Subscribe di sini

Sunday 24 January 2016

kehamilan


Sebenarnya tidak ada petunjuk khusus dan rinci dalam Al Quran dan As Sunnah untuk ibu-ibu hamil. Namun, kehamilan adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya dan tanda-tanda kekuasaan-Nya di hadapan mereka. Oleh karena itu, mensyukuri nikmat “kehamilan” adalah bagian dari ajaran Islam.
Ada beberapa hal yang sebaiknya kita lakukan selama kehamilan:
1. Bergembira atas berita kehamilan.
Ini yang mesti diingat oleh seorang muslimah yang sedang hamil (tentu dari suami yang sah).  Sebab, Allah Ta’ala mempercayakan dirinya dan suami untuk melahirkan, merawat, membesarkan, dan mendidik salah satu hamba-Nya. Baik itu kehamilan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, tetaplah bergembira. Cukup banyak wanita hanya mensyukuri kehamilan pertama atau kedua –karena ini yang dinanti-nanti- tetapi mereka nampak shock dengan kehamilan selanjutnya, apalagi kehamilan itu di luar rencana mereka. Seharusnya mereka bersyukur dimudahkan oleh Allah Ta’ala untuk hamil, sementara masih banyak wanita yang berjuang bertahun-tahun, belasan, bahkan sampai mereka tua belum dikaruniai anak. Lebih dari itu, ada yang sampai menghabiskan biaya besar untuk hamil, bahkan menggadaikanaqidah dengan datang ke dukun.
Bergembira atas datangnya jabang bayi telah Allah Ta’ala ajarkan dalam beberapa ayat berikut ini, ketika menceritakan lahirnya Ismail dan Ishaq untuk Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam:
فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ
Maka Kami beri dia (Ibrahim) kabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar (Yakni Ismail). (QS. Ash Shafat: 101)
Ayat yang lain:
إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ عَلِيمٍ
  “Sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang yang alim (yakni Ishaq)” (QS. Al Hijr: 53)
2. Melindungi diri dan kandungan dari gangguan setan
Hendaknya seorang muslim dan muslimah, apalagi ibu hamil, tidak melupakan dzikir-dzikir ma’tsur yang memang Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ajarkan, baik yang berasal dari Al Quran seperti membaca Al Mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Naas), Al Fatihah, lima ayat awal Al Baqarah dan tiga ayat terakhirnya, juga ayat Kursi. Begitu pula doa-doa perlindungan dari nabi, seperti a’udzu bikalimaatillahi taammati min syarr maa khalaq, pagi dan petang.  
3. Jangan lupa membaca Al-Quran minimal mendengarkannya
Tidak ayat surat dan ayat khusus untuk ibu-ibu hamil dan bayi dalam kandungannya. Bacalah Al Quran pada surat apa pun dan biasakanlah hal itu sebagai pendengaran yang baik bagi jabang bayi, dan hindarilah lagu dan musik jahiliyah. Semoga hal itu menjadi budaya baik yang melekat di telinga jabang bayi yang membekas sampai dia lahir dan besar nanti.
4. Hindari kepercayaan terhadap mitos-mitos yang menodai aqidah
Biasanya, cukup banyak tahayul dan khurafat yang menyertai ibu-ibu hamil. Mereka ditakut-takuti dengan berbagai larangan dan perintah yang tidak ada dasarnya dari agama Islam, melainkan berdasarkan keyakinan tidak jelas dari mana sumbernya. Seperti larangan memasukkan bantal ke sarungnya, karena takut susah melahirkan; atau jika melihat yang jelek-jelek maka ucapkanlah “amit-amit jabang bayi”sambil mengusap perut dengan harapan agar  bayi nanti lahir tidak jelek seperti yang dilihatnya.
5. Memeriksakan kesehatan ibu dan bayi secara teratur kepada  ahlinya
Ini merupakan upaya logis dan sunnatullah yang mesti dilakukan. Tidak sekadar mengandalkan tawakal setelah dzikir dan doa, tetapi sebab-sebab kauniyah yang natural juga mesti disediakan. Larangan-larangan yang sifatnya medis, begitu pula anjurannya, hendaknya diperhatikan. Jangan sampai ibu hamil lebih percaya dengan tahayul dan khurafat, tetapi dengan hal-hal yang ilmiah justru tidak dipercaya.
6. Jika sulit melahirkan cobalah lakukan sunnahnya Ibnu Abbas dan Ali  Radhiallahu ‘Anhuma
Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:
إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم ” كأنهم يوم يرونها لم يلبثوا إلا عشية   أو ضحاها ” [ النازعات: 46 ]. ” كأنهم يوم يرون ما يوعدون لم يلبثوا إلا ساعة من نهار بلاغ فهل يهلك إلا القوم الفاسقون “
“Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lams yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35) (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, 16/222. Dar Ihya’ At Turats)
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan sebagai berikut:
فَصْلٌ وَيَجُوزُ أَنْ يَكْتُبَ لِلْمُصَابِ وَغَيْرِهِ مِنْ الْمَرْضَى شَيْئًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَذِكْرُهُ بِالْمِدَادِ الْمُبَاحِ وَيُغْسَلُ وَيُسْقَى كَمَا نَصَّ عَلَى ذَلِكَ أَحْمَد وَغَيْرُهُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد : قَرَأْت عَلَى أَبِي ثِنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ ؛ ثِنَا سُفْيَانُ ؛ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادَتُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ أَبِي : ثِنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ بِإِسْنَادِهِ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ : يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ فَيُسْقَى قَالَ أَبِي : وَزَادَ فِيهِ وَكِيعٌ فَتُسْقَى وَيُنْضَحُ مَا دُونَ سُرَّتِهَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ : رَأَيْت أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ فِي جَامٍ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ . وَقَالَ أَبُو عَمْرٍو مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَد بْنِ حَمْدَانَ الحيري : أَنَا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ النسوي ؛ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَد بْنِ شبوية ؛ ثِنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ شَقِيقٍ ؛ ثِنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ ؛ عَنْ سُفْيَانَ ؛ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى ؛ عَنْ الْحَكَمِ ؛ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ؛ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : إذَا عَسِرَ عَلَى الْمَرْأَةِ وِلَادُهَا فَلْيَكْتُبْ : بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ ؛ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ؛ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا } { كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ } . قَالَ عَلِيٌّ : يُكْتَبُ فِي كاغدة فَيُعَلَّقُ عَلَى عَضُدِ الْمَرْأَةِ قَالَ عَلِيٌّ : وَقَدْ جَرَّبْنَاهُ فَلَمْ نَرَ شَيْئًا أَعْجَبَ مِنْهُ فَإِذَا وَضَعَتْ تُحِلُّهُ سَرِيعًا ثُمَّ تَجْعَلُهُ فِي خِرْقَةٍ أَوْ تُحْرِقُهُ
“Dibolehkan bagi orang yang sakit atau tertimpa lainnya, untuk dituliskan baginya sesuatu yang berasal dari Kitabullah dan Dzikrullah dengan menggunakan tinta yang dibolehkan (suci) kemudian dibasuhkan tulisan tersebut, lalu airnya diminumkan kepada si sakit, sebagaimana hal ini telah ditulis (dinashkan) oleh Imam Ahmad dan lainnya.
Abdullah bin Ahmad berkata; Aku membaca di depan bapakku: telah bercerita kepada kami Ya’la bin ‘Ubaid telah bercerita kepada kami Sufyan, dari Muh. bin Abi Laila, dari Hakam, dari Said bin Jubeir dari Ibnu Abbas ia berkata: “Jika seorang ibu sulit melahirkan maka tulislah …
بِسْمِ اللَّهِ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
          “Dengan nama Allah, Tidak ada Ilah selain Dia, Yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya ‘Arys yang Agung, segala puji bagi Allah Rabba semesta alam.”
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا
          “Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia) melainkan (sebentar saja) di waktu sore atau pagi hari.” (QS. An Naziat (79):46)
كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
        “Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al Ahqaf (46): 35)
Bapakku berkata: Telah menceritakan kepadaku Aswad bin ‘Amir dengan sanadnya dan dengan maknanya dan dia berkata: Ditulis di dalam bejana yang bersih kemudian diminum. Bapakku berkata: Waki’ menambahkannya: Diminum dan dipercikkan kecuali pusernya (ibu yang melahirkan), Abdullah berkata: Aku melihat bapakku menulis di gelas atau sesuatu yang bersih untuk seorang ibu (yang sulit melahirkan).
Abu Amr Muham mad bin Ahmad bin Hamdan Al Hiri berkata: Telah mengabarkan kepada kami Al Hasan bin Sufyan An Nasawi, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Syibawaih telah bercerita kepadaku Ali bin Hasan bin Syaqiq, telah bercerita kepadaku Abdullah bin Mubarak, dari Sufyan dari ibnu Abi Laila, dari Al Hakam, dari Said bin Jubeir, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Jika seorang wanita sulit melahirkan maka tulislah:
(lalu disebutkan ayat-ayat seperti di atas)
Ali berkata: ditulis di atas kertas kemudian digantungkan pada anggota badan wanita (yang susah melahirkan). Ali berkata: Dan sungguh kami telah mencobanya, maka tidaklah kami melihat sesuatu yang lebih menakjubkan (hasilnya) dari padanya maka jika wanita tadi sudah melahirkan maka segeralah lepaskan, kemudian setelah itu sobeklah atau bakarlah.”(Demikian fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalamMajmu’ Fatawa, 4/187. Maktabah Syamilah)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah menyebutkan beberapa riwayat dari kaum salaf (terdahulu) kebolehan membaca atas menuliskan ayat Al Quran pada wadah lalu airnya dipercikkan kepada orang sakit. Berikut ini ucapannya:
قَالَ الْخَلّالُ حَدّثَنِي عَبْدُ اللّهِ بْنُ أَحْمَدَ : قَالَ رَأَيْتُ أَبِي يَكْتُبُ لِلْمَرْأَةِ إذَا عَسُرَ عَلَيْهَا وِلَادَتُهَا فِي جَامٍ أَبْيَضَ أَوْ شَيْءٍ نَظِيفٍ يَكْتُبُ حَدِيثَ ابْنِ عَبّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ لَا إلَهَ إلّا اللّهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ سُبْحَانَ اللّهِ رَبّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبّ الْعَالَمِينَ { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ } [ الْأَحْقَافُ 35 ] { كَأَنّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلّا عَشِيّةً أَوْ ضُحَاهَا } [ النّازِعَاتُ 46 ] . قَالَ الْخَلّالُ أَنْبَأَنَا أَبُو بَكْرٍ الْمَرْوَزِيّ أَنّ أَبَا عَبْدِ اللّهِ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ اللّهِ تَكْتُبُ لِامْرَأَةٍ قَدْ عَسُرَ عَلَيْهَا وَلَدُهَا مُنْذُ يَوْمَيْنِ ؟ فَقَالَ قُلْ لَهُ يَجِيءُ بِجَامٍ وَاسِعٍ وَزَعْفَرَانٍ وَرَأَيْتُهُ يَكْتُبُ لِغَيْرِ وَاحِدٍ
“Berkata Al Khalal: berkata kepadaku Abdullah bin Ahmad, katanya: Aku melihat ayahku menulis untuk wanita yang sulit melahirkan di sebuah  wadah putih atau sesuatu yang bersih, dia menulis hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu:
Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin. (Tiada Ilah Kecuali Allah yang Maha Mulia, Maha Suci Allah Rabbnya Arsy Yang Agung, Segala Puji Bagi Allah Rabb Semesta Alam)
Ka’annahum yauma yarauna maa yu’aduna lam yalbatsuu illa saa’atan min naharin balaagh. (Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup. QS. Al Ahqaf (46): 35)
Ka’annahum yauma yaraunaha lam yalbatsu illa ‘asyiyyatan aw dhuhaha. (Pada hari mereka melihat hari berbangkit itu, mereka merasa seakan-akan tidak tinggal (di dunia), melainkan sebentar saja di waktu sore atau pagi. QS. An Nazi’at (79): 46)
Al Khalal mengatakan: mengabarkan kepadaku Abu Bakar Al Marwazi, bahwa ada seseorang datang kepada  Abu Abdullah (Imam Ahmad), dan berkata: “Wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad), kau menulis untuk wanita yang kesulitan melahirkan sejak dua hari yang lalu?” Dia menjawab: “Katakan baginya, datanglah dengan wadah yang lebar dan minyak za’faran. “ Aku melihat dia menulis untuk lebih dari satu orang. (Zaadul Ma’ad, 4/357. Muasasah Ar Risalah)
Beliau juga mengatakan:
وَرَخّصَ جَمَاعَةٌ مِنْ السّلَفِ فِي كِتَابَةِ بَعْضِ الْقُرْآنِ وَشُرْبِهِ وَجَعَلَ ذَلِكَ مِنْ الشّفَاءِ الّذِي جَعَلَ اللّه فِيهِ . كِتَابٌ آخَرُ لِذَلِكَ يُكْتَبُ فِي إنَاءٍ نَظِيفٍ { إِذَا السّمَاءُ انْشَقّتْ وَأَذِنَتْ لِرَبّهَا وَحُقّتْ وَإِذَا الْأَرْضُ مُدّتْ وَأَلْقَتْ مَا فِيهَا وَتَخَلّتْ } [ الِانْشِقَاقُ 41 ] وَتَشْرَبُ مِنْهُ الْحَامِلُ وَيُرَشّ عَلَى بَطْنِهَا .
“Segolongan kaum salaf memberikan keringanan dalam hal menuliskan sebagian dari ayat Al Quran dan meminumnya, dan menjadikannya sebagai obat yang Allah jadikan padanya. Untuk itu, dituliskan di bejana yang bersih:
“Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh, dan apabila bumi diratakan, dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong.” (QS. Al Insyiqaq (84): 1-4)
Lalu diminumkan kepada orang hamil dan diusapkan ke perutnya. (Ibid, 4/358). Demikian. Wallahu A’lam




BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN BAYI BARU LAHIR 
1.     BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL
Kehamilan dan melahirkan merupakan kodrat alami (Sunnatullah) bagi kaum wanita. Hampir semua wanita akan mengalami dua masa yang cukup “melelahkan” ini, kecuali mereka yang mengalami penyakit tertentu atau karena faktor-faktor lain yang menyebabkan sperma dan ovum tidak mampu bertemu dan berkembang di dalam rahim seorang wanita.
Setiap wanita mengalami perkembangan fisik secara bertahap. Walaupun pada bulan-bulan pertama beban yang dipikul tidak begitu terasa berat dan melemahkan kekuatan jasmaninya, namun pada beberapa wanita telah mengalami perubahan fisik yg cukup berat. Ia sering merasa mual, muntah, pusing dan mengidam. Bagi wanita hamil, perjalanan dari hari ke hari terasa panjang dan lama. Kondisi ini menjadikan sebagian wanita hamil mengalami kelelahan, dan kelemahan. Kondisi seperti ini merupakan perkembangan jasmani yang wajar, Allah SWT tidak menjadikan kehamilan sebagai hukuman tetapi sebagai karunia dan rahmat. Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil sangat dituntut adanya ketulusan hati, kesediaan menderita, penuh kesabaran dan ketabahan, kepasrahan penuh pada Allah SWT dan penuh harap akan rahmat-Nya. 
Al-Qur’an sendiri telah menegaskan dalam Surah Luqman:14 , sebagai berikut :
 Artinya : ……ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah…….
Begitu juga saat melahirkan anak sangatlah sarat dengan kondisi menegangkan, penuh dengan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan dan kesusahan. Bahkan beberapa kaum wanita yang ditakdirkan untuk “mati Syahid” ditengah-tengah “medan jihad” melahirkan.
Ketika wanita sedang hamil, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai suatu langkah awal untuk menjamin anak yang ada di dalam kandungan agar senantiasa berada dalam keadaan sehat dan seterusnya menuju kearah mendapatkan anak yang soleh/solehah. Dalam perspektif Islam, disamping usaha-usaha lahiriah, do’a memegang peran yang penting dan sangat menentukan dalam menghadapi berbagai problem kehidupan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diamalkan oleh wanita selama menghadapi kehamilan, adalah sebagai berikut :
1.     Memperbanyak  mengingat Allah SWT dengan memohon ampun dan taubat
Ibu hamil dianjurkan untuk banyak bermunajat kehadirat Allah SWT dan berdo’a kepada-Nya semoga anak dalam kandungan senantiasa sehat dan agar dimudahkan melahirkan, Do’anya adalah sbb:
 ”dengan nama Allah yang maha Pemurah lagi maha Pengasih. Ya Allah, peliharalah anakku selama didalam kandungan dan sembuhkanlah ia, Engkau maha Penyembuh, tiada sembuhan melainkan penawar-Mu, sembuh yang tidak meninggalkan kesan buruk ya Allah, lahirkanlah ia dari kandunganku dengan kelahiran yang mudah dan sejahterah. Ya Allah jadikanlah ia sehat sempurna, Ya Allah perbaikilah akhlaknya, fasihkanlah lidahnya dan merdukannlah suaranya untuk membaca Al-Qur’an dan hadis dengan berkat Nabi Muhammad S.a.w.”
2. Memperbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan segala larangan-Nya
Perbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan larangan Allah SWT, seperti : Shalat malam, shalat-shalat sunat, senantiasa menutup aurat. Sementara suami juga dianjurkan memperbanyak ibadah, puasa sunat terutama senin dan kamis.
 3. Memperbanyak membaca Al-Qur’an
Wanita hamil dianjurkan Perbanyak membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya.
Antara surat yang baik dibaca adalah :
Surah Al-Fatihah, Surah Yasin, Surah At-Taubah, Surah Yusuf, Surah Maryam, Surah Luqman, surah an-Nahl ayat 78 dan surah al-A’raf ayat 189
Dengan membaca surah dan ayat tersebut, selain sebagai ibadah ia juga bisa memudahkan dalam menghadapi persalinan, mendapat anak yang sehat dan sempurna, anak yang soleh dan solehah, anak yang patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
 4. Memperbanyak wirid dan dzikir-dzikir kepada Allah SWT
Seorang wanita hamil juga yang hampir melahirkan sangatlah membutuhkan do’a, wirid-wirid dan dzikir-dzikir, baik yang sama dengan wirid harian ataupun yang dikhususkan baginya. Hal ini perlu untuk menstabilkan perasaan dan memberikan kekuatan secara “ghaib” bagi kaum wanita dalam menjalani kehamilan dan menghadapi masa melahirkan. Ada banyak literatur yang dapat dijadikan panduan bagi ibu hamil dan hendaknya literatur tsb harus memiliki rujukan yang shahih dari hadits-hadits Rasulullah Saw, sehingga tidak perlu ragu-ragu akan terjebak kedalam perbuatan bid’ah yang dilarang, karena telah melakukan ritualitas agama yang tidak dituntunkan oleh Nabiyullahu al-Mustafa. Salah satu do’a-do’a, wirid-wirid dan dzikir-dzikir yang dianjurkan adalah membaca Al-Mathurat terutama setiap pagi dan sore.
 PANDUAN BAGI IBU MELAHIRKAN
Dzikir dan do’a ketika hampir melahirkan
Amalan berdzikir dan berdo’a amatlah dituntut bagi wanita hamil, karena dengan berdo’a dan berdzikir dapat menentramkan fikiran dan dapat memupuk kesabaran ketika dalam kesakitan melahirkan anak nanti. Selain membaca wirid yang telah biasa diamalkan sejak awal kehamilan, ada beberapa dzikir dan do’a yang sangat baik diamalkan, diantaranya :
 ”Ya Tuhan karuniakanlah kepadaku dari sisi-Mu anak yang baik sempurna (Tidak cacat). Sesunguhnya Engkau senantiasa mendengar dan menerima rayuan dan doa hamba-Mu”
 “Tiada Tuhan yang disembah melainkan Engkau (Allah), Maha suci Ya Allah, sesunguhnya aku termasuk di kalangan orang-orang yang zalim”
Untuk mendapatkan bakal anak yang sholeh bacalah doa :
“Tuhanku berilah kepadaku (Seorang anak) dari anak-anak yang sholeh”
Dan Apabila hampir melahirkan bacalah doa :
 “Allah telah mencukupi sgala sesuatu bagiku dan kepada-Nya lah segalanya kuserahkan”
Untuk mempermudah bersalin dianjurkan pula membaca ayat Al-Kursi
Lalu diteruskan dengan membaca :
 Artinya : Bahwasanya Tuhanmu, adalah Allah yang telah menjadikan langit dan bumi dan yang diantara keduanya didalam enam hari kemudian dia bersemayam atas Arasy. Dia memasukkan malam kedalam sarang yang mencarinya dengan cepat. Matahari, bulan dan bintang semuanya ditundukkan dengan perintah-Nya. Dan ketahui olehmu, Allah yang mempunyai pencipta dan suruhan. Maha Mulia Allah Tuhan semesta alam.

