempunyai prinsip yang sama, yaitu mengakui adanya ciptaan manusia, meliputi prilaku dan hasil kelakuan manusia, yang diatur oleh tatakelakuan yang diperoleh dengan belajar yang semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat.

Di dalam masyarakat kebudayaan sering diartikan sebagai the general body of the arts, yang meliputi seni sastra, seni music, seni pahat, seni rupa, pengetahuan filasfat atau bagian-bagian yang indah dari kehidupan manusia. Akhirnya kesimpulan yang didapat bahwa kebudayaan adalah hasil buah budi menusia untuk mencapai kesempurnaan hidup. Baik yang diciptakan dalam bentuk konkrit maupun abstrak. Kebudayaan adalah keseluruhan system gagasan, tindakan dan hasil karya manusia untuk memenuhi kehidupannya dengan cara belajar, yang semuanyatersusun dalam kehidupan masyarakat. Untuk memperjelas, dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Bahwa kebudayaan adalah segala sesuatu yang dilakukan dan dihasilkan manusia. Karena itu meliputi:kebudayaan material yang meliputi benda-benda ciptaan manusia dan kebudayaan non material yang meliputi semua yang tidak dapat dilihat dan diraba.
2.      Bahwa kebudayaan itu tidak diwariskan secara generative (biologis), melainkan hanya mungkin diperoleh dengan cara belajar.
3.      Bahwa kebudayaan itu diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Tanbpa masyarakat akan sukarlah bagi manusia untuk membentuk kebudayaan. Sebaliknya tanpa kebudayaan tidak mungkin manusia baik secara individual maupun masyarakat, dapat mempertahankan kehidupannya.
4.      Jadi kebudayaan itu adalah kebudayaan manusia. Dan hampir semua kegiatan manusia adalah kebudayaan. Yang tidak perlu dipelajari. Dan itu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, khususnya hewan.

Ada 7 pokok perbedaan manusia dengan hewan adalah:

1)      Sebagian besar kelakuan manusia dikuasai oleh akalnya sedangkan hewan oleh nalurinya.
2)      Sebagian besar kehidupan manusia dapat berlangsung dengan bantuan peralatan sebagai hasil kerja akalnya. Sedangkan hewan menggunakan apa yang telah diciptakan untuknya sejak lahir.
3)      Sebagian besar kelakuan manusia di dapat dan dibiasakan melalui proses belajar, sedangkan pada hewan melalui proses nalurinya.
4)      Manusia mempunya bahasa yang disampaikan secara lisan maupun tulisan sebagai alat komunikasi untuk menunjang kelancaran proses belajar.
5)      Pengetahuan manusia bersifat akumulatif (terus bertambah). Karena disebabkan masyarakatnya yang berkembang dan telah adanya system pembagian kerja
6)      System pembagian kerja dalam masyarakat menusia jauh lebih kompleks dari pada hewan. Pembagian kerja mnsyarakat menusia didasarkan perhitungan akal dan kepentingannya.
7)      Masyarakat manusia sangat beraneka ragam, sedangkan pada hewan tetap saja

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BERBUDAYA

Berangkat dari batasan tersebut, maka yang dimaksudkan dengan manusia sebagai makhluk berbudaya tidak lain adalah makhluk yang senantiasa mendayagunakan akal budinya untuk menciptakan kebahagiaan. Karena yang membahagiakan hidup manusia itu hakikatnya sesuatu yang baik, benar dan adil,

Bukan hanya dalam memperoleh kebahagiaan, manusia yang mengaku dirinya sebagai makhluk berbudaya dalam menikmati hidup. Jelas untuk mendapatkan maupun dalam menikmati kebahagiaan, manusia yang ingin disebut berbudaya, selalu berusaha tidak mengurangi kebahagiaan pihak lain.

BUDAYA, ALAM DAN MANUSIA

Budaya itu terdapat pada suatu makhluk apabila ia mampu mengambil jarak dari alam. Setiap manusia itu berbudaya, tetapi hewan tidak. Memang manusia dapat merasa iri terhadaphewan yang hidup di pimpin nalurinya. Namun meurut Ernst Cassirer, manusia merupakan animal symbolicam yaitu makhluk yang penuh dengan lambing. Baginya realitas ini adalah lebih sekedar tumpukan fakta-fakta.

Diantara alam dan dirinya, manusia menyisipkan sesuatu dan dengan sara itulah ia mengambil jarak dari alam sehingga ia mampu menelaah dan mengertinya.

