Subscribe di sini

Monday 1 February 2016

KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA


BAB I ( PENDAHULUAN )

A.    Latar belakang
           
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu
sendiri.
Oleh karena itu kami akan membahas sedikit tentang pelanggaran hak dan kewajiban serta   cara menanggulanginya.

B.     Rumusan Masalah

1.       Jelaskan pengertian HAK dan kewajiban ?

2.      Jelaskan macam-macam hak sebagai warga Negara di bidang politik, cara pelaksanaannya dan apa manfaatnya?

3.      Sebutkan bentuk-bentuk pelanggaran hak sebagai warga Negara di bidang politik dan cara penyelesaiannya?

4.       Sebutkan bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik?

5.       Sebutkan bentuk-bentuk pengingkaran di bidang politik dan cara penyelesaiannya?

C.     Tujuan
           ·  Tujuan Penulisan.
                    Makalah ini di susun agar mengerti dan paham tentang kasus pelanggaran HAK dan       pengingkaran sebagai kewajiban warga Negara..







BAB II (PEMBAHASAN)

1.      Pengertian Hak  :
            Hak menurut pendapat Curzon :
    Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :
  ·      Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak  sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
·       Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
·       Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
·       Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
·       Hak milik, berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum seseorang itu lahir. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.


2.      Pengertian Kewajiban
            Kewajiban menurut pendapat Curzon :
   Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
·       Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
·       Kewajiban publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
·       Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
·       Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
·       Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilakukan).





4
 Contoh hak sebagai warga Negara
Berikut ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
·       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara.
·       Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
·       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
·       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
·        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.    Cara Pelaksanaannya
Cara untuk melaksanakan hak dengan baik dan benar adalah pertama laksanakan dulu apa yang menjadi kewajiban anda, setelah itu anda akan dapat melaksanakan hak-hak anda sebagai warga Negara dengan baik.

3.    Manfaat
Manfaat dari hak adalah membentuk pribadi menjadi lebih baik dan mengetahui macam-macam hak sebagai warga negara
5



2.    3 ~  Bentuk-bentuk pelanggaran hak di bidang politik
1.    Bentuknya
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
·       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
·       Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi penghadang terhadap pemerintah.

2.    Cara penyelesaian
·        Contoh pelanggaran hak seperti pada poin 1 adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
·        Berdasarkan pelanggaran pada poin 2, Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran (berpendapat) tanpa ada pembatasan.

   4 ~ Bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik
·        Mematuhi dan menjalankan hukum yang berlaku.
·        Menjaga kesatuan dan persatuan Negara.
·        Menghormati dan menghargai hak orang lain.

2.    5 ~ bentuk-bentuk pengingkaran kewajiban di bidang politik
1.    Bentuknya
·       Tidak mematuhi hukum yang berlaku.
·       Merusak kesatuan dan persatuan Negara.
·       Tidak saling menghargai dengan hak orang lain.

2.    Cara penyelesaiannya
·       Dengan cara memperberat sanksi yang diterima apabila ada seorang warga Negara yang melanggar kewajiban tersebut.

7

Bab  III ( Penutup )
 1. Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain maupun juga yang ada prinsipnya dapat dituntun secara paksa olehnya.

 2 . Saran
Diharapkan untuk kedepannya bagi yang telah membaca makalah kami ini agar dapat memahami dan mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara supaya bisa menjadi warga Negara yang baik dan tidak menimbulkan kerugian pada Negara kita sendiri.


Daftar Pustaka


Rush, Michael dan Phillip Althof. 2003.
 Pengantar Sosiologi Politik.
 Jakarta:
Raja Grando Persada
Sundawa, Dadang. 2007. “Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia dan Kebanggan sebagai Bangsa Indonesia” dalam
 Materi dan Pembelajaran  PKn SD.
 Jakarta: Universitas Terbuka
Syaie, Inu Kencana. 2002.
 Sistem Politik Indonesia.
 Bandung: PT Reka
AditamaTanpa Nama. 2013.
 Pidato Bung Karno Tanggal 1 Juni 1945.
[Online] Tersedia: http://xa.yimg.com/kq/groups. html [15 Oktober 2013]Taopan, M. 2011.
 Kesadaran Politik.
[Online]. Tersedia: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science. Html [1 Oktober 2013]
Sumber gambar

Buku 30 Tahun Indonesia Merdekahttp://antarafoto.com/peristiwa/v1369191612. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://theglobejournal.com/ekonomi/ditjen-pajak-40-juta-wajib-pajak-yang- belum-tunaikan-kewajiban/index.php. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://www.bkn.go.id/kanreg07/in/berita/233. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://minfaaang.blogspot.com/2011/07/. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://gmsrw12.blogspot.com/2010/10/. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://verozzaranii.blogspot.com/2012/01/. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://zonadamai.com/2012/02/20/. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://bpmkotabandaaceh.wordpress.com. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://www.deptan.go.id. Diunduh tanggal 1 Februari 2014http://id.wikipedia.org/wiki/Friedrich_Ratzel. Diunduh tanggal 1 Februari 2014

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...