Subscribe di sini

Showing posts with label penilitian. Show all posts
Showing posts with label penilitian. Show all posts

Wednesday, 22 April 2020

MODEL PENELITIAN TASAWUF


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Tasawuf merupakan salah satu bidang studi islam yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek rohani manusia, yang selanjutnya dapat menimbulkan akhlak mulia. Ia mencakup berbagai jawaban atas berbagai kebutuhan manusia yang bersifat lahiriyah muapun bathiniyah (esoterik). Melalui cara-cara atau ramalan-ramalan dalam dunia kesufian, manusia diharapkan dapat tampil sebagai seorang yang berkepribadian jujur dan benar dalam segala hal, hal ini juga berbeda dengan aspek fikih khususnya pada bab thaharoh yang memusatkan perhatian pada pembersihan aspek jasmani dan lahiriya yang selanjutnya disebut dengan dimensi ekstrorika.
Tasawuf mulai mendapatkan perhatian dan dituntut peranannya untuk terlibat secara aktif dalam mengatasi masalah-masalah keduniawian. Hal ini terlihat bahwa tuntutan zaman yang semakin membara membuat sebagian masyarakat cenderung mengarah kepada akadensi moral dan keterpurukan akhlak. Manusia cenderung melakukan sesuatu atas dasar kebebasan. Sehingga ia semene-mena dan acuh tak acuh terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
Tasawuf memiliki potensi dan otoritas yang tinggi dalam menangani masalah ini. Tasawuf secara intensif memberikan pendekatan-pendekatan agar manusia selalu merasakan kehadiran Tuhan dalam kesehariannya. Kehadirannya berupaya untuk mengatasi krisis akhlak yang terjadi di masyarakat islam di masa lalu (klasik) tahun 650-1250 M. Masa dimana kehidupan manusia bersifat foya-foya dan suka menghamburkan harta. Dan sungguh masa kinipun sudah terlihat dan memperlihatkan pengaruhnya terhadap perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Islam sebagai agama yang bersifat universal dan mencakup berbagai jawaban atas kebutuhan manusia, selain menghadapi sifat lahirnia juga menghendaki kebersihan bathiniya lantaran penelitian yang sesungguhnya dalam islam diberikan aspek bathiniya.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apakah pengertian Tasawuf ?
2.    Siapakah para ahli yang telah melakukan upaya penelitian tasawuf?
3.    Bagaimanakah  metode-metodenya?

C.  TUJUAN
1.    Untuk mengetahui pengertian tasawuf
2.     Untuk mengetahui para ahli yang timbul saat penelitian tasawuf





BAB II
PEMBAHASAN

A.  DEFINISI TASAWUF
Tasawuf dari segi kebahasaan terdapat sejumlah istilah yang dihubungkan orang dengan tasawuf. Harun Nasution misalnya, menyebutkan lima istilah yang berhubungan dengan tasawuf, yaitu al-suffah (ahl al-suffah) yaitu orang yang ikut pindah dengan nabi dari makkah ke madinah, shaf yaitu barisan yang dijumpai dalam melaksanakan shalat berjamaah, sufi yaitu bersih dan suci, shopos (bahasa yunani:hikmah) dan suf (kain wol kasar).[1]
Ditinjau dari lima istilah di atas, maka tasawuf dari segi kebahasaan menggambarkan keadaan yang selalu beroreantasi kepada kesucian jiwa, mengutamakan panggilan Allah, berpola hidup sederhana, mengutamakan kebenaran dan rela mengorbankan demi tujuan-tujuan yang lebih mulia disisi Allah. Sikap demikian pada akhirnya membawa sesesorang berjiwa tangguh, memiliki daya tangkal ynag kuat dan efektif terhadap berbagai godaan hidup yang menyesatkan.[2]
Selanjutnya, secara teriminologis tasawuf[3] memiliki tiga sudut pandang pengertian. Pertama, sudut pandang manusia sebagai makhluk terbatas. Tasawuf dapat didefinisikan sebagai upaya penyucian diri dengan cara menjauhkan pengaruh kehidupan dunia dan memusatkan perhatian hanya kepada Allah. Kedua, sudut pandang manusia sebagai makhluk yang harus berjuang. Sebagai makhluk yang harus berjuang, manusia harus berupaya memperindah diri dengan akhlak yang bersumber pada ajaran agama, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt. Ketiga, sudut pandang manusia sebagai makhluk bertuhan. Sebagai fitrah yang memiliki kesadaran akan adanya Tuhan, harus bisa mengarahkan jiwanya serta selalu memusatkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Tuhan.
Tasawuf adalah cabang dari ilmu agama yang dalam konteksnya apabila kita ingin memahami model penelitian tasawuf,[4] kita juga harus memahami aspek agama terlabih dahulu sehingga akhirnya muncul beberapa konsep ilmu itu sendiri. Adapun penelitian agama, medanya mencakup tiga lapangan, yakni pertama, memahami dan mengkaji kitab-kitab yang merupakan sumber baku dari suatu agama, dan merupakan sumber statikanya. Kedua, mengkaji hasil-hasil ijtihad para ulama yang merupakan sumber dinamika dalam pengembangan ajaran suatu agama. Medan kedua ini melahirkan ilmu-ilmu agama (dalam kitab-kitab kuning) yang bersifat normatif dan deduktif. Sedang lapangan yang ketiga oleh para ahli-ahli ilmu social disebut fenomena keagamaan. Yakni prilaku dan pola-pola kehidupan umat beragama yang nyata-nyata hidup dan berada ditengah tengah masyarakat umat manusia. Ahli –ahli ilmu social menurut matullada hanya bisa mengapai medan yang ketiga ini. Itupun hanya berkaitan dengan perhatian dan penilaian cabang-cabang ilmu social itu. Tinjauan sosiologis lain dengan tinjaun antropologis ataupun tinjauan historis. Tinjauan ilmu ilmu social terhadap fenomena keagamaan islam memang telah memberikan sumbangan yang amat berharga bagi penelitian dan pengembangan agama.  Sokongan ini perlu dikaji dan dimanfaatkan. Adapun mengenai tujuan, penelitian agama adalah untuk mengembangkan pemahaman dan membudayakan pengalaman agama sesuai dengan tingkat perkembangan peradaban umat manusia. Dengan demikian, penelitian agama tujuanya tidak sama dengan penelitian ilmiah dalam bidang social ataupun islamologi. Penelitian agama memang telah tegas-tegas memihak bagi pengembangan kehidupan dan pemikiran umat beragama. Yakni berusaha merekayasa bagi tumbuhnya budaya agama yang tegar dan dinamis sesuai tuntutan zaman.

