Subscribe di sini

Showing posts with label akhlak. Show all posts
Showing posts with label akhlak. Show all posts

Tuesday, 21 April 2020

MAKALAH ISLAM SEBAGAI AGAMA


BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
          Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial, karena manusia membutuhkan keberadaan interaksi kepada sesama sebagai penunjang dalam potensi rasa solidaritas dan kebersamaan dengan adanya rasa saling membutuhkan. Keragaman jenis dan suku membuat klarifikasi yang terkadang menimbulkan intimidasi pada beberapa pihak tertentu, sehingga tidak jarang ditemukan adanya rasa permusuhan demi mempertahankan rasa gengsi pada setiap jiwa manusia. Hal ini disebabkan karena manusia dalam fitrahnya adalah makhluk yang mempunyai sisi positif dan negatif.
          Akal pikiran yang menjadi kelebihan manusia dari makhluk lainnya adalah sumber keragaman dan penyebab munculnya perbedaan dari manusia, sehingga tidak jarang dalam pemahaman terhadap agama manusia juga dapat berbeda keyakinan, bahkan di dalam ruang lingkup agama Islam juga tidak jarang ditemukan perbedaan pemikiran yang menyentuh bagian ideologi atau keyakinan dalam memahami Islam.
          Umat Islam pada dasarnya mempunyai keyakinan yang sama yaitu mempercayai bahwa Tuhan yang Maha Esa adalah Allah SWT.Dalam pemahaman terhadap Tuhan, di dalam pemikiran umat Islam sendiri mempunyai banyak pemahaman yang berbeda, salah satu contoh adalah Ahmadiyah Qodianiyah yang menanggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah sosok anak Tuhan, serta menganggapnya sebagai seorang nabi dan rasul Allah, selain itu mereka memahami bahwa Tuhan berlaku sama seperti makhluk lainnya yang mempunyai kebutuhan biologis dan sebagainya.
          Akan tetapi yang paling mencolok ajaran Ahmadiyah dalam sorotan kebanyakan orang adalah bahwa Ahmadiyah Qodianiyah tidak mengakui bahwa nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Hal tersebut merupakan contoh keragaman pemikiran dan pengetahuan manusia terhadap agama, sehingga perbedaan corak pemikiran dari manusia menimbulkan aneka ragam pemahaman yang tidak jarang bertentangan
          Pada dewasa ini, kemajuan zaman seakan membawa manusia dalam  taraf hidup yang serba canggih, karena hampir di segala aspek kehidupan manusia dimanjakan oleh hebatnya ilmu pengetahuan dalam bentuk teknologi. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara kebutuhan konsumsi manusia terhadap agama yang merupakan budaya lama dan budaya yang baru berbentuk kemajuan zaman, sehingga terjadi cultural lag (ketimpangan budaya) antara keduanya yang salah satu dampak negatifnya adalah dekadensi moral
          Nabi Muhammad SAW yang merupakan seorang revolusioner budaya Arab yang penuh dengan kekacauan menuju kepada keteraturan melalui ajaran yang dibawa yaitu agama Islam, sesuai dengan ungkapannya bahwa nabi Muhammad diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia, secara kontekstual tidak hanya pada masa hidupnya, melainkan ajaran yang dibawanya merupakan sebuah sarana untuk menyempurnakan nilai akhlak hingga saat ini yaitu dengan ajaran agama Islam.
B.         Rumusan Masalah
          Menyesuaikan dengan materi yang telah ditawarkan serta dengan judul yang diangkat, maka makalah ini akan merumuskan pembahasan sebagai berikut:
1.    Mengapa Islam sebagai agama?
2.    Mengapa Islam berperan dalam kehidupan?
3.    Mengapa Islam diajarkan di seluruh dunia?

C.         Tujuan Penulisan
          Agar menjadikan pembahasan makalah ini berstruktur dan sistematis, maka dengan keterkaitan perumusan masalah, maka penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal sebagai berikut:
1.    Islam sebagai agama.
2.    Peran Islam di dalam kehidupan.
3.    Ajaran Islam di seluruh dunia.





