Setiap pria Muslim diwajibkan untuk melakukan salat Jumat berjamaah di tengah hari. Kewajiban shalat Jumat yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadis. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Jumu'ah ayat 9, "Wahai orang-orang yang beriman, jika Anda dipanggil untuk shalat Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan meninggalkan trading Anda, dan itu lebih baik bagi Anda jika Anda tahu ". (QS 62: 9).
Nabi Muhammad juga menegaskan bahwa kewajiban dalam hadis. Rasulullah SAW bersabda:
"Biarkan orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau sebaliknya, Allah akan menutup pikiran mereka maka mereka akan menyadari." (HR. Muslim).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
"shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim, yang diselenggarakan di jemaat dengan pengecualian empat kategori, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (Abu Dawud dan Al-Hakim)
Berdasarkan hadits di atas, shalat Jumat harus dilakukan berjamaah. Lalu bagaimana jumlah minimum peziarah harus melakukan salat Jumat? Selain itu, di Indonesia banyak desa terpencil bahwa populasi Muslim kurang dari 40 orang.
Apa keputusan itu jika jamaah Jumat kurang? Pertanyaan seperti itu sering diajukan oleh umat Islam di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan itu, Komite Urusan Hukum dan Tajdid Muhammadiyah dan cendekiawan Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan hukum fatwa salat Jumat berjamaah kurang dari 40 orang terkait.
Dalam fatwanya, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa jumlah jamaah Jumat setidaknya 40 orang, termasuk khilafiyah masalah (ada kesepakatan) antara sekolah, sebagai syarat untuk keabsahan shalat Jumat. "Ulama Hanafiyah membutuhkan keabsahan shalat Jum'at tiga jamaah, selain imam," kata fatwa Muhammadiyah. Menurut sekolah Hanafiyah, meskipun mendengarkan khotbah Jumat yang hanya adil dan saat ini memegang doa, jemaat tiga orang adalah sah.
Sementara itu, menurut Malikiyah, para penyembah shalat Jumat setidaknya 12 orang, selain imam. Aliran pemikiran, semua anggota salat Jumat berjamaah harus orang yang wajib dia. "Tidak berlaku jika di antara 12 peziarah, satu berisi wisatawan atau wanita atau seorang anak," kata fatwa tersebut.
Sementara ulama dan Hambaliyah membutuhkan Syafi'iyah shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah membutuhkan 50 peziarah. Menurut ulama perbedaan Muhammadiyah pada jumlah minimal jamaah Jumat berdasarkan kata jamak yang berarti "tiga cukup", dan beberapa didasarkan pada riwayat Jabir.
Jabir mengatakan bahwa berdasarkan Sunnah yang sudah berjalan, kalaau ada 40 orang atau lebih, Doa Jumat. Namun, AlBaihaqi Jabir menyatakan bahwa sejarah tidak dapat digunakan sebagai bukti. Ada juga riwayat Ka'b bin Malik menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi dilakukan oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, tidak dikonfirmasi dalam sejarah jumlah minimum jamaah Jumat, tetapi hanya untuk memberitahu jumlah orang yang melakukan Jumat pertama.
"Yang jelas adalah bahwa shalat Jumat sebagai disepakati ulama harus dilakukan berjamaah," kata Komite Urusan Hukum dan Tajdid PP Muhammadiyah. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Tariq bin Shihab. "Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam hadis, sehingga terus shalat Jumat tidak terbatas pada jumlah minimum dan maksimum, yang penting dalam jemaat," ulama Muhammadiyah fatwa untuk menjawab pertanyaan yang sering bergulir di kalangan masyarakat.
Lalu bagaimana ulama NU menanggapi masalah ini? Masalah ini telah dibahas dalam 4 NU kongres di Semarang pada tanggal 19 September 1929. Dalam fatwanya, NU ulama menyatakan, jika jumlah jamaah di sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka harus bertaklid ke Abu Hanifah. "Dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam harmoni dan Abu Hanifah. Tapi yang lebih penting yang bertaklid Imam Syafi'i sekte Muzan kelompok," kata masalah terkait ulama NU kesepakatan jumlah minimal jamaah Jumat.
Selaian itu, NU ulama juga memungkinkan pelaksanaan sholat Jumat di kantor. Kondisi, shalat Jumat diikuti oleh mereka yang menetap untuk nomor yang menjadi persyaratan yang sah terpenuhi dan dilakukan shalat Jumat secara teratur, tidak pada waktu tertentu. Selain itu, tidak ada lebih dari satu holding Jumat.
dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
No comments:
Post a Comment