Sebenarnya tidak ada petunjuk khusus dan rinci dalam Al Quran dan As Sunnah untuk ibu-ibu hamil. Namun, kehamilan adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya dan tanda-tanda kekuasaan-Nya di hadapan mereka. Oleh karena itu, mensyukuri nikmat “kehamilan” adalah bagian dari ajaran Islam.
Ada beberapa hal yang sebaiknya kita lakukan
selama kehamilan:
Ini yang mesti
diingat oleh seorang muslimah yang sedang hamil (tentu dari suami yang
sah). Sebab, Allah Ta’ala mempercayakan dirinya dan suami untuk
melahirkan, merawat, membesarkan, dan mendidik salah satu hamba-Nya. Baik itu
kehamilan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, tetaplah bergembira. Cukup
banyak wanita hanya mensyukuri kehamilan pertama atau kedua –karena ini yang
dinanti-nanti- tetapi mereka nampak shock dengan kehamilan selanjutnya, apalagi
kehamilan itu di luar rencana mereka. Seharusnya mereka bersyukur dimudahkan
oleh Allah Ta’ala untuk hamil, sementara masih banyak wanita yang berjuang
bertahun-tahun, belasan, bahkan sampai mereka tua belum dikaruniai anak. Lebih
dari itu, ada yang sampai menghabiskan biaya besar untuk hamil, bahkan
menggadaikanaqidah dengan datang ke dukun.
Bergembira atas
datangnya jabang bayi telah Allah Ta’ala ajarkan dalam beberapa ayat berikut
ini, ketika menceritakan lahirnya Ismail dan Ishaq untuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:
فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ
Maka
Kami beri dia (Ibrahim) kabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar
(Yakni Ismail). (QS. Ash Shafat: 101)
Ayat yang lain:
إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ
“Sesungguhnya
kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki
(yang akan menjadi) orang yang alim (yakni Ishaq)” (QS. Al Hijr: 53)
2. Melindungi diri dan kandungan dari
gangguan setan
Hendaknya seorang
muslim dan muslimah, apalagi ibu hamil, tidak melupakan dzikir-dzikir ma’tsur yang memang Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam ajarkan,
baik yang berasal dari Al Quran seperti membaca Al
Mu’awwidzaat (Al Ikhlas,
Al Falaq, dan An Naas), Al Fatihah, lima ayat awal Al Baqarah dan tiga ayat
terakhirnya, juga ayat Kursi. Begitu pula doa-doa perlindungan dari nabi,
seperti a’udzu
bikalimaatillahi taammati min syarr maa khalaq, pagi dan petang.
3. Jangan lupa membaca Al-Quran minimal
mendengarkannya
Tidak ayat surat dan ayat khusus untuk
ibu-ibu hamil dan bayi dalam kandungannya. Bacalah Al Quran pada surat apa pun
dan biasakanlah hal itu sebagai pendengaran yang baik bagi jabang bayi, dan
hindarilah lagu dan musik jahiliyah. Semoga hal itu menjadi budaya baik yang
melekat di telinga jabang bayi yang membekas sampai dia lahir dan besar nanti.
Biasanya, cukup
banyak tahayul dan khurafat yang menyertai ibu-ibu hamil. Mereka
ditakut-takuti dengan berbagai larangan dan perintah yang tidak ada dasarnya
dari agama Islam, melainkan
berdasarkan keyakinan tidak jelas dari mana sumbernya. Seperti larangan
memasukkan bantal ke sarungnya, karena takut susah melahirkan; atau jika
melihat yang jelek-jelek maka ucapkanlah “amit-amit jabang bayi”sambil
mengusap perut dengan harapan agar bayi nanti lahir tidak jelek seperti
yang dilihatnya.
5. Memeriksakan kesehatan ibu dan bayi
secara teratur kepada ahlinya
Ini merupakan upaya
logis dan sunnatullah yang mesti dilakukan. Tidak sekadar mengandalkan tawakal
setelah dzikir dan doa, tetapi sebab-sebab kauniyah yang natural juga mesti disediakan.
Larangan-larangan yang sifatnya medis, begitu pula anjurannya, hendaknya
diperhatikan. Jangan sampai ibu hamil lebih percaya dengan tahayul dan
khurafat, tetapi dengan hal-hal yang ilmiah justru tidak dipercaya.
6. Jika sulit melahirkan cobalah lakukan
sunnahnya Ibnu Abbas dan Ali Radhiallahu ‘Anhuma
Abdullah bin Abbas Radhiallahu
‘Anhuma mengatakan:
إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين
الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا
إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش
العظيم ” كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية أو ضحاها ” [ النازعات:
46 ]. ” كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا
القوم الفاسقون “
“Jika seorang wanita
kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di
lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu
kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim
Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
(Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang
Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum
yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (Pada hari mereka
melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di
dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79):
46)
Ka’annahum
yauma yarauna maa yu’aduna lams yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka
melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal
(di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang
cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al
Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan sebagai berikut:
فَصْلٌ وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ
لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ
بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد
وَغَيْرُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد : قَرَأْت عَلَى أَبِي ثِنَا
يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ ؛ ثِنَا سُفْيَانُ ؛ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي لَيْلَى
عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا
عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادَتُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا
اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ
يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا
يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ
إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ أَبِي : ثِنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ
بِإِسْنَادِهِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ : يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ فَيُسْقَى قَالَ
أَبِي : وَزَادَ فِيهِ وَكِيعٌ فَتُسْقَى وَيُنْضَحُ مَا دُونَ سُرَّتِهَا قَالَ
عَبْدُ اللَّهِ : رَأَيْت أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ فِي جَامٍ أَوْ شَيْءٍ
نَظِيفٍ . وَقَالَ أَبُو عَمْرٍو مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَد بْنِ حَمْدَانَ الحيري :
أَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ النسوي ؛ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد
بْنِ شبوية ؛ ثِنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ ؛ ثِنَا عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ الْمُبَارَكِ ؛ عَنْ سُفْيَانَ ؛ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ؛ عَنْ الْحَكَمِ
؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى
الْمَرْأَةِ وِلَادُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ؛ سُبْحَانَ
اللَّهِ وَتَعَالَى رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ؛ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً
أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا
إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ
الْفَاسِقُونَ } . قَالَ عَلِيٌّ : يُكْتَبُ فِي كاغدة فَيُعَلَّقُ عَلَى عَضُدِ
الْمَرْأَةِ قَالَ عَلِيٌّ : وَقَدْ جَرَّبْنَاهُ فَلَمْ نَرَ شَيْئًا أَعْجَبَ
مِنْهُ فَإِذَا وَضَعَتْ تُحِلُّهُ سَرِيعًا ثُمَّ تَجْعَلُهُ فِي خِرْقَةٍ أَوْ
تُحْرِقُهُ
“Dibolehkan bagi orang yang sakit atau
tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah
dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian
dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit,
sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di
depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya’la bin ‘Ubaid telah bercerita
kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir
dari Ibnu Abbas ia berkata: “Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah …
بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah
Rabbnya ‘Arys yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam.”
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ
يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا
“Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak
tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.”
(QS. An Naziat (79):46)
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا
يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ
إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
“Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa)
seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah)
suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al
Ahqaf (46): 35)
Bapakku berkata: Telah menceritakan kepadaku
Aswad bin ‘Amir dengan sanadnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di
dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki’
menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan),
Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih
untuk seorang ibu (yang sulit melahirkan).
Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al
Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi,
telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita
kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kepadaku Abdullah bin
Mubarak, dari Sufyan dari ibnu Abi Laila, dari Al Hakam, dari Said bin Jubeir,
dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka
tulislah:
(lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)
Ali berkata: ditulis
di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah
melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami
melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita
tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah
atau bakarlah.”(Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalamMajmu’ Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)
Imam Ibnu Qayyim Al
Jauziyah Rahimahullah menyebutkan beberapa riwayat dari kaum
salaf (terdahulu) kebolehan membaca atas menuliskan ayat Al Quran pada wadah
lalu airnya dipercikkan kepada orang sakit. Berikut ini ucapannya:
قَالَ الْخَلّالُ حَدّثَنِي عَبْدُ
اللّهِ بْنُ أَحْمَدَ : قَالَ رَأَيْتُ أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ إذَا عَسُرَ
عَلَيْهَا وِلَادَتُهَا فِي جَامٍ أَبْيَضَ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ يَكْتُبُ حَدِيثَ
ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ لَا إلَهَ إلّا اللّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ
سُبْحَانَ اللّهِ رَبّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ
{ كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا سَاعَةً مِنْ
نَهَارٍ بَلَاغٌ } [ الْأَحْقَافُ 35 ] { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ
يَلْبَثُوا إِلّا عَشِيّةً أَوْ ضُحَاهَا } [ النّازِعَاتُ 46 ] . قَالَ
الْخَلّالُ أَنْبَأَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرْوَزِيّ أَنّ أَبَا عَبْدِ اللّهِ
جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ اللّهِ تَكْتُبُ لِامْرَأَةٍ قَدْ عَسُرَ
عَلَيْهَا وَلَدُهَا مُنْذُ يَوْمَيْنِ ؟ فَقَالَ قُلْ لَهُ يَجِيءُ بِجَامٍ
وَاسِعٍ وَزَعْفَرَانٍ وَرَأَيْتُهُ يَكْتُبُ لِغَيْرِ وَاحِدٍ
“Berkata Al Khalal:
berkata kepadaku Abdullah bin Ahmad, katanya: Aku melihat ayahku menulis untuk
wanita yang sulit melahirkan di sebuah wadah putih atau sesuatu yang
bersih, dia menulis hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu:
Laa
Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al
Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci
Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum
yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka
melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal
(di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang
cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)
Ka’annahum
yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (Pada hari mereka
melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di
dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79):
46)
Al Khalal mengatakan:
mengabarkan kepadaku Abu Bakar Al Marwazi, bahwa ada seseorang datang
kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad), dan berkata: “Wahai Abu Abdillah (Imam
Ahmad), kau menulis untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari yang
lalu?” Dia menjawab: “Katakan baginya, datanglah dengan wadah yang lebar dan
minyak za’faran. “ Aku melihat dia menulis untuk lebih dari satu orang. (Zaadul Ma’ad, 4/357. Muasasah Ar
Risalah)
Beliau juga mengatakan:
وَرَخّصَ جَمَاعَةٌ مِنْ السّلَفِ فِي
كِتَابَةِ بَعْضِ الْقُرْآنِ وَشُرْبِهِ وَجَعَلَ ذَلِكَ مِنْ الشّفَاءِ الّذِي
جَعَلَ اللّه فِيهِ . كِتَابٌ آخَرُ لِذَلِكَ يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ { إِذَا
السّمَاءُ انْشَقّتْ وَأَذِنَتْ لِرَبّهَا وَحُقّتْ وَإِذَا الْأَرْضُ مُدّتْ
وَأَلْقَتْ مَا فِيهَا وَتَخَلّتْ } [ الِانْشِقَاقُ 41 ] وَتَشْرَبُ مِنْهُ
الْحَامِلُ وَيُرَشّ عَلَى بَطْنِهَا .
“Segolongan kaum salaf memberikan keringanan
dalam hal menuliskan sebagian dari ayat Al Quran dan meminumnya, dan
menjadikannya sebagai obat yang Allah jadikan padanya. Untuk itu, dituliskan di
bejana yang bersih:
“Apabila langit terbelah, dan patuh kepada
Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh, dan apabila bumi diratakan,
dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al Insyiqaq
(84): 1-4)
Lalu diminumkan
kepada orang hamil dan diusapkan ke perutnya. (Ibid,
4/358). Demikian. Wallahu A’lam
BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN BAYI BARU LAHIR
1.
BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL
Kehamilan dan melahirkan merupakan kodrat alami (Sunnatullah) bagi kaum
wanita. Hampir semua wanita akan mengalami dua masa yang cukup “melelahkan”
ini, kecuali mereka yang mengalami penyakit tertentu atau karena faktor-faktor
lain yang menyebabkan sperma dan ovum tidak mampu bertemu dan berkembang di
dalam rahim seorang wanita.
Setiap wanita mengalami perkembangan fisik secara bertahap. Walaupun
pada bulan-bulan pertama beban yang dipikul tidak begitu terasa berat dan
melemahkan kekuatan jasmaninya, namun pada beberapa wanita telah mengalami
perubahan fisik yg cukup berat. Ia sering merasa mual, muntah, pusing dan
mengidam. Bagi wanita hamil, perjalanan dari hari ke hari terasa panjang dan
lama. Kondisi ini menjadikan sebagian wanita hamil mengalami kelelahan, dan
kelemahan. Kondisi seperti ini merupakan perkembangan jasmani yang wajar, Allah
SWT tidak menjadikan kehamilan sebagai hukuman tetapi sebagai karunia dan
rahmat. Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil sangat dituntut adanya
ketulusan hati, kesediaan menderita, penuh kesabaran dan ketabahan, kepasrahan
penuh pada Allah SWT dan penuh harap akan rahmat-Nya.
Al-Qur’an sendiri telah menegaskan dalam Surah Luqman:14 , sebagai
berikut :
Artinya : ……ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah…….
Begitu juga saat melahirkan anak sangatlah sarat dengan kondisi
menegangkan, penuh dengan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan dan kesusahan.
Bahkan beberapa kaum wanita yang ditakdirkan untuk “mati Syahid”
ditengah-tengah “medan jihad” melahirkan.
Ketika wanita sedang hamil, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagai suatu langkah awal untuk menjamin anak yang ada di dalam kandungan agar
senantiasa berada dalam keadaan sehat dan seterusnya menuju kearah mendapatkan
anak yang soleh/solehah. Dalam perspektif Islam, disamping usaha-usaha
lahiriah, do’a memegang peran yang penting dan sangat menentukan dalam
menghadapi berbagai problem kehidupan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan
diamalkan oleh wanita selama menghadapi kehamilan, adalah sebagai berikut :
1.
Memperbanyak mengingat Allah SWT dengan memohon ampun dan taubat
Ibu hamil dianjurkan untuk banyak bermunajat kehadirat Allah SWT dan
berdo’a kepada-Nya semoga anak dalam kandungan senantiasa sehat dan agar
dimudahkan melahirkan, Do’anya adalah sbb:
”dengan nama Allah yang maha Pemurah lagi maha Pengasih. Ya
Allah, peliharalah anakku selama didalam kandungan dan sembuhkanlah ia, Engkau
maha Penyembuh, tiada sembuhan melainkan penawar-Mu, sembuh yang tidak
meninggalkan kesan buruk ya Allah, lahirkanlah ia dari kandunganku dengan
kelahiran yang mudah dan sejahterah. Ya Allah jadikanlah ia sehat sempurna, Ya
Allah perbaikilah akhlaknya, fasihkanlah lidahnya dan merdukannlah suaranya
untuk membaca Al-Qur’an dan hadis dengan berkat Nabi Muhammad S.a.w.”
2. Memperbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan
segala larangan-Nya
Perbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan larangan
Allah SWT, seperti : Shalat malam, shalat-shalat sunat, senantiasa menutup
aurat. Sementara suami juga dianjurkan memperbanyak ibadah, puasa sunat terutama
senin dan kamis.
3. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
Wanita hamil dianjurkan Perbanyak membaca Al-Qur’an dan memahami
kandungannya.
Antara surat yang baik dibaca adalah :
Surah Al-Fatihah, Surah Yasin, Surah
At-Taubah, Surah Yusuf, Surah Maryam, Surah Luqman, surah an-Nahl ayat 78 dan
surah al-A’raf ayat 189
Dengan membaca surah dan ayat tersebut, selain sebagai ibadah ia juga
bisa memudahkan dalam menghadapi persalinan, mendapat anak yang sehat dan
sempurna, anak yang soleh dan solehah, anak yang patuh dan taat kepada Allah
dan Rasul-Nya.
4. Memperbanyak wirid dan dzikir-dzikir kepada Allah SWT
Seorang wanita hamil juga yang hampir melahirkan sangatlah membutuhkan
do’a, wirid-wirid dan dzikir-dzikir, baik yang sama dengan wirid harian ataupun
yang dikhususkan baginya. Hal ini perlu untuk menstabilkan perasaan dan
memberikan kekuatan secara “ghaib” bagi kaum wanita dalam menjalani kehamilan
dan menghadapi masa melahirkan. Ada banyak literatur yang dapat dijadikan
panduan bagi ibu hamil dan hendaknya literatur tsb harus memiliki rujukan yang
shahih dari hadits-hadits Rasulullah Saw, sehingga tidak perlu ragu-ragu akan
terjebak kedalam perbuatan bid’ah yang dilarang, karena telah melakukan
ritualitas agama yang tidak dituntunkan oleh Nabiyullahu al-Mustafa. Salah satu
do’a-do’a, wirid-wirid dan dzikir-dzikir yang dianjurkan adalah membaca
Al-Mathurat terutama setiap pagi dan sore.
PANDUAN BAGI IBU MELAHIRKAN
Dzikir dan do’a ketika hampir
melahirkan
Amalan berdzikir dan berdo’a amatlah dituntut bagi wanita hamil, karena
dengan berdo’a dan berdzikir dapat menentramkan fikiran dan dapat memupuk
kesabaran ketika dalam kesakitan melahirkan anak nanti. Selain membaca wirid
yang telah biasa diamalkan sejak awal kehamilan, ada beberapa dzikir dan do’a
yang sangat baik diamalkan, diantaranya :
”Ya Tuhan karuniakanlah kepadaku dari sisi-Mu anak yang baik
sempurna (Tidak cacat). Sesunguhnya Engkau senantiasa mendengar dan menerima
rayuan dan doa hamba-Mu”
“Tiada Tuhan yang disembah melainkan Engkau (Allah), Maha suci Ya
Allah, sesunguhnya aku termasuk di kalangan orang-orang yang zalim”
Untuk mendapatkan bakal anak yang sholeh bacalah doa :
“Tuhanku berilah kepadaku (Seorang anak) dari anak-anak yang sholeh”
Dan Apabila hampir melahirkan bacalah doa :
“Allah telah mencukupi sgala sesuatu bagiku dan kepada-Nya lah
segalanya kuserahkan”
Untuk mempermudah bersalin dianjurkan pula membaca ayat Al-Kursi
Lalu diteruskan dengan membaca :
Artinya : Bahwasanya Tuhanmu, adalah Allah yang telah menjadikan
langit dan bumi dan yang diantara keduanya didalam enam hari kemudian dia
bersemayam atas Arasy. Dia memasukkan malam kedalam sarang yang mencarinya
dengan cepat. Matahari, bulan dan bintang semuanya ditundukkan dengan
perintah-Nya. Dan ketahui olehmu, Allah yang mempunyai pencipta dan suruhan.
