- Asas Teritorial.
- Asas Personal (nasional aktif).
- Asas Perlindungan (nasional
pasif)
- Asas Universal.
Asas
Teritorial
Asas
ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal
2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di
Indonesia”.
Perluasan
dari Asas Teritorialitas
diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan
Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia
melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan
dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau
pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara
bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang
mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Asas
Personal (Nasionaliteit aktif)
yakni
apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar
Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku
kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia—-sedangkan
perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang
telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada
pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
Asas
Perlindungan (Nasional Pasif)
Tolak
pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat
wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri
utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara
saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan
yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya
harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
- Keselamatan kepala/wakil Negara
RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan
penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat
kepala negara RI;
- Keamanan ideologi negara,
pancasila dan haluan Negara;
- Keamanan perekonomian;
- Keamanan uang Negara,
nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
- Keamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan
Tolak
pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang
berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya.
Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga
negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan
tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional
indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
- Keselamatan kepala/wakil Negara
RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan
penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat
kepala negara RI;
- Keamanan ideologi negara,
pancasila dan haluan Negara;
- Keamanan perekonomian;
- Keamanan uang Negara,
nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
- Keamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan;
Asas
Universal
Asas
universal adalah asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan
pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah
Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Asa ini melihat hukum
pidanan berlaku umum, melampaui batas ruang wilayah dan orang, yang dilindungi
disini ialah kepentingan dunia. Jenis kejahatan yang dicantumkan pidanan
menurut asas ini sangat berbahaya tidak hanya dilihat dari kepentingan
Indonesia tetapi juga kepentingan dunia. Secara universal kejahatan ini perlu
dicegah dan diberantas.
Asas-asas
Hukum Pidana Menurut Tempat
Asas
Legalitas
Secara
Hukum Asas legaliatas terdapat di pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan
dapat di pidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
Dalam
bahasa Latin: ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”, yang
dapat diartikan harfiah dalam bahasa Indonesia dengan: ”Tidak ada delik,
tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering
juga dipakai istilah Latin: ”Nullum crimen sine lege stricta,
yang dapat diartikan dengan: ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas”.
Moelyatno
menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian :
- Tidak ada perbuatan yang
dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu
belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya
perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
- Aturan-aturan hukum pidana
tidak berlaku surut.
Asas
transitoir
Adalah
asas yang menentukan berlakunya suatu aturan hukum pidana dalam hal terjadi
atau ada perubahan undang-undang
Asas
retroaktif
Asas
retroaktif ialah suatu asas hukum dapat diberlakukan surut. Artinya hukum yang
aru dibuat dapat diberlakukan untuk perbuatan pidana yang terjadi pada masa
lalu sepanjang hukum tersebut mengatur perbuatan tersebut, misalnya pada
pelanggaran HAM berat.
No comments:
Post a Comment