Seterusnya perbanyak membaca tasbih :
 ”Maha Suci Allah”                                  “Aku mohon ampun kepada Allah”

ADAB MENYAMBUT BAYI BARU LAHIR
1. Disunnahkan memberi kabar Gembira dan mengucapkan selamat kepada orang yang dikaruniai anak.
 Disunnahkan memberi kabar gembira dan mengucapkan selamat kepada orang yang dikaruniai anak, Allah SWT berfirman :
 Artinya : “maka kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sabar”
(Ash-Shoffat[37] : 101)
Dan dianjurkan untuk mendo’akan kesejahteraan bagi orang yang dikaruniai anak dan anak yg baru lahir, antara do’a/ucapannya adalah :
 Artinya : Semoga Allah memberkati karunia-Nya syukurilah atas pemberian ini, penuhilah keperluannya dan rezkikannlah masa depannya.
 Kemudian setelah do’a ini diucapkan, maka disunnahkan pula untuk yang dikaruniai anak menyahutnya dengan ucapan :
 Artinya : Mudah-mudahan engkau juga diberkati Allah serta dilimpahi keberkatan kepadamu
 2. Mengumandangkan Adzan ditelinga kanan bayi
 Dalam hadits riwayat timidzi  yang artinya : dari abu Rafii, ia berkata “saya pernah melihat rasulullah Saw. Menbaca adzan pada telinga Hasan bi Ali takkala dilahirkan oleh Fatimah, seperti adzan shalat”
 Rahasia/hikmah disyariatkan adzan ini – Wallohu ‘alam —  adalah :
1.     Supaya yang pertama mengetuk pendengaran manusia, adalah kalimat-kalimat adzan yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah SWT.
2.     Sedangkan kalimat sahadat yang terkandung dalan lafaz adzan sebagai kalimat pertama yang memasukkan orang kedalam Islam merupakan talqin baginya akan sebah syiar Islam ketika pertama kali ia masuk ke alam dunia sebagaimana ia juga akan ditalqinkan dengan kalimat tsb ketika akan meninggal dunia.
3.     Hikmah lainnya, larinya syaitan ketika mendengar seruan adzan. Dimana ia senantiasa mengintai bayi ketika lahir dan menjadi pendampingnya ketika menghadapi ujian yang Allah kehendaki dan takdirkan.
4.     Makna lainnya, agar ajakan terhadap bayi kepada Allah, agama Islam dan kepada beribadah kepada-Nya mendahului ajakan syaitan.
 3. Melakukan taknik
 Dalam Ash-shohiihain dari hadits abu burdah dari musa, ia berkata : “ aku dikaruniai seorang anak kemudian aku membawanya kepada Nabiyullahu Saw. Maka beliau menamainya Ibrohim lalu mentakniknya dengan sebutir kurma.”
Mentaknik artinya mengambil kurma, lalu mengunyahnya hingga lembut, lalu mengambilnya dari mulut dan meletakkan diatas jari telunjuk dan memasukkannya kedalam dimulut sang bayiserta dengan perlahan-lahan jari itu digerakkan kekiri dan kekanan didalam mulut bayi.
Adapun orang yang melakukan taknik ini diutamakan kepada mereka yang taqwa dan sholeh. Hikmah dari mentaknik ini adalah untuk menguatkan anggota mulut bayi supaya lebih mampu untuk menghisap susu ibunya.
4. Mencukur rambut dan bersedekah seberat timbangan rambutnya
 Adalah antara amalan yang disunnahkan untuk dilakukan keatas diri bayi baru lahir sebaik-baiknya adalah pada hari ketujuh kelahirannya.
 Dalam hal ini Rasulullah Saw. Bersabda yang bermaksud :
Ketika Fatimah melahirkan hasan dan husin : “timbanglah Rambut Husin dan sedekahkanlah seberat timbangan perak” (HR : Al-Hakim)
Ketika Fatimah melahirkan Hasan, baginda bersabda yang bermaksud : “cukurlah rambutnya, sedekahlah seberat timbangan (rambutnya) itu dengan perak” (HR : Ahmad)
 Hikmahnya adalah :
1.     Bisa menguatkan pertumbuhan rambut seterusnya, menghilangkan selaput kepala (sejenis cairan yang menutupi kulit kepala) dan juga dapat memberi kekuatan dan ketajaman pada penglihatan mata, bau dan pendengaran.
2.     Dari sudut kemasyarakatan, memberi peluang untuk bersedekah dengan timbangan rambut tersebut (rambut yang dicukur), disamping itu menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya.
 5. Berkhitan
 Khitan termasuk sunah-sunah, sebagaimana sabda Nabi yang maksudnya :
“Fitrah (kesucian) itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, memangkas rambut, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR : Bukhori dan Muslim).
 Terdapat beberapa perbedaan pendapat  tentang hukum Khitan:
Menurut Imam Abu Hanifa dan Imam Hasan Al-basri bahwa khitan itu sunah hukumnya, berdasarkan hadits yang maksudnya :
“Bekhitan itu sunnah bagi kaum lelaki dan baik bagi kaum wanita” (HR : Ahmad)
Sementara Imam Syafie, Imam Hanafi dan setengahnya yang lain mengatakan bahwa khitan itu hukumnya wajib, berdasarkan hadits yang bermaksud :
“siapa yang menganut Islam, hendaklah ia berkhatan sekalipun ia dari golongan dewasa”
Sementara khitan bagi perempuan hukumnya adalah suatu kelebihan (keutamaan), sesuai dengan hadits tersebut diatas (HR : Ahmad)
 Sedangkan waktu berkhitan ada yang berpendapat dilakukan sepekan pertama sejak kelahiran, dan ada juga yang mengatakan sampai mendekati baligh. Yang lebih afdhol adalah dihari ketujuh, berdasarkan hadits yang bermaksud :
“Baginda Rosulullah Saw. Melaksanakan aqiqah pada hasan dan husin serta mengkhatan keduanya dalam waktu tujuh hari (setelah kelahiran)” (HR : Baihaqi)
 6. Memberi nama
 Sunnah Rosulullahu Saw. Menyebutkan ada tiga ragam waktu menamai anak : ketika anak lahir, tiga hari setelah kelahiran, menamainya dihari ketujuh kelahirannya. Perbedaan ini adalah Ikhtilaf Tanawwu (perselisihan pendapat dengan beberapa alternatif yang sama-sama benar). Dimana ini menunjukkan bahwa urusan ini longgar dan segala puji hanya milik Alloh robbul’alamin.
 Memberi nama adalah hak ayah, sedang ibu tidak ada hak untuk menolaknya. Kalau keduanya bertentangan, maka ayah dimenangkan. Sedangkan jika ada mufakat keduanya, terdapat kelonggaran untuk saling merelakan.
 Tentang nama yang disunnahkan, Rosulullah Saw bersabda :
“sesungguhnya kalian akan dipanggil kelak dihari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama ayah kalian, maka baguskanlah nama kalian” (HR : Abu Dawud)
 Beliau juga bersabda :
“berilah nama dengan nama para nabi, dan nama yang paling disukai Alloh adalah; ‘Abdulloh dan ‘Abdurrahman. Sedangnkan nama yang paling benar adalah Harits dan Hamman. Sementara nama yang paling buruk adalah Harb dan Murroh”
 Dalam menamai anak, terdapat beberapa panduan, antara lain :
1.     Hendaklah nama yang dipilih itu memberi pengertian dan maksud yang baik. Sehubungan dengan itu, dilarang menamakan anak dengan maksud dan pengertian yang buruk yg bisa mengurangi kehormatan atau mungkin menjadi ejekan dan memalukan anak tsb.
2.     Jangan menamakan anak dengan nama  yang mencemarkan atau nama yang susah untuk dimengerti maknanya.
3.     Jangan menamakan anak dengan nama-nama yang khusus kepada nama Allah, mis; Ahad, Ar-Rahman, Al-Khalid dsb.jika nama itu akan diberikan pada anak, hendaknya disertai dengan nama lain didepannya, mis; Abdurrahman, Abdul Khalid dsb.
4.     Jangan menggunakan nama yang dikaitkan dengan abdul (hamba) kepada selain Allah, mis; abdul Uzza (hamba kepada berhala Uzza), abdul Nabi (hamba kepada Nabi) dsb. Ulama sepakat bahwa itu adalah haram hukumnya.
5.     Hindari dari menamakan anak dengan nama-nama orang kafir atau nama-nama yang menyerupai dengan nama orang yang bukan islam, mis: jhon, sally, cristin dsb.
 7. ‘Aqiqah dan hukumnya
 Aqiqah adalah amalan Sunnah sesai dengan hadits rosulullah, yang maksudnya :
Dari Salman bin’Amir Abdh-Dhibbi, ia berkata : Rosulullahu Saw bersabda,”setiap anak ada Aqiqohnya, maka tumpahkanlah darah karenanya dan sinngkirkanlah kotoran darinya”
 Beliau juga bersabda, “setiap anak tergadai dengan Aqiqohnya; yang disembelih dihari ketujuh (kelahiran)nya, saat ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR : semua para penyusun kitab sunan dan menurut Imam at-Tirmizi, hadits hasan-sahih)
 Beliau juga bersabda, “untuk bayi lelaki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk bayi perempuan satu ekor.” (HR : Ahmad)
 Adapun waktu penyembelihan hewan ‘Aqiqah, yakni pada hari ketujuh, jika tidak bisa pada hari keempat belas, jika tidak bisa maka dihari kedua puluh satu, dan jika belum tersedia bagi mereka tidak apa-apa dilakukan sesudah itu.
Tujuan ‘Aqiqah adalah menghidupkan salah satu sunnah Rosulullah Saw dan mengikuti ajaran yan g beliau bawa.
 Adapun faedah ‘Aqiqah antara lain,
1.     ‘Aqiqah itu melepas ikatan anak itu dari tergadaikan dan baru ditebus dengan ‘Aqiqah-nya. Maksud dari tergadai adalah bahwa anak itu tergadaikan (tertahan) dari memberi syafaat kedua orangtuanya (menurut Imam Ahmad, Imam Ath’ bin Abu Rabah)
2.     ‘Aqiqah merupakan tebusan untuk menebus bayi yang baru dilahirkan seperti Allah SWT menebus ‘Ismail as. Dengan qibas.  Binatang yang disembelih  hendaklah dipersembahkan kepada Allah SWT sebagai suatu ibadah seperti halnya Qurban