Maha Mulia Allah Tuhan semesta alam.
Seterusnya perbanyak membaca tasbih :
”Maha Suci
Allah”
“Aku mohon
ampun kepada Allah”
ADAB MENYAMBUT BAYI BARU LAHIR
1. Disunnahkan memberi kabar Gembira dan mengucapkan selamat kepada
orang yang dikaruniai anak.
Disunnahkan memberi kabar gembira dan mengucapkan selamat kepada
orang yang dikaruniai anak, Allah SWT berfirman :
Artinya : “maka kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak
yang sabar”
(Ash-Shoffat[37] : 101)
Dan dianjurkan untuk mendo’akan kesejahteraan bagi orang yang
dikaruniai anak dan anak yg baru lahir, antara do’a/ucapannya adalah :
Artinya : Semoga Allah memberkati karunia-Nya syukurilah atas
pemberian ini, penuhilah keperluannya dan rezkikannlah masa depannya.
Kemudian setelah do’a ini diucapkan, maka disunnahkan pula untuk
yang dikaruniai anak menyahutnya dengan ucapan :
Artinya : Mudah-mudahan engkau juga diberkati Allah serta
dilimpahi keberkatan kepadamu
2. Mengumandangkan Adzan ditelinga kanan bayi
Dalam hadits riwayat timidzi yang artinya : dari abu Rafii,
ia berkata “saya pernah melihat rasulullah Saw. Menbaca adzan pada telinga
Hasan bi Ali takkala dilahirkan oleh Fatimah, seperti adzan shalat”
Rahasia/hikmah disyariatkan adzan ini – Wallohu ‘alam —
adalah :
1.
Supaya yang pertama mengetuk pendengaran manusia, adalah
kalimat-kalimat adzan yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah SWT.
2.
Sedangkan kalimat sahadat yang terkandung dalan lafaz adzan sebagai
kalimat pertama yang memasukkan orang kedalam Islam merupakan talqin baginya
akan sebah syiar Islam ketika pertama kali ia masuk ke alam dunia sebagaimana
ia juga akan ditalqinkan dengan kalimat tsb ketika akan meninggal dunia.
3.
Hikmah lainnya, larinya syaitan ketika mendengar seruan adzan. Dimana
ia senantiasa mengintai bayi ketika lahir dan menjadi pendampingnya ketika
menghadapi ujian yang Allah kehendaki dan takdirkan.
4.
Makna lainnya, agar ajakan terhadap bayi kepada Allah, agama Islam dan
kepada beribadah kepada-Nya mendahului ajakan syaitan.
3. Melakukan taknik
Dalam Ash-shohiihain dari hadits abu burdah dari musa, ia berkata
: “ aku dikaruniai seorang anak kemudian aku membawanya kepada Nabiyullahu Saw.
Maka beliau menamainya Ibrohim lalu mentakniknya dengan sebutir kurma.”
Mentaknik artinya mengambil kurma, lalu mengunyahnya hingga lembut,
lalu mengambilnya dari mulut dan meletakkan diatas jari telunjuk dan
memasukkannya kedalam dimulut sang bayiserta dengan perlahan-lahan jari itu
digerakkan kekiri dan kekanan didalam mulut bayi.
Adapun orang yang melakukan taknik ini diutamakan kepada mereka yang
taqwa dan sholeh. Hikmah dari mentaknik ini adalah untuk menguatkan anggota
mulut bayi supaya lebih mampu untuk menghisap susu ibunya.
4. Mencukur rambut dan bersedekah seberat timbangan rambutnya
Adalah antara amalan yang disunnahkan untuk dilakukan keatas diri
bayi baru lahir sebaik-baiknya adalah pada hari ketujuh kelahirannya.
Dalam hal ini Rasulullah Saw. Bersabda yang bermaksud :
Ketika Fatimah melahirkan hasan dan husin : “timbanglah Rambut Husin
dan sedekahkanlah seberat timbangan perak” (HR : Al-Hakim)
Ketika Fatimah melahirkan Hasan, baginda bersabda yang bermaksud :
“cukurlah rambutnya, sedekahlah seberat timbangan (rambutnya) itu dengan perak”
(HR : Ahmad)
Hikmahnya adalah :
1.
Bisa menguatkan pertumbuhan rambut seterusnya, menghilangkan selaput
kepala (sejenis cairan yang menutupi kulit kepala) dan juga dapat memberi
kekuatan dan ketajaman pada penglihatan mata, bau dan pendengaran.
2.
Dari sudut kemasyarakatan, memberi peluang untuk bersedekah dengan
timbangan rambut tersebut (rambut yang dicukur), disamping itu menunjukkan rasa
syukur kepada Allah atas karunia-Nya.
5. Berkhitan
Khitan termasuk sunah-sunah, sebagaimana sabda Nabi yang
maksudnya :
“Fitrah (kesucian) itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan,
memangkas rambut, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR : Bukhori dan
Muslim).
Terdapat beberapa perbedaan pendapat tentang hukum Khitan:
Menurut Imam Abu Hanifa dan Imam Hasan Al-basri bahwa khitan itu sunah
hukumnya, berdasarkan hadits yang maksudnya :
“Bekhitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan baik bagi kaum wanita” (HR :
Ahmad)
Sementara Imam Syafie, Imam Hanafi dan setengahnya yang lain mengatakan
bahwa khitan itu hukumnya wajib, berdasarkan hadits yang bermaksud :
“siapa yang menganut Islam, hendaklah ia berkhatan sekalipun ia dari
golongan dewasa”
Sementara khitan bagi perempuan hukumnya adalah suatu kelebihan
(keutamaan), sesuai dengan hadits tersebut diatas (HR : Ahmad)
Sedangkan waktu berkhitan ada yang berpendapat dilakukan sepekan
pertama sejak kelahiran, dan ada juga yang mengatakan sampai mendekati baligh.
Yang lebih afdhol adalah dihari ketujuh, berdasarkan hadits yang bermaksud :
“Baginda Rosulullah Saw. Melaksanakan aqiqah pada hasan dan husin serta
mengkhatan keduanya dalam waktu tujuh hari (setelah kelahiran)” (HR : Baihaqi)
6. Memberi nama
Sunnah Rosulullahu Saw. Menyebutkan ada tiga ragam waktu menamai
anak : ketika anak lahir, tiga hari setelah kelahiran, menamainya dihari
ketujuh kelahirannya. Perbedaan ini adalah Ikhtilaf Tanawwu (perselisihan
pendapat dengan beberapa alternatif yang sama-sama benar). Dimana ini
menunjukkan bahwa urusan ini longgar dan segala puji hanya milik Alloh
robbul’alamin.
Memberi nama adalah hak ayah, sedang ibu tidak ada hak untuk
menolaknya. Kalau keduanya bertentangan, maka ayah dimenangkan. Sedangkan jika
ada mufakat keduanya, terdapat kelonggaran untuk saling merelakan.
Tentang nama yang disunnahkan, Rosulullah Saw bersabda :
“sesungguhnya kalian akan dipanggil kelak dihari kiamat dengan
nama-nama kalian dan nama ayah kalian, maka baguskanlah nama kalian” (HR : Abu
Dawud)
Beliau juga bersabda :
“berilah nama dengan nama para nabi, dan nama yang paling disukai Alloh
adalah; ‘Abdulloh dan ‘Abdurrahman. Sedangnkan nama yang paling benar adalah
Harits dan Hamman. Sementara nama yang paling buruk adalah Harb dan Murroh”
Dalam menamai anak, terdapat beberapa panduan, antara lain :
1.
Hendaklah nama yang dipilih itu memberi pengertian dan maksud yang
baik. Sehubungan dengan itu, dilarang menamakan anak dengan maksud dan
pengertian yang buruk yg bisa mengurangi kehormatan atau mungkin menjadi ejekan
dan memalukan anak tsb.
2.
Jangan menamakan anak dengan nama yang mencemarkan atau nama yang
susah untuk dimengerti maknanya.
3.
Jangan menamakan anak dengan nama-nama yang khusus kepada nama Allah,
mis; Ahad, Ar-Rahman, Al-Khalid dsb.jika nama itu akan
diberikan pada anak, hendaknya disertai dengan nama lain didepannya, mis;
Abdurrahman, Abdul Khalid dsb.
4.
