Guru dalam bahasa jawa adalah
menunjuk pada seorang yang harus digugu
dan ditiru oleh semua murid dan bahkan masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang
disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh
semua murid. Sedangkan ditiru artinya
seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan)
bagi semua muridnya.
Secara tradisional guru adalah
seorang yang berdiri didepan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru sebagai pendidik dan pengajar
anak, guru diibaratkan seperti ibu kedua yang mengajarkan berbagai macam hal
yang baru dan sebagai fasilitator anak supaya dapat belajar dan
mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya secara optimal,hanya saja ruang
lingkupnya guru berbeda, guru mendidik
dan mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
1. Menurut Noor
Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung
jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan
jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat
melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai
makhluk sosial dan individu yang sanggup berdiri sendiri.
2. Menurut Peraturan
Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
3. Menurut Keputusan
Men.Pan Guru adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
4. Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
B. Peran dan
Fungsi Guru
Para pakar
pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus
dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias
dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah
pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik,
dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas
tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru
sebagai pendidik (nurturer) berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti
penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain,
moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
2. Guru Sebagai Pengajar
Peranan guru sebagai pengajar dan
pembimbing dalam kegiatan belajar peserta didik
dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan
peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan
keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi,
maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus
berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam
memecahkan masalah.
Ada beberapa
hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: Membuat
ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis, Mensintesis, Bertanya, Merespon,
Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan, Memberikan pandangan yang bervariasi,
Menyediakan media untuk mengkaji materi standar, Menyesuaikan metode
pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
Agar
pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru-guru harus senantiasa
berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya
ketika mempelajari materi standar.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat
diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan
pengalamannya bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini,
istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental,
emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing perjalanan
guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
1. Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak
dicapai.
2. Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang
paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak
hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
3. Guru harus memaknai kegiatan belajar.
4. Guru harus melaksanakan penilaian.
4. Guru Sebagai Pemimpin
Guru diharapkan
mempunyai kepribadian dan ilmu pengetahuan. Guru menjadi pemimpin bagi peserta
didiknya. Ia akan menjadi imam.
5. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus
mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga
dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya
pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan
model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia
sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang besar untuk menganggap bahwa peran
ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi ditolak. Sebagai teladan, tentu saja
pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta
orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan
gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan,
pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, perilaku neurotis, selera,
keputusan, kesehatan, gaya hidup secara umum.
Perilaku guru
sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi peserta didik harus berani
mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.
Guru yang baik
adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang
ada pada dirinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah.
Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa dan berusaha untuk tidak
mengulanginya.
7. Sebagai Anggota
Masyarakat
Peranan guru sebagai komunikator
pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat
berperan aktif dalam pembangunan disegala bidang yang sedang dilakukan. Ia
dapat mengembangkan
kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, antara lain
melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus
dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan
kurang bisa diterima oleh masyarakat.
8. Guru sebagai
administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai
pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan
dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada berbagai tugas administrasi di
sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi
teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu
diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti
membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan
dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
9. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah
seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak
memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat
berharap untuk menasehati orang.
Peserta didik
senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam
prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai
orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami
psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
10. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru
menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi
peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas antara
generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang tua
memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang peserta didik yang
belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari pengalaman manusia yang
harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam pendidikan.
Tugas guru
adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ini kedalam istilah
atau bahasa moderen yang akan diterima oleh peserta didik. Sebagai jembatan
antara generasi tua dan genearasi muda, yang juga penerjemah pengalaman, guru
harus menjadi pribadi yang terdidik.
11. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas
merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan
dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang
bersifat universal dan merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita.
Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak
ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk
menciptakan sesuatu.
Akibat dari
fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk menemukan cara yang lebih baik dalam
melayani peserta didik, sehingga peserta didik akan menilaianya bahwa ia memang
kreatif dan tidak melakukan sesuatu secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan
bahwa apa yang akan dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah
dikerjakan sebelumnya.
12. Guru Sebagai
Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu
memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan dan menyadari bahwa
kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan. Guru mengetahui bahwa
pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali membebaskan peserta didik dari
“self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan dan dari perasaan tertolak dan
rendah diri. Guru telah melaksanakan peran sebagai emansipator ketika peserta
didik yang dicampakkan secara moril dan mengalami berbagai kesulitan
dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya diri.
13. Guru Sebagai
Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan
aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar
belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila
berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan
setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih, dalam penilaian harus
dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu
persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
14. Guru Sebagai
Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan
proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan
rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang
memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya. Di sini
peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.
