Subscribe di sini

Tuesday, 26 January 2016

Kadar Radha’ah yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi’i dengan Imam Maliki.


Judul skripsi : Kadar Radha’ah yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi’i dengan Imam Maliki.

Menurut Imam Syafi’I syarat yang mengharamkan nikah adalah sebagai berikut.

-         Wanita yang menyusui itu masih hidup atau sudah cukup umur atau baliqh, yaitu mencapai usia sekitar tujuh tahun hitungan hijriah.
-         Air susu yang masuk kedalam perut si bayi lima kali isapan secara terpisah-pisah, penentuan lima isapan itu dikembalikan pada huku adatatau kebiasaan dan tidak mensyaratkanair susu itu harus mengenyangkan asalkan sudah sampai ke perut bayi.

-         Pengharaman nikah tidak berlaku jika air susu masuk dengan cara suntikan atau penetesan air susu ke mata, hidung, atau luka di tubuh karena hal itu tidak termasuk radha’ sehingga dalam hal ini tidak boleh ditetapkan hukum radha’.

-         Air susu yang bercampur dengan yang lain hukumnya sama dengan susu murniyang tidak bercampurdengan apapun, baik bercampur dengan makanan ataupun minuman dan lainnya, asalkan air susu tetap masuk ke dalam perut.

-         Jika seorang bayi menyusui setelah dua tahun lewat sedikit maka tidak termasuk hokum yang mengharamkan nikah meskiun setelah sapih.jika seorang anak menyusu masih dalam hitungan usia dua tahun pertama, meski setelh sapih maka tetap termasuk hokum radha’. Batas akhir dua tahun usia adalah dari sempurnanya sapihan si bayi, dan jika ia menyusu sebelum sempurnanya hitungan maka tidak apa-apa. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih karena kuatnya dalil-dalil yang digunakan.

-         Radha’ yang dilakukan itu lebih dari lima kali susuan yang berbeda-beda. Hukum  yang berlaku dalam menentukan bilangan radha’ adalah hokum adat dan kebiasaan. Artinya, jikasetelah mentetek, si bayi lantas berpaling dan melepas puting maka sudah dianngap menetek sekali sesuai dengan hukum adat.


Menurut Imam Maliki syarat yang mengharamkan nikah adalah sebagai berikut.

-         Meskipun air susu wanita yang sudah meninggal dan air dari anak kecil yang belum mampu malakukan sangama. Namun jika sudah keluar air susunya , tetap saja hukumnya haram untuk dinikahi jika air susunya diminum. Alasannya, karena air susu itu menumbuhkan daging dan air susu itu tidak mati.

-         air susu yang masuk kedalam perut si bayi, baik secara yakin maupun masih ragu jika memang posisinya menetek. Jadi, hukumnya tetap haram nikah meskipun masih ada keraguan.

-         Bolehnya menetapka hukum radha’ dengan suntikan air susu sebagai suplai makanan, bukan sekadar masuknya air susu ke dalam perut melalui suntikan. Jadi, berbeda antara sesuatu yang masuk melalui saluran atas dan tidak disyaratkan menjadi suplai makanan, dan sesuatu yang masuk melalui saluran bawah atau sejenisnnya dan disyaratkan menjadi suplai makanan.

-         Tidak ada bedanya air susu dicampur dengan benda cair lain atau pun dicampur dengan makanan, yang jadi patokan adalah dominan dan tidaknya campuran tersebut.

-         Menambahkan dua bulan setelah hitungan dua tahun, karena seorang bayi terkadang membutuhkan masa ini untuk menyesuaikan pergantian makanan. Akan tetapi, jika si bayi sudah disapih dan mampu untuk menyusu lebih dari dua hari, lantas ada seorang wanita lain menyusuinya maka tidak termasuk radha’ yang mengharamkan nikah karena hadits yang berbunyi “Radha’ itu dari kelaparan” menunjukkan bahwa bayi tersebut belum disapih, dan juga karena sapihan dalam pertengahan masa dua tahun pertama tidak termasuk radha’ dari kelaparan.Radha’ yang mengharamkan itu berlaku dalam sedikit dan banyak, meskipun hanya sekali isapan.

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...