Jangan menggunakan nama yang dikaitkan dengan abdul (hamba) kepada
selain Allah, mis; abdul Uzza (hamba kepada berhala Uzza), abdul Nabi (hamba
kepada Nabi) dsb. Ulama sepakat bahwa itu adalah haram hukumnya.
5.
Hindari dari menamakan anak dengan nama-nama orang kafir atau nama-nama
yang menyerupai dengan nama orang yang bukan islam, mis: jhon, sally, cristin
dsb.
7. ‘Aqiqah dan hukumnya
Aqiqah adalah amalan Sunnah sesai dengan hadits rosulullah, yang
maksudnya :
Dari Salman bin’Amir Abdh-Dhibbi, ia berkata : Rosulullahu Saw
bersabda,”setiap anak ada Aqiqohnya, maka tumpahkanlah darah karenanya dan
sinngkirkanlah kotoran darinya”
Beliau juga bersabda, “setiap anak tergadai dengan Aqiqohnya;
yang disembelih dihari ketujuh (kelahiran)nya, saat ia diberi nama dan dicukur
rambutnya.” (HR : semua para penyusun kitab sunan dan menurut Imam at-Tirmizi,
hadits hasan-sahih)
Beliau juga bersabda, “untuk bayi lelaki dua ekor kambing yang
sama besar dan untuk bayi perempuan satu ekor.” (HR : Ahmad)
Adapun waktu penyembelihan hewan ‘Aqiqah, yakni pada hari
ketujuh, jika tidak bisa pada hari keempat belas, jika tidak bisa maka dihari
kedua puluh satu, dan jika belum tersedia bagi mereka tidak apa-apa dilakukan
sesudah itu.
Tujuan ‘Aqiqah adalah menghidupkan salah satu sunnah Rosulullah Saw dan
mengikuti ajaran yan g beliau bawa.
Adapun faedah ‘Aqiqah antara lain,
1.
‘Aqiqah itu melepas ikatan anak itu dari tergadaikan dan baru ditebus
dengan ‘Aqiqah-nya. Maksud dari tergadai adalah bahwa anak itu tergadaikan
(tertahan) dari memberi syafaat kedua orangtuanya (menurut Imam Ahmad, Imam
Ath’ bin Abu Rabah)
2.
‘Aqiqah merupakan tebusan untuk menebus bayi yang baru dilahirkan
seperti Allah SWT menebus ‘Ismail as. Dengan qibas. Binatang yang
disembelih hendaklah dipersembahkan kepada Allah SWT sebagai suatu ibadah
seperti halnya Qurban
Dalam ‘Aqiqah, disunnahkan pula hal-hal seperti dalam Qurban.
Umpamanya,menyedekahkan dan membagi-bagikan dagingnya. Dengan demikian
sembelihan untuk anak itu memuat arti pendekatan diri kepada Allah ta’ala,
kesyukuran, tebusan, sedekah, memberi makan di saat menerima kegembiraan besar
sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dan menampakkan nikmatnya
(anak) yang merupakan tujuan utama pernikahan.
1.
A. BIMBINGAN
MENGHADAPI SAKARATUL MAUT
1.
Persiapan Menuju Kematian
Hendaknya setiap saat, setiap hamba harus berusaha untuk mempersiapkan
diri dalam menhadapi kematian. Karena kematian akan datang tiba-tiba tanpa
mengira waktu dan sebab penyakit tertentu, kita tidak akan mengetahui kapan
akan dipanggil untuk menghadap Allah, maka setiap manusia yang masih hidup
seharusnya mempersiapkan diri dengan berbagai bekal untuk melakukan
perjalanan panjang ini; dengan menabung amal shalih, tetap berjalan dijalan
Allah dan menjauhkan diri dari berbagai hal yang akan membawa diri pada
kemurkaan-Nya. Allah berfirman yang artinya :
“barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia
mengerjakan amal shalih. Dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam
beribadah kepada Tuhannya” (QS. Al-Qahfi : 110)
1.
Memperbanyak mengingat kematian
Dari Abu Hurairah ra., ia menuturkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
“ Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan, yakni kematian”
(HR : ahmad, Tirmizi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Hakim)
Yang dimaksud dengan penghancur disini adalah pemutus.
Ibnu Jauzi berkata,”Wahai saudara-saudaraku! Ingatlah pemutus
kenikmatan. Dan renungkanlah seandainya kenikmatan itu hilang. Bayangkanlah
ketika gambar kehidupan mulai berjatuhan. Oleh karena itu siapkannlah diri
kalian untuk menjalani kehidupan dialam kubur nanti. Dan ketahuilah, setan
tidak akan menguasai orang yang selalu mengingat kematian. Akan tetapi, ketika
hati mulai lupa untuk mengingat kematian, maka musuh ini akan masuk melalui
pintu kelalaian”
(seperti dikutip dari : Mawaa’dah Ibnu Jauzi: Al Yaqutah, hlm:63, cet.
Daar Al-Fadhilah)
1.
Salah satu perbuatan yang mengingatkan manusia pada kematian, adalah
dengan berziarah kubur.,
Dari Abu Hurairah ra., ia mengatakan bahwa: Rasulullah saw. Berziarah
ke kubur ibunya. Maka beliaupun menangis, hal itu membuat orang-orang yang
berada disekelilingnya juga menangis. Pada saat itu, nabi berkata :
“Aku minta idzin kepada Allah untuk memintakan ampunan baginya. Akan
tetapi, Allah tidak mengidzinkanku. Kemudian, aku meminta idzin kepada Allah
untuk menziarahi kuburnya. Maka, Allah pun mengidzinkanku. Oleh karena itu
ziarahilah kuburan. Karena, ziarah kubur akan mengingatkan kita pada kematian”
(HR. Muslim).
1.
Penulisan Wasiat
Hendaklah setiap hambal Allah mempercepat penulisan wasiatnya. Hal tsb
sesuai dengan sabda Rasulullah saw. :
“tidak selyaknya bagi seorang muslim yang menginap sebanyak dua malam.
Kemudian ia memiliki sesuatu yang untk diwasiatkan, kecuali telah mencatat
wasiatnya tersebut di dekat bagian kepalanya (bantal)” (Muttafaq Alaihi).
Dan disunatkan pula orang yang memberikan warisan untuk memberikan
wasiat kepada kerabatnya yang tidak mendapatkan hak waris, sesuai denga firman
Allah SWT :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda)
maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan
kerabatnya secara makruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertaqwa” (QS. Al-Baqarah: 180).
Tetapi hendaklah wasiat ini tidak lebih dari sepertiga harta yang
hendak diwariskan.
1.
Sabar dalam menjalani sakit
Orang yang sakit hendaknya menerima sakit yang diberikan oleh Allah
dengan lapang dada. Disamping itu, ia juga harus berusaha bersabar dalam
menerima segala ketentuannya. Sabda Rasulullah yang artinya :
“sungguh menakjubkan perkara orang-orang beriman yang tidak dimiliki
oleh siapapu. Jika mereka mendapat kebaikan, maka mereka bersyukur. Dan itu
baik baginya. Seandainya mereka ditimpa keburukan (musibah), mereka akan
bersabar. Dan itu baik baginya”
(HR. Muslim).
1.
Jangan mengharapkan kematian
Apabila sakit dirasakan oleh seorang hamba semakin parah, maka ia tidak
diperbolehkan untuk mengharapkan datangnya kematian. Dari Anas ra. Dari
Rasulullah saw., beliau bersabda :
“janganlah salah seorang diantara kalian mengharapkan kematian, hanya
karena mendapatkan bahaya yang diturunkan Allah padanya. Seandainya ingin tetap
memilih kematian, hendaknya ia berkata,’Ya Allah berikannlah kehidupan padaku,
seandainya kehidupan tersebut memang terbaik untukku. Dan cabutlah nyawaku.
Seandainya kematian memang jalan yang terbaik untukku,” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Adapun hikmah dibalik larangan mengharapkan kematian adalah: bahaya
yang akan diterima oleh seorang hamba akan berimbas pada bahaya yang bersifat
duniawi. Adapun mengharapkan kematian karena takut timbulnya finah dalam agama,
atau dengan harapan dirinya terlepas dari dosa terhadap Allah, maka hukumnnya
boleh-boleh saja.
1.
Sakaratul Maut
Apabila seseorang telah merasakan akan datangnya maut, maka sebaiknya
ia melafalkan kalimat,”La ilaaha illallah,’, sedangkan orang yang berada
disekelilingnya membantunya dengan menuntunnya (mentalqin), apabila yang sakit
lupa. Sabda rasulullah saw. :
“Talqinlah orang yang akan mati diantara kalian, dengan mengucapkan La
Ilaaha Illallah,”
(HR. Muslim).