BAB II
PEMBAHASAN

A.         Islam Sebagai Agama
          Islam berasal dari bahasa Arab, Islam yang artinya tunduk, taat, dan patuh kepada perintah Allah SWT, salima yang artinya selamat dan sejahtera, dan dari kata silm yang berarti kedamaian, kepatuhan, dan penyerahan diri.[1] Di dalam kamus bahasa indonesia Islam adalah agama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad yang ajarannya berdasarkan pada Alquran dan Hadis.[2]
          Menurut Khurshid Ahmad dalam bukunya Prinsip-prinsip Pokok Islam, memberikan definisi bahwa islam adalah penyerahan diri dan kepatuhan secara total kepada Allah, sehingga akan memperoleh kedamaian sejati, baik kedamaian jasmani maupun rohani.[3]
          Menurut Muhammad dalam bukunya Al-Islam: Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Perguruan Tinggi Umum, mendefinisikan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul-Nya, berisi hukum-hukum yang mengatur hubungan segitiga antara manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta.[4]
          Sedangkan menurut Muhaimin dalam bukunya Kawasan dan Wawasan Studi Islam, memberikan definisi bahwa Islam adalah penyerahan diri kepada Tuhan, mengajak kepada perdamaian dan keamanan dengan Tuhan, manusia, dirinya sendiri, dan alam, serta bersih dan selamat dari kecacatan, sehingga akan memperoleh kenikmatan dunia dan akhirat.[5]
          Dengan demikian, Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul-Nya yang mengajarkan pemeluknya menyebarkan kedamaian kepada diri sendiri, sesama manusia dan lingkungan sekitarnya, serta tunduk dan patuh terhadap perintah Allah SWT dan memberikan seluruh jiwanya kepada Allah.
          Muhammad Ali menyatakan bahwa Islam sebagai agama merupakan bentuk agama yang mengajak kepada perdamaian dan kerukunan atau persatuan.[6] Pemahaman terhadap agama yang merupakan sumber keteraturan dalam kehidupan manusia, merupakan keyakinan yang secara simbolis terhadap keinginan manusia akan kebahagiaan yang diinginkan.
          Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy menyatakan bahwa Islam sebagai agama adalah suatu kumpulan peraturan yang ditetapkan Allah untuk menuntun para umatnya memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.[7] Islam itu merupakan suatu aturan yang akan mengatur jalan hidup penganutnya, agar menuju kebenaran yang hakiki.
          Dengan demikian Islam sebagai agama merupakan sebuah keteraturan hidup yang mengajak penganutnya menyebarkan misi perdamaian, penyerahan diri kepada Tuhan, agar hidup teratur, saling menghargai dan menciptakan kerukunan kepada manusia, serta adanya keseimbangan dalam menjalankan hidup.
B.         Peran Islam di dalam Kehidupan
          Dapat dipahami bahwa peran berada di dalam struktur, seperti contoh di dalam tubuh manusia terdapat organ tubuh yang mempunyai fungsi masing-masing, sehingga organ tubuh manusia merupakan sebuah kesatuan yang dapat disebut dengan struktur, setiap fungsi yang saling berkaitan disebut peran, sehingga jika diartikan secara lebih luas maka peran merupakan bentuk kesatuan komponen yang berstruktur dan saling memberikan manfaat satu dengan yang lainnya.[8]
          Agama dapat disimpulkan sebagai sumber sistem nilai dan merupakan petunjuk, pedoman, dan pendorong atau motivasi bagi manusia untuk memecahkan segala bentuk permasalahan dalam setiap aspek kehidupan, dalam kata lain agama menjadi solusi dalam setiap permasalahan manusia sehingga agama dapat terbentuk ke dalam setiap pola hidup, tujuan hidup, dan perilaku atau tingkah laku manusia yang dilakukan manusia karena menginginkan serta mengharapkan keridhaan dari Tuhan yang diyakini dapat memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan yang diharapkan.[9]
          Secara antropologis atau memandang dari segi budaya, kata Islam telah menggambarkan kodrat manusia sebagai makhluk yang tunduk dan patuh kepada Tuhan, keadaan ini memunculkan pemahaman terhadap orang atau manusia yang tidak patuh adalah bentuk dari penolakan terhadap fitrah manusia.
          Islam merupakan keyakinan berdasarkan kedamaian dan kepasrahan hanya kepada Allah, sesuai dengan ajaran para nabi-Nya, dan yang sangat penting bagi agama Islam adalah ajaran tauhid atau mengesakan Allah, keyakinan serta kepercayaan yang mengajarkan bahwa hanya ada satu Allah yang Maha Kuasa, Pencipta segala sesuatu yang ada, dan tujuan dari cara hidup agama Islam adalah menjalani kehidupan sesuai dengan keyakinan tersebut agar dapat memperoleh kebahagiaan serta kesejahteraan di dunia atau di akhirat.[10]
          Ahmad Khan menyatakan bahwa ukuran untuk menilai kebenaran agama adalah apakah agama sesuai dengan fitrah manusia (natural dispotition of man) atau dengan alam (nature), jika sesuai maka agama tersebut adalah benar, dan adanya kesesuaian tersebut merupakan tanda bahwa agama tersebut benar berasal dari Tuhan, dan untuk menguji kebenaran Islam apakah sesuai dengan hakikat manusia, maka Ahmad Khan meyakini bahwa agama Islam sesuai dengan hakikat manusia karena Islam merupakan agama yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul-Nya, dan bukan agama yang dibentuk oleh para penyiarnya.[11]
          Dapat disimpulkan dari uraian di atas tentang peranan agama bagi manusia serta Islam sebagai agama yang menjadi sumber keteraturan hidup manusia, sehingga dapat dipahami bahwa manusia membutuhkan keteraturan dalam kehidupannya agar dapat memperoleh kebahagiaan yang dicita-citakan, oleh karenanya agama merupakan kebutuhan manusia pada dasarnya untuk memperoleh keteraturan, di dalam ajaran Islam yang secara keseluruhan terkodifikasi di dalam Alquran dan pesan nabi Muhammad SAW dalam bentuk Hadis.