Mengapa manusia terdorong berbudaya, dijelaskannya demikian : Manusia yang berakal sadar bahwa ia sebenarnya telah terlempar keluar alam, sehingga ia menderita. Karena itulah ia mencari keamanan, dengan sarana teknik ia membangun sarana yang ia perlukan

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK PENGEMBAN NILAI-NILAI MORAL

Akal dan budi sangat berperan dalam usaha menciptakan kedua jenis kehidupan itu. Dengan kata lain manusia dengan akal dan budinya serta aktivitasnya sangat besar peranannya dalam mewujudkan dan sekaligus mengembangkan kebudayaan. Sebagai penentu kemanusiaan. Akal dan budi pasti selalu menuntut suasana yang menggambarkan dijaminnya kemanusiaan tersebut. Wujudnya ialah suatu suasana kehidupan yang penuh ditaburi oleh rasa kasih.

Uraian di atas akan menyadarkan keasasian pihak lain sebagai sesame makhluk ciptaan Tuhan. Sehingga menuntut manusia untuk dengan penuh kesadaran memperlakukan pihak lain sebagai manusia pula.

5.      MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TERMULIA.

Banyak bukti dapat ditunjukkan sebgai tanda kemuliaan atau keistimewaan manusia di antara makhluk-makhluk lain ciptaan Tuhan, misalnya:

1.      Semua unsur alam dapat di kuasai dan di manfaatkan oleh manusia untuk keperluan hidupnya.
2.      Manusia mampu mengatur perkembangan hidup makhluk lain dari kepunahan.
3.      Manusia mampu mengusahakan agar apa yang ada di dunia ini tidak saling meniadakan.
4.      Manusia mampu mengubah apa yang ada di alam ini dari yang tidak berguna menjadi lebih bermanfaat.
5.      Menusia memiliki kreativitas oleh karenanya mampu menciptakan benda-benda yang diperlukannya dengan bentuk yang diinginkannya.
6.      Manusia memiliki rasa indah.
7.      Manusia memiliki alat untuk berkomunikasi dengan sesamanya.
8.      Manusia memiliki sarana pengatur hidupnya.
9.      Manusia memiliki ilmu pengetahuan.
10.  Manusia memiliki pegangan hidup antar sesama.

BUDAYA SEBAGAI SARANA KEMAJUAN DAN SEBAGAI ANCAMAN BAGI MANUSIA

Dalam pengalaman sejarah umat manusia, dikenal pula gejala-gejala kelelahan budaya. Manusia mendambakan kehidupan bangsa primitive yang penuh dengan ritus, adat, hiasan, dan magi yang serba manarik. Kadang-kadang orang mengira bahwa semakin maju budayanya semakin banyak dosa yang dibuat, sebaliknya budaya itu semakin primitive, semakin suci.



Makalah Hukum Pidana

PENDAHULUAN



  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang di anut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum. Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan untuk mencakup seluruh isi atau aspek dari pengertian hokum pidana. Karena sangat luasnya isi hukum pidana. Namun dilihat dari garis-garis besarnya, dengan bijaknya pada kddidifikasi sebagai sumber pokok hokum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang menbuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :  
  1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan / berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif / positif maupuin pasif / negatif) tentukan yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana (straf ) bagi yang merlangar larangan itu

  1. Syarat tertentu ( kapankah ) yang harus dipenuhi / harus ada sipelangar untuk dapat dijatuhkannya sangsi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilangarnya.

  1. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hukum) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelangar hukum pidana dalam rangka usaha Negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus oleh tersangka/ terdakwa pelangar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-hak dirinya dari tindakan Negara dalam upaya menegakan hukum pidana tersebut.



Hukum pidana yang mengandung aspek pertama dan kedua disebut dengan hukum pidana materil yang dapat juga  disebut dengan hukum pidana abstrak, dapat pula disebut dengan hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah kitab  UU hukum pidana, sedangkan hukum pidana yang berisi/megenai aspek ketiga disebut juga dengan hukum pidana kongkrit atau hukum pidana dalam keadaan bergerak, yang juga sering disebut dengan hukum acara pidana yang sumber pokoknya adalah kitab UU hukum acara pidana ( KUHP, yakni UU no 8 tahun1981 ).
         
  1. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
            Hukum dapat dibagi dan dibedakan atas berbagai dasar/cara, setidak-tidaknya adalah :
  1. Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak atas dasar ini, hukum pidana di bedakan antara hukum pidana materil  dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana sebagaimana yang diatas telah dibicarakan.