B.  MODEL-MODEL  PENELITIAN  TASAWUF
1.    Model Sayyed Husein Nasr
Sayyed Husein Nasr merupakan ilmuan yang amat terkenal dan produktif dalam melahirkan berbagai karya ilmiah dia adalah ilmuan muslim ke-6 abad modern  termasuk ke dalam bidang tasawuf. Hasil penelitiannya disajikan dalam bukunyan yang bejudul “tasawuf dulu dan sekarang” yang diterjemahkan Abdul Hadi WM dan diterbitkan oleh pustaka firdaus di Jakarta tahun 1985. Ia menggunakan metode penelitian dengan pendekatan tematik, yaitu pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu. Dengan penelitian kualitatif mendasarinya pada studi kritis terhadap ajaran tasawuf yang pernah berkembang dalam sejarah. Ia menambahkan bahwa tasawuf merupakan sarana untuk menjalin hubungan yang intens dengan Tuhan dalam upaya mencapai keutuhan manusia. Ia bahkan mengemukakan tingkatan-tingkatan kerohanian manusia dalam dunia tasawuf.[5]

2.    Model Mustafa Zahri
Mutafa Zahri memusatkan perhatiannya terhadap tasawuf dengan menulis buku berjudul “kunci memahami ilmu tasawuf”. Penelitiannya bersifat ekploratif, yakni menggali ajaran tasawuf dari berbagai literatur ilmu tasawuf. Ia menekankan pada ajaran yang terdapat dalam tasawuf berdasarkan literatur yang ditulis oleh para ulama terdahulu serta dengan mencari sandaran pada al-qur’an dan hadits. Ia menyajikan tentang kerohanian yang di dalamnya dimuat tentang contoh kehidupan nabi, kunci mengenal Allah, sendi kekuatan batin, fungsi kerohanian dalam menenteramkan batin, serta tarekat dan fungsinya. Ia juga menjelaskan tentang bagaimana hakikat tasawuf, ajaran makrifat, do’a, dzikir dan makna lailaha illa Allah.[6]

3.    Model Kautsar Azhari Noor.
Kautsar Azhari Noor memusatkan perhatiannya pada penelitian tasawuf dalam rangka disertasinya. Judul bukunya adalah wahdat al-wujud dalam perdebatan dengan studi dengan tokoh dan pahamnya yang khas, Ibn Arabi dengan pahamnya wahdat al- wujud. Paham ini timbul dari paham bahwa Allah sebagaimana yang diterangkan dalam uraian tentang hulul, ingin melihat diri-Nya di luar diri-Nya. Oleh karena itu, dijadikan-Nya alam ini. maka alam ini merupakn cermin bagi Allah. Dikala Ia ingin melihat dirinya, ia melihat kepada alam.[7]
Paham ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan para ulama, karena paham tersebut dinilai membawa reinkarnasi, atau paham serba Tuhan, yaitu Tuhan menjelma dalam berbagai ciptanya. Dengan demikian orang-orang mengira bahwa Ibn Arabi membawa paham banyak Tuhan. Mereka berpendirian bahwa Tuhan dalam arti zat-Nya tetap satu, namun sifat-Nya banyak. Sifat Tuhan yang banyak itupun dalam arti kualitas atau mutunya, berbeda dengan sifat manusia.