Dalam ‘Aqiqah, disunnahkan pula hal-hal seperti dalam Qurban. Umpamanya,menyedekahkan dan membagi-bagikan dagingnya. Dengan demikian sembelihan untuk anak itu memuat arti pendekatan diri kepada Allah ta’ala, kesyukuran, tebusan, sedekah, memberi makan di saat menerima kegembiraan besar sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dan menampakkan nikmatnya (anak) yang merupakan tujuan utama pernikahan.
1.     A.     BIMBINGAN MENGHADAPI SAKARATUL MAUT

1.     Persiapan Menuju Kematian

Hendaknya setiap saat, setiap hamba harus berusaha untuk mempersiapkan diri dalam menhadapi kematian. Karena kematian akan datang tiba-tiba tanpa mengira waktu dan sebab penyakit tertentu, kita tidak akan mengetahui kapan akan dipanggil untuk menghadap Allah, maka setiap manusia yang masih hidup seharusnya mempersiapkan diri dengan berbagai bekal untuk melakukan  perjalanan panjang ini; dengan menabung amal shalih, tetap berjalan dijalan Allah dan menjauhkan diri dari berbagai hal yang akan membawa diri pada kemurkaan-Nya. Allah berfirman yang artinya :
“barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih. Dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya”  (QS. Al-Qahfi : 110)


1.     Memperbanyak mengingat kematian

Dari Abu Hurairah ra., ia menuturkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
“ Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan, yakni kematian”
(HR : ahmad, Tirmizi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Hakim)
Yang dimaksud dengan penghancur disini adalah pemutus.
Ibnu Jauzi berkata,”Wahai saudara-saudaraku! Ingatlah pemutus kenikmatan. Dan renungkanlah seandainya kenikmatan itu hilang. Bayangkanlah ketika gambar kehidupan mulai berjatuhan. Oleh karena itu siapkannlah diri kalian untuk menjalani kehidupan dialam kubur nanti. Dan ketahuilah, setan tidak akan menguasai orang yang selalu mengingat kematian. Akan tetapi, ketika hati mulai lupa untuk mengingat kematian, maka musuh ini akan masuk melalui pintu kelalaian”
(seperti dikutip dari : Mawaa’dah Ibnu Jauzi: Al Yaqutah, hlm:63, cet. Daar Al-Fadhilah)


1.     Salah satu perbuatan yang mengingatkan manusia pada kematian, adalah dengan berziarah kubur.,

Dari Abu Hurairah ra., ia mengatakan bahwa: Rasulullah saw. Berziarah ke kubur ibunya. Maka beliaupun menangis, hal itu membuat orang-orang yang berada disekelilingnya juga menangis. Pada saat itu, nabi berkata :
“Aku minta idzin kepada Allah untuk memintakan ampunan baginya. Akan tetapi, Allah tidak mengidzinkanku. Kemudian, aku meminta idzin kepada Allah untuk menziarahi kuburnya. Maka, Allah pun mengidzinkanku. Oleh karena itu ziarahilah kuburan. Karena, ziarah kubur akan mengingatkan kita pada kematian” (HR. Muslim).


1.     Penulisan Wasiat

Hendaklah setiap hambal Allah mempercepat penulisan wasiatnya. Hal tsb sesuai dengan sabda Rasulullah saw. :
“tidak selyaknya bagi seorang muslim yang menginap sebanyak dua malam. Kemudian ia memiliki sesuatu yang untk diwasiatkan, kecuali telah mencatat wasiatnya tersebut di dekat bagian kepalanya (bantal)” (Muttafaq Alaihi).
Dan disunatkan pula orang yang memberikan warisan untuk memberikan wasiat kepada kerabatnya yang tidak mendapatkan hak waris, sesuai denga firman Allah SWT :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan kerabatnya secara makruf. (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al-Baqarah: 180).
Tetapi hendaklah wasiat ini tidak lebih dari sepertiga harta yang hendak diwariskan.


