Latar Belakang
Dalam suatu negara tentu saja
membutuhkan suatu penerimaan pendapatan ke dalam kasnya. Hal ini untuk
kesejahteraan negara itu sendiri. Selama ini yang kita kenal sumber penerimaan
negara diantaranya adalah pajak. Di Negara-negara kaum kapitalis pendapatan dibebankan
pada rakyatnya, yang terkadang sering mencekik warganya. Bahkan Negara jika
tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka mereka melakukan pinjaman dari luar
negeri.
Dalam dunia Islam, Negara memiliki
sumber-sumber pendapatannya tidak dibebankan pada masyarakat sepenuhnya. Negara
mengandalkan sumber daya alam dan potensi lainnya untuk mendapatkan pemasukan.
Disinilah kita akan membahas dari mana saja sumber-sumber pendapatan Negara
itu.
PEMBAHASAN
SUMBER KEUANGAN NEGARA
A. Sumber
Penerimaan Negara Islam
1.
Baitul mal
Baitul mal memegang peranan penting
dalam pengelolaan keuangan negara islam. Bantul mal adalah lembaga keuangan
negara islam yang mempunyai tugas khusus menanggani segala harta umat, baik
berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul mal mempunyai tugas utama
untuk memastikan terpenuhnya kebutuhan hidup minimal masyarakat suatu
negara. [1]
2.
Zakat
Sumber penerimaan utama negara pada masa awal Islam adalah zakat. Zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai (dirham dan dinar), hasil pertanian, dan binatang ternak.
Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Besarnya satu sha’ kurma, tepung keju, atau kismis, atau setengah sha’ gandum untuk muslim, budak dan orang bebas, laki-laki dan perempuan, muda atau tua, dan dibayar sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.
Pada masa sebelumnya (periode Makkah) dan pada awal hijrah, pendapatan umat Islam masih sangat sedikit. Pada masa ini pembayaran zakat hanya bersifat himbauan. Menurut salah satu riwayat, zakat harta mulai diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah, dan menurut riwayat lain adalah tahun kelima hijrah. Ada pula yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan pada periode Makkah.
Rasulullah Saw menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan zakat, tarif zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Jenis-jenis harta yang dikenakan zakat terkait dengan sumber-sumber mata pencarian masyarakat waktu itu seperti dari sektor peternakan (unta, kambing), pertanian (gandum, buah, dan biji-bijian), harta perniagaan, barang tambang, mata uang (emas dan perak), dan harta temuan (rikaz). Dan masing-masing jenis harta tersebut dikeluarkan tarif yang berbeda.
Sebagian bagian dari penegakan kebijakan fiskal, Muhammad SAW mengirim sejumlah sahabat ke berbagai kabilah untuk mengumpulkan zakat mereka. Kepada orang-orang Arab yang masih bertahan dengan tradisi jahiliyah mereka diwajibkan membayar kharaj (pajak tanah). Di antara mereka ada yang menolak membayar dan berniat menghalang-halangi utusan yang dikirim Muhammad SAW seperti Bani Tamim dan Bani Mushtaliq. Rasulullah Saw kemudian mengirim pasukan yang menyebabkan mereka melarikan diri.[2]
Sumber penerimaan utama negara pada masa awal Islam adalah zakat. Zakat yang dikumpulkan berbentuk uang tunai (dirham dan dinar), hasil pertanian, dan binatang ternak.
Zakat yang pertama diwajibkan adalah zakat fitrah sejak tahun kedua Hijrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan setiap bulan Ramadhan. Besarnya satu sha’ kurma, tepung keju, atau kismis, atau setengah sha’ gandum untuk muslim, budak dan orang bebas, laki-laki dan perempuan, muda atau tua, dan dibayar sebelum sholat Hari Raya Idul Fitri.
Pada masa sebelumnya (periode Makkah) dan pada awal hijrah, pendapatan umat Islam masih sangat sedikit. Pada masa ini pembayaran zakat hanya bersifat himbauan. Menurut salah satu riwayat, zakat harta mulai diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah, dan menurut riwayat lain adalah tahun kelima hijrah. Ada pula yang berpendapat bahwa zakat telah diwajibkan pada periode Makkah.
Rasulullah Saw menetapkan jenis-jenis harta yang dikenakan zakat, tarif zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya. Jenis-jenis harta yang dikenakan zakat terkait dengan sumber-sumber mata pencarian masyarakat waktu itu seperti dari sektor peternakan (unta, kambing), pertanian (gandum, buah, dan biji-bijian), harta perniagaan, barang tambang, mata uang (emas dan perak), dan harta temuan (rikaz). Dan masing-masing jenis harta tersebut dikeluarkan tarif yang berbeda.