Guru sejatinya adalah seorang
pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta mampu mentransferkan
kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang sesuai dengan
perkembangan dan potensi anak didik.
Begitu banyak
peran yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul di
pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia
tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi tantangan dan motivasi bagi calon
guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat harus ada yang menjalani peran
guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak akan terbangun dengan utuh. Penuh
ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut bergerak menuju kehancuran.
C. Kompetensi Guru
Menurut Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak. Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat
tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai
syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan
keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai
kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun
etika. Menurut Muhibbin Syah kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guruadalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalahkemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya . Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat jenis kompetensi guru. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guruadalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya menurut Muhibbin Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalahkemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru juga dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan dalam bentuk perilaku cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru dalam menjalankan profesinya . Menurut Mulyasa kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, sosial, spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat jenis kompetensi guru. Empat kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
Sebelum membahas tentang kompetensi sosial dan
kepribadian, penulis uraikan secara singkat tentang kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional.
Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1)
menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa guru yang profesional itu memiliki
empat kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian,
Pedagogik, Profesional, dan Sosial. Kompetensi guru adalah kebulatan
pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan
metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan
menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator
pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang
disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah mengajar
sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau
tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang
profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai
saat ini.
A. Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi
bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Kepribadian yang dewasa yaitu
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etod kerja sebagai guru.
3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku
yangh disegani.
5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
B.Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadappeserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara mendalam yang
meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi
landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi
menata latar ( setting) pembelajaran
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
C. Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam
kompetensi Profesional adalah :
1. Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang
meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
D.Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Kode etik Guru dan Dosen
Kode etik
adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas
dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok Kode Etik Guru dan Dosen :
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4.Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar akademik
7. Mengukuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9. Mengharagai hasil karya orang lain
10. Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12. Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen
dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
D. Guru Profesional
1. Pengertian
Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang
mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian
adalah yang secara internal memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial.
2. Kompetensi Guru
Pada dasarnya, terdapat seperangkat
tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai
pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan 4 kompetensi tersebut.
Pada hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan
pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan
memberi pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan
tertentu. Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang berkualitas tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi Guru juga merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan
dijelaskan tentang ke empat
kompetensi diatas :
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola
pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini
mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen
kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut:
1) Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal-ajar awal
peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk
kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode: menganalisis hasil penilaian proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi
peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi
peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak
mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi
sub kompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai
dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai pendidik.
3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional
merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang
studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi
kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi
kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen
kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai
berikut:
1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata
pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah
wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi
dengan indikator esensial sebagai berikut:
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif
dengan peserta didik.
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan
tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Guru adalah seseorang yang
memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didiknya dan bertanggung jawab untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi anak
didiknya agar bermanfaat dimasa yang akan
datang.
Seorang guru
harus mengetahui peran dan fungsinya yaitu:
1. Guru Sebagai Pendidik
2. Guru Sebagai Pengajar
3. Guru Sebagai Pembimbing
4. Guru Sebagai Pemimpin
5. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
7. Sebagai
Anggota Masyarakat
8. Guru Sebagai
Administrator
9. Guru Sebagai Penasehat
10. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
11. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
12. Guru Sebagai
Emansipator
13. Guru Sebagai
Evaluator
14. Guru Sebagai
Kulminator
Guru profesional adalah guru yang
mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian
adalah yang secara internal memiliki empat kompetensi, yaitu: kompetensi
pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
profesional adalah:
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi professional
4. Kompetensi Sosial
B. SARAN
Guru memiliki kedudukan yang
terhormat karena guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang patut untuk
dihormati, oleh karena itu sebagai seorang guru harus selalu menjaga sikap dan
kepribadiaannya dengan baik agar menjadi contoh bagi anak didik dan masyarakat.
Sumber daya manusia harus lebih
ditingkatkan agar generasi baru yang nantinya akan menjadi seorang guru (calon
guru) menjadi guru yang lebih professional dan berkualitas.
Guru juga harus mengurangi kebiasaan
buruk yang sering dilakukan antara lain: sering
meninggalkan kelas disaat jam pelajaran, tidak menghargai siswa, pilih kasih
terhadap siswa, kurang persiapan dalam pembelajaran, menyuruh siswa menyuruh
menulis di papan tulis, tidak disiplin, kurang memperhatikan siswa, dan
matrealistis.
Untuk itu mari kita tingkatkan mutu
pendidikan nasional dengan memprioritaskan guru yang benar-benar professional
dan berkualitas.
No comments:
Post a Comment