4.    Model Harun Nasution
Harun Nasution merupakan guru besar dalam bidang teologi dan filsafat islam dan juga menaruh perhatian terhadap penelitian di bidang tasawuf. Dalam bukunya yang berjudul filsafat dan mistisisme dalam islam, ia menggunakan metode tematik, yakni penyajian ajaran tasawuf disajikan dalam tema jalan untuk dekat kepada Tuhan, zuhud dan stasion-stasion lain, al-mahabbah, al-ma’rifat, al-fana, al-baqa, al-ittihad, al-hulul, dan wahdat al-wujud. Pendekatan tematik dinilai lebih menarik karena langsung menuju persoalan tasawuf dibandingkan dengan pendekatan yang bersifat tokoh. Penelitiannya itu sepenuhnya bersifat deskriptif eksploratif, yakni menggambarkan ajaran sebagaimana adanya dengan mengemukakannya sedemikian rupa, walau hanya dalan garis besarnya saja.[8]

5.    Model A. J. Arberry
Arberry merupakan salah seorang peneliti barat kenamaan, banyak melakukan studi keislaman, termasuk dalam penelitian tasawuf. Dalam bukunya “pasang surut aliran tasawuf”, Arberry mencoba menggunakan pendekatan kombinasi, yaitu antara pendekatan tematik dengan pendekatan tokoh. Dengan pendekatan tersebut ia coba kemukakan tentang firman Allah, kehidupan nabi, para zahid, para sufi, para ahli teori tasawuf, sruktur teori dan amalan tasawuf , tarikat sufi, teosofi dalam aliran tasawuf serta runtuhnya aliran tasawuf.[9]
Dari isi penelitiannya itu, tampak bahwa Arberry menggunakan analisis kesejarahan, yakni berbagai tema tersebut dipahami berdasarkan konteks sejaranya, dan tidak dilakukan proses aktualisasi nilai atau mentranformasikan ajaran-ajaran tersebut ke dalam makna kehidupan modern yang lebih luas.