Sebagian bagian dari penegakan kebijakan fiskal, Muhammad SAW mengirim sejumlah sahabat ke berbagai kabilah untuk mengumpulkan zakat mereka. Kepada orang-orang Arab yang masih bertahan dengan tradisi jahiliyah mereka diwajibkan membayar kharaj (pajak tanah). Di antara mereka ada yang menolak membayar dan berniat menghalang-halangi utusan yang dikirim Muhammad SAW seperti Bani Tamim dan Bani Mushtaliq. Rasulullah Saw kemudian mengirim pasukan yang menyebabkan mereka melarikan diri.[2]
3.
Khums
Sumber pendapatan lain adalah khums sebagaimana diatur dalam QS. Al Anfal (9) yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya (untuk negara an digunakan untuk kesejahteraan umum), dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan (QS. Al-Hjir (18): 41.
Rasulullah SAW biasanya membagi khums menjadi tiga bagian: bagian pertama, untuk dirinya dan keluarganya; bagian kedua, untuk kerabatnya; dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan, dan orang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagikan kepada para prajurit yang ikut dalam perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian (untuk dirinya dan kudanya). Pasukan pejalan kaki juga mendapat bagiannya.
Sumber pendapatan lain adalah khums sebagaimana diatur dalam QS. Al Anfal (9) yang mengatur tentang pembagian rampasan perang dan menyatakan bahwa seperlima dari harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul-Nya (untuk negara an digunakan untuk kesejahteraan umum), dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan (QS. Al-Hjir (18): 41.
Rasulullah SAW biasanya membagi khums menjadi tiga bagian: bagian pertama, untuk dirinya dan keluarganya; bagian kedua, untuk kerabatnya; dan bagian ketiga untuk anak yatim piatu, orang yang membutuhkan, dan orang sedang dalam perjalanan. Empat perlima bagian yang lain dibagikan kepada para prajurit yang ikut dalam perang. Penunggang kuda mendapat dua bagian (untuk dirinya dan kudanya). Pasukan pejalan kaki juga mendapat bagiannya.
4.
Jizyah
Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warna non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.
Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atu jasa. Sistem ini berlangsung hingga masa Khalifah Harun Al-Rasyid (170 – 193 H).
Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Kemudian Rasulullah SAW juga mengumpulkan jizyah dari masyarakat Bahrain yang menganut paham Zoroasterisme.
Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim, karena nisab zakat saat itu setara dengan 400 dirham atau 40 dinar dan zakatnya sebesar 10 dirham atau 1 dinar per tahun. Selain jizyah kamum non muslim tidak dikenakan pajak, kecuali apabila mereka mempunyai lahan pertanian.
Jizyah adalah penerimaan negara yang dibayarkan oleh warna non-Muslim khususnya Ahli Kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, dan bebas dari kewajiban militer. Pada masa Rasulullah SAW besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa kaum laki-laki yang mampu membayarnya.
Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang lanjut usia, orang gila, dan orang yang menderita sakit dibebaskan dari kewajiban ini. Pembayarannya tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atu jasa. Sistem ini berlangsung hingga masa Khalifah Harun Al-Rasyid (170 – 193 H).
Kelompok non-Muslim yang pertama kali yang setuju membayar jizyah kepada Rasulullah SAW adalah kaum Kristen Najran. Kemudian Rasulullah SAW juga mengumpulkan jizyah dari masyarakat Bahrain yang menganut paham Zoroasterisme.
Jumlah jizyah sama dengan jumlah minimum zakat yang dibayarkan oleh muslim, karena nisab zakat saat itu setara dengan 400 dirham atau 40 dinar dan zakatnya sebesar 10 dirham atau 1 dinar per tahun. Selain jizyah kamum non muslim tidak dikenakan pajak, kecuali apabila mereka mempunyai lahan pertanian.
5.
Kharaj
Pada tahun ketujuh Hijrah, kaum muslim berhasil menaklukan Khaibar. Penduduk khaibar diharuskan menyerahkan setengah dari hasil pertanian mereka kepada Rasulullah SAW yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini berlangsung terus selama kepemimpinan Rasulullah SAW dan Abu Bakar. Pajak inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kharaj atau pajak tanah.
Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutang milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah terebut.
Pada tahun ketujuh Hijrah, kaum muslim berhasil menaklukan Khaibar. Penduduk khaibar diharuskan menyerahkan setengah dari hasil pertanian mereka kepada Rasulullah SAW yang digunakan untuk kepentingan umum. Hal ini berlangsung terus selama kepemimpinan Rasulullah SAW dan Abu Bakar. Pajak inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kharaj atau pajak tanah.
