Produk
perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran
Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan
jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
1. Penyaluran Dana
Dalam
menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah
terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya
yaitu:
1.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan
untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan
prinsip sewa.
3.
Transaksi pembiayaan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan
prinsip bagi hasil.
Pada
kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan
menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli
seperti murabahah, salam, dan
istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada
kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan
usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan
ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk perbankan
yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
Ø Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan
sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat
keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang
dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu
penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi
tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari
kata ribhu (keuntungan)
adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank
bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah
harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam
akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya
akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera
setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan
belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah
sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi
ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang
telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah
atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual
yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.
Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam
hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual
dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan
jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Umumnya
transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti
pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara
tunai atau secara cicilan.
Ketentuan umum Salam:
·
Pembelian hasil produksi harus diketahui
spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 /
kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
·
Apabila hasil produksi yang diterima
cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung
jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau
mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
·
Mengingat bank tidak menjadikan barang
yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan
akad salam kepada
pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan.
Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya
dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah
umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
·
Spesifikasi barang pesanan harus jelas
seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati
dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya
akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga
setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung
nasabah.
Ø Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada
dasarnya prinsip ijarah sama
saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek
transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada
ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja
menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan
syariah dikenal ijarah
muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya
kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Ø Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil
adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksimusyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang
mereka miliki secara bersama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk
usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari
pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak
paten atau goodwill),
kepercayaan/reputasi (credit
worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ketentuan
umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan
modal proyek musyarakah dan
dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam
menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal
dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan
seperti:
·
Menggabungkan dana proyek dengan harta
pribadi.
·
Menjalankan proyek musyarakah dengan
pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
·
Memberi pinjaman kepada pihak lain.
·
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
·
Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri
kerjasama apabila:
o Menarik diri dari perserikatan
o Meninggal dunia
o Menjadi tidak cakap hukum
·
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi
modal.
·
Proyek yang akan dijalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam
produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk
kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah
modal kepada pengelola (mudharib)
dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama
dengan kontribusi 100% modal dari shahibul
maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan
adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek.
Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus
bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi
akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia diharapkan untuk
mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada
besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam
musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah
dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang
menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya
masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan
setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan
ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran Islam.
Ketentuan umum :
·
Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang
atau barang yang dinyatakan nilainya dalam
satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya
dan disepakati bersama.
·
Hasil dan pengelolaan modal
pembiayaan mudharabah dapat
diperhitungkan dengan dua cara:
o (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
o (Perhitungan dari keuntungan proyek
(profit sharing)
·
Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
·
Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar
kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi.
Ø Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya
sama dengan persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan
penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
Ø Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan
pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah
pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar
untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
Dalam praktek perbankan syariah
fasilitas hiwalah lazimnya
untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas
jasa pemindahan piutang.
Untuk mengantisipasi resiko kerugian
yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang
berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang
berutang.
Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual
barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian.
Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka
ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran
dari pemilik proyek.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali
kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi
kriteria :
·
Milik nasabah sendiri.
·
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
·
Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang
tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang
digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus
bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat
melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah
mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil
penjualan melebihi kewajibannya, maka kelebihan tersebut menjadi milik
nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah
menutupi kekurangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang.
Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan
pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji.
Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu
kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai
milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil,
dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan
pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah,
atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas
ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan
mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam
akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila
dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan
dengan pembiayaan murabahah,
salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa
menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung
jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak
boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali
dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah
bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus
dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat
pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama
antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan
tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan
nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima
dana tersebut dengan prinsip wadi
ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat
berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi ah dan mudharabah.
Ø Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan
adalah wadi ah yad dhamanah yang
diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ahdhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah,
pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank)
bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan
harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini
juga disifati dengan yad dhamanah,
maka implikasi hukumnya sama dengan qardh,
dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak
sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam
ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
·
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran
dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak
dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan
bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat
namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
·
Bank harus membuat akad pembukaan
rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan
persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek,
bilyet giro, dan debit card.
·
Terhadap pembukaan rekening ini bank
dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang
benar-benar terjadi.
·
Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan
dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Ø Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan
prinsip mudharabah,
penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana
tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atauijarah seperti yang telah
dijelaskan terdahulu.
Dapat pula dana tersebut digunakan bank
untuk melakukan pembiayaan mudharabah.
Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam
hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung
jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada
usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan
pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan
pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi
tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat
berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana
yaitu: tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah. Berdasarkan
prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang
dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
·
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik
dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian
keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila
telah tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Untuk tabungan mudharabah, bank dapat
memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau
alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
·
Tabungan mudharabah dapat diambil setiap
saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan
mengalami saldo negatif.
·
Deposito mudharabah hanya dapat
dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang
diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama seperti deposito
baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak
perlu dibuat akad baru.
·
Ketentuan-ketentuan yang lain yang
berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana
pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan
digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah
tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·
Pemilik dana wajib menetapkan syarat
tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur
persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
·
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik
dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau
pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
·
Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya.
·
Untuk deposito mudharabah, bank wajib
memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada
pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara
pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan
usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik
jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
·
Sebagai tanda bukti simpanan bank
menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening
lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
·
Dana simpanan khusus harus disalurkan
secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
·
Bank menerima komisi atas jasa
mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha
berlaku nisbah bagi hasil
Ø Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan juga
akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk
meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini.
Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar
timbul.
Ø Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa
kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti
inkaso dan transfer uang.
4. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai
pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa
atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
Ø Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing
sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya
harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari
jual beli valuta asing ini.
Ø ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain
penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi
dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
No comments:
Post a Comment