1.     Sabar dalam menjalani sakit

Orang yang sakit hendaknya menerima sakit yang diberikan oleh Allah dengan lapang dada. Disamping itu, ia juga harus berusaha bersabar dalam menerima segala ketentuannya. Sabda Rasulullah yang artinya :
“sungguh menakjubkan perkara orang-orang beriman yang tidak dimiliki oleh siapapu. Jika mereka mendapat kebaikan, maka mereka bersyukur. Dan itu baik baginya. Seandainya mereka ditimpa keburukan (musibah), mereka akan bersabar. Dan itu baik baginya”
(HR. Muslim).


1.     Jangan mengharapkan kematian

Apabila sakit dirasakan oleh seorang hamba semakin parah, maka ia tidak diperbolehkan untuk mengharapkan datangnya kematian. Dari Anas ra. Dari Rasulullah saw., beliau bersabda :
“janganlah salah seorang diantara kalian mengharapkan kematian, hanya karena mendapatkan bahaya yang diturunkan Allah padanya. Seandainya ingin tetap memilih kematian, hendaknya ia berkata,’Ya Allah berikannlah kehidupan padaku, seandainya kehidupan tersebut memang terbaik untukku. Dan cabutlah nyawaku. Seandainya kematian memang jalan yang terbaik untukku,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun hikmah dibalik larangan mengharapkan kematian adalah: bahaya yang akan diterima oleh seorang hamba akan berimbas pada bahaya yang bersifat duniawi. Adapun mengharapkan kematian karena takut timbulnya finah dalam agama, atau dengan harapan dirinya terlepas dari dosa terhadap Allah, maka hukumnnya boleh-boleh saja.



1.     Sakaratul Maut

Apabila seseorang telah merasakan akan datangnya maut, maka sebaiknya ia melafalkan kalimat,”La ilaaha illallah,’, sedangkan orang yang berada disekelilingnya membantunya dengan menuntunnya (mentalqin), apabila yang sakit lupa. Sabda rasulullah saw. :
“Talqinlah orang yang akan mati diantara kalian, dengan mengucapkan La Ilaaha Illallah,”
(HR. Muslim).
Dan dari Abu Muadz bin Jabal ra., bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda :
“barang siapa yang akhir kehidupannya ditutup dengan membaca La Ilaha Illahllah, maka ia akan masuk surga,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Para ulama berpendapat,” Apabila telah membimbing orang yang akan meninggal dengan satu bacaan talqin, maka jangan diulangi lagi. Kecuali apabila ia berbicara dengan bacaan-bacaan atau materi pembicaraan lain. Setelah itu barulah diulang kembali, agar bacaan La Ilaha Illallha menjadi ucapan terakhir ketika menghadapi kematian. Para ulama mengarahkan pada pentingnya menjenguk orang sakarat maut, untuk mengingatkan, mengasihi, menutup kedua matanya dan memberikan hak-haknya.(Syarhu An-nawawi Ala Shahih Muslim : 6/458)
Disunnahkan bagi orang-orang yang hadir untuk membasahi kerongkongan orang yang sedang sakaratul maut tsb dengan air atau minuman.  Kemudian disunnahkan juga untuk membasahi bibirnya dengan kapas yg telah diberi air. Karena bisa saja kerongkongannya kering karena rasa sakit yang menderanya, sehingga sulit untuk berbicara dan berkata-kata. Dengan air dan kapas tsb setidaknya dapat meredam rasa sakit yang dialami orang yang mengalami sakaratul maut, sehingga hal tsb dapat mempermudah dirinya dalam mengucapkan dua kalimat syahadat. (Al-Mughni :  2/450 milik Ibnu Qudamah)


Sebaiknya orang-orang orang-orang yang berada disekelilingnyahanya berbicara tentang yang baik-baik saja, karna pada saat itu malaikat mengamini apa yang mereka katakan. Sabda Nabi Saw. :
“apabila kalian hadir untuk menjenguk orang yang sedang sakit atau hendak meninggal, maka katakanlah yang baik-baik. Karena, para malaikat akan mengamini apa yang kalian katakan,”
(HR. Muslim)
Kemudian disunnahkan untuk menghadapkan orang yang tengah sakaratul maut kearah kiblat. Sebenarnya ketentuan ini tidak mendapatkan penegasan dari hadits Rasulullah Saw., hanya saja dalam beberapa atsar yang shahih disebutkan bahwa para salafus shalih melakukan hal tersebut. Para Ulama sendiri telahmenyebutkan dua cara bagaimana menghadap kiblat :
1.     Berbaring terlengtang diatas punggungnya, sedangkan kedua telapak kakinya dihadapkan kearah kiblat. Setelah itu, kepala orang tersebut diangkat sedikit agar ia menghadap kearah kiblat.
2.     Mengarahkan bagian kanan tubuh orang yang tengah sakaratul maut menghadap ke kiblat. Dan imam Syaukai menganggap bentuk seperti ini sebagai tata cara yang paling benar. Seandainya posisi ini menimbulkan sakit atau sesak, maka biarkanlah orang tersebut berbaring kearah manapun yang membuatnya selesa.

Peringatan :
Sebagian orang terbiasa membaca Al-Qur’an didekat orang yang sedang menghadapi sakaratul dengan berdasarkan pada hadits :
“bacalah surat Yaasiin untuk orang-orang yang meninggal dunia”
Dan hadits :
“tidak ada seorang manusia yang mati, kemudian dibacakan surat yaasiin untuknya, kecuali Allah mempermudah segala urusannya”
Padahal kedua hadits tersebut dianggap sebagai hadits dha’if, tidak boleh memasukkannya kedalam kitab Hadits.
Bahkan, Imam Malik telah mengatakan bahwa hokum membaca Al-Qur’an disisi mayat adalah makruh. Dalam Kitabnya ‘Syarhu As-Syaghiir’(1/220):,”Dimakruhkan membaca salah satu ayat dalam al-qur’an ketika datang kematian. Karena, tindakan tersebut tidak pernah dilakukan oleh para salafus shalih. Sekalipun, semua itu diniatkan sebagai do’a, memohon ampun, kasih saying dan mengambil pelajaran,”.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
Nauroh binti abdurrahman & Ibrohim bin Sholih Al-Mahmud, 2008, Hadiyyah Lil Ummil Jadiidah (Kado Spesial calon ibu), Al-Qowan Publishing
Nauroh binti abdurrahman, 2006, Al-Ifaadah fii Ma Ja fi wirdi ‘I-wiladah (Dzikir ibu hamil),Smart Media
Yahya Abdurrahman Al-khatib,2006, Ahkam al-Mar’ah al-Hamil Fi asy-Syariah al-Islamiyah (Fikih wanita hamil), Qisthi Press
Adi bin Yusuf Al-Azazi, 2005, fath Al-Karim fi Ahkam Al-Hamil wa Al-Janin (Hamil Siapa Takut), Pustaka Al-Kautsar
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, 2007, Tahfatul-Maudud bi Ahkamil-Maulid (Fikih Bayi), Fikr robbani Group
Muhammad Baqir Hujjati, 2008, Islam wa Ta’lim wa Tarbiyat (mendidik anak sejak kandungan),Penerbit Cahaya
Ja’far Al-Mathari bin ‘Abdul Rahman, 2000, Panduan Menyambut Kelahiran Bayi, Jasmine Interprise
Abdullah Al-Qari bin HJ. Saleh (A.Q.H.A.S), 2007, Amalan dan Wirid Mudah Bersalin, Al-Hidayah Publisher
Muhammad Thalib, 2008, Ensiklopedi Keluarga Sakinah-Menyambut Sang Buah Hati, Pro-U Media
Syaikh Muhammad Bayuni, 2004, Fikih Jenazah, Pustaka Al-Kautsar



doa bimbingan untuk ibu hamil

BAB I
PENDAHULUAN

Masa-masa kehamilan adalah masa yang cukup menegangkan bagi calon ibu baru. Ada rasa takut, khawatir, resah, meski bercampur dengan bahagia karena menanti sang buah hati. Terlebih lagi setelah memasuki masa-masa persalinan. Ketegangan dan kekhawatiran biasanya semakin meningkat.
Karena itulah, Islam memberikan tuntunan bagi para ibu hamil untuk senantiasa berdzikir dan berdo’a, agar segala gundah dan resah terhapus, digantikan oleh rasa tenang dan bahagia.
Allah Ta’ala berfirman:
http://www.muslimaccess.com/quraan/arabic/013_files/13_28.gif

“orang-orang yang beriman, dan hati mereka tenang dengan mengingat Allah. Ingatlah, dengan mengingat Allah maka hati akan menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d 28)
Dzikir yang paling dianjurkan dan paling utama adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an. Karena di dalamnya terdapat banyak sekali kebaikan. Dan syafaat-syafaat yang baik untuk janin ibu hamil, doakan agar lancer persalinannya kelak . Juga obat untuk segala macam penyakit yang hendak menyerang sicabang bayi dan ibu.
Dianjurkan pula bagi ibu hamil untuk banyak membaca dzikir pagi petang yang telah diajarkan menurut sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hindarkan diri Anda untuk membaca dzikir-dzikir yang tidak jelas riwayatnya, apalagi jika do’a dan dzikir itu tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh Rosulullah.
BAB II
BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL, MELAHIRKAN DAN
BAYI BARU LAHIR

