Subscribe di sini

Monday 19 September 2016

hukum menerima gaji dari hasil suap



Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Yang kami hormati Ustad Taufik,
          Ananda ingin menanyakan beberapa hal mengenai suap/sogok dalam hukum Islam, misalnya seseorang agar dapat diterima menjadi PNS/Karyawan memberikan imbalan berupa sejumlah uang kepada pihak tertentu supaya dapat lulus dan diterima menjadi PNS/Karyawan. Yang ingin saya tanyakan :

1.    Apakah hukumnya suap/sogok dalam Hukum Islam (baik yang menerima maupun yang memberi serta yang terlibat dalam sogok/suap tersebut) ?
2.    Jika orang tersebut diterima sebagai PNS/Karyawan lantaran sogok tersebut, apakah Halal gaji yang terima setiap bulannya?
3.    Ada beberapa teman mengatakan bahwa dosa sogok/suap, merupakan dosa yang diampuni, jadi tidak apa-apa melakukan sogok, karena menurutnya setelah diterima, kita dapat melakukan tobat. Bagaimanakah menurut Ustadz dalam hal ini?

          Demikian pertanyaan Ananda, mohon maaf jika terdapat kata-kata yang kurang sopan, mohon  penjelasan dari Ustad Taufik secara lengkap dan detil, karena Ananda sangat membutuhkan pencerahan dari Ustad Taufik. Terima kasih banyak Ananda ucapkan, atas penjelasan Ustad.
Dari Dabak di Baturaja

Jawaban:

Islam Mengharamkan Suap
          Islam secara tegas mengharamkan suap atau sogok. Rasulullah saw bersabda: ”Allah melaknat penyuap (ar-raasyi) dan yang disuap (al-murtasyi).” Kedua belah pihak, penyuap dan penerima suap dilaknat Allah SWT. Oleh karena itu hukum suap haram.

Kaidah Fathu Dzaraai’
          Dalam Usul fikih terdapat sebuah kaidah Usul fiqih yang disebut Fathu Dzarai’. Prinsip kaidah ini membolehkan yang haram apabila dipastikan atau diperkirakan dalam pembolehan tersebut mewujudkan manfaat yang lebih besar  atau mencegah mafsadah. Tentunya manfaat dan mafsadah disini menurut syariat Islam bukan menurut aturan yang lain. Suap dibolehkan dalam kondisi tertentu. Suap yang diharamkan dalam teks hadis diatas adalah suap yang mengandung unsur zhalim (merugikan orang lain). Seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan yang merugikan pihak lain dan sebagainya.
          Hukum suap akan berbeda apabila tidak mengandung unsur zhalim. Seperti mengambil sesuatu yang menjadi haknya, melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa, hanya penerima suap yang mendapat dosa. Hal ini sesuai dengan kaidah fathu dzarai’.

          Apabila seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima. Namun nomor NIP tidak bisa keluar karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam hal seperti ini maka dibolehkan bagi calon PNS tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunya NIP. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut hanya untuk mengambil hak dia. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang.

Hukum Gaji dari Pekerjaan yang diperoleh dari hasil suap
          An-nahyu (larangan) dalam fiqih dibagi menjadi tiga jenis. Pertama: Larangan karena hal yang dilarang memang tidak baik, seperti mencuri, berzina dan lain sebagainya. Kedua larangan bukan karena hal yang dilarang tidak baik akan tetapi karena ada sesuatu yang tidak baik menyertai hal yang dilarang, dan hal tersebut tidak terpisahkan (mulaazim lahu). Seperti; larangan jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya. Larangan ini bukan karena jual belinya tapi karena barang yang dijual tidak ada dihadapan penjual dan pembeli yang mana hal ini bisa menimbulkan penipuan. Ketiga: larangan Karena sesuatu yang menyertai hal yang dilarang tapi hal tersebut terpisah dari hal yang dilarang. seperti: mengkhitbahi seorang perempuan yang sudah dikhitbah oleh orang lain, kemudian menikahinya. Khitbah terpisah dari menikah.
          Jenis pertama dan kedua apabila dilakukan maka tidak berdampak  apa-apa. Pencuri tidak memiliki barang curian, zina tidak merubah status pezina, jual beli barang yang tidak ada dihadapan penjual dan pembeli ( bai’-al-ma’d


Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...