          Peran agama Islam dalam kehidupan adalah menjadikan aqidah sebagai paradigma pengetahuan, karena hal tersebut seharusnya dimiliki oleh umat Islam, agama Islam telah menyatakan bahwa aqidah merupakan substansi serta landasan pemikiran dan sebagai standar segala ilmu pengetahuan.[12] Oleh karenanya, perintah mendasar yang terdapat dalam ajaran Islam adalah mengesakan Tuhan dan menghindari syirik (mempersekutukan Tuhan), hal ini disebabkan antara tauhid dan syirik merupakan dua hal yang berlawanan akan tetapi tidak dapat dipisahkan.[23]
          Aqidah atau iman merupakan pondasi dalam kehidupan umat Islam, adapun ibadah merupakan bentuk manifestasi dari iman tersebut, dan kualitas iman dapat diukur dari pelaksanaan ibadah secara sempurna dan realisasi syariat (aturan) di dalam kehidupan, aqidah dan ibadah bukan hal yang bersifat ritual atau doktrin yang tidak mempunyai makna karena keduanya merupakan pola hidup, dan keyakinan yang berada di dalam jiwa manusia serta aktivitas ibadah merupakan puncak pendidikan rohani dan moral kemanusiaan.[13]
          Di dalam ajaran Islam, manusia dianjurkan untuk berfikir dengan tujuan merenungkan dan memperhatikan alam semesta agar dapat menambah keimanan kepada Allah, karena berfikir merupakan salah satu fungsi akal yang dimiliki oleh manusia, sehingga sesuai dengan predikat manusia yang oleh Allah disebutkan di dalam Alquran bahwa manusia diciptakan agar dapat berperan sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi, sehingga manusia menjadi makhluk yang paling sempurna di antara makhluk lainnya karena kemampuannya untuk berfikir dengan akal yang telah diberikan Tuhan.[14]
          Di dalam ajaran Islam, rukun Islam merupakan dasar praktis dan teoritis agama Islam secara keseluruhan, dan di dalam rukun Islam kalimat syahadat menempati urutan pertama, hal ini karena kalimat tauhid dan pengakuan terhadap nabi Muhammad adalah dasar utama keimanan dalam Islam, dan dua kalimat tersebut menjadi dasar pokok aqidah dan rukun Islam yang lainnya.[15] Para ahli ilmu pengetahuan menyatakan bahwa kelima rukun Islam saling memiliki integritas sehingga tidak dapat dipisahkan dan harus dilaksanakan secara menyeluruh tanpa dipisah-pisahkan.
          Dalam sebuah penelitian, penyebab rusaknya aqidah adalah dikarenakan beberapa faktor berikut:
1.    Penyimpangan pemikiran dari metode yang benar.
2.    Penyimpangan jiwa dari akhlak yang benar.
3.    Kelemahan iradah di hadapan penguasa (elit politik), atau kelemahan di hadapan penguasa/tokoh masyarakat berpengaruh yang dapat mempengaruhi orang-orang yang lemah kepada kesesatan.
          Perintah mengesakan Tuhan bermakna bahwa manusia hanya boleh tunduk kepada Tuhan, disebabkan manusia hanya boleh tunduk kepada Tuhan sehingga manusia dijadikan khalifah, sehingga tauhid mendorong manusia untuk menguasai dan memanfaatkan alam karena alam telah ditundukkan oleh Allah kepada manusia, dan dari alam manusia memiliki pengetahuan serta perkembangan teknologi karena akal yang diberikan Allah kepada manusia.[16]
Sehingga dapat diberikan makna bahwa peran Islam dalam kehidupan manusia adalah terbentuknya suatu komunitas yang cenderung progresif, atau komunitas yang dapat mengendalikan, memelihara, dan mengembangkan kehidupan dengan pengembangan ilmu pengetahuan atau sains, hal ini tidak hanya berbentuk penguasaan dan pengembangan sains yang termasuk amal shaleh, akan tetapi merupakan bentuk komitmen keimanan kepada Allah.[17]
C.         Ajaran Islam di Seluruh Dunia
          Ruang lingkup ajaran Islam tercakup ke dalam dua pedoman dasar yaitu Alquran dan Hadis, ajaran Islam terkadang bersifat global atau secara garis besar sehingga memerlukan interpretasi, pada dasarnya Islam diajarkan dalam 3 konteks, yaitu:[18]
1.    Islam dalam konteksnya dengan masing-masing negara;
2.    Islam dalam konteksnya dengan dunia internasional; dan
3.    Islam dalam konteksnya dan prospeknya di masa depan.
          Urgensi Islam dalam kehidupan manusia adalah memberikan penekanan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi (alam baka), sehingga Islam mengajarkan agar mampu mengelola alam dengan hasil yang sesuai dengan harapan untuk kepentingan manusia. Sehingga bagian dari tujuan luhur penciptaan harus dicapai melalui perantara kesadaran manusia sendiri dalam pengertian bahwa manusia berperan aktif dalam lingkup tujuan diciptakannya manusia sebagai pemimpin atau pengelola alam.[19]Dapat dipahami bahwa pada dasarnya yang menjadi pokok ajaran Islam adalah pengenalan dan penetapan aqidah terhadap Tuhan, kemudian selanjutnya kepada beberapa aspek yang menjadi penopang dalam hal tersebut.
          Meski ajaran Islam bersifat universal, tetapi di seluruh dunia umat Islam berpedoman kepada hal yang sama yaitu Alquran dan Hadis, tetapi dalam pengembangannya dan pengertian konsepsi kemasyarakatan tidak terlepas dari kehidupan nyata atau realitas Islam berada dan berkembang, sehingga pengembangan dan kebijaksanaan pembinaan kehidupan agama Islam berbeda di antara negara-negara. Perintah paling mendasar dalam ajaran Islam adalah mengesakan Tuhan dan mencegah melakukan perbuatan syirik.[20]
          Sehingga dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam di seluruh dunia adalah tauhid atau mengesakan Allah SWT dan tidak berbuat syirik, karena manusia telah diciptakan dengan tujuan sebagai pengelola alam dengan akal pikiran yang telah diberikan Tuhan, kemudian hal tersebut membawa manusia kepada ilmu pengetahuan dan pada akhirnya mengembalikan pengetahuan tersebut kepada pengetahuan tentang keesaan Tuhan, dan hal ini selanjutnya menjadikan dasar-dasar agama Islam menjadi beberapa aspek lainnya agar Islam dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan manusia secara keseluruhan terhadap keyakinannya kepada Allah SWT.










BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
          Islam sebagai agama merupakan sebuah keteraturan hidup yang mengajak penganutnya menyebarkan misi perdamaian, penyerahan diri kepada Tuhan, agar hidup teratur, saling menghargai dan menciptakan kerukunan kepada manusia, serta adanya keseimbangan dalam menjalankan hidup. Islam sebagai agama juga mengatur bagaimana menjalin hubungan antara sesama, baik Muslim maupun Non-Muslim, agar terciptanya kerukunan dan kedamaian hidup dalam masyarakat.

B.         Saran
          Selayaknya pencetus karya adalah mengharapkan karya tersebut dapat menjadi manfaat bagi orang lain dan dirinya sendiri, seperti itu pula harapan yang ada ketika penyusunan makalah sederhana ini. Adapun bentuk kekurangan dan kesalahan tentu tidak akan terlepas karena merupakan sisi kemanusiaan yang mendasar dari kejiwaan manusia, sehingga dengan bersikap bijak adalah mengharapkan motivasi yang membangun dalam bentuk kritik dan saran.
         



DAFTAR PUSTAKA

          H. Mohammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Cet. 5, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, h. 49.
           Suyoto Bakir dan Sigit Suryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tangerang: KARISMA Publishing Group, 2009, h. 229.
          Khurshid Ahmad, dkk, Prinsip-prinsip Pokok Islam, terjemahan A. Nashir Budiman dan Mujibah Utami dari judul asli The Islamic Pondation, Jakarta: Rajawali, 1989, h. 16.
          Muhammad, dan Rois Mahfud, Al-Islam: Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Perguruan Tinggi Umum, Malang: Setara Press, 2008, h. 4.
          Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2007, h. 70-75.
          Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008,          h. 63-64.
          H. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah al-Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi, Cet. 3, Jakarta: Rajawali, 1992, h. 72.
          Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, Cetakan kesebelas, 2009, Bandung: Remaja Rosdakarya, h. 14.
          Abu Ahmadi dan Noor Salimi, Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam, Cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 1994, h. 4.
          Christine Huda Dodge, Memahami Segalanya tentang Islam, pent. Moh. Anwar, dari judul asli, Everything Understanding Islam Book, Batam: Karisma Publishing Group, 2004, h. 9.
          John J. Donohue dan John L. Esposito (Peny.), Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-Masalah, pent. Machnun Husein, dari judul asli, Islam in Transition: Muslim Perspectives, Cetakan keempat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, h. 63.
         



                [1] H. Mohammad Daud Ali, Pendidikan Agama Islam, Cet. 5, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, h. 49.
                [2]  Suyoto Bakir dan Sigit Suryanto, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tangerang: KARISMA Publishing Group, 2009, h. 229.
                [3] Khurshid Ahmad, dkk, Prinsip-prinsip Pokok Islam, terjemahan A. Nashir Budiman dan Mujibah Utami dari judul asli The Islamic Pondation, Jakarta: Rajawali, 1989, h. 16.
                [4] Muhammad, dan Rois Mahfud, Al-Islam: Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Perguruan Tinggi Umum, Malang: Setara Press, 2008, h. 4.
                [5] Muhaimin, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2007, h. 70-75.
                [6] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008,          h. 63-64.
[7] H. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah al-Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi, Cet. 3, Jakarta: Rajawali, 1992, h. 72.
                [8] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, Cetakan kesebelas, 2009, Bandung: Remaja Rosdakarya, h. 14.
                [9] Abu Ahmadi dan Noor Salimi, Dasar-Dasar Pendidikan Agama Islam, Cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 1994, h. 4.
                [10] Christine Huda Dodge, Memahami Segalanya tentang Islam, pent. Moh. Anwar, dari judul asli, Everything Understanding Islam Book, Batam: Karisma Publishing Group, 2004, h. 9.
                [11] John J. Donohue dan John L. Esposito (Peny.), Islam dan Pembaharuan: Ensiklopedi Masalah-Masalah, pent. Machnun Husein, dari judul asli, Islam in Transition: Muslim Perspectives, Cetakan keempat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, h. 63.
                [12] M. Shiddiq al-Jawi, Peran Islam dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, http://www.khilafah1924.org, versi Pdf, generated: 05 Oktober 2010.
                [13] Abuddin Nata, Dirasah Islamiah: Alquran dan Hadis, Cetakan ketujuh, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000, h. 44.
                [14] Armansyah, Studi Kritis Pemahaman Islam, e-book download version, http://www.geocities.com/arman_syah/, dalam tema, Tauhid Sebuah Pembuktian Ilahi, http://www.pakdenono.com
                [15] Said Hawwa, Al-Islam, pent. Abdul Hayyie al-Kattani dkk., Jakarta: Gema Insani Press, 2004, h. 31.
[16] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi…, h. 15-16.
[17] Ibid., h. 17-18.
[18] Thoyib I.M. dan Sugiyanto, Islam dan Pranata Sosial Masyarakat, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002, h. 32.
                [19] Mehdi Khorasani dan A.F.B. Baines Hewitt, Islam Agama Rasional, pent. M. Hashem, dari judul asli, Islam the Rational Religion, Cetakan Kedua, Bandung: Mizan, 1989,       h. 51.
                [20] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarok, Metodologi…, h. 15.