1.      BIMBINGAN BAGI IBU HAMIL
Kehamilan dan melahirkan merupakan kodrat alami (Sunnatullah) bagi kaum wanita. Hampir semua wanita akan mengalami dua masa yang cukup “melelahkan” ini, kecuali mereka yang mengalami penyakit tertentu atau karena faktor-faktor lain yang menyebabkan sperma dan ovum tidak mampu bertemu dan berkembang di dalam rahim seorang wanita.
Setiap wanita mengalami perkembangan fisik secara bertahap. Walaupun pada bulan-bulan pertama beban yang dipikul tidak begitu terasa berat dan melemahkan kekuatan jasmaninya, namun pada beberapa wanita telah mengalami perubahan fisik yg cukup berat. Ia sering merasa mual, muntah, pusing dan mengidam. Bagi wanita hamil, perjalanan dari hari ke hari terasa panjang dan lama. Kondisi ini menjadikan sebagian wanita hamil mengalami kelelahan, dan kelemahan. Kondisi seperti ini merupakan perkembangan jasmani yang wajar, Allah SWT tidak menjadikan kehamilan sebagai hukuman tetapi sebagai karunia dan rahmat. Oleh karena itu, wanita yang sedang hamil sangat dituntut adanya ketulusan hati, kesediaan menderita, penuh kesabaran dan ketabahan, kepasrahan penuh pada Allah SWT dan penuh harap akan rahmat-Nya
Al-Qur’an sendiri telah menegaskan dalam Surah Luqman:14 , sebagai berikut :
http://www.muslimaccess.com/quraan/arabic/031_files/31_14.gif
Wawassayna al-insanabiwalidayhi hamalat-hu ommuhu wahnan AAalawahnin wafisaluhu fee AAamayni ani oshkur lee waliwalidaykailayya almaseeru 
Artinya :
……ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah…….
Begitu juga saat melahirkan anak sangatlah sarat dengan kondisi menegangkan, penuh dengan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan dan kesusahan. Bahkan beberapa kaum wanita yang ditakdirkan untuk “mati Syahid” ditengah-tengah “medan jihad” melahirkan.
Ketika wanita sedang hamil, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai suatu langkah awal untuk menjamin anak yang ada di dalam kandungan agar senantiasa berada dalam keadaan sehat dan seterusnya menuju kearah mendapatkan anak yang soleh/solehah. Dalam perspektif Islam, disamping usaha-usaha lahiriah, do’a memegang peran yang penting dan sangat menentukan dalam menghadapi berbagai problem kehidupan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diamalkan oleh wanita selama menghadapi kehamilan, adalah sebagai berikut :

a.   Memperbanyak  mengingat Allah SWT dengan memohon ampun dan taubat
Ibu hamil dianjurkan untuk banyak bermunajat kehadirat Allah SWT dan berdo’a kepada-Nya semoga anak dalam kandungan senantiasa sehat dan agar dimudahkan melahirkan, Do’anya adalah sbb:
Artinya  :
 ”dengan nama Allah yang maha Pemurah lagi maha Pengasih. Ya Allah, peliharalah anakku selama didalam kandungan dan sembuhkanlah ia, Engkau maha Penyembuh, tiada sembuhan melainkan penawar-Mu, sembuh yang tidak meninggalkan kesan buruk ya Allah, lahirkanlah ia dari kandunganku dengan kelahiran yang mudah dan sejahterah. Ya Allah jadikanlah ia sehat sempurna, Ya Allah perbaikilah akhlaknya, fasihkanlah lidahnya dan merdukannlah suaranya untuk membaca Al-Qur’an dan hadis dengan berkat Nabi Muhammad S.a.w.”
Bisa juga membaca Doa ini
1)    Bismillahhir rahmaanir rahiim 
Dengan menyebut nama Allah yg Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
2)    Alhamdu lillaahi rabbil  aalamiin 
Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
3)    Allaahumma shalli alaa sayyidinaa Muhammad 
Ya Allah tambahkanlah kesejahteraan kepada penghulu kami Nabi Muhammad SAW
4)    Thibbil quluubi wadawaaihaa 
Sebagai pengobat dan penawar hatiku
5)    Wa  aafiyatil abdaani wa syifaa ihaa 
Penyehat dan penyegar badanku
6)    Wanuuril abshaari wa dhiyaa ihaa 
Sebagai sinar dan cahaya pandangan mata
7)    Waquutil arwaahi wagidzaa ihaa 
Sebagai penguat dan santapan rohani
8)    Wa  alaa aalihi washahbihi wabaarik wa sallim 
Dan kepada keluarganya dan para sahabatnya berikanlah keberkahan dan keselamatan
9)    Allaahummahfazh waladaha maa daama fii bathnihaa 
Ya Allah semoga Engkau lindungi bayi ini selama ada dalam kandungan ibunya
10) Washfihii ma’a ummihi antasysyaafii laa syifaaa illaa syifaa uka syifaa an laa yugoodiru saqoman 
Dan semoga Engkau memberikan kepada bayi dan ibunya Allah yang memberi kesehatan. Tidak ada kesehatan selain kesehatan Allah, kesehatan yg tdk diakhiri dgn penyakit lain
11) Allaahumma shawwirhu fii bathnihaa shuurotanhasanatan 
Ya Allah semoga Engkau ciptakan bayi ini dlm kandungan ibunya dgn rupa yg bagus
12) Watsabbit qolbahu iimaanan bika wabiraa suulika 
Dan semoga Engkau tanamkan hatinya bayi ini iman kepadaMu ya Allah dan kepada Rosul Mu
13) Allaahumma akhrijhu min bathni ummihi waqta walaada tihaa sahlan wasaliiman 
Ya Allah semoga Engkau mengeluarkan bayi ini dari dlm kandungan ibunya pada waktu yg tlah ditetapkan dlm keadaan yg sehat dan selamat
14) Allaahummaj ‘alhu shahiihan kaamilan wa’aaqilan haa dziqan wa?aaliman?aamilan 
Ya Allah semoga Engkau jadikan bayi ini sehat, sempurna, berakal cerdas dan mengerti dlm urusan agama
15) Allaahumma thawwil umrahu washahhih jasadahu wahassin khuluqohu wafashshih lisaa nahu 
Ya Allah semoga Engkau memberikan kepada bayi ini umur yg pjg, sehat jasmani dan rohani, bagus budi perangainya, fasih lisannya
16) Wa ahsin shautahu li qiraa atil hadiitsi wal qur’aan 
Serta bagus suaranya u/membaca dan Al Quran
17) Warfa darojatuhu 
Dan tinggikanlah derajatnya
18) Wawasi rijqahu 
Dan luaskanlah rizkinya
19) Wajalhu insaanan kaamilan saaliman fiddunya wal aakhirah 
Dan jadikanlah bagi manusia yg sempuran selamat di dunia dan akhirat
20) Bibirakati sayyidinaa Muhammaddin shallallaahu’alaihi wasallam wal hamdu lillahi rabbil’aalamiina 
Dengan berkahnya Nabi besar Muhammad SAW dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam
21)  Aaamin, aamin aamin yaa robbal aalamin 
Kabulkanlah doa kami, kabulkanlaah doa kami kabulkanlah doa kami ya Allah seru sekalian alam
b.    Memperbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan segala larangan-Nya
Perbanyak melakukan ibadah, berbuat kebaikan dan meninggalkan larangan Allah SWT, seperti : Shalat malam, shalat-shalat sunat, senantiasa menutup aurat. Sementara suami juga dianjurkan memperbanyak ibadah, puasa sunat terutama senin dan kamis.
c.        Memperbanyak membaca Al-Qur’an
Wanita hamil dianjurkan Perbanyak membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Karena dengan memperbanyak membaca alqur’an wanita hamil kejiwaannya lebih tenang, rileks dan tidak stress. Apalagi detik-detik saat persalinan tiba, dianjurkan kepada ibu hamil untuk beritgtifar dengan penuh penghayatan, Insyaallah dengan seizin Allah persalinan berjalan dengan lancar.
Antara surat yang baik dibaca adalah :
Surah Al-Fatihah

Artinya:
1.             Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
2.            Segala puji bagi Allah tuhan seru sekalian alam
3.            Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
4.            Yang menguasai hari kemudian
5.            Hanya padaMu lah aku mengabdi dan hanya kepadaMu lah aku  meminta pertolongan
6.            Tunjukilah kami jalan yang lurus
7.            Bagaikan jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, Bukan jalan mereka orang-orang yang sesat