C.  PERSYARATAN PENELITI TASAWUF
Peneliti tasawuf umumnya mempergunakan studi kasus dan mempergunakan pendekatan fenomenologis atau verstehen. Jadi, grounded riset. Maka syarat mutlak bagi para peneliti harus menguasai persoalan-persoalan tasawuf yang cukup lumayan. Tidak mungkin cerita orang buta dapat mengetahui gajah hanya dengan meraba-raba saja. Syarat utama pertama ia harus menguasai istilah-istilah atau bahasa sufisme. Yang kedua dia harus mempunyai pandangan yang jelas tentang apa hakikat tasawuf itu. Dan bagaimana kaitanya dengan ajaran islam.
Tasawuf sebagai suatu ilmu yang telah berkembang semenjak pertengahan abad kedua hijriah hingga dewasa ini tentu mengembangkan terminology atau bahasa khusus yang hanya bisa dimengerti dalam kaitanya dengan ajaran dan penghayatan para sufi. Misalnya istilah “syariat” bagi para sufi pengertianya selalu dihubungkan dengan istilah “hakikat”. Maka menurut kacama para sufi syariat hanya diberi makna sebatas tingkah laku lahiria menurut aturan-aturan formal daripada agama.[10] Jadi, laku bathin tuhan dalam shalat beserta etika itu tidak dimasukan dalam istilah syariat. Oleh karena itu, imam al-qusyairi misalnya dalam risalah mengatakan :
(Maka setiap syariah yang tidak didukung oleh hakikat tidak akan diterima. Dan setiap hakikat yang tak terkait dengan syariat tentu tidak ada hasilnya). Syariah dalam pengertian para sufi tidak termasuk laku batin. Laku batin itu khusus milik kaum sufi, akan tetapi apakah hakikat atau tasawuf itu batin syariah?
          Banyak istilah yang beredar dikalangan para sufi yang perlu diketahui, seperti : maqam, hal, ma’rifat,tarekat, hakikat, hub, wara’, zuhud, tawakal, muraqabah, fana’, baqa’, sakar, zikir, martabat, nur Muhammad, dan lainya.[11] Istilah-istilah itu punya makna khusus yang tidak bisa dimegerti dengan makna bahasa ataupun dengan pengertian dalam syariat. Zikir sufi lain dengan zikir syar’i.
          Adapun syarat kedua : peneliti harus mempunyai pandangan yang terang tentang apa tasawuf itu dan bagaimana kaitanya dengan ajaran islam. Hal ini penting karena penelitian bergerak dalam bidang agama, bukan hanya penelitian bidang sosial, dan diabadikan bagi pengembangan agama. Bahwa penelitian agama menilai setiap fakta dari segi kepentingan pengembangan agama dan kemajauan umat beragama. Bukan hanya ilmu untuk ilmu saja. Tetapi untuk beribadah demi keagungan agama.
          Mengenal hakikat tasawuf tasawuf bagi umat islam sering tidak mudah mendapatkan pengertian yang cerah, lantaran adanya reotyped ideas yang telah lama direntak para pendukung tasawuf. Terutama rumusan para propagandis penyusun sintesis anatara kasyfu (tasawuf) dan naqli (syariat) seperti al-ghazali. Al-qsyairi dan nsebagainya atau para ulama yang berusaha membelokan pengertian tasawuf dan penghayatan kasyaf kearah’abid semisal ibnu khaldun dengan teorinya. Syariat al-haditsyah atau kearah ahlak (ihsan) seperti ahmad rif’ai dengan pesantren budiahnya. Hamka dengan ide tasawuf moderenya, maka para peneliti yang rindu dengan kebenaran yang cerah, tidak puas dengan pengertian yang kabur,harus berusaha mendobrak jeretan pengertian yang kabur tentang tasawuf diatas.
          Peneliti berusaha mencari dan menemukan intisari yang menjadi ide sentral dan ajaran tasawuf. Menurut harun nasution dalam bukunya Filsafat dan mistisme dalam islam intisari dari mistisme, termasuk didalamnya sufisme, ialah kesadaraan akan adanya komunikasi dan dialoq (langsung) antara roh manusia dengan tuhan dengan mengasingkan diri dan kontenplasi.
          Apa dialoq langsung (tatap muka) dengan tuhan didalamnya kontemplasi atau bahkan ittihad semacam ini diajarkan oleh al-quran dan sunnah.? Menurut ibnu khaldun ajaran berkontenplasi (samadi, meditasi) untuk bisa mengalami tatap muka langsung dengan tuhan ini bukan ajaran islam. Hal ini merupakan kaitan tasawuf dengan islam. Adapun kata kunci yang berkaitan dengan hakikat tasawuf dan intisari ajaranya, adalah fana’ dan kasyaf. Fana dan kasyaf tentu bukan ajaran islam. Maka mengenai definisi yang berkaitan dengan apa hakikat tasawuf atau mistik pada umumnya  adalah ajaran atau kepercayaan bahwa pengetahuan tentang hakikat atau tuhan bisa didaptkan melalu meditasi atau tanggapan kejiwaan yang bebas dari tanggapan akal pikiran dan panca indera.[12]
          Dari uraian diatas, maka fana’ dan kasyaf adalah inti ajaran ketasawufan. Tanpa cita fana dan kasyaf tidak aka nada tasawuf. Semua kegiatan , pemikiran, perasaan, filsafat yang dimunculkan para sufi beserta konsep-konsep yang menyimbolkan cita ketasawufan, berkaitan erat langsung atau tidak langsung dengan cita fana dan khasyaf ini. Maka segala definisi tasawuf  yang tidak menonjolkan cita fana dan khasyaf adalah kabur, dan member gambaran yang keliru, tidak jelas tentang tasawuf. Oleh karena itu bagi orang yang melakukan pengamatan dan penelitian dalam dbidang tasawuf, harus berpegang dalam inti cita tasawuf. Tanpa memahami cita inti sufisme, yakni fana dan kasyaf, pengertian akan kabur. Laksana sibuta yang meraba-raba untuk mengenal gajah. Dorongan yang menumbuhkan inti ajaran tasawuf. Dorongan yang menumbuhkan cita ajaran tasawuf rindu (hubulllah). Rindu untuk bisa menghayati dan mengalami tatp muka secara intim dengan tuhan. Makrifitulloh yang berarti tatp muka langsung dengan wajah tuhan ini hanya bisa dicapai dengan pengalaman fana’ dan kasyfi.
          Seluruh kegiatan ketasawufan tertuju untuk mencapai pengalaman fana  dan kasyfi ini, tidak lain merupakan pengalaman kejiwaan seperti halnya mimpi. Cirri fana dan kahsfi adalah pembeda ajaran tasawuf dengan ajaran lainya.
Banyak penulis tentang tasawuf yang hanya menonjolkan aspek tertentu tentang tasawuf, terutama aspek positifnya tentang pengalaman agama. Buku-buku semacam ini tidak memberi pengertian yang utuh tentang tasawuf, tidak banyak manfaat bagi pengamat dalam bidang sufisme, apalagi yang aspeknya negative. Oleh karena itu, untuk mengetahui pengertian  utuh dan persoalan tentang tasawuf, harus mempertimbangan cita inti sufisme, yaitu fana dan khasyaf.









BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
            Dalam kaitanya ini tasawuf terbagi dalam 3 sudut pandang :
1.    Sudut pandang manusia sebagai mahluk terbatas
2.    Sudut pandang manusia harus berjuang
3.    Sudut pandang manusia sebagai mahluk bertuhan
          Dan para ahli mempunyai model-model penelitian tasawuf ysng berebeda seperti :
Sayyed Husein Nasr, Mustafa Zahri, Kautsar Azhari Noor, Hanun Nasution, A.J
Arberry dan kesemuanya ahli berbeda satu dengan lainya.

B.  SARAN
          Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Simuh,ahlak tasawuf,1998.jakarta:pt.raja grafindo persada
Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press
Rajab hadarah.2003. ahlak sufi.jakarta: al mawardi prima


    











                [1] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal.10
                [2] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal 70
                [3] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal 16
                [4] Simuh,ahlak tasawuf,1998.jakarta:pt.raja grafindo persada
                [5] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press hal 17
            [6] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press hal 18

                [7] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal 19
                [8] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal 19
                [9] Nata,abuddin.1998.metodelogi studi islam. Jakarta:Rajawali press  hal 20
                [10] http://model penelitian tasawwuf/syahroni alkhmar/ptgccqerdfv
                [11] Simuh,ahlak tasawuf,1998.jakarta:pt.raja grafindo persada hal.11
            [12] Simuh,ahlak tasawuf,1998.jakarta:pt.raja grafindo persada hal.12


Tuesday, 21 April 2020

KEBIJAKAN PENGATURAN HAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan disertai ancaman berupa pidana dan menetukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.
Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian maka hukum pidana Indonesia diberlakukan keseluruh wilayah Negara Indonesia. Disamping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, namun disisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melnggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat dimana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tingi nilai-niali kemanusiaan yang beradab.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Jelaskan Definisi Pembaruan Hukum pidana nasional  ?
2.    Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana   ?
3.    Bagaimana Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Utama ?
4.    Bagaimana Pidana Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana Alternatif  ?
5.    Bagaimana Upaya Non-Penal dan Pembaharuan Hukum Pidana secara Progresif ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi
Hukum hadir dan dibuat sebagai salah satu jalan yang diharapkan dapat memberi penyelesaian yang tepat dan seadil-adilnya dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif dari segala bentuk tindak pidana yang dirasa merugikan, melanggar, dan merampas hak asasi manusia yang lain. Hukum adalah suatu tatanan norma yang mengatur pergaulan manusia dalam bermasyarakat. Perkembangan hukum tidaklah terlepas dari perkembangan pola pikir manusia yang menciptakan hukum tersebut untuk mengatur dirinya sendiri. Hukum ada pada setiap masyarakat di manapun di muka bumi.         
Kejahatan merupakan perbuatan yang dinilai oleh masyarakat dan undang-undang melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta dianggap “melampaui batasan” mengenai hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh anggota masyarakat. Secara teknis yuridis, istilah kejahatan hanya digunakan untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana[1], serta kejahatan bisa dikatakan sebagai suatu “pemberian cap”[2] yang dilakukan baik oleh masyarakat, maupun melalui undang-undang, yakni suatu perbuatan diberi pengertian sebagai “jahat”, maka pada dasarnya kejahatan bukanlah kualitas dari perbuatan yang dilakukan oleh orang, melainkan sebagai akibat diterapkannnya peraturan dan sanksi oleh orang-orang lain kepada seorang “pelanggar”.
Berbicara mengenai peraturan perundang-undangan, di Indonesia hukum substantif yang digunakan dalam ranah pidana ialah KUHP. KUHP di Indonesia sendiri pada dasarnya merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang notabene adalah hukum pidana dari Belanda dimana telah diberlakukan sejak 1 Januari 1918, dan kemudian diundangkan serta diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi, dan perkembangan masyarakat yang kini mulai maju, permasalahan terhadap hukum juga semakin berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang “usang” dan dirasa sudah tidak sesuai dan tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia menuntut untuk diperharui dan di upgrade nya KUHP kolonial Belanda.
Pembaharuan hukum pidana sendiri menurut Prof. Muladi memiliki beberapa alasan-alasan, yakni alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedang alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut. Hal ini disebabkan biasanya negara yang baru merdeka tersebut ingin menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa kesatuan sehingga bahasa dari negara penjajahnya hanya dimiliki oleh generasi yang mengalami penjajahan.[3]