KEBIJAKAN PENGATURAN HAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan disertai ancaman berupa pidana dan menetukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan.
Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian maka hukum pidana Indonesia diberlakukan keseluruh wilayah Negara Indonesia. Disamping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, namun disisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melnggarnya. Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat dimana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tingi nilai-niali kemanusiaan yang beradab.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Jelaskan Definisi Pembaruan Hukum pidana nasional  ?
2.    Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana   ?
3.    Bagaimana Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Utama ?
4.    Bagaimana Pidana Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana Alternatif  ?
5.    Bagaimana Upaya Non-Penal dan Pembaharuan Hukum Pidana secara Progresif ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi
Hukum hadir dan dibuat sebagai salah satu jalan yang diharapkan dapat memberi penyelesaian yang tepat dan seadil-adilnya dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif dari segala bentuk tindak pidana yang dirasa merugikan, melanggar, dan merampas hak asasi manusia yang lain. Hukum adalah suatu tatanan norma yang mengatur pergaulan manusia dalam bermasyarakat. Perkembangan hukum tidaklah terlepas dari perkembangan pola pikir manusia yang menciptakan hukum tersebut untuk mengatur dirinya sendiri. Hukum ada pada setiap masyarakat di manapun di muka bumi.         
Kejahatan merupakan perbuatan yang dinilai oleh masyarakat dan undang-undang melanggar norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta dianggap “melampaui batasan” mengenai hal-hal yang tidak sewajarnya dilakukan oleh anggota masyarakat. Secara teknis yuridis, istilah kejahatan hanya digunakan untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana[1], serta kejahatan bisa dikatakan sebagai suatu “pemberian cap”[2] yang dilakukan baik oleh masyarakat, maupun melalui undang-undang, yakni suatu perbuatan diberi pengertian sebagai “jahat”, maka pada dasarnya kejahatan bukanlah kualitas dari perbuatan yang dilakukan oleh orang, melainkan sebagai akibat diterapkannnya peraturan dan sanksi oleh orang-orang lain kepada seorang “pelanggar”.
Berbicara mengenai peraturan perundang-undangan, di Indonesia hukum substantif yang digunakan dalam ranah pidana ialah KUHP. KUHP di Indonesia sendiri pada dasarnya merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang notabene adalah hukum pidana dari Belanda dimana telah diberlakukan sejak 1 Januari 1918, dan kemudian diundangkan serta diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan ekonomi, dan perkembangan masyarakat yang kini mulai maju, permasalahan terhadap hukum juga semakin berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang “usang” dan dirasa sudah tidak sesuai dan tidak mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia menuntut untuk diperharui dan di upgrade nya KUHP kolonial Belanda.
Pembaharuan hukum pidana sendiri menurut Prof. Muladi memiliki beberapa alasan-alasan, yakni alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedang alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut. Hal ini disebabkan biasanya negara yang baru merdeka tersebut ingin menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa kesatuan sehingga bahasa dari negara penjajahnya hanya dimiliki oleh generasi yang mengalami penjajahan.[3]

B.  Kebijakan Hukum Pidana
Pengertian kebijakan secara umum dalam ranah pemerintahan atau kebijakan publik menurut Chandler dan Plano menyatakan:[4]
Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya –sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Pengertian kebijakan publik menurut Chandler dan Plano dapat diklasifikasikan kebijakan sebagai intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mendayagunakan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mengatasi persoalan publik.
Kebijakan publik menempatkan dirinya sebagai bantuan terhadap kepentingan kelompok yang kurang beruntung. Pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia (dalam hal ini perundang-undangan) ditempuh melalui suatu program yakni Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilakukan melalui lembaga DPR, dengan menggunakan landasan kebijakan publik. Kebijakan publik ini lah yang akan membawa kita dalam perkembanagn dan pembaharuan hukum pidana. Menurut Prof. Barda pengertian daripada “kebijakan hukum pidana” dapat pula dikatakan sebagai “politik hukum pidana”.[5]
Hukum pidana atau yang sering disebut pula dengan Penal Policy dapat dilihat dari segi politik hukum maupun dari politik kriminal. Menurut Prof. Sudarto “Politik Hukum” adalah:[6]
Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat.
Kebijakan dari negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Maka dengan pengertian yang telah dijelaskan oleh Prof. Sudarto diatas, kita dapat mengambil kesimpulan, yakni kebijakan hukum pidana dapat kita artikan sebagai usaha-usaha untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kondisi masyarakat, yang tujuan utamanya ialah untuk mencapai cita-cita Indonesia, yaitu tidak hanya mengatur warga masyarakatnya melalui undang-undang, namun juga menciptakan kedamaian dan kesejahteraan, yang dilakukan (pembaharuannya) melalui lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan terkait.
Usaha dan kebijakan untuk membuat peraturan hukum pidana yang baik pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari tujuan penanggulangan kejahatan. Jadi kebijakan atau politik hukum pidana juga bagian dari politik kriminal[8]. Dengan perkataan lain, dilihat dari sudut pandang politik kriminal, maka politik hukum pidana identik dengan pengertian “kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana”.[7]