Dan dari Abu Muadz bin Jabal ra., bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda :
“barang siapa yang akhir kehidupannya ditutup dengan membaca La Ilaha
Illahllah, maka ia akan masuk surga,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Para ulama berpendapat,” Apabila telah membimbing orang yang akan
meninggal dengan satu bacaan talqin, maka jangan diulangi lagi. Kecuali apabila
ia berbicara dengan bacaan-bacaan atau materi pembicaraan lain. Setelah itu
barulah diulang kembali, agar bacaan La Ilaha Illallha menjadi ucapan terakhir
ketika menghadapi kematian. Para ulama mengarahkan pada pentingnya menjenguk
orang sakarat maut, untuk mengingatkan, mengasihi, menutup kedua matanya dan
memberikan hak-haknya.(Syarhu An-nawawi Ala Shahih Muslim : 6/458)
Disunnahkan bagi orang-orang yang hadir untuk membasahi kerongkongan
orang yang sedang sakaratul maut tsb dengan air atau minuman. Kemudian
disunnahkan juga untuk membasahi bibirnya dengan kapas yg telah diberi air.
Karena bisa saja kerongkongannya kering karena rasa sakit yang menderanya,
sehingga sulit untuk berbicara dan berkata-kata. Dengan air dan kapas tsb
setidaknya dapat meredam rasa sakit yang dialami orang yang mengalami sakaratul
maut, sehingga hal tsb dapat mempermudah dirinya dalam mengucapkan dua kalimat
syahadat. (Al-Mughni : 2/450 milik Ibnu Qudamah)
Sebaiknya orang-orang orang-orang yang berada disekelilingnyahanya
berbicara tentang yang baik-baik saja, karna pada saat itu malaikat mengamini
apa yang mereka katakan. Sabda Nabi Saw. :
“apabila kalian hadir untuk menjenguk orang yang sedang sakit atau
hendak meninggal, maka katakanlah yang baik-baik. Karena, para malaikat akan
mengamini apa yang kalian katakan,”
(HR. Muslim)
Kemudian disunnahkan untuk menghadapkan orang yang tengah sakaratul
maut kearah kiblat. Sebenarnya ketentuan ini tidak mendapatkan penegasan dari
hadits Rasulullah Saw., hanya saja dalam beberapa atsar yang shahih disebutkan
bahwa para salafus shalih melakukan hal tersebut. Para Ulama sendiri
telahmenyebutkan dua cara bagaimana menghadap kiblat :
1.
Berbaring terlengtang diatas punggungnya, sedangkan kedua telapak
kakinya dihadapkan kearah kiblat. Setelah itu, kepala orang tersebut diangkat
sedikit agar ia menghadap kearah kiblat.
2.
Mengarahkan bagian kanan tubuh orang yang tengah sakaratul maut
menghadap ke kiblat. Dan imam Syaukai menganggap bentuk seperti ini sebagai
tata cara yang paling benar. Seandainya posisi ini menimbulkan sakit atau
sesak, maka biarkanlah orang tersebut berbaring kearah manapun yang membuatnya
selesa.
Peringatan :
Sebagian orang terbiasa membaca Al-Qur’an didekat orang yang sedang
menghadapi sakaratul dengan berdasarkan pada hadits :
“bacalah surat Yaasiin untuk orang-orang yang meninggal dunia”
Dan hadits :
“tidak ada seorang manusia yang mati, kemudian dibacakan surat yaasiin
untuknya, kecuali Allah mempermudah segala urusannya”
Padahal kedua hadits tersebut dianggap sebagai hadits dha’if, tidak
boleh memasukkannya kedalam kitab Hadits.
Bahkan, Imam Malik telah mengatakan bahwa hokum membaca Al-Qur’an
disisi mayat adalah makruh. Dalam Kitabnya ‘Syarhu
As-Syaghiir’(1/220):,”Dimakruhkan membaca salah satu ayat dalam al-qur’an
ketika datang kematian. Karena, tindakan tersebut tidak pernah dilakukan oleh
para salafus shalih. Sekalipun, semua itu diniatkan sebagai do’a, memohon
ampun, kasih saying dan mengambil pelajaran,”.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Nauroh binti abdurrahman & Ibrohim bin Sholih Al-Mahmud, 2008,
Hadiyyah Lil Ummil Jadiidah (Kado Spesial calon ibu), Al-Qowan Publishing
Nauroh binti abdurrahman, 2006, Al-Ifaadah fii Ma Ja fi wirdi
‘I-wiladah (Dzikir ibu hamil),Smart Media
Yahya Abdurrahman Al-khatib,2006, Ahkam al-Mar’ah al-Hamil Fi
asy-Syariah al-Islamiyah (Fikih wanita hamil), Qisthi Press
Adi bin Yusuf Al-Azazi, 2005, fath Al-Karim fi Ahkam Al-Hamil wa
Al-Janin (Hamil Siapa Takut), Pustaka Al-Kautsar
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, 2007, Tahfatul-Maudud bi Ahkamil-Maulid
(Fikih Bayi), Fikr robbani Group
Muhammad Baqir Hujjati, 2008, Islam wa Ta’lim wa Tarbiyat (mendidik
anak sejak kandungan),Penerbit Cahaya
Ja’far Al-Mathari bin ‘Abdul Rahman, 2000, Panduan Menyambut Kelahiran
Bayi, Jasmine Interprise
Abdullah Al-Qari bin HJ. Saleh (A.Q.H.A.S), 2007, Amalan dan Wirid
Mudah Bersalin, Al-Hidayah Publisher
Muhammad Thalib, 2008, Ensiklopedi Keluarga Sakinah-Menyambut Sang Buah
Hati, Pro-U Media
Syaikh Muhammad Bayuni, 2004, Fikih Jenazah, Pustaka Al-Kautsar
doa bimbingan untuk ibu hamil
BAB I
PENDAHULUAN
Masa-masa
kehamilan adalah masa yang cukup menegangkan bagi calon ibu baru. Ada rasa
takut, khawatir, resah, meski bercampur dengan bahagia karena menanti sang buah
hati. Terlebih lagi setelah memasuki masa-masa persalinan. Ketegangan dan
kekhawatiran biasanya semakin meningkat.
Karena itulah,
Islam memberikan tuntunan bagi para ibu hamil untuk senantiasa berdzikir dan
berdo’a, agar segala gundah dan resah terhapus, digantikan oleh rasa tenang dan
bahagia.
Allah Ta’ala berfirman:
“orang-orang
yang beriman, dan hati mereka tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, dengan
mengingat Allah maka hati akan menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d 28)
Dzikir yang paling
dianjurkan dan paling utama adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Karena di
dalamnya terdapat banyak sekali kebaikan. Dan syafaat-syafaat yang baik untuk
janin ibu hamil, doakan agar lancer persalinannya kelak . Juga obat untuk
segala macam penyakit yang hendak menyerang sicabang bayi dan ibu.
Dianjurkan pula
bagi ibu hamil untuk banyak membaca dzikir pagi petang yang telah diajarkan
menurut sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hindarkan diri Anda untuk membaca
dzikir-dzikir yang tidak jelas riwayatnya, apalagi jika do’a dan dzikir itu
tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh Rosulullah.
BAB II
BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN
BAYI BARU LAHIR
1. BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL
Kehamilan dan melahirkan merupakan kodrat alami
(Sunnatullah) bagi kaum wanita. Hampir semua wanita akan mengalami dua masa
yang cukup “melelahkan” ini, kecuali mereka yang mengalami penyakit tertentu
atau karena faktor-faktor lain yang menyebabkan sperma dan ovum tidak mampu
bertemu dan berkembang di dalam rahim seorang wanita.
Setiap wanita mengalami perkembangan fisik secara bertahap.
Walaupun pada bulan-bulan pertama beban yang dipikul tidak begitu terasa berat
dan melemahkan kekuatan jasmaninya, namun pada beberapa wanita telah mengalami
perubahan fisik yg cukup berat. Ia sering merasa mual, muntah, pusing dan
mengidam. Bagi wanita hamil, perjalanan dari hari ke hari terasa panjang dan
lama. Kondisi ini menjadikan sebagian wanita hamil mengalami kelelahan, dan
kelemahan. Kondisi seperti ini merupakan perkembangan jasmani yang wajar, Allah
SWT tidak menjadikan kehamilan sebagai hukuman tetapi sebagai karunia dan
rahmat. Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil sangat dituntut adanya
ketulusan hati, kesediaan menderita, penuh kesabaran dan ketabahan, kepasrahan
penuh pada Allah SWT dan penuh harap akan rahmat-Nya
.
Al-Qur’an sendiri
telah menegaskan dalam Surah Luqman:14 , sebagai berikut :
Wawassayna
al-insanabiwalidayhi hamalat-hu ommuhu wahnan AAalawahnin wafisaluhu fee
AAamayni ani oshkur lee waliwalidaykailayya almaseeru
Artinya :
……ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah…….
Begitu juga saat melahirkan anak sangatlah sarat dengan
kondisi menegangkan, penuh dengan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan dan
kesusahan. Bahkan beberapa kaum wanita yang ditakdirkan untuk “mati Syahid”
ditengah-tengah “medan jihad” melahirkan.