B.  Kebijakan Hukum Pidana
Pengertian kebijakan secara umum dalam ranah pemerintahan atau kebijakan publik menurut Chandler dan Plano menyatakan:[4]
Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya –sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
Kebijakan publik menempatkan dirinya sebagai bantuan terhadap kepentingan kelompok yang kurang beruntung. Pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia (dalam hal ini perundang-undangan) ditempuh melalui suatu program yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilakukan melalui lembaga DPR, dengan menggunakan landasan kebijakan publik. Kebijakan publik ini lah yang akan membawa kita dalam perkembanagn dan pembaharuan hukum pidana. Menurut Prof. Barda pengertian daripada “kebijakan hukum pidana” dapat pula dikatakan sebagai “politik hukum pidana”.[5]
Hukum pidana atau yang sering disebut pula dengan Penal Policy dapat dilihat dari segi politik hukum maupun dari politik kriminal. Menurut Prof. Sudarto “Politik Hukum” adalah:[6]
Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat.
Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Maka dengan pengertian yang telah dijelaskan oleh Prof. Sudarto diatas, kita dapat mengambil kesimpulan, yakni kebijakan hukum pidana dapat kita artikan sebagai usaha-usaha untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kondisi masyarakat, yang tujuan utamanya ialah untuk mencapai cita-cita Indonesia, yaitu tidak hanya mengatur warga masyarakatnya melalui undang-undang, namun juga menciptakan kedamaian dan kesejahteraan, yang dilakukan (pembaharuannya) melalui lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan terkait.
Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Jadi kebijakan atau politik hukum pidana juga bagian dari politik kriminal[8]. Dengan perkataan lain, dilihat dari sudut pandang politik kriminal, maka politik hukum pidana identik dengan pengertian “kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana”.[7]

C.  Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Utama
Dewasa ini, kondisi dan keadaan hukum di Indonesia harus berhadapan dengan masalah-masalah yang rumit, seperti penyusunan, kebangkitan kembali, pembangunan, kelahiran, dan bentuk potensial hukum dari tertib hukum. Kondisi hukum yang sudah tidak stabil lagi dikarenakan aparat penegak hukum yang korup dan tak mempunyai nilai-nilai philosophia,, yang justru melakukan tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Upaya dalam memperbaiki hal-hal ini pun telah dan sedang dilakukan, yakni;
Pertama: dengan memperbaiki perundang-undangan yang dinilai memiliki kelemahan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua: dengan membuat undang-undang yang baru, untuk dapat mengganti perundang-undangan yang dinilai banyak memiliki kelemahan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketiga: dengan melakukan penelitian-penelitain mendalam, oleh kalangan ilmuan dan akademisi, terhadap perundang-undangan yang dinilai bermasalah.
Keempat: dengan penemuan hukum, oleh para hakim sebagai penegak hukum.
Pembaharuan secara etimologis berarti suatu hal yang “lama” dan sedang dalam prosesnya untuk diperbaharui. Telah dijelaskan di awal bahwa kebijakan hukum pidana ialah suatu usaha untuk membuat peraturan (pidana) menuju yang lebih baik, tidak hanya melakukan pengaturan tingkah laku masyarakat, namun juga menciptakan masyarakat yang sejahtera. Hal ini berarti pembaharuan hukum pidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana.
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, khususnya alinea ke empat.
Dari perumusan tujuan nasional yang tertuang dalam alinea ke empat UUD NRI 1945 tersebut, dapat diketahui dua tujuan nasional yang utama yaitu: (1) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan (2) untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila. Hal itu berarti ada dua tujuan nasional, yaitu “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social welfare) yang menunjukkan adanya asas keseimbangan dalam tujuan pembangunan nasional.
Pembaharuan hukum pidana menuntut adanya penelitian dan pemikiran terhadap masalah sentral yang sangat fundamental dan sangat strategis. Termasuk dalam masalah kebijakan dalam menetapkan sanksi pidana, kebijakan menetapkan pidana dalam perundang-undangan. Kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana.
Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural, atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum). Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.[13] Singkatnya pembaharuan hukum pidana setidaknya harus menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kebijakan (policy-oriented approach) dan pendekatan nilai (value-oriented approach).
Perkembangan dari pendekatan yang berorientasi terhadap kebijakan ialah lamban datangnya, hal ini dikarenakan bila kita kembali ke awal pembahasan, kebijakan ini dilakukan oleh DPR yang pada dasarnya harus melewati proses legislasi, dan proses legislatif belum siap untuk pendekatan yang demikian. Serta masalah yang lain ialah proses kriminalisasi ini yang berlangsung terus menerus tanpa diadakannya suatu evaluasi mengenai pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem. Hal ini mengakibatkan timbulnya: a. krisis kelebihan kriminalsiasi; dan b. krisis kelampuan batas dari hukum pidana.[8]
Kebijakan yang ditempuh oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembaruan hukum pidana, melalui dua jalur, yaitu:
Pembuatan Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang maksudnya untuk menggantikan KUHP yang berlaku sekarang.
Pembaruan perundang-undangan pidana yang maksudnya mengubah, menambah, dan melengkapi KUHP yang berlaku sekarang.
Masalah utama dalam kebijakan kriminal ialah kriminalisasi, yakni proses diikatnya suatu perbuatan yang sebelumnya tidak diancam dengan sanksi pidana, menjadi perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana. Kriminalisasi ini diakhiri dengan diundangkannya suatu perbuatan tersebut.
Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan:
1.    Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana; dan
2.    Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar.
Penganalisisan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan sosial. Dalam menentukan kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi hendaknya memperhatikan hal berikut:
Tujuan hukum pidana: seperti cabang hukum yang lainnya yaitu menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
Penentuan perbuatan yang tidak dikehendaki, artinya perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki.
Penentuan biaya dan hasil, artinya penggunaan hukum pidana harus memperhitungkan prinsip biaya dan hasil, yakni biaya dalam hal dari pembuatan peraturan tersebut hingga pelaksanaan penegakan hukumnya.
Kemampuan aparat hukum: penggunaan hukum pidana harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari aparat penegak hukum, serta jangan sampai ada kelampauan beban tugas.