C.  Pembaharuan Hukum Pidana dan Masalah Utama
Dewasa ini, kondisi dan keadaan hukum di Indonesia harus berhadapan dengan masalah-masalah yang rumit, seperti penyusunan, kebangkitan kembali, pembangunan, kelahiran, dan bentuk potensial hukum dari tertib hukum. Kondisi hukum yang sudah tidak stabil lagi dikarenakan aparat penegak hukum yang korup dan tak mempunyai nilai-nilai philosophia,, yang justru melakukan tindakan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Upaya dalam memperbaiki hal-hal ini pun telah dan sedang dilakukan, yakni;
Pertama: dengan memperbaiki perundang-undangan yang dinilai memiliki kelemahan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kedua: dengan membuat undang-undang yang baru, untuk dapat mengganti perundang-undangan yang dinilai banyak memiliki kelemahan atau tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ketiga: dengan melakukan penelitian-penelitain mendalam, oleh kalangan ilmuan dan akademisi, terhadap perundang-undangan yang dinilai bermasalah.
Keempat: dengan penemuan hukum, oleh para hakim sebagai penegak hukum.
Pembaharuan secara etimologis berarti suatu hal yang “lama” dan sedang dalam prosesnya untuk diperbaharui. Telah dijelaskan di awal bahwa kebijakan hukum pidana ialah suatu usaha untuk membuat peraturan (pidana) menuju yang lebih baik, tidak hanya melakukan pengaturan tingkah laku masyarakat, namun juga menciptakan masyarakat yang sejahtera. Hal ini berarti pembaharuan hukum pidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan hukum pidana.
Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, khususnya alinea ke empat.
Dari perumusan tujuan nasional yang tertuang dalam alinea ke empat UUD NRI 1945 tersebut, dapat diketahui dua tujuan nasional yang utama yaitu: (1) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan (2) untuk memajukan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila. Hal itu berarti ada dua tujuan nasional, yaitu “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social welfare) yang menunjukkan adanya asas keseimbangan dalam tujuan pembangunan nasional.
Pembaharuan hukum pidana menuntut adanya penelitian dan pemikiran terhadap masalah sentral yang sangat fundamental dan sangat strategis. Termasuk dalam masalah kebijakan dalam menetapkan sanksi pidana, kebijakan menetapkan pidana dalam perundang-undangan. Kebijakan legislatif merupakan tahap yang paling strategis dilihat dari keseluruhan proses kebijakan, untuk mengoperasionalkan hukum pidana. Pada tahap inilah dirumuskan garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan, yang sekaligus merupakan landasan legalitas bagi tahap-tahap berikutnya, yaitu tahap penerapan pidana oleh badan pengadilan dan tahap pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana.
Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspek sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural, atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum). Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal, dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.[13] Singkatnya pembaharuan hukum pidana setidaknya harus menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kebijakan (policy-oriented approach) dan pendekatan nilai (value-oriented approach).
Perkembangan dari pendekatan yang berorientasi terhadap kebijakan ialah lamban datangnya, hal ini dikarenakan bila kita kembali ke awal pembahasan, kebijakan ini dilakukan oleh DPR yang pada dasarnya harus melewati proses legislasi, dan proses legislatif belum siap untuk pendekatan yang demikian. Serta masalah yang lain ialah proses kriminalisasi ini yang berlangsung terus menerus tanpa diadakannya suatu evaluasi mengenai pengaruhnya terhadap keseluruhan sistem. Hal ini mengakibatkan timbulnya: a. krisis kelebihan kriminalsiasi; dan b. krisis kelampuan batas dari hukum pidana.[8]
Kebijakan yang ditempuh oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembaruan hukum pidana, melalui dua jalur, yaitu:
Pembuatan Konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang maksudnya untuk menggantikan KUHP yang berlaku sekarang.
Pembaruan perundang-undangan pidana yang maksudnya mengubah, menambah, dan melengkapi KUHP yang berlaku sekarang.
Masalah utama dalam kebijakan kriminal ialah kriminalisasi, yakni proses diikatnya suatu perbuatan yang sebelumnya tidak diancam dengan sanksi pidana, menjadi perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana. Kriminalisasi ini diakhiri dengan diundangkannya suatu perbuatan tersebut.
Dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal (hukum pidana) ialah masalah penentuan:
1.    Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana; dan
2.    Sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar.
Penganalisisan terhadap dua masalah sentral ini tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan pembangunan sosial. Dalam menentukan kriteria kriminalisasi dan dekriminalisasi hendaknya memperhatikan hal berikut:
Tujuan hukum pidana: seperti cabang hukum yang lainnya yaitu menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
Penentuan perbuatan yang tidak dikehendaki, artinya perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki.
Penentuan biaya dan hasil, artinya penggunaan hukum pidana harus memperhitungkan prinsip biaya dan hasil, yakni biaya dalam hal dari pembuatan peraturan tersebut hingga pelaksanaan penegakan hukumnya.
Kemampuan aparat hukum: penggunaan hukum pidana harus memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari aparat penegak hukum, serta jangan sampai ada kelampauan beban tugas.