Ketika wanita sedang hamil, terdapat beberapa hal yang perlu
diperhatikan sebagai suatu langkah awal untuk menjamin anak yang ada di dalam
kandungan agar senantiasa berada dalam keadaan sehat dan seterusnya menuju
kearah mendapatkan anak yang soleh/solehah. Dalam perspektif Islam, disamping
usaha-usaha lahiriah, do’a memegang peran yang penting dan sangat menentukan
dalam menghadapi berbagai problem kehidupan. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dan diamalkan oleh wanita selama menghadapi kehamilan, adalah
sebagai berikut :
a. Memperbanyak
mengingat Allah SWT dengan memohon ampun dan taubat
Ibu hamil dianjurkan untuk banyak bermunajat kehadirat Allah
SWT dan berdo’a kepada-Nya semoga anak dalam kandungan senantiasa sehat dan
agar dimudahkan melahirkan, Do’anya adalah sbb:
Artinya :
”dengan nama
Allah yang maha Pemurah lagi maha Pengasih. Ya Allah, peliharalah anakku selama
didalam kandungan dan sembuhkanlah ia, Engkau maha Penyembuh, tiada sembuhan
melainkan penawar-Mu, sembuh yang tidak meninggalkan kesan buruk ya Allah,
lahirkanlah ia dari kandunganku dengan kelahiran yang mudah dan sejahterah. Ya
Allah jadikanlah ia sehat sempurna, Ya Allah perbaikilah akhlaknya, fasihkanlah
lidahnya dan merdukannlah suaranya untuk membaca Al-Qur’an dan hadis dengan
berkat Nabi Muhammad S.a.w.”
Bisa juga membaca Doa ini
1) Bismillahhir
rahmaanir rahiim
Dengan menyebut nama Allah yg Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Dengan menyebut nama Allah yg Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
2) Alhamdu
lillaahi rabbil aalamiin
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
3) Allaahumma
shalli alaa sayyidinaa Muhammad
Ya Allah tambahkanlah kesejahteraan kepada penghulu kami Nabi Muhammad SAW
Ya Allah tambahkanlah kesejahteraan kepada penghulu kami Nabi Muhammad SAW
4) Thibbil
quluubi wadawaaihaa
Sebagai pengobat dan penawar hatiku
Sebagai pengobat dan penawar hatiku
5) Wa aafiyatil abdaani wa syifaa ihaa
Penyehat dan penyegar badanku
Penyehat dan penyegar badanku
6) Wanuuril
abshaari wa dhiyaa ihaa
Sebagai sinar dan cahaya pandangan mata
Sebagai sinar dan cahaya pandangan mata
7) Waquutil
arwaahi wagidzaa ihaa
Sebagai penguat dan santapan rohani
Sebagai penguat dan santapan rohani
8) Wa alaa
aalihi washahbihi wabaarik wa sallim
Dan kepada keluarganya dan para sahabatnya berikanlah keberkahan dan keselamatan
Dan kepada keluarganya dan para sahabatnya berikanlah keberkahan dan keselamatan
9) Allaahummahfazh
waladaha maa daama fii bathnihaa
Ya Allah semoga Engkau lindungi bayi ini selama ada dalam kandungan ibunya
Ya Allah semoga Engkau lindungi bayi ini selama ada dalam kandungan ibunya
10) Washfihii ma’a ummihi antasysyaafii laa syifaaa illaa syifaa
uka syifaa an laa yugoodiru saqoman
Dan semoga Engkau memberikan kepada bayi dan ibunya Allah yang memberi kesehatan. Tidak ada kesehatan selain kesehatan Allah, kesehatan yg tdk diakhiri dgn penyakit lain
Dan semoga Engkau memberikan kepada bayi dan ibunya Allah yang memberi kesehatan. Tidak ada kesehatan selain kesehatan Allah, kesehatan yg tdk diakhiri dgn penyakit lain
11) Allaahumma shawwirhu fii bathnihaa shuurotanhasanatan
Ya Allah semoga Engkau ciptakan bayi ini dlm kandungan ibunya dgn rupa yg bagus
Ya Allah semoga Engkau ciptakan bayi ini dlm kandungan ibunya dgn rupa yg bagus
12) Watsabbit qolbahu iimaanan bika wabiraa suulika
Dan semoga Engkau tanamkan hatinya bayi ini iman kepadaMu ya Allah dan kepada Rosul Mu
Dan semoga Engkau tanamkan hatinya bayi ini iman kepadaMu ya Allah dan kepada Rosul Mu
13) Allaahumma akhrijhu min bathni ummihi waqta walaada tihaa
sahlan wasaliiman
Ya Allah semoga Engkau mengeluarkan bayi ini dari dlm kandungan ibunya pada waktu yg tlah ditetapkan dlm keadaan yg sehat dan selamat
Ya Allah semoga Engkau mengeluarkan bayi ini dari dlm kandungan ibunya pada waktu yg tlah ditetapkan dlm keadaan yg sehat dan selamat
14) Allaahummaj ‘alhu shahiihan kaamilan wa’aaqilan haa dziqan
wa?aaliman?aamilan
Ya Allah semoga Engkau jadikan bayi ini sehat, sempurna, berakal cerdas dan mengerti dlm urusan agama
Ya Allah semoga Engkau jadikan bayi ini sehat, sempurna, berakal cerdas dan mengerti dlm urusan agama
15) Allaahumma thawwil umrahu washahhih jasadahu wahassin
khuluqohu wafashshih lisaa nahu
Ya Allah semoga Engkau memberikan kepada bayi ini umur yg pjg, sehat jasmani dan rohani, bagus budi perangainya, fasih lisannya
Ya Allah semoga Engkau memberikan kepada bayi ini umur yg pjg, sehat jasmani dan rohani, bagus budi perangainya, fasih lisannya
16) Wa ahsin shautahu li qiraa atil hadiitsi wal qur’aan
Serta bagus suaranya u/membaca dan Al Quran
Serta bagus suaranya u/membaca dan Al Quran
17) Warfa darojatuhu
Dan tinggikanlah derajatnya
Dan tinggikanlah derajatnya
18) Wawasi rijqahu
Dan luaskanlah rizkinya
Dan luaskanlah rizkinya
19) Wajalhu insaanan kaamilan saaliman fiddunya wal aakhirah
Dan jadikanlah bagi manusia yg sempuran selamat di dunia dan akhirat
Dan jadikanlah bagi manusia yg sempuran selamat di dunia dan akhirat
20) Bibirakati sayyidinaa Muhammaddin shallallaahu’alaihi wasallam
wal hamdu lillahi rabbil’aalamiina
Dengan berkahnya Nabi besar Muhammad SAW dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
Dengan berkahnya Nabi besar Muhammad SAW dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
21) Aaamin,
aamin aamin yaa robbal aalamin
Kabulkanlah doa kami, kabulkanlaah doa kami kabulkanlah doa kami ya Allah seru sekalian alam
Kabulkanlah doa kami, kabulkanlaah doa kami kabulkanlah doa kami ya Allah seru sekalian alam
b. Memperbanyak
melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan segala larangan-Nya
Perbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan
meninggalkan larangan Allah SWT, seperti : Shalat malam, shalat-shalat sunat,
senantiasa menutup aurat. Sementara suami juga dianjurkan memperbanyak ibadah,
puasa sunat terutama senin dan kamis.
c. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
Wanita hamil dianjurkan Perbanyak membaca Al-Qur’an dan
memahami kandungannya. Karena dengan memperbanyak membaca alqur’an wanita hamil
kejiwaannya lebih tenang, rileks dan tidak stress. Apalagi detik-detik saat
persalinan tiba, dianjurkan kepada ibu hamil untuk beritgtifar dengan penuh
penghayatan, Insyaallah dengan seizin Allah persalinan berjalan dengan lancar.
Antara surat yang
baik dibaca adalah :
Surah Al-Fatihah
Artinya:
1.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang
2.
Segala puji bagi Allah tuhan seru
sekalian alam
3.
Yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang
4.
Yang menguasai hari kemudian
5.
Hanya padaMu lah aku mengabdi dan
hanya kepadaMu lah aku meminta pertolongan
6.
Tunjukilah kami jalan yang lurus
7.
Bagaikan jalannya orang-orang yang
telah Engkau beri nikmat, Bukan jalan mereka orang-orang yang sesat
Saat Si Kecil Tumbuh dlm Rahim
penulis Ummu
“˜Abdirrahman Anisah bintu “˜Imran
Sakinah Permata Hati 29 - April - 2003 01:27:41
Sakinah Permata Hati 29 - April - 2003 01:27:41
Orang tua
mengharap anak menjadi anak yg shalih adl biasa. Sayang tdk banyak orang tua yg
mau menempuh jalan agar harapan itu bisa terwujud. Padahal Islam telah banyak
memberikan bimbingan baik di dlm Al Qur”™an maupun Sunnah termasuk saat masih
di dlm rahim.
Anak adl sosok
mungil idaman yg sangat dinanti kehadiran oleh sepasang ayah bunda. Semenjak
melangkah ke jenjang pernikahan mereka berdua telah menumbuhkan harapan akan
lahir si buah hati. Mereka terus memupuk harapan itu dgn menjaga calon bayi yg
memulai kehidupan di rahim ibu hingga saat hadir di dunia.