D.  Pidana Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana Alternatif
Usaha-usaha penanggulangan kejahatan telah banyak dilakukan dengan berbagai cara, namun hasilnya masih belum memuaskan. Salah satu penanggulangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Namun usaha ini masih sering dipersoalkan, penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana untuk mengatasi masalah sosial, bukan hanya merupakan problem sosial tetapi merupakan masalah kebijakan. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia. Sehingga ada suatu pandangan bahwa pelaku kejahatan tidak perlu dikenakan pidana, karena pidana merupakan peninggalan kebiadaban masa lalu yang seharusnya dihindari. Pandangan ini didasarkan pada pidana adalah tindakan perlakuan yang kejam dan menderitakan. Hal ini dikemukakan oleh suatu gerakan pambaharuan hukum pidana di eropa kontinental dan Inggris terutama reaksi humanistis terhadap kekejaman pidana. Atas dasar pandangan itulah, kiranya terdapat pendapat bahwa teori retributive atau teori pembalasan dalam hal pemidanaan merupakan “a relic of barbarism”.
Kenyataan bahwa di beberapa negara menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki sisi negatif dijelaskan pula dalam Kongres PBB ke-7 mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender’ dinyatakan bahwa pertambahan jumlah dan lamanya pidana penjara ternyata tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan jumlah kejahatan. Pertambahan populasi penjara dan penuhnya lembaga penjara menyebabkan kesulitan untuk mengembangkan aturan standar minimum bagi perlakukan terhadap pelaku tindak pidana. Untuk itu pencarian alternatif pidana penjara telah menjadi masalah yang bersifat universal.
Kongres PBB ke-7 ini kemudian merekomendasikan setiap negara untuk menggunakan sanksi pidana sanksi pidana yang berupa tindakan-tindakan non-­custodial untuk perkara pidana yang dianggap tidak terlalu serius atau membahayakan dan merekomendasikan pula agar setiap negara mempertimbangkan pidana penjara hanya sebagai sanksi yang terakhir (ultimum remedium).
Perkembangan dan pembaharuan hukum pidana, khususnya dalam hal kebijakan hukum pidana menuntun diterapkannya sanksi pidana yang lebih efektif menanggulangi kejahatan. Pidana kerja sosial adalah suatu hal yang cukup menarik, karena ini merupakan jenis pidana yang baru apabila nantinya diterapkan pada KUHP Indonesia. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur pada Pasal 65 dan Pasal 86 RUU KUHP tahun 2012. Pada penjelasan kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa munculnya jenis pidana kerja sosial adalah sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dan denda yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dan perampasan kemerdekaan jangka pendek dalam hal ini adalah pidana penjara dan kurungan.
Sedangkan, pidana kerja sosial atau dalam istilah asing sering disebut sebagai community service orders (CSO) adalah bentuk pidana dimana pidana tersebut dijalani oleh terpidana dengan melakukan kerja sosial yang ditentukan.[19] Sehingga pidana kerja sosial ini adalah pidana alternatif dari perampasan kemerdekaan jangka pendek yang dilakukan dengan berdasarkan hitungan jam tertentu dan dilakukan tanpa bayaran.
Pidana kerja sosial memang baru sebatas rencana dan belum sah ditetapkan sebagai salah satu sanksi pidana di Indonesia, dasar hukumnya pun hanya diatur pada RUU KUHP Tahun 2012. Pidana kerja sosial penting dijadikan salah satu jenis sanksi pidana di Indonesia dengan beberapa alasan yakni lebih bisa memperbaiki terpidana, lebih berguna bagi terpidana dan masyarakat serta lebih memperhatikan hak asasi manusia (penjelasan RUU KUHP 2012).
Berkaitan dengan pembahasan pidana kerja sosial, pidana perampasan kemerdekaan menjadi penting untuk dikemukakan, oleh karena justru kecenderungan internasional yang terjadi adalah bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahawa semakin besar peluang diterapkannya pidana sosial. Paling tidak digunakan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan, pidana kerja sosial mempunyai peluang untuk diterapkan.
Fakta dilapangan menyebutkan bahwa pidana perampasan kemerdakaan merupakan jenis pidana yang paling banyak dijatuhkan oleh hakim, dengan demikian, maka pidana kerja sosial secara umum mempunyai peluang yang sangat besar dalam diterapkan sebagai alternatif pidana di masa mendatang.