D.  Pidana Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana Alternatif
Usaha-usaha penanggulangan kejahatan telah banyak dilakukan dengan berbagai cara, namun hasilnya masih belum memuaskan. Salah satu penanggulangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Namun usaha ini masih sering dipersoalkan, penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana untuk mengatasi masalah sosial, bukan hanya merupakan problem sosial tetapi merupakan masalah kebijakan. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia. Sehingga ada suatu pandangan bahwa pelaku kejahatan tidak perlu dikenakan pidana, karena pidana merupakan peninggalan kebiadaban masa lalu yang seharusnya dihindari. Pandangan ini didasarkan pada pidana adalah tindakan perlakuan yang kejam dan menderitakan. Hal ini dikemukakan oleh suatu gerakan pambaharuan hukum pidana di eropa kontinental dan Inggris terutama reaksi humanistis terhadap kekejaman pidana. Atas dasar pandangan itulah, kiranya terdapat pendapat bahwa teori retributive atau teori pembalasan dalam hal pemidanaan merupakan “a relic of barbarism”.
Kenyataan bahwa di beberapa negara menunjukkan bahwa pidana penjara memiliki sisi negatif dijelaskan pula dalam Kongres PBB ke-7 mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offender’ dinyatakan bahwa pertambahan jumlah dan lamanya pidana penjara ternyata tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap penurunan jumlah kejahatan. Pertambahan populasi penjara dan penuhnya lembaga penjara menyebabkan kesulitan untuk mengembangkan aturan standar minimum bagi perlakukan terhadap pelaku tindak pidana. Untuk itu pencarian alternatif pidana penjara telah menjadi masalah yang bersifat universal.
Kongres PBB ke-7 ini kemudian merekomendasikan setiap negara untuk menggunakan sanksi pidana sanksi pidana yang berupa tindakan-tindakan non-­custodial untuk perkara pidana yang dianggap tidak terlalu serius atau membahayakan dan merekomendasikan pula agar setiap negara mempertimbangkan pidana penjara hanya sebagai sanksi yang terakhir (ultimum remedium).
Perkembangan dan pembaharuan hukum pidana, khususnya dalam hal kebijakan hukum pidana menuntun diterapkannya sanksi pidana yang lebih efektif menanggulangi kejahatan. Pidana kerja sosial adalah suatu hal yang cukup menarik, karena ini merupakan jenis pidana yang baru apabila nantinya diterapkan pada KUHP Indonesia. Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur pada Pasal 65 dan Pasal 86 RUU KUHP tahun 2012. Pada penjelasan kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa munculnya jenis pidana kerja sosial adalah sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dan denda yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa dan perampasan kemerdekaan jangka pendek dalam hal ini adalah pidana penjara dan kurungan.
Sedangkan, pidana kerja sosial atau dalam istilah asing sering disebut sebagai community service orders (CSO) adalah bentuk pidana dimana pidana tersebut dijalani oleh terpidana dengan melakukan kerja sosial yang ditentukan.[19] Sehingga pidana kerja sosial ini adalah pidana alternatif dari perampasan kemerdekaan jangka pendek yang dilakukan dengan berdasarkan hitungan jam tertentu dan dilakukan tanpa bayaran.
Pidana kerja sosial memang baru sebatas rencana dan belum sah ditetapkan sebagai salah satu sanksi pidana di Indonesia, dasar hukumnya pun hanya diatur pada RUU KUHP Tahun 2012. Pidana kerja sosial penting dijadikan salah satu jenis sanksi pidana di Indonesia dengan beberapa alasan yakni lebih bisa memperbaiki terpidana, lebih berguna bagi terpidana dan masyarakat serta lebih memperhatikan hak asasi manusia (penjelasan RUU KUHP 2012).
Berkaitan dengan pembahasan pidana kerja sosial, pidana perampasan kemerdekaan menjadi penting untuk dikemukakan, oleh karena justru kecenderungan internasional yang terjadi adalah bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahawa semakin besar peluang diterapkannya pidana sosial. Paling tidak digunakan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan, pidana kerja sosial mempunyai peluang untuk diterapkan.
Fakta dilapangan menyebutkan bahwa pidana perampasan kemerdakaan merupakan jenis pidana yang paling banyak dijatuhkan oleh hakim, dengan demikian, maka pidana kerja sosial secara umum mempunyai peluang yang sangat besar dalam diterapkan sebagai alternatif pidana di masa mendatang.