Kharaj merujuk pada pendapatan yang diperoleh dari biaya sewa atas tanah pertanian dan hutang milik umat. Jika tanah yang diolah dan kebun buah-buahan yang dimiliki non-Muslim jatuh ke tangan orang Islam akibat kalah perang, aset tersebut menjadi bagian kekayaan publik umat. Karena itu, siapapun yang ingin mengolah lahan tersebut harus membayar sewa. Pendapatan dari sewa inilah yang termasuk dalam lingkup kharaj. Jika orang non muslim yang mempunyai perjanjian damai dan tanah tetap sebagai miliknya maka membayar kharaj sebagai pajak bukan sewa. Jika tanah tersebut jatuh menjadi milik orang muslim, maka kharajnya sebagai ongkos sewa atas tanah terebut.
6.
Fay
Menurut ajaran
Islam, bagi orang-orang yang tidak beriman dan mereka takluk tanpa melalui
peperangan maka pasukan akan mendapatkan harta rampasan yang disebut dengan
fa'i.
Fai' merupakan penerimaan dari negara Islam dan sumber
pembiayaan negara, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya (Q.S. Al-Hasyr ayat
6-7) yang artinya : Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan
oleh Allah dan Rasul-Nya (dari harta benda mereka), maka untuk mendapatkan itu
kamu tidak mengarahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi
Allah memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa saja yang
dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta
rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang ada dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu...
Dari dua ayat tersebut jelas, bahwa
penggunaan fai' diatur oleh Rasulullah SAW, sebagai harta negara dan
dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat umum, seperti fungsi
kelima dari penggunaan ghanimah. Alokasi dari pembagiannya berbeda-beda dari
satu kepala pemerintah kepada yang lainnya, tergantung pada kebijaksanaan
masing-masing kepala Negara dan lembaga musyawarah yang dipimpinnya.
7.
Usyr
‘Usyr yaitu bea impor yang dikenakan
kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku
terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Tingakt bea orang-orang
yang dilindungi adalah 5% dan pedagang muslim 2,5%. Hal ini juga terjadi di Arab
sebelum masa Islam, terutama di Makkah sebagai pusat perdagangan regional
terbesar.[3]
8.
Tebusan tawanan perang
Misalnya pada perang Badar, kaum
musyrik yang tertawan besar tebusan rata-rata 400 dirham untuk setiap tawanan.
Tawanan yang miskin dan tidak bisa membayar jumlah tersebut diminta untuk
mengajar membaca sepuluh orang anak muslim.
9.
Wakaf
Wakaf merupakan salah satu bentuk
ibadah, yang nilainya lebih dominan pada ibadah social.
10.Sedekah
Sedekah dapat kita
maknai dengan segala bentuk/macam kebaikan yang dilakukan oleh seseorang karena
membenarkan adanya pahala/balasan dari Allah SWT. Shodaqoh dapat berbentuk
harta seperti zakat atau infaq, tetapi dapat pula sesuatu hal yang tidak
berbentuk harta. Misalnya seperti senyum, membantu kesulitan orang lain,
menyingkirkan rintangan di jalan, dan berbagai macam kebaikan lainnya[4]
KESIMPULAN
Dari uraian sumber-sumber pendapatan
dan penerimaan negara di atas dapat kami konklusikan bahwa dalam sejarah
perekonomian umat islam sumber pendapatan negara sangat bervariatif dan cukup
memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap kelangsungan dan kemajuan suatu
pemerintahan (negara), sebut saja ghanimah, shadaqah, infaq, zakat, ‘ushr,
fay’i, jizyah, kharaj, bea cukai,tebusan tawanan perang , dan wakaf.
Meskipun semua sumber pendapatan
tersebut sangat berperan terhadap kemajuan dan berkembangnya islam dari
awal-awal islam sampai islam yang sekarang, akan tetapi seiring dengan
berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan justru sumber pendapatan negara
tersebut menuai berbagai perdebatan dan kontroversi antar para ulama’, karena
ada sebagian dari sumber pendapatan negara tersebut yang tidak berdasarkan
al-Qur’an dan al-Hadits, melainkan menggunakan ijma’, ijtihad, dll. yang
artinya tidak semua ulama’ akan melaksanakan dan menerimanya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali muhammad,Rusjdi politik islam.pustaka pelajar
offset,yogyakarta 2000
Iqbal,muhammad fiqih siyasah. prenadamedia group,jakarta
2014
Djazuli.fiqih siyasah.prenadamedia group,jakarta 2009
academia.edu/5325315/Sumber_Pendapatan_Negara_Islam
idr.iain-antasari.ac.id/2336/1/BAB%20I.pdf
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/45350/4/Chapter%20I.pdf
No comments:
Post a Comment