Saat Si Kecil Tumbuh dlm Rahim
penulis Ummu “˜Abdirrahman Anisah bintu “˜Imran
Sakinah Permata Hati 29 - April - 2003 01:27:41
Orang tua mengharap anak menjadi anak yg shalih adl biasa. Sayang tdk banyak orang tua yg mau menempuh jalan agar harapan itu bisa terwujud. Padahal Islam telah banyak memberikan bimbingan baik di dlm Al Qur”™an maupun Sunnah termasuk saat masih di dlm rahim.
Anak adl sosok mungil idaman yg sangat dinanti kehadiran oleh sepasang ayah bunda. Semenjak melangkah ke jenjang pernikahan mereka berdua telah menumbuhkan harapan akan lahir si buah hati. Mereka terus memupuk harapan itu dgn menjaga calon bayi yg memulai kehidupan di rahim ibu hingga saat hadir di dunia.
Setiap orang tua tentu menginginkan anak lahir dlm keadaan yg sebaik-baiknya. Segala upaya dikerahkan utk mewujudkan keinginan mereka. Tentu tdk patut dilupakan sisi-sisi penjagaan dan pendidikan yg telah diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Bahkan dgn inilah orang tua akan mendapatkan kemuliaan bagi anak dan bagi diri mereka.
Dapat disimak pengajaran ini dlm indah sunnah Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam. Di sana didapati bimbingan yg sempurna utk kita terapkan dlm mendidik anak. Bahkan sebelum hadir sosok mungil itu pun Islam telah memberikan tuntunan penjagaan. Terus demikian tuntunan itu secara runtut didapati hingga saat melepas anak menuju kedewasaan.
Saat Kedua Orang Tua Bertemu
Inilah tuntunan Islam sebelum bertemu dua mani yg menjadi bakal janin dgn izin Allah. Usai pernikahan ketika sepasang pengantin bertemu utk pertama kali disunnahkan mempelai pria memegang ubun-ubun istri dan mendoakannya. Didapati hal ini di dlm ucapan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam:
“œApabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak mk hendak ia memegang ubun-ubun menyebut nama Allah dan mendoakan dgn barakah serta mengucapkan “˜Ya Allah aku memohon kepada-Mu kebaikan dan kebaikan seluruh sifat yg Engkau jadikan pada dan aku memohon perlindungan-Mu dari kejelekan dan kejelekan sifat yg Engkau jadikan padanya.”™ Apabila ia membeli unta mk hendak ia pegang ujung punuk dan berdoa seperti itu juga.”
Dalam suasana pengantin baru sang mempelai tdk lepas dari tuntunan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam. Demikian pula ketika kehidupan rumah tangga terus berlangsung. Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam juga memberikan pengajaran kepada tiap suami istri utk mulai menjaga calon anak mereka ketika mereka hendak bercampur . Beliau bersabda :
“œApabila salah seorang dari kalian ketika mendatangi istri mengatakan : “˜Dengan nama Allah ya Allah jauhkanlah syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari apa yg engkau rizkikan kepada kami”™ jika Allah tetapkan terjadi anak syaithan tdk akan dapat memudharatkannya.”
Ibnu Hajar di dlm Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud perkataan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam “œSyaithan tdk akan memudharatkannya” yaitu syaithan tdk akan memalingkan anak itu dari agama menuju kekafiran dan bukan maksud terjaga dari seluruh dosa .
Menjaga Janin dari Hal-hal yg Menggugurkannya
Ketika benih telah mulai tumbuh banyak upaya yg dilakukan oleh sepasang calon ayah bunda utk menjaga janin yg ada di perut ibunya. Sang calon ibu akan mulai memilih makanan mengkonsumsi segala macam vitamin yg dapat menunjang kehamilan menjaga waktu istirahat melakukan olah raga khusus dan mengatur aktivitasnya. tdk lupa mereka memantau keadaan calon bayi dgn terus memeriksa kesehatannya.
Akan tetapi adakala janin gugur bukan krn semata sebab medis. Terkadang ada sebab lain yg mengakibatkan gugur kandungan seorang ibu. Inii kadang-kadang tdk disadari oleh kebanyakan orang.
Semesti kita mengetahui peringatan Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam dari hal-hal semacam ini yg diterangkan oleh syari”™at sebagaimana Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam memerintahkan utk membunuh ular yg disebut dgn dzu thufyatain yg dapat menyebabkan gugur janin. Beliau bersabda:
“œBunuhlah dzu thufyatain krn dia dapat membutakan mata dan menggugurkan janin.”
Apakah dzu thufyatain? Dijelaskan oleh Ibnu “˜Abdil Barr bahwa dzu thufyatain adl jenis ular yg mempunyai dua garis putih di punggungnya.
Perintah Rasulullah “˜Shallallahu “˜alaihi Wasallam ini menunjukkan wajib menjaga dan menjauhkan hal-hal yg dapat mebahayakan janin dan ini merupakan salah satu pintu penjagaan dan perhatian syari”™at ini terhadap janin dan keadaannya.
Keringanan bagi Wanita Hamil utk Berbuka
Tak jarang kondisi seorang ibu yg mengandung calon bayi di dlm rahim lemah. Suplai makanan yg dikonsumsi harus terbagi untuk dan utk janin yg ada di dlm kandungannya. Sementara ketika bulan Ramadhan tiba kaum muslimin diwajibkan utk melaksanakan puasa menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga tenggelam bulatan matahari. Dengan ilmu dan hikmah-Nya Allah Subhanahu wa ta”™ala memberikan keringanan kepada hamba-hamba wanita yg sedang hamil dan menyusui utk tdk menjalankan kewajiban berpuasa.
Ini dijelaskan dlm sabda Rasulullah Shallallahu “˜alaihi Wasallam:
“œSesungguh Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi menggugurkan separuh shalat atas orang yg bepergian dan menggugurkan kewajiban berpuasa dari wanita yg hamil dan menyusui.”
“˜Abdullah ibnu “˜Abbas radliyallahu”˜anhuma memberikan penjelasan bahwa jika seorang wanita yg hamil mengkhawatirkan diri dan wanita yg menyusui mengkhawatirkan anak selama Ramadhan mk kedua berbuka dan tiap hari memberi makan satu orang miskin serta tdk mengqadha”™ puasanya.
Inilah bentuk-bentuk penjagaan Islam terhadap anak sebelum ia lahir ke dunia. Terlihat dgn gamblang perlindungan agama Allah ini terhadap jiwa seorang manusia. Terbaca dgn jelas kasih sayang Allah Subhanahu wata”™ala bagi seluruh hamba-Nya. Oleh krn itu selayak ayah dan bunda memperhatikan penjagaan buah hati mereka.
“œBarangsiapa yg menjaga kehidupan satu jiwa mk seakan-akan ia menjaga kehidupan seluruh manusia.”
Wallahu ta”™ala a”™lamu bish shawab.
Bacaan :
 Adabuz-Zifaaf asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
q
 Ahkamuth Thifl asy-Syaikh Ahmad al-”˜Aisawy
q
Sumber: www.asysyariah.com





Sebelumnya mungkin ada yang bertanya-tanya, mengapa hal ini dibahas oleh agama Islam? Bukankah ini urusannya ilmu kedokteran? Maka jawabannya adalah, Jika ulama Islam menaruh perhatian terhadap suatu hal, maka pasti ada kepentingan syariat mengenai hukum suatu hal dalam perkara tersebut. Oleh karena itu –misalnya- para ulama tidak perlu pusing-pusing  merajihkan pendapat apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir 2 atau 8  atau 9 atau 10 atau 12 atau 17  Rabi’ul Awwal. Karena memang belum pasti. Karena tidak ada dalil untuk merayakan kelahiran Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hari raya Islam. Dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat ataupun imam mazhab yang empat. Bahkan hal ini bisa meniru/tasyabbuh dengan orang Nashrani yang merayakan kelahiran Yesus dan penyembah matahari yang merayakan hari lahirnya dewa matahari.
Yang perlu diketahui bahwa pendapat tanggal kematian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengklaim bahwa disepakati yaitu 12 Rabi’ul Awwal. Karena ada kepentingan syariat di sana, yaitu sejak tanggal tersebut terputuslah wahyu. Jadi perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah ingin merayakan kelahiran atau kematian?