Setiap orang tua
tentu menginginkan anak lahir dlm keadaan yg sebaik-baiknya. Segala upaya
dikerahkan utk mewujudkan keinginan mereka. Tentu tdk patut dilupakan sisi-sisi
penjagaan dan pendidikan yg telah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan
dgn inilah orang tua akan mendapatkan kemuliaan bagi anak dan bagi diri mereka.
Dapat disimak
pengajaran ini dlm indah sunnah Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam. Di
sana didapati bimbingan yg sempurna utk kita terapkan dlm mendidik anak. Bahkan
sebelum hadir sosok mungil itu pun Islam telah memberikan tuntunan penjagaan.
Terus demikian tuntunan itu secara runtut didapati hingga saat melepas anak
menuju kedewasaan.
Saat Kedua Orang Tua Bertemu
Inilah tuntunan Islam sebelum bertemu dua mani yg menjadi bakal janin dgn izin Allah. Usai pernikahan ketika sepasang pengantin bertemu utk pertama kali disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istri dan mendoakannya. Didapati hal ini di dlm ucapan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam:
“œApabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak mk hendak ia memegang ubun-ubun menyebut nama Allah dan mendoakan dgn barakah serta mengucapkan “˜Ya Allah aku memohon kepada-Mu kebaikan dan kebaikan seluruh sifat yg Engkau jadikan pada dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan dan kejelekan sifat yg Engkau jadikan padanya.”™ Apabila ia membeli unta mk hendak ia pegang ujung punuk dan berdoa seperti itu juga.”
Dalam suasana pengantin baru sang mempelai tdk lepas dari tuntunan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam juga memberikan pengajaran kepada tiap suami istri utk mulai menjaga calon anak mereka ketika mereka hendak bercampur . Beliau bersabda :
“œApabila salah seorang dari kalian ketika mendatangi istri mengatakan : “˜Dengan nama Allah ya Allah jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa yg engkau rizkikan kepada kami”™ jika Allah tetapkan terjadi anak syaithan tdk akan dapat memudharatkannya.”
Inilah tuntunan Islam sebelum bertemu dua mani yg menjadi bakal janin dgn izin Allah. Usai pernikahan ketika sepasang pengantin bertemu utk pertama kali disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istri dan mendoakannya. Didapati hal ini di dlm ucapan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam:
“œApabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak mk hendak ia memegang ubun-ubun menyebut nama Allah dan mendoakan dgn barakah serta mengucapkan “˜Ya Allah aku memohon kepada-Mu kebaikan dan kebaikan seluruh sifat yg Engkau jadikan pada dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan dan kejelekan sifat yg Engkau jadikan padanya.”™ Apabila ia membeli unta mk hendak ia pegang ujung punuk dan berdoa seperti itu juga.”
Dalam suasana pengantin baru sang mempelai tdk lepas dari tuntunan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam juga memberikan pengajaran kepada tiap suami istri utk mulai menjaga calon anak mereka ketika mereka hendak bercampur . Beliau bersabda :
“œApabila salah seorang dari kalian ketika mendatangi istri mengatakan : “˜Dengan nama Allah ya Allah jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa yg engkau rizkikan kepada kami”™ jika Allah tetapkan terjadi anak syaithan tdk akan dapat memudharatkannya.”
Ibnu Hajar di dlm
Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi
Wasallam “œSyaithan tdk akan memudharatkannya” yaitu syaithan tdk akan
memalingkan anak itu dari agama menuju kekafiran dan bukan maksud terjaga dari
seluruh dosa .
Menjaga Janin dari Hal-hal yg Menggugurkannya
Ketika benih telah
mulai tumbuh banyak upaya yg dilakukan oleh sepasang calon ayah bunda utk
menjaga janin yg ada di perut ibunya. Sang calon ibu akan mulai memilih makanan
mengkonsumsi segala macam vitamin yg dapat menunjang kehamilan menjaga waktu
istirahat melakukan olah raga khusus dan mengatur aktivitasnya. tdk lupa mereka
memantau keadaan calon bayi dgn terus memeriksa kesehatannya.
Akan tetapi
adakala janin gugur bukan krn semata sebab medis. Terkadang ada sebab lain yg
mengakibatkan gugur kandungan seorang ibu. Inii kadang-kadang tdk disadari oleh
kebanyakan orang.
Semesti kita
mengetahui peringatan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam dari hal-hal
semacam ini yg diterangkan oleh syari”™at sebagaimana Rasulullah Shallallahu
“˜alaihi Wasallam memerintahkan utk membunuh ular yg disebut dgn dzu thufyatain
yg dapat menyebabkan gugur janin. Beliau bersabda:
“œBunuhlah dzu thufyatain krn dia dapat membutakan mata dan menggugurkan janin.”
Apakah dzu thufyatain? Dijelaskan oleh Ibnu “˜Abdil Barr bahwa dzu thufyatain adl jenis ular yg mempunyai dua garis putih di punggungnya.
“œBunuhlah dzu thufyatain krn dia dapat membutakan mata dan menggugurkan janin.”
Apakah dzu thufyatain? Dijelaskan oleh Ibnu “˜Abdil Barr bahwa dzu thufyatain adl jenis ular yg mempunyai dua garis putih di punggungnya.
Perintah
Rasulullah “˜Shallallahu “˜alaihi Wasallam ini menunjukkan wajib menjaga dan
menjauhkan hal-hal yg dapat mebahayakan janin dan ini merupakan salah satu
pintu penjagaan dan perhatian syari”™at ini terhadap janin dan keadaannya.
Keringanan bagi Wanita Hamil utk Berbuka
Tak jarang kondisi
seorang ibu yg mengandung calon bayi di dlm rahim lemah. Suplai makanan yg
dikonsumsi harus terbagi untuk dan utk janin yg ada di dlm kandungannya.
Sementara ketika bulan Ramadhan tiba kaum muslimin diwajibkan utk melaksanakan
puasa menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga tenggelam bulatan
matahari. Dengan ilmu dan hikmah-Nya Allah Subhanahu wa ta”™ala memberikan
keringanan kepada hamba-hamba wanita yg sedang hamil dan menyusui utk tdk
menjalankan kewajiban berpuasa.
Ini dijelaskan dlm
sabda Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam:
“œSesungguh Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi menggugurkan separuh shalat atas orang yg bepergian dan menggugurkan kewajiban berpuasa dari wanita yg hamil dan menyusui.”
“œSesungguh Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi menggugurkan separuh shalat atas orang yg bepergian dan menggugurkan kewajiban berpuasa dari wanita yg hamil dan menyusui.”
“˜Abdullah ibnu
“˜Abbas radliyallahu”˜anhuma memberikan penjelasan bahwa jika seorang wanita yg
hamil mengkhawatirkan diri dan wanita yg menyusui mengkhawatirkan anak selama
Ramadhan mk kedua berbuka dan tiap hari memberi makan satu orang miskin serta
tdk mengqadha”™ puasanya.
Inilah
bentuk-bentuk penjagaan Islam terhadap anak sebelum ia lahir ke dunia. Terlihat
dgn gamblang perlindungan agama Allah ini terhadap jiwa seorang manusia.
Terbaca dgn jelas kasih sayang Allah Subhanahu wata”™ala bagi seluruh
hamba-Nya. Oleh krn itu selayak ayah dan bunda memperhatikan penjagaan buah hati
mereka.
“œBarangsiapa yg menjaga kehidupan satu jiwa mk seakan-akan ia menjaga kehidupan seluruh manusia.”
“œBarangsiapa yg menjaga kehidupan satu jiwa mk seakan-akan ia menjaga kehidupan seluruh manusia.”
Wallahu ta”™ala
a”™lamu bish shawab.
Bacaan :
Adabuz-Zifaaf asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniq
Ahkamuth Thifl asy-Syaikh Ahmad al-”˜Aisawyq
Adabuz-Zifaaf asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniq
Ahkamuth Thifl asy-Syaikh Ahmad al-”˜Aisawyq
Sumber:
www.asysyariah.com
Sebelumnya mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa hal
ini dibahas oleh agama Islam? Bukankah ini urusannya ilmu kedokteran? Maka
jawabannya adalah, Jika ulama Islam menaruh perhatian terhadap suatu hal, maka
pasti ada kepentingan syariat mengenai hukum suatu hal dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu –misalnya- para ulama tidak perlu pusing-pusing
merajihkan pendapat apakah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lahir 2 atau
8 atau 9 atau 10 atau 12 atau 17 Rabi’ul Awwal. Karena memang belum
pasti. Karena tidak ada dalil untuk merayakan kelahiran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari raya Islam. Dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat
ataupun imam mazhab yang empat. Bahkan hal ini bisa meniru/tasyabbuh dengan orang Nashrani yang merayakan kelahiran Yesus dan penyembah
matahari yang merayakan hari lahirnya dewa matahari.
Yang perlu diketahui bahwa pendapat tanggal kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengklaim
bahwa disepakati yaitu 12 Rabi’ul Awwal. Karena ada kepentingan syariat di
sana, yaitu sejak tanggal tersebut terputuslah wahyu. Jadi perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ingin
merayakan kelahiran atau kematian?