E.   Upaya Non-Penal dan Pembaharuan Hukum Pidana secara Progresif
Sudah saatnya memang untuk Indonesia melakukan yang namanya pembaharuan hukum pidana, selain alasan-alasan yang telah dikemukakan di muka, terdapat juga alasan pembaharuan hukum pidana untuk dilakukannya upaya nonpenal dalam kebijakan penanggulangan kejahatan dan pembaharuan hukum pidana secara progresif.
G.P. Hoefnagels menyatakan bahwa upaya penanggulanagan kejahatan dapat ditempuh dengan:[9]
1.    Penerapan hukum pidana (criminal law application);
2.    Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment); dan
3.    Memengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influenceing views of society on crime and punishment/mass media).
Bila kita ringkas ketiga poin diatas, maka didapatkan bahwa poin (b) dan poin (c) merupakan bentuk dari penanggulanagan kejahatan yang ditempuh melalui upaya non-penal. Upaya non-penal adalah upaya penanggulangan kejahatan yang tidak melalui pemberian atau penjatuhan sanksi pidana.
Upaya non-penal sebenarnya lebih bersifat ke upaya pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Disamping upaya-upaya non-penal dapat ditempuh dengan menyehatkan masyarakat lewat kebijakan sosial dan dengan menggali berbagai potensi yang ada dalam masyarakat, serta dapat pula di gali dari sumber lainnya yang juga mempunyai efek preventif. Perlunya sarana non-penal seharusnya lebih diintensifkan dan diefektifkan, alasannya bisa juga karena masih diragukannya atau dipermasalahkannya efektivitas sarana penal dalam mencapai tujuan politik kriminal.
Bergerak kearah pembaharuan hukum pidana secara progresif, kita harus meninggalkan ranah pragmatis dan kuantitatif. Upaya-upaya non-penal yang telah sedikit dijelaskan diatas sebenarnya merupakan langkah-langkah progresif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena dengan melakukan tindakan atau upaya pencegahan, hal itu termasuk dalam bidang pemikiran yang progresif.
Gerakan hukum progresif memang lahir sebagai akibat dari kekecewaan kepada penegak hukum yang kerap berperspektif postitivis. Para penganut paham postitivisme kerap berdalih bahwa paham civil law yang dianut Indonesia ‘mengharuskan’ hakim sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi). Hukum Progresif bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas penegakan hukum dalam setting Indonesia pada akhir abad ke-20.
Dalam melakukan pembaharuan hukum pidana, kajian secara progresif sekiranya harus dilakukan, kajian yang terlepas dari atribut-atribut yang melekat, yang mengutamakan penjatuhan sanksi pidana, terutama pidana yang merampas kemerdekaan seseorang sebagai ultimum remidium, yang mengutamakan pula manusia itu diatas hukum, dan bukan sebaliknya. Hukum hanya sebagai sarana untuk menjamin dan menjaga berbagai kebutuhan manusia. Hukum tidak lagi dipandang sebagai dokumen yang absolut dan ada secara otonom. Hukum progresif yang bertumpu pada manusia, membawa konsekuensi pentingnya kreativitas. Kreativitas dalam konteks penegakan hukum selain dimaksudkan untuk mengatasi ketertinggalan hukum, ketimpangan hukum, juga dimaksudkan untuk membuat terobosan-terobosan hukum bila perlu melakukan rule breaking. Terobosan-terobosan ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan kemanusiaan melalui bekerjanya hukum, yaitu hukum yang membuat bahagia.[10]






DAFTAR PUSTAKA

 Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Kencana. Jakarta
Bakhri, Syaiful. 2013. Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya. Total Media. Yogyakarta.
————————–. 2009. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Total Media. Yogyakarta
Muladi. 1985. Lembaga Pidana Bersyarat. Alumni. Bandung
Susanto, I.S. 2011. Kriminologi. Genta Publishing. Yogyakarta.
Suteki. 2015. Masa Depan Hukum Progresif. Thafa Media. Yogyakarta:
Tongat. 2001. Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.             Djambatan. Jakarta.
Tangkilisan, Hessel Nogi S. 2003. Teori dan Konsep Kebijakan Publik dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus. Lukman Offset dan YPAPI. Yogyakarta.






 


                [1] Menurut I.S. Susanto, disamping kejahatan itu sendiri, hukum tidak lain merupakan salah satu norma di antara sistem norma yang lain, yang mengatur tingkah laku manusia atau dalam bahasa psikoanalisa hanya sebagai suatu tabu di antara tabu-tabu yang lain, yaitu norma agama, kebiasaan dan moral. Lihat, I.S Susanto, Kriminologi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011) Hlm. 28.
                [2] Ibid. Hlm. 117.
                [3] Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung: Alumni, 1985), hlm. 1. Mengenai alasan-alasan    pembaharuan Hukum Pidana ini juga disinggung dalam Naskah Akademik RUU KUHP.
                [4] Hessel Nogi S. Tangkilisan, “Teori dan Konsep Kebijakan Publik” dalam Kebijakan Publik yang Membumi, konsep, strategi dan kasus, (Yogyakarta : Lukman Offset dan YPAPI, 2003), hlm. 1.

                [5] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), (Jakarta: Kencana, 2011), hlm. 26.
                [6] Lihat Lili Rasyidi, sebagaimana dikutip dalam Syaiful Bakhri. Hukum Pidana, Perkembangan dan Pertumbuhannya, (Yogyakarta: Total Media, 2013). Hlm. 191.
                [7] Barda Nawawi Arief, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2009). Hlm. 43.
                [8] Syaiful Bakhri. Op. cit. Hlm. 195.
                [9] Lihat M. Cherif Bassiouni sebagaimana dikutip dalam Barda Nawawi Arief, Ibid. Hlm. 33-34.
[10] Tongat, Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Djambatan: Jakarta, 2001), Hlm. 16.


Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...