A. Latar belakang
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu
sendiri.
Oleh
karena itu kami akan membahas sedikit tentang pelanggaran hak dan kewajiban
serta cara menanggulanginya.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan pengertian HAK dan
kewajiban ?
2. Jelaskan macam-macam hak sebagai
warga Negara di bidang politik, cara pelaksanaannya dan apa manfaatnya?
3. Sebutkan bentuk-bentuk pelanggaran
hak sebagai warga Negara di bidang politik dan cara penyelesaiannya?
4. Sebutkan
bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik?
5. Sebutkan
bentuk-bentuk pengingkaran di bidang politik dan cara penyelesaiannya?
C. Tujuan
· Tujuan Penulisan.
Makalah ini di susun agar
mengerti dan paham tentang kasus pelanggaran HAK dan pengingkaran sebagai kewajiban warga
Negara..
BAB II (PEMBAHASAN)
1. Pengertian Hak :
Hak menurut pendapat Curzon :
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
· Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan
dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna,
misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
·
Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak
utama;
·
Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
·
Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
·
Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan
seseorang;
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum seseorang itu lahir. Setiap
warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban menurut pendapat Curzon :
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
·
Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak
dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
·
Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah
wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian
berkorelasi dengan hak perdata;
·
Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak
melakukan sesuatu;
·
Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara
umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari
bidang hukum tertentu, perjanjian;
·
Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban
untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi,
timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum
perdata.
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus
dilakukan).
|
Contoh hak sebagai warga Negara
Berikut ini
adalah contoh Hak sebagai warga negara:
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya adalah
Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan
anak terlantar juga dilindungi oleh negara.
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh.
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
2.
Cara Pelaksanaannya
Cara untuk melaksanakan hak dengan baik dan benar adalah
pertama laksanakan dulu apa yang menjadi kewajiban anda, setelah itu anda akan
dapat melaksanakan hak-hak anda sebagai warga Negara dengan baik.
3.
Manfaat
Manfaat dari hak adalah membentuk pribadi menjadi lebih baik
dan mengetahui macam-macam hak sebagai warga negara
|
2.
3 ~ Bentuk-bentuk pelanggaran hak di bidang politik
1.
Bentuknya
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU
yaitu:
·
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan
hukum.
·
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena
dikhawatirkan akan menjadi penghadang terhadap pemerintah.
2.
Cara penyelesaian
·
Contoh pelanggaran hak seperti pada poin 1 adalah bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
·
Berdasarkan pelanggaran pada poin 2, Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah Hak
berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran (berpendapat) tanpa ada
pembatasan.
4 ~ Bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik
·
Mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku.
·
Menjaga kesatuan dan persatuan Negara.
·
Menghormati dan menghargai hak orang lain.
2.
5 ~ bentuk-bentuk pengingkaran kewajiban di bidang politik
1.
Bentuknya
·
Tidak mematuhi hukum yang berlaku.
·
Merusak kesatuan dan persatuan Negara.
·
Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.
2.
Cara penyelesaiannya
·
Dengan cara memperberat sanksi yang diterima apabila ada seorang warga Negara
yang melanggar kewajiban tersebut.
|
Bab
III ( Penutup )
1. Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang
semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain maupun juga yang ada prinsipnya dapat dituntun secara
paksa olehnya.
2 . Saran
Diharapkan untuk kedepannya bagi yang telah membaca makalah
kami ini agar dapat memahami dan mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai
warga Negara supaya bisa menjadi warga Negara yang baik dan tidak menimbulkan
kerugian pada Negara kita sendiri.
Daftar Pustaka
Rush, Michael dan
Phillip Althof. 2003.
Pengantar
Sosiologi Politik.
Jakarta:
Raja Grando Persada
Sundawa, Dadang. 2007.
“Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggan sebagai Bangsa
Indonesia” dalam
Materi dan
Pembelajaran PKn SD.
Jakarta:
Universitas Terbuka
Syaie, Inu Kencana. 2002.
Sistem Politik
Indonesia.
Bandung: PT Reka
AditamaTanpa Nama. 2013.
Pidato Bung
Karno Tanggal 1 Juni 1945.
[Online] Tersedia:
http://xa.yimg.com/kq/groups. html [15 Oktober 2013]Taopan, M. 2011.
Kesadaran
Politik.
[Online].
Tersedia: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science. Html [1 Oktober
2013]
Sumber gambar
Buku 30 Tahun
Indonesia Merdekahttp://antarafoto.com/peristiwa/v1369191612. Diunduh tanggal 1
Februari
2014http://theglobejournal.com/ekonomi/ditjen-pajak-40-juta-wajib-pajak-yang- belum-tunaikan-kewajiban/index.php.
Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/berita/233.
Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://minfaaang.blogspot.com/2011/07/. Diunduh
tanggal 1 Februari 2014http://gmsrw12.blogspot.com/2010/10/. Diunduh tanggal 1
Februari 2014http://verozzaranii.blogspot.com/2012/01/. Diunduh tanggal 1
Februari 2014http://zonadamai.com/2012/02/20/. Diunduh tanggal 1 Februari
2014http://bpmkotabandaaceh.wordpress.com. Diunduh tanggal 1 Februari
2014http://www.deptan.go.id. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://id.wikipedia.org/wiki/Friedrich_Ratzel.
Diunduh tanggal 1 Februari 2014
No comments:
Post a Comment