Kepentingan syariat membahas lama
waktu maksimal kelahiran
Yaitu kepentingan dalam urusan warisan, yang warisan ini
diatur dalam agama Islam, bahkan salah satu hukum yang paling banyak dibahas
ayat di Al-Quran, karena masalah ini masalah yang cukup besar yang bisa membuat
saudara saling bermusuhan, bahkan paman dan anak saling membunuh.
Lama waktu kelahiran untuk
menentukan apakah anak yang dikandung oleh seorang wanita adalah anak dari
bapaknya yang meninggal. Sehingga sang anak berhak mendapat wanisan. Sebagai contoh jika maksimal lama waktu kelahiran adalah satu tahun,
maka jika seorang anak yang lahir lebih dari satu tahun setelah meninggalnya
suami wanita yang hami tersebut (misalnya 1,5 tahun) maka anak tersebut bisa
dipastikan bukan anak suaminya yang meninggal.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
أن تلده بعد مضي زمن أكثر مدة الحمل
من موت المورث ; ففي هذه الحالة لا يرث , لأن ولادته بعد هذه المدة تدل على حدوثه
بعد موت المورث .
“Jika seorang wanita melahirkan lebih dari lama
waktu maksimal kehamilan semenjak kematian pemberi warisan (misalnya bapaknya),
maka dalam keadaan ini (janin) tersebut tidak mendapat warisan, karena
kelahiran yang melebihi waktu maksimal menunjukkan kejadian (hamilnya) setelah
meninggalnya pemberi warisan.”[1]
Ikhtilaf ulama dalam hal ini
Syaikh Muhammad Asy-Syinqity rahimahullah berkata,
أما أكثر أمد الحمل فلم يرد في تحديده
شيء من كتاب ولا سنة، والعلماء مختلفون فيه، وكلهم يقول بحسب ما ظهر له من أحوال
النساء.فذهب الإمام أحمد، والشافعي إلى أن أقصى أمد الحمل: أربع سنين، وهو إحدى
الروايتين المشهورتين عن مالك، والرواية المشهورة الأخرى عن مالك: خمس سنين، وذهب
الإمام أبو حنيفة إلى أن أقصاه: سنتان، وهو رواية عن أحمد، وهو مذهب الثوري، وبه
قالت عائشة رضي الله عنها، وعن الليث: ثلاث سنين، وعن الزهري: ست، وسبع، وعن محمد
بن الحكم: سنة لا أكثر، وعن داود: تسعة أشهر
“Adapun lama waktu maksimal kehamilan maka tidak
ada batasannya dalam Al-Quran dan Sunnah, ulama juga berselisih dalam hal ini,
masing-masing berpendapat sesuai dengan apa yang nampak bagi mereka pada
keadaaan wanita (di zaman mereka).
Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat waktu
terlama adalah empat
tahundan salah satu riwayat pendapat yang masyhur dari Imam Malik, sedangkan
riwayat masyhur yang lain adalah lima tahun. Imam Abu Hanifah berpendapatdua tahun,
ini riwayat dari Ahmad, madzhabnya Ats-Tasuri dan perkataan ‘Aisyah radhiallahu
‘anha. Pendapat Laits tiga
tahun, pendapat Az-Zuhri enam
tahun dan tujuh tahun dan
pendapat Muhammad bin Al-Hakim satu
tahun tidak lebih dan
pendapat Dawud yaitu sembilan
bulan.”[2]
Ada juga yang berpendapat tidak
mungkin lebih dari sembilan bulan berdasarkan ayat Al-Quran yaitu Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata,
ولا يجوز أن يكون حمل أكثر من تسعة
أشهر ولا أقل من ستة أشهر؛ لقول الله تعالى: {وحمله وفصاله ثلاثون شهرا} [الأحقاف:
15] . وقال تعالى: {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم
الرضاعة} [البقرة: 233] فمن ادعى أن حملا وفصالا يكون في أكثر من ثلاثين شهرا: فقد
قال الباطل والمحال، ورد كلام الله عز وجل جهارا
“Tidak mungkin kehamilan itu lebih dari sembilan
bulan dan tidak mungkin pula kurang dari enam bulan karena Allah Ta’ala
berfirman,
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. [Al-Ahqaf:
15]
Dan Firman Allah,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan.” [Al-Baqarah: 233]
Maka barangsiapa yang mengklaim hamil dan
menyusui lebih dari 30 bulan maka telah berkata dengan perkataan yang batil dan
mustahil dan menolak firman Allah ‘Azza wa Jalla dengan terang-terangan.”[3]
Bahkan Ibnu Hazm mengomentari kisah-kisah orang yang
dalam kehamilannya lebih dari sembilan bulan, semisal kisah Imam Malik yang
berada dalam kandungan ibunya selama dua tahun. Beliau mendustakan kisah-kisah
seperti ini, beliau berkata,
وكلُّ هذه أخبارٌ مكذوبةٌ راجعةٌ إلى
مَنْ لا يَصْدق ولا يُعرف من هو ، ولا يجوز الحكم في دين الله تعالى بمثل هذا
“Semua berita ini dusta dan bersumber dari orang
yang tidak bisa dipercaya dan tidak dikenal siapakan dia. Tidak boleh berhukum
dalam agama Allah dengan semisal ini.”[4]
Akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat, kehamilan
bisa lebih dari sembilan bulan. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,
ألَّا يمكث حمل في بطن امرأة أكثر من
تسعة أشهر؟! أيعجزه سبحانه وتعالى أن يجعل الحمل يمكث في بطن أمه مدَّة أطول من
المعتاد؟! كلَّا والله
“Apakah tidak mungkin kehamilan lebih dari
sembilan bulan? Apakah Allah tidak mampu menjadikan (janin) berada dalam perut
ibunya lebih dari waktu biasanya? Sekali-kali tidak (bisa lebih dari sembalian
bulan, pent).”[5]
Pendapat terkuat
Pendapat terkuat adalah masalah ini kembali kepada adat
dan kebiasaan wanita saat ini dan di tempat itu. Karena jika sesuatu tidak
ditetapkan dalam syariat (Al-Quran dan sunnah) maka kembali kepada adat dan
kebiasaan sebagaimana kaidah,
العادة مجكمة
“Adat/kebiasaan
dapat dijadikan (patokan dasar ) hukum”
Dan salah satu cabang kaidah ini,
استعمال الناس حخة يجب العمل بها
“Yang sering digunakan oleh manusia
adalah hujjah wajib beramal dengannya”
Syaikh Doktor Muhammad Al-Burnu Hafizahullah menjelaskan makna kaidah ini,
“Bahwasanya adat/kebiasaan manusia jika tidak menyelisihi syari’at adalah
hujjah dan dalil, wajib beramal dengan konsekuensinya karena adat dapat
dijadikan hukum”.[6]
Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,
وهذه المسألة مرجوع فيها إلى العادة
والتجربة. ويقول ابن عبد الحكم والظاهرية هو أقرب إلى المعتاد، والحكم إنما يجب أن
يكون بالمعتاد لا بالنادر، ولعله أن يكون مستحيلا.
“Masalah ini kembali kepada adat/kebiasaan
dan pengalaman, ini pendapat Ibnu Abdil Hakam dan Adz-Dzahitiyah, dan lebih
dekat kepada apa yang menjadi kebiasaan. Dan hukumnya wajib berdasarkan apa
yang menjadi kebiasaan bukan yang jarang-jarang terjadi, karena hal itu bisa
menjadi mustahil.”[7]
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
وهذه مسألة لا أصل لها إلا الاجتهاد
والرد إلى ما عرف من أمر النساء وبالله التوفيق
“Masalah ini tidak ada dasarnya kecuali Ijtihad
dan dikembalikan kepada apa yang sudah menjadi kebiasan para wanita.”[8]
Pendapat Ilmu kedokteran modern
Janin disebut cukup bulan (aterm) jika usia kehamilannya mencapai 37 minggu lengkap (atau
genap 38 minggu). Dan disebut “postmatur/
postterm” jika lebih dari 42 minggu. Maka terkadang kehamilan bisa lebih
dari sembilan bulan namun hanya lebih beberapa minggu saja, tidak sampai angka
bulanan. Jika lebih, maka umumnya akan membahayakan janin dan ibunya.
Dokter Makmun berkata,
أما الأطباء فيرون أن الحمل لا يتأخر
عن الموعد المعتاد إلا فترة وجيزة لا تزيد عن أسبوعين أو ثلاثة غالباً … فإذا
تأخَّرت عن الأسبوع 42 نقصت وأصبح الجنين في خطر حقيقي )
“Para dokter berpendapat bahwa kehamilan tidak
akan lebih dari waktu kelahiran yang biasa (sembilan bulan) kecuali waktu yang
sebentar saja, 2 atau 3 minggu pada umumnya…jika lebih dari 42 minggu maka akan
berkurang (tidka sempurna) dan janin berada dalam keadaan bahaya.”[9]
Demikian semoga bermanfaat
@perpus FK UGM, 22 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
[9] Al-Firarul Makin, dikutip dari artikel “Athwalu muddatin lilhamli”,
sumber:http://www.saaid.net/Doat/ehsan/148.htm
No comments:
Post a Comment