  1. Hukum pidana dalam arti alternatif dan dalam arti subjejtif.
                        Hukum pidana objektif atau disebut dengan lus peonale adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat. Larangan mana disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang merlanggar larangan tersebut.
            Sedangkan hukum pidana subjektif atau disebut lus peonendi sebagai aspek subjektifnya hukum pidana. Dalam arti aturan yang berisi atau mengenai hak atau mengenai kewenangan Negara :
a.       Untuk menentukan karangan-karangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
b.      Untuk memperlakukan (sifat memaksanya ) hokum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
c.       Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh Negara pada sipelanggar hukum pidana tadi.
  1. Atas dasar pada siapa berlakunya hukum pidana
                   Atas dasar tersebut diatas, hukum pidana dibedakan menjadi :
  1. Hukum pidana umum adalah hukumpidana yang berlaku bagi semua warga Negara (subjek hukum) dan tidak membedakan kualitas pribadi subjek tersebut. Setiap warga Negara harus tunduk dan patuh terhadap hokum pidana umum.
  2. Hukum pidana khusus yaitu hukum pidana yang di bentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.

  1. Atas dasar sumbernya
            Atas dasar sumbernya, hukum pidana dapat dibedakan antara
a.       Hukum pidana umum diartikan adalah semua ketentuan hukum pidana yang terdapat / bersumber pada kondifikasi (dalam hal ini KUHP dan KUHAP) yang karenanya dapat juga disebut dengan hukum pidana kondifikasi.
b.      sedangkan huku pidana khusus yaitu hokum pidana yang dibentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.

  1. Atas dasar wilayah berlakunya hokum
Dalam hal ini hokum pidana dapat dibagi antara
a.       Hokum pidana nasional yaitu hokum pidana Negara itu pada dasarnya beralaku didalam wilayah hokum Negara.
b.      Hukum pidana internasional, yaitu hukum pidana yang dibuat diakui dan diperlakukan oleh banyak atau semua Negara di dunia yang didasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa-bangsa.
  1. Atas dasar bentuk/wadahnya
Atas dasar bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi :
a.       Hukum pidana tertulis yaitu hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh Negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada azas legalitas sebagaimana tertuang dalam pasal satu KUHP yang menjalankan bahwa “ tiada suatau perbuatan yang dapat dipidanakam kecuali berdsaarkan kekuatan ketentuan perudang-udangan pidan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
b.      Sedangkan hokum pidana yang tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hokum yang dapat memberi kumukinan untuk memberlakukan hokum pidana (tidak tertulis) dalam arti yang sagat terbatas.

C. FUNGSI HUKUM PIDANA
            Secara umum hukum pidana berfungsi megatur dan menjelang gerakan kehidupan masyrakat agar dapat tercipta dan terpelihar ketertiban umum
Secara khusus sebagai hukum public, hukum pidana berfungsi,  :
  1. Melindungi kepentingan hokum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hokum tersebut.
  2.  Memberi dasar legtimasi bagi Negara dalm rangka Negara menjalankan funghsi perlindungan atas berbagai kepentingan hokum.
  3. Mengatur dan membatasi kekuasaan Negara dalam rangka Negara melakukan fungsi perlindungan dan kepentingan.






D.  ILMU HUKUM PIDANA
Pada dasarnya hukum pidana dapat dibedakan antara ilmu hukum pidana dalam arti sempit dan dalam arti luas.
            Dalam arti sempit doktrin atau ilmu hukum pidana adalah bagian dari ilmu hukum yang pada dasarnya mepelajari dan mejelaskan perihal hukum yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu Negara (ius constitutum) jadi bersifat dogmatis, bahan kajian ilmu hukum pidana dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku.
            Dalam arti luas ilmu hukum pidana, tidak saja terbatas pada kajian dogmatis sebagaimana yang diterangkan diatas, ilmu hukum pidana tidak hanya mempelajari dan mejelaskan secara sistemmatis norma-norma hukum yang sedang berlaku saja akan tetapi juga meliputi :
  1. Bidang-bidang mengapa norma yang berlaku itu dilangar, kajian tidak terfokus pada normanya saja, tapi pada sebab-sebab mengapa norma itu dilangar, dan kemudian bagaimana upaya agar norma itu tidak dilangar. Kajian ini telah merupakan ilmu tersendiri yang disebut dengan kriminologi.
  2. Juga menjadi bahan ilmu hukum pidana ialah tentang hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius contituendum).










DAFTAR PUSTAKA
           ·          Drs. Adami Chazawi SH Pelajaran Hukum Pidana (Edisi Pertama Raja Grafindopersada, Jakara 2007)
           ·          Ade Maman suherman, SH, M.Sc pengantar Perbandingan System Hukum (Edisi pertama Raja Grafindopersada, Jakara 2006)






Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...