Kepentingan syariat membahas lama waktu maksimal kelahiran
Yaitu kepentingan dalam urusan warisan, yang warisan ini diatur dalam agama Islam, bahkan salah satu hukum yang paling banyak dibahas ayat di Al-Quran, karena masalah ini masalah yang cukup besar yang bisa membuat saudara saling bermusuhan, bahkan paman dan anak saling membunuh.
Lama waktu kelahiran untuk menentukan apakah anak yang dikandung oleh seorang wanita adalah anak dari bapaknya yang meninggal. Sehingga sang anak berhak mendapat wanisan. Sebagai contoh jika maksimal lama waktu kelahiran adalah satu tahun, maka jika seorang anak yang lahir lebih dari satu tahun setelah meninggalnya suami wanita yang hami tersebut (misalnya 1,5 tahun) maka anak tersebut bisa dipastikan bukan anak suaminya yang meninggal.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
أن تلده بعد مضي زمن أكثر مدة الحمل من موت المورث ; ففي هذه الحالة لا يرث , لأن ولادته بعد هذه المدة تدل على حدوثه بعد موت المورث .
“Jika seorang wanita melahirkan lebih dari lama waktu maksimal kehamilan semenjak kematian pemberi warisan (misalnya bapaknya), maka dalam keadaan ini (janin) tersebut tidak mendapat warisan, karena kelahiran yang melebihi waktu maksimal menunjukkan kejadian (hamilnya) setelah meninggalnya pemberi warisan.”[1]

Ikhtilaf ulama dalam hal ini
Syaikh Muhammad Asy-Syinqity rahimahullah berkata,
أما أكثر أمد الحمل فلم يرد في تحديده شيء من كتاب ولا سنة، والعلماء مختلفون فيه، وكلهم يقول بحسب ما ظهر له من أحوال النساء.فذهب الإمام أحمد، والشافعي إلى أن أقصى أمد الحمل: أربع سنين، وهو إحدى الروايتين المشهورتين عن مالك، والرواية المشهورة الأخرى عن مالك: خمس سنين، وذهب الإمام أبو حنيفة إلى أن أقصاه: سنتان، وهو رواية عن أحمد، وهو مذهب الثوري، وبه قالت عائشة رضي الله عنها، وعن الليث: ثلاث سنين، وعن الزهري: ست، وسبع، وعن محمد بن الحكم: سنة لا أكثر، وعن داود: تسعة أشهر
“Adapun lama waktu maksimal kehamilan maka tidak ada batasannya dalam Al-Quran dan Sunnah, ulama juga berselisih dalam hal ini, masing-masing berpendapat sesuai dengan apa yang nampak bagi mereka pada keadaaan wanita (di zaman mereka).
Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat waktu terlama adalah empat tahundan salah satu riwayat pendapat yang masyhur dari Imam Malik, sedangkan riwayat masyhur yang lain adalah lima tahun. Imam Abu Hanifah berpendapatdua tahun, ini riwayat dari Ahmad, madzhabnya Ats-Tasuri dan perkataan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Pendapat Laits tiga tahun, pendapat Az-Zuhri enam tahun dan tujuh tahun dan pendapat Muhammad bin Al-Hakim satu tahun tidak lebih dan pendapat Dawud yaitu sembilan bulan.”[2]

Ada juga yang berpendapat tidak mungkin lebih dari sembilan bulan berdasarkan ayat Al-Quran yaitu Ibnu Hazm rahimahullah, beliau berkata,
ولا يجوز أن يكون حمل أكثر من تسعة أشهر ولا أقل من ستة أشهر؛ لقول الله تعالى: {وحمله وفصاله ثلاثون شهرا} [الأحقاف: 15] . وقال تعالى: {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة} [البقرة: 233] فمن ادعى أن حملا وفصالا يكون في أكثر من ثلاثين شهرا: فقد قال الباطل والمحال، ورد كلام الله عز وجل جهارا
“Tidak mungkin kehamilan itu lebih dari sembilan bulan dan tidak mungkin pula kurang dari enam bulan karena Allah Ta’ala berfirman,
 “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. [Al-Ahqaf: 15]
Dan Firman Allah,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [Al-Baqarah: 233]
Maka barangsiapa yang mengklaim hamil dan menyusui lebih dari 30 bulan maka telah berkata dengan perkataan yang batil dan mustahil dan menolak firman Allah ‘Azza wa Jalla dengan terang-terangan.”[3]

Bahkan Ibnu Hazm mengomentari kisah-kisah orang yang dalam kehamilannya lebih dari sembilan bulan, semisal kisah Imam Malik yang berada dalam kandungan ibunya selama dua tahun. Beliau mendustakan kisah-kisah seperti ini, beliau berkata,
وكلُّ هذه أخبارٌ مكذوبةٌ راجعةٌ إلى مَنْ لا يَصْدق ولا يُعرف من هو ، ولا يجوز الحكم في دين الله تعالى بمثل هذا
“Semua berita ini dusta dan bersumber dari orang yang tidak bisa dipercaya dan tidak dikenal siapakan dia. Tidak boleh berhukum dalam agama Allah dengan semisal ini.”[4]

Akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat, kehamilan bisa lebih dari sembilan bulan. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata,
ألَّا يمكث حمل في بطن امرأة أكثر من تسعة أشهر؟! أيعجزه سبحانه وتعالى أن يجعل الحمل يمكث في بطن أمه مدَّة أطول من المعتاد؟! كلَّا والله
“Apakah tidak mungkin kehamilan lebih dari sembilan bulan? Apakah Allah tidak mampu menjadikan (janin) berada dalam perut ibunya lebih dari waktu biasanya? Sekali-kali tidak (bisa lebih dari sembalian bulan, pent).”[5]

Pendapat terkuat
Pendapat terkuat adalah masalah ini kembali kepada adat dan kebiasaan wanita saat ini dan di tempat itu. Karena jika sesuatu tidak ditetapkan dalam syariat (Al-Quran dan sunnah) maka kembali kepada adat dan kebiasaan sebagaimana kaidah,
العادة مجكمة
“Adat/kebiasaan dapat dijadikan (patokan dasar ) hukum”
Dan salah satu cabang kaidah ini,
استعمال الناس حخة يجب العمل بها
“Yang sering digunakan oleh manusia adalah hujjah wajib beramal dengannya”

Syaikh Doktor Muhammad Al-Burnu Hafizahullah menjelaskan makna kaidah ini, “Bahwasanya adat/kebiasaan manusia jika tidak menyelisihi syari’at adalah hujjah dan dalil, wajib beramal dengan konsekuensinya karena adat dapat dijadikan hukum”.[6]

Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,
وهذه المسألة مرجوع فيها إلى العادة والتجربة. ويقول ابن عبد الحكم والظاهرية هو أقرب إلى المعتاد، والحكم إنما يجب أن يكون بالمعتاد لا بالنادر، ولعله أن يكون مستحيلا.
Masalah ini kembali kepada adat/kebiasaan dan pengalaman, ini pendapat Ibnu Abdil Hakam dan Adz-Dzahitiyah, dan lebih dekat kepada apa yang menjadi kebiasaan. Dan hukumnya wajib berdasarkan apa yang menjadi kebiasaan bukan yang jarang-jarang terjadi, karena hal itu bisa menjadi mustahil.”[7]
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
وهذه مسألة لا أصل لها إلا الاجتهاد والرد إلى ما عرف من أمر النساء وبالله التوفيق
“Masalah ini tidak ada dasarnya kecuali Ijtihad dan dikembalikan kepada apa yang sudah menjadi kebiasan para wanita.”[8]

Pendapat Ilmu kedokteran modern
Janin disebut cukup bulan (aterm) jika usia kehamilannya mencapai 37 minggu lengkap (atau genap 38 minggu). Dan disebut “postmatur/ postterm” jika lebih dari 42 minggu. Maka terkadang kehamilan bisa lebih dari sembilan bulan namun hanya lebih beberapa minggu saja, tidak sampai angka bulanan. Jika lebih, maka umumnya akan membahayakan janin dan ibunya.
Dokter Makmun berkata,
أما الأطباء فيرون أن الحمل لا يتأخر عن الموعد المعتاد إلا فترة وجيزة لا تزيد عن أسبوعين أو ثلاثة غالباً … فإذا تأخَّرت عن الأسبوع 42 نقصت وأصبح الجنين في خطر حقيقي )
“Para dokter berpendapat bahwa kehamilan tidak akan lebih dari waktu kelahiran yang biasa (sembilan bulan) kecuali waktu yang sebentar saja, 2 atau 3 minggu pada umumnya…jika lebih dari 42 minggu maka akan berkurang (tidka sempurna) dan janin berada dalam keadaan bahaya.”[9]

Demikian semoga bermanfaat
@perpus FK UGM, 22 Rabi’us Tsani 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen




[1] Mulakhkhas Fiqhiyyah juz Tsani bab Al-Fara’idh, maktabah salafiyah, Islamspirit.com
[2] Adhwa’ul Bayan 2/227, Darul Fikr, Libanon, 1415 H, syamilah
[3] Al-Muhalla 10/131-132, Darul Fikr, Beirut, syamilah
[4] Al-Muhalla 10/133, Darul Fikr, Beirut, syamilah
[5] Tuhfatul maudud biahkamil maulud 3/217
[6] Al-Wajiz fi idhohi qowa’idi fiqhil kulliyah hal 292, cetakan kelima, Muassasah Risalah
[7] Bidayatul Mujtahid 4/142, Darul Hadits, Koiro, 1425 H, syamilah
[8] Al-Istidzkar 7/170, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1415 H, syamilah
[9] Al-Firarul Makin, dikutip dari artikel “Athwalu muddatin lilhamli”, sumber:http://www.saaid.net/Doat/ehsan/148.htm






No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...