E.   Upaya Non-Penal dan Pembaharuan Hukum Pidana secara Progresif
Sudah saatnya memang untuk Indonesia melakukan yang namanya pembaharuan hukum pidana, selain alasan-alasan yang telah dikemukakan di muka, terdapat juga alasan pembaharuan hukum pidana untuk dilakukannya upaya nonpenal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan dan pembaharuan hukum pidana secara progresif.
G.P. Hoefnagels menyatakan bahwa upaya penanggulanagan kejahatan dapat ditempuh dengan:[9]
1.    Penerapan hukum pidana (criminal law application);
2.    Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan
3.    Memengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influenceing views of society on crime and punishment/mass media).
Bila kita ringkas ketiga poin diatas, maka didapatkan bahwa poin (b) dan poin (c) merupakan bentuk dari penanggulanagan kejahatan yang ditempuh melalui upaya non-penal. Upaya non-penal adalah upaya penanggulangan kejahatan yang tidak melalui pemberian atau penjatuhan sanksi pidana.
Upaya non-penal sebenarnya lebih bersifat ke upaya pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Disamping upaya-upaya non-penal dapat ditempuh dengan menyehatkan masyarakat lewat kebijakan sosial dan dengan menggali berbagai potensi yang ada dalam masyarakat, serta dapat pula di gali dari sumber lainnya yang juga mempunyai efek preventif. Perlunya sarana non-penal seharusnya lebih diintensifkan dan diefektifkan, alasannya bisa juga karena masih diragukannya atau dipermasalahkannya efektivitas sarana penal dalam mencapai tujuan politik kriminal.
Bergerak kearah pembaharuan hukum pidana secara progresif, kita harus meninggalkan ranah pragmatis dan kuantitatif. Upaya-upaya non-penal yang telah sedikit dijelaskan diatas sebenarnya merupakan langkah-langkah progresif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena dengan melakukan tindakan atau upaya pencegahan, hal itu termasuk dalam bidang pemikiran yang progresif.
Gerakan hukum progresif memang lahir sebagai akibat dari kekecewaan kepada penegak hukum yang kerap berperspektif postitivis. Para penganut paham postitivisme kerap berdalih bahwa paham civil law yang dianut Indonesia ‘mengharuskan’ hakim sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi). Hukum Progresif bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia pada akhir abad ke-20.
Dalam melakukan pembaharuan hukum pidana, kajian secara progresif sekiranya harus dilakukan, kajian yang terlepas dari atribut-atribut yang melekat, yang mengutamakan penjatuhan sanksi pidana, terutama pidana yang merampas kemerdekaan seseorang sebagai ultimum remidium, yang mengutamakan pula manusia itu diatas hukum, dan bukan sebaliknya. Hukum hanya sebagai sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai dokumen yang absolut dan ada secara otonom. Hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain dimaksudkan untuk mengatasi ketertinggalan hukum, ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia.[10]






DAFTAR PUSTAKA

 Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana. Jakarta
Bakhri, Syaiful. 2013. Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya. Total Media. Yogyakarta.
————————–. 2009. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Total Media. Yogyakarta
Muladi. 1985. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung
Susanto, I.S. 2011. Kriminologi. Genta Publishing. Yogyakarta.
Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Thafa Media. Yogyakarta:
Tongat. 2001. Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.             Djambatan. Jakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2003. Teori dan Konsep Kebijakan Publik dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus. Lukman Offset dan YPAPI. Yogyakarta.






 


                [1] Menurut I.S. Susanto, disamping kejahatan itu sendiri, hukum tidak lain merupakan salah satu norma di antara sistem norma yang lain, yang mengatur tingkah laku manusia atau dalam bahasa psikoanalisa hanya sebagai suatu tabu di antara tabu-tabu yang lain, yaitu norma agama, kebiasaan dan moral. Lihat, I.S Susanto, Kriminologi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011) Hlm. 28.
                [2] Ibid. Hlm. 117.
                [3] Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985), hlm. 1. Mengenai alasan-alasan    pembaharuan Hukum Pidana ini juga disinggung dalam Naskah Akademik RUU KUHP.
                [4] Hessel Nogi S. Tangkilisan, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, (Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003), hlm. 1.

                [5] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 26.
                [6] Lihat Lili Rasyidi, sebagaimana dikutip dalam Syaiful Bakhri. Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya, (Yogyakarta: Total Media, 2013). Hlm. 191.
                [7] Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009). Hlm. 43.
                [8] Syaiful Bakhri. Op. cit. Hlm. 195.
                [9] Lihat M. Cherif Bassiouni sebagaimana dikutip dalam Barda Nawawi Arief, Ibid. Hlm. 33-34.
[10] Tongat, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Djambatan: Jakarta, 2001), Hlm. 16.


Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...