Subscribe di sini

Showing posts with label larangan. Show all posts
Showing posts with label larangan. Show all posts

Wednesday, 9 January 2019

Perdagangan Habal al-Habalah

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Perdagangan Habal al-Habalah* ๐Ÿ’ฐ
------------------
Sahih al-Bukhori:1999

ุนَู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ِ ุนُู…َุฑَ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง: 

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ุจَูŠْุนِ ุญَุจَู„ِ ุงู„ْุญَุจَู„َุฉِ، ูˆَูƒَุงู†َ ุจَูŠْุนًุง ูŠَุชَุจَุงูŠَุนُู‡ُ ุฃَู‡ْู„ُ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉِ، ูƒَุงู†َ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ูŠَุจْุชَุงุนُ ุงู„ْุฌَุฒُูˆุฑَ ุฅِู„َู‰ ุฃَู†ْ ุชُู†ْุชَุฌَ ุงู„ู†َّุงู‚َุฉُ، ุซُู…َّ ุชُู†ْุชَุฌُ ุงู„َّุชِูŠ ูِูŠ ุจَุทْู†ِู‡َุง.

๐ŸŒพDari Abdullah ibn Umar r.a:

Bahwa Rasulullah ๏ทบ melarang *menjual anak yang dikandung oleh anak yang dikandung dalam perut unta*. Ia merupakan jual beli orang-orang Jahiliyah, seseorang membeli unta hingga anak yang ia lahirkan dewasa, kemudian anak tersebut melahirkan anak unta.

๐Ÿ’Pesan :
Perdagangan Habal al-Habalah adalah seseorang membeli *anak unta yang akan dilahirkan oleh anak unta yang kini masih dikandung oleh ibunya*. Jual beli seperti ini dilakukan pada masa Jahiliyah namun setelah Islam datang, jual beli ini dilarang karena menjual hal yang *tidak jelas kepastiannya dan tidak diketahui masa depannya*.

❄ via one day one hadits

‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ู…ِุซْู„ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ 
๐ŸƒBarangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.๐Ÿƒ
๐Ÿ“šHR. Muslim, 3509

๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ

๐Ÿค๐Ÿผ _Bersyukur Peduli sesama
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
๐Ÿ“ก _Sampaikan walaupun satu ayat.

Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar*
------------------
Sahih al-Bukhori:2013

ุนَู†ْ ุทَุงูˆُุณ، ุนَู†ْ ุงุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: 

ู„ุงَ ุชَู„َู‚َّูˆْุง ุงู„ุฑُّูƒْุจَุงู†َ ูˆَู„ุงَ ูŠَุจِุนْ ุญَุงุถِุฑٌ ู„ِุจَุงุฏٍ. ู‚َุงู„َ: ูَู‚ُู„ْุชُ ู„ุงِุจْู†ِ ุนَุจَّุงุณٍ: ู…َุง ู‚َูˆْู„ُู‡ُ ู„ุงَ ูŠَุจِูŠุนُ ุญَุงุถِุฑٌ ู„ِุจَุงุฏٍ؟ ู‚َุงู„َ: ู„ุงَ ูŠَูƒُูˆู†ُ ู„َู‡ُ ุณِู…ْุณَุงุฑًุง.

๐ŸŒฟDari Thawus, dari Ibn Abbas r.a , dia berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda:

Janganlah kalian cegat kafilah dagang *(sebelum mereka sampai di pasar)* dan janganlah orang *kota menjualkan untuk orang desa*.

Dia (Thawus) berkata: Aku bertanya kepada Ibn Abbas: Apa arti sabda beliau janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa? Dia menjawab: *Janganlah seseorang menjadi perantara baginya*.

๐Ÿ’Pesan :
1⃣ Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar, kemudian *membeli dari mereka sebelum mereka menjualnya di pasar karena dikhawatirkan akan merugikan orang lain.*

2⃣ Larangan bagi seorang penduduk kota untuk menjadi perantara bagi orang desa/penjual dari luar daerah tersebut dan menjual barang dagangannya (dagangan yang merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat) dengan *harga yang tinggi* seperti menawarkan penjual agar dia menyimpan dagangannya dan menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga yang tinggi. Syariat Islam melarang hal ini karena dapat *merugikan penduduk kota tersebut*.

❄ via one day one hadits

‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ู…ِุซْู„ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ 
๐ŸƒBarangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.๐Ÿƒ
๐Ÿ“šHR. Muslim, 3509

๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ

๐Ÿค๐Ÿผ _Bersyukur Peduli sesama
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
๐Ÿ“ก _Sampaikan walaupun satu ayat.

Riba fadhl dan riba nasiah

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Riba fadhl dan riba nasiah* ๐Ÿ”ฅ๐Ÿฅ€
------------------
Sahih al-Bukhori:2031

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณَุนِูŠุฏٍ ุงู„ْุฎُุฏْุฑِูŠِّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ: ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: 

ู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฐَّู‡َุจَ ุจِุงู„ุฐَّู‡َุจِ ุฅِู„ุงَّ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ، ูˆَู„ุงَ ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ، ูˆَู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ุงู„ْูˆَุฑِู‚َ ุจِุงู„ْูˆَุฑِู‚ِ ุฅِู„ุงَّ ู…ِุซْู„ุงً ุจِู…ِุซْู„ٍ، ูˆَู„ุงَ ุชُุดِูُّูˆุง ุจَุนْุถَู‡َุง ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ، ูˆَู„ุงَ ุชَุจِูŠุนُูˆุง ู…ِู†ْู‡َุง ุบَุงุฆِุจًุง ุจِู†َุงุฌِุฒٍ.

๐ŸฅฌDari Abu Sa'id al-Khudri r.a : Bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda:
Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali *sama jumlahnya*, dan janganlah kalian *lebihkan* yang satu atas yang lainnya. Janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, dan jangan kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya, dan janganlah kalian *berjual beli yang diakhirkan (tidak hadir, ditangguhkan) dengan yang disegerakan (hadir)*.

๐Ÿ’Pesan :
Hadis ini mencantumkan dua jenis riba, yaitu riba fadhl dan riba nasiah. Contoh yang pertama adalah riba fadhl, yaitu *satu pihak memberi lebih dari pihak yang lain*. Dalam hadis disebutkan, dilarang berjual beli emas dengan emas, serta perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama. Mungkin banyak dari kita yang tidak menyadari, bahwa tukar menukar uang pecahan yang sering terjadi di terminal bus, ketika anda ingin memecah uang rp 100.000, kemudian seseorang menawarkan pecahan uang namun hanya memberi kepada anda rp 90.000, maka itu sudah *termasuk ke dalam riba*.

Bagian hadis yang kedua menjelaskan riba nasiah, yaitu jika transaksi tidak dilakukan secara kontan atau cash, melainkan ditangguhkan. Contohnya dalam transaksi penukaran emas, *satu pihak membawa emas miliknya, sedangkan pihak kedua tidak membawanya dan mengatakan bahwa akan membawanya besok*, maka itu termasuk riba nasiah yang dilarang dalam Islam.

❄ via one day one hadits

‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ู…ِุซْู„ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ 
๐ŸƒBarangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.๐Ÿƒ
๐Ÿ“šHR. Muslim, 3509

๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ

๐Ÿค๐Ÿผ _Bersyukur Peduli sesama
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
๐Ÿ“ก _Sampaikan walaupun satu ayat.

Tuesday, 8 January 2019

Larangan bersedekah dengan seluruh harta

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Larangan bersedekah dengan seluruh harta* ❌
------------------
Sahih al-Bukhori:2552

ุนَู†ْ ูƒَุนْุจ ุจْู† ู…َุงู„ِูƒٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ: 

ู‚ُู„ْุชُ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ، ุฅِู†َّ ู…ِู†ْ ุชَูˆْุจَุชِูŠ ุฃَู†ْ ุฃَู†ْุฎَู„ِุนَ ู…ِู†ْ ู…َุงู„ِูŠ ุตَุฏَู‚َุฉً ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَุฅِู„َู‰ ุฑَุณُูˆู„ِู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ، ู‚َุงู„َ: ุฃَู…ْุณِูƒْ ุนَู„َูŠْูƒَ ุจَุนْุถَ ู…َุงู„ِูƒَ ูَู‡ُูˆَ ุฎَูŠْุฑٌ ู„َูƒَ. ู‚ُู„ْุชُ: ูَุฅِู†ِّูŠ ุฃُู…ْุณِูƒُ ุณَู‡ْู…ِูŠ ุงู„َّุฐِูŠ ุจِุฎَูŠْุจَุฑَ.

PERBUATAN SETAN DI MALAM TAHUN BARU


1.    Apa yang dimaksud dengan perbuatan setan di malam tahun baru?

                    Boros, itulah yang dimaksud. Karena boros merupakan perbuatan yang meniru tingkah laku setan. Itulah yang ada di perayaan malam tahun baru.

2.    Apa ada yang bisa pastikan malam tahun baru tidak mungkin boros?

Jawab, tak mungkin.

          Semua orang bisa pastikan bahwa perayaan malam pergantian tahun hanya menghambur-hamburkan uang. Pesta kembang api, pesta petasan dan terompet hanya menghabiskan uang milyaran rupiah. Itu terjadi hanya satu malam. Itu terjadi hanya barangkali durasi 10 menit.

          Coba kalau uang milyaran tersebut digunakan untuk mengurangi kemiskinan. Orang yang mencintai orang miskin akan mudah mendapatkan doa-doa baik mereka, mudah meraih rezeki dan mudah meraih pertolongan Allah. Dari Sa’ad, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู‡َู„ْ ุชُู†ْุตَุฑُูˆْู†َ ูˆَุชُุฑْุฒَู‚ُูˆْู†َ ุฅِู„ุงَّ ุจِุถُุนَูَุงุฆِูƒُู…ْ

          “Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896).

          Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّู…َุง ูŠَู†ْุตُุฑُ ุงู„ู„ู‡ُ ู‡َุฐَู‡ِ ุงْู„ุฃُู…َّุฉَ ุจِุถَุนِูŠْูِู‡َุง: ุจِุฏَุนْูˆَุชِู‡ِู…ْ، ูˆَุตَู„ุงَุชِู‡ِู…ْ، ูˆَุฅِุฎْู„ุงَุตِู‡ِู…ْ.

          “Sesungguhnya Allah menolong ummat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

          Adapun boros merupakan perbuatan setan. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,

ูˆَู„َุง ุชُุจَุฐِّุฑْ ุชَุจْุฐِูŠุฑًุง ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُุจَุฐِّุฑِูŠู†َ ูƒَุงู†ُูˆุง ุฅِุฎْูˆَุงู†َ ุงู„ุดَّูŠَุงุทِูŠู†ِ ูˆَูƒَุงู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ُ ู„ِุฑَุจِّู‡ِ ูƒَูُูˆุฑًุง

          “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al Isra’: 27).

          Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa pemboros itu mengikuti jalannya setan.

          Yang dimaksud dengan tabdzir dalam ayat terdapat dua tafsiran. Tafsiran pertama, boros berarti mengeluarkan harta pada jalan yang tidak benar. Demikian pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas. Mujahid mengatakan,

ู„ูˆ ุฃู†ูู‚ ุงู„ุฑุฌู„ ู…ุงู„ู‡ ูƒู„َّู‡ ููŠ ุญู‚ٍّ ، ู…ุง ูƒุงู† ู…ุจุฐِّุฑุงً ، ูˆู„ูˆ ุฃู†ูู‚ ู…ُุฏّุงً ููŠ ุบูŠุฑ ุญู‚ ، ูƒุงู† ู…ุจุฐِّุฑุงً

          “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya pada jalan yang benar, tidaklah disebut boros. Adapun jika ia menginfakkan satu mud (seukuran dua telapak tangan, -pen) saja pada jalan yang tidak benar, disebut boros.”

          Tafsiran kedua, boros berarti merusak harta. Inilah yang jadi pendapat Al Mawardi dan demikian pula dikatakan oleh Abu ‘Ubaidah. Lihat Zaadul Masiir karya Ibnul Jauziy.

          Syaikh As Sa’di dalam kitab tafsirnya menuturkan, “Orang yang boros disebut saudara setan karena setan selalu mengajak pada tingkah laku yang tercela. Setan mengajak manusia pada sifat pelit dan kikir. Jika manusia enggan berbuat seperti itu, setan mengajak untuk bersikap boros. Adapun yang diperintahkan oleh Allah adalah mengajak pada sifat pertengahan dan Dia memuji akan hal itu. Sebagaimana diterangkan dalam ayat yang lain tentang sifat ibadurrahman (hamba Allah yang beriman),

ูˆَุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฅِุฐَุง ุฃَู†ْูَู‚ُูˆุง ู„َู…ْ ูŠُุณْุฑِูُูˆุง ูˆَู„َู…ْ ูŠَู‚ْุชُุฑُูˆุง ูˆَูƒَุงู†َ ุจَูŠْู†َ ุฐَู„ِูƒَ ู‚َูˆَุงู…ًุง

          “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan (boros), dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al Furqon: 67). (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 480).

          Apa masih mau mengikuti jejak setan di malam tahun baru? Muslim yang cerdas adalah muslim yang mau berpikir kemaslahatan untuk dirinya, dunianya dan agamanya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰
artikel https://rumaysho.com

♻️ Silakan disebarluaskan
═══ ¤❁✿❁¤ ═══


Hadits Upah dukun

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Upah dukun* ๐Ÿ•ด๐Ÿฟ
------------------
Sahih al-Bukhori:2121

ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู…َุณْุนُูˆุฏٍ ุงู„ุฃَู†ْุตَุงุฑِูŠِّ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ:

ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†َู‡َู‰ ุนَู†ْ ุซَู…َู†ِ ุงู„ْูƒَู„ْุจِ ูˆَู…َู‡ْุฑِ ุงู„ْุจَุบِูŠِّ ูˆَุญُู„ْูˆَุงู†ِ ุงู„ْูƒَุงู‡ِู†ِ.

๐ŸŒฟDari Abu Mas'ud al-Anshari ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡:

Bahwa Rasulullah ๏ทบ telah melarang harga (uang hasil jual beli) *anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun*.

๐Ÿ’Pesan :
Uang hasil jual beli anjing, mahar pezina dan upah dukun adalah haram.

❄ via one day one hadits

‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ๏ทบ bersabda :

ู…َู†ْ ุฏَู„َّ ุนَู„َู‰ ุฎَูŠْุฑٍ ูَู„َู‡ُ ู…ِุซْู„ُ ุฃَุฌْุฑِ ูَุงุนِู„ِู‡ِ
๐ŸƒBarangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.๐Ÿƒ
๐Ÿ“šHR. Muslim, 3509

๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ๐ŸŒฟ

๐Ÿค๐Ÿผ _Bersyukur Peduli sesama
๐Ÿ‡ฒ๐Ÿ‡จ _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
๐Ÿ“ก _Sampaikan walaupun satu ayat.

Tuesday, 31 July 2018

MENYINDIR DIRI SENDIRI​

MENYINDIR DIRI SENDIRI​


Oleh : Abdullah Gymnastiar (A'a Gym) 


Tidak tua
Tidak muda
Tidak laki-laki
Tidak perempuan
Kalau sudah taruh HP ditinggal sebentar dilihat lagi, ditutup sebentar dibuka lagi..... 

Semua sayang banget sama yang namanya HP,
Bepergian ngantongi HP,
Kumpul-kumpul sama teman bawa tas isinya HP,
Sehari HP bisa keluar masuk dari tas atau saku kemeja lebih dari lima puluh kali .

Habis mandi lihat hp
Habis nyapu lihat hp
Habis masak lihat hp
Habis nyuci lihat hp
Habis makan lihat hp
Habis kedatangan tamu lihat hp
Habis bangun tidur lihat hp
Tengah malam terjaga lihat HP.

Pokoknya asal habis apa saja yang di lihat HP...
Karena setianya sama HP pulsa tinggal sedikit cepat-cepat dibelikan

Lowbatt satu strip bingung cari colokan listrik ,

Sinyalnya lemah bingung cari tempat,
Apa lagi kalau pas lowbatt listrik mati lagi, PLN yang di umpat .. .. .. 

Dipanggil suami/istri pura2 tidak dengar,
HPnya bunyi langsung lari mencari di mana hp ditaruhnya tadi.

Pokoknya kalau sudah selesai acara apa saja yang di cari HP...

Kalau perempuan, namanya Nokia Binti Samsung

Kalau laki-laki, namanya Sony Bin Lenovo.

Semoga saya tidak ketularan seperti itu.

Yang merasa seperti itu jangan senyam senyum sendiri...
Nanti suami/istri kita tidak paham dengan sikap kita..

DO'A UNTUK HP

YA ALLAH, ampuni dosa2 saya yang mempunyai HP ini YA ALLAH

Karena saya :                                                
1.     Lebih banyak NGISI PULSA daripada SEDEKAH ..
2.     Lebih banyak baca SMS/WA/FB/BB daripada baca Al Quran
3.     Lebih sering update status daripada update amal sholih kepadamu YA ALLAH...
4.     Lebih sering buka BLUETOOTH daripada BERLUTUT SUJUD... 
5.     Sering TELPON tapi jarang SILATURAHIM.... 
6.     Isi pulsa 10.000 tidak puas, tapi isi KOTAK AMAL 10.000 aja merasa kebanyakan banget.... 
7.     kalau dengar HP bunyi langsung buru-buru angkat sama cengar cengir, tapi pas suara ADZAN dikumandangkan malah
santai INTERNETAN..

Ya ALLAH semoga.. Allah mengampuni dosa-dosa saya yang punya HP ini...

Dan semoga HP yang saya punya ini semoga bermanfaat buat sarana IBADAH kepadaMu YA ALLAH...

Dan semoga Teman-teman saya yang seperti saya juga ALLAH AMPUNI dosa-dosanya YA, YA ALLAH... 

Aamiin..

Edisi bukan nyindir, tapi mengingatkan diriku sendiri

terimakasih dan mohon maaf bila ada yang tersinggung.. saya juga sama tersinggung,  hanya untuk renungan lembut tapi nyata...

Semoga bermanfaat.
Boleh di SHARE ๐ŸŽญ๐Ÿฆ€๐Ÿ‘

Abdullah Gymnastiar


Tuesday, 24 July 2018

banyak mengeluh, baca ini...

Ketika kita sakit....
Allah tarik 3 perkara:
1. Allah tarik keceriaan wajah kita.
2. Allah tarik selera makan kita.
3. Allah tarik dosa kita.

Apabila sudah sembuh, Allah hantar 2 perkara saja:
1. Allah hantar balik keceriaan wajah kita.
2. Allah hantar balik selera makan kita.
Tp Allah TAK HANTAR BALIK dosa kita..
Allahuakhbar..

 Betapa sayangnya Allah pada kita..

Kebanyakan manusia suka "Mengeluh" dlm menjalankan kehidupan ini. Cobalah utk tdk mengeluh dgn takzirah ini..:

1. Ketika kita mengeluh: “ihhh , aku penat/capek sangat."

ALLAH menjawab: (ูˆَุฌَุนَู„ْู†َุง ู†َูˆْู…َูƒُู…ْ ุณُุจَุงุชًุง) 
“ Dan KAMI jadikan tidurmu utk istirahat (An Naba' : 9) 

2. Ketika kita mengeluh: “Beratnya cobaan ini , tak sanggup rasanya aku.

" ALLAH menjawab : 
(ู„َุง ูŠُูƒَู„ِّูُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู†َูْุณًุง ุฅِู„َّุง ูˆُุณْุนَู‡َุง)
 “AKU tidak membebani seseorang, melainkan sesuai kesanggupannya".(Al Baqarah : 286)

3. Ketika kita mengeluh :
“Galaunya aku"

" ALLAH menjawab :
 ( ุฃَู„َุง ุจِุฐِูƒْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุชَุทْู…َุฆِู†ُّ ุงู„ْู‚ُู„ُูˆุจُ)
 “Hanya dgn mengingatKU, hati akan menjadi tenang” (Ar Ra'd : 28) 

4. Ketika kita mengeluh: “Apa yg aku buat ini semua sia sia.

" ALLAH menjawab : 
(ูَู…َู†ْ ูŠَุนْู…َู„ْ ู…ِุซْู‚َุงู„َ ุฐَุฑَّุฉٍ ุฎَูŠْุฑًุง ูŠَุฑَู‡ُ) 
"Siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar biji zarah sekalipun, niscaya ia akan mendapatkan balasannya” 
(Al Zalzalah 7) 

5. Ketika kita mengeluh:
 “tak ada seorangpun yg mau menolong aku."

ALLAH menjawab: 
 (ูˆَู‚َุงู„َ ุฑَุจُّูƒُู…ُ ุงุฏْุนُูˆู†ِูŠ ุฃَุณْุชَุฌِุจْ ู„َูƒُู…ْ)
“ Berdoalah (mintalah) kepadaKU, niscaya Aku kabulkan” (Al Ghafir : 60) 

6. Ketika kita mengeluh : “ Aku sangat sedih.”

ALLAH menjawab:
( ู„َุง ุชَุญْุฒَู†ْ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู…َุนَู†َุง ۖ ) 
“ Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya AKU bersama kamu " (At Taubah : 40) 

Janganlah kita banyak mengeluh. Banyakkan bersabar dan teruskan kehidupan ini dengan taqwa dan tawakkal.
Semoga menjadi insan yang bertakwa.

Hadapi dengan tenang,sabar dan tawakkal semua musibah.
Semoga berjaya.

Terdapat dua 2 jenis manusia :
 1. Bila dia baca dan lihat ilmu ini dia abaikan.
2. Bila dia baca sesuatu yang bermanfaat dia sebarkan.
Insya Allah bermanfaat bagi kita semua....
Amiiin...

DR.H.Mawardi M.Saleh MA


DAHULUKAN MASDJID APA KANTOR...?


DAHULUKAN MASDJID APA KANTOR...?

*Sebelum subuh* sudah berangkat ke kantor...,
*Setelah isya* baru kembali dari kantor...,
*Dzuhur...* terjepit waktu istirahat kantor...,
*Ashar...* pekerjaan banyak sekali  di kantor...,
*Maghrib..* tanggung dijalan, perjalanan pulang dari kantor...,
*Isya...* masih capek, baru pulang dari kantor...,

*Malam-malam* ditelpon untuk datang ke kantor.... malah buru2 segera berangkat ke Kantor Sholat Isya' dilupakan..!!

*Disaat pensiun...*
Hanya memiliki rumah sederhana.. bukan istana...
Mobil tua yg perawatannya pun mahal...
Uang pesangon  sudah habis  atau uang pensiun hanya cukup untuk makan...

Yang bisa memiliki rumah lebih mewah, *tubuh lemah dan sakit2-an* sudah tidak bisa menikmati indahnya rumah..
Hari-hari *hanya merasakan rasa sakit...*

Puluhan tahun kerja banting tulang...
Setelah rumah, mobil dimiliki... hartapun pelan2 *habis untuk berobat..*

Berat untuk *Sholat* karena semua *sendi sudah tidak kuat...*
Ditambah masa muda sibuk kerja hingga *tak terbiasa Sholat...*

*Mati-matian membela kantor* atas perintah atasan... *Sampai-sampai malas Sholat boro2 ke Masjid...*

*Tapi disaat tua.., lemah.., dan akhirnya wafat...*

Jasadpun meminta disholatkan di Masjid..
dengan Ustadz sebagai Imamnya.., bukan anaknya yang menjadi Imam...

*Mati-matian membela kantor patuh sama atasan...,*tapi tak seorangpun mati di Sholatkan di kantor dengan atasannya sebagai *Imam Sholat jenazahnya...*

Jadi...
*Masihkah kalian  mengutamakan KANTOR daripada MASJID..?????*

Padahal..
*MASJID adalah tempat terakhir kita.. di SHOLAT kan.*

*_Semoga dpt menjadi  bahan renungan.......... bagi yg masih aktif kerja, maupun yg sudah pensiunan,  tapi malas Sholat berjamaah di Masjid_*

_Monggo mumpung masih diberi waktu jangan tinggalkan :_
 *_" SHOLAT BERJAMAAH MAKMURKAN MESJID "_*
๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ๐Ÿ•Œ

Monday, 19 September 2016

hukum menerima gaji dari hasil suap



Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Yang kami hormati Ustad Taufik,
          Ananda ingin menanyakan beberapa hal mengenai suap/sogok dalam hukum Islam, misalnya seseorang agar dapat diterima menjadi PNS/Karyawan memberikan imbalan berupa sejumlah uang kepada pihak tertentu supaya dapat lulus dan diterima menjadi PNS/Karyawan. Yang ingin saya tanyakan :

1.    Apakah hukumnya suap/sogok dalam Hukum Islam (baik yang menerima maupun yang memberi serta yang terlibat dalam sogok/suap tersebut) ?
2.    Jika orang tersebut diterima sebagai PNS/Karyawan lantaran sogok tersebut, apakah Halal gaji yang terima setiap bulannya?
3.    Ada beberapa teman mengatakan bahwa dosa sogok/suap, merupakan dosa yang diampuni, jadi tidak apa-apa melakukan sogok, karena menurutnya setelah diterima, kita dapat melakukan tobat. Bagaimanakah menurut Ustadz dalam hal ini?

          Demikian pertanyaan Ananda, mohon maaf jika terdapat kata-kata yang kurang sopan, mohon  penjelasan dari Ustad Taufik secara lengkap dan detil, karena Ananda sangat membutuhkan pencerahan dari Ustad Taufik. Terima kasih banyak Ananda ucapkan, atas penjelasan Ustad.
Dari Dabak di Baturaja

Jawaban:

Islam Mengharamkan Suap
          Islam secara tegas mengharamkan suap atau sogok. Rasulullah saw bersabda: ”Allah melaknat penyuap (ar-raasyi) dan yang disuap (al-murtasyi).” Kedua belah pihak, penyuap dan penerima suap dilaknat Allah SWT. Oleh karena itu hukum suap haram.

Kaidah Fathu Dzaraai’
          Dalam Usul fikih terdapat sebuah kaidah Usul fiqih yang disebut Fathu Dzarai’. Prinsip kaidah ini membolehkan yang haram apabila dipastikan atau diperkirakan dalam pembolehan tersebut mewujudkan manfaat yang lebih besar  atau mencegah mafsadah. Tentunya manfaat dan mafsadah disini menurut syariat Islam bukan menurut aturan yang lain. Suap dibolehkan dalam kondisi tertentu. Suap yang diharamkan dalam teks hadis diatas adalah suap yang mengandung unsur zhalim (merugikan orang lain). Seperti menzhalimi hak orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, mempengaruhi keputusan yang merugikan pihak lain dan sebagainya.
          Hukum suap akan berbeda apabila tidak mengandung unsur zhalim. Seperti mengambil sesuatu yang menjadi haknya, melakukan suap karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar atau mewujudkan manfaat (yang sesuai dengan syariat) yang besar. Dalam keadaan seperti ini maka si pemberi suap tidak berdosa, hanya penerima suap yang mendapat dosa. Hal ini sesuai dengan kaidah fathu dzarai’.

          Apabila seseorang sudah ikut proses penerimaan PNS dengan benar kemudian ia diterima. Namun nomor NIP tidak bisa keluar karena pihak berwenang meminta sejumlah uang. Dalam hal seperti ini maka dibolehkan bagi calon PNS tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak berwenang agar Ia bisa mempunya NIP. Ia tidak menzhalimi siapapun, suap tersebut hanya untuk mengambil hak dia. Ia tidak berdosa. Dosa hanya ditimpakan kepada pihak berwenang.

Hukum Gaji dari Pekerjaan yang diperoleh dari hasil suap
          An-nahyu (larangan) dalam fiqih dibagi menjadi tiga jenis. Pertama: Larangan karena hal yang dilarang memang tidak baik, seperti mencuri, berzina dan lain sebagainya. Kedua larangan bukan karena hal yang dilarang tidak baik akan tetapi karena ada sesuatu yang tidak baik menyertai hal yang dilarang, dan hal tersebut tidak terpisahkan (mulaazim lahu). Seperti; larangan jual beli sesuatu yang tidak ada barangnya. Larangan ini bukan karena jual belinya tapi karena barang yang dijual tidak ada dihadapan penjual dan pembeli yang mana hal ini bisa menimbulkan penipuan. Ketiga: larangan Karena sesuatu yang menyertai hal yang dilarang tapi hal tersebut terpisah dari hal yang dilarang. seperti: mengkhitbahi seorang perempuan yang sudah dikhitbah oleh orang lain, kemudian menikahinya. Khitbah terpisah dari menikah.
          Jenis pertama dan kedua apabila dilakukan maka tidak berdampak  apa-apa. Pencuri tidak memiliki barang curian, zina tidak merubah status pezina, jual beli barang yang tidak ada dihadapan penjual dan pembeli ( bai’-al-ma’d


Tuesday, 2 February 2016

RANCANGAN QANUN TENTANG KAWASAN BEBAS ROKOK DI RUMAH SAKIT


RANCANGAN QANUN
TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK DI RUMAH SAKIT









BADAN LEGISLASI
DPRA
2015



RANCANGAN QANUN PROVINSI ACEH
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KAWASAN BEBAS ROKOK
DI RUMAH SAKIT
GUBERNUR ACEH

Menimbang:
a.       Bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan pasien rumah sakit, diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan oleh masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
b.       Bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat baik perokok maupun yang bukan perokok.
c.       Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Intruksi Menteri Kesehatan No 84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan maka lingkungan rumah sakit wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang  tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mengingat :
1.      Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3.      Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
4.      Intruksi Menteri Kesehatan No 84/MenKes/inst/II/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: RANCANGAN QANUN TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Pertama        : Menetapkan Rancangan Qanun Kawasan Bebas Asap Rokok di Rumah Sakit pada setiap wilayah provinsi Aceh.
Kedua          : Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagai perbaikan.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Pimpinan adalah Gubernur Provinsi Aceh.
2.      Provinsi adalah provinsi Aceh.
3.       Orang adalah orang perorangan atau lembaga, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum.
4.      Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok adalah pegawai Rumah Sakit dan/atau individu yang ditunjuk oleh Kepala Pimpinan Rumah Sakit dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok
5.       Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman bicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
6.      Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.
7.      Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.

BAB II
KAWASAN TANPA ROKOK
Pasal 2
Seluruh Rumah Sakit di Provinsi Aceh merupakan kawasan tanpa rokok
Pasal 3
Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan :
a. memproduksi atau membuat rokok;
b. menjual rokok;
c. menyelenggarakan iklan rokok;
d. mempromosikan rokok; dan/atau
e. menggunakan rokok.
Pasal 4
1. Pimpinan kepala Rumah Sakit menetapkan ruang terbuka di sekitaran Rumah Sakit sebagai Kawasan Terbatas Merokok.
2. Setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Meroko dilarang merokok kecuali di
tempat khusus yang disediakan untuk merokok.
Pasal 5
1.  Pimpinan atau penanggungjawab Kawasan Terbatas Merokok wajib menyediakan
tempat khusus untuk merokok.
2. Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
ketentuan :
1. terpisah dengan ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat dilarang
merokok;
2. dilengkapi dengan alat penghisap udara;
3. memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai:
4. dipasang gambar atau tulisan bahaya merokok
Pasal 6
1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan dan bahaya merokok.
2. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Terbatas Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 5 wajib membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan
merokok dan tanda/petunjuk ruangan boleh merokok.
3. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas
Merokok wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar
ketentuan Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 5.
BAB III
PERAN RUMAH SAKIT DAN MASYARAKAT
Pasal 7
1. Masyarakat dan Rumah Sakit dapat berperan serta dalam mewujudkan Kawasan
Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Daerah.
2. Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dapat dilakukan dengan cara :
1. memberikan sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan
penentuan kebijakan yang terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas
Merokok;
2.  ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan
informasi kepada masyarakat luas.
3. menegur setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4;
4. melaporkan kepada pimpinan/penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok dan
Kawasan Terbatas Merokok dalam hal terdapat orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 3
atau Pasal 4.



BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
1. Pimpinan Kepala Rumah Sakit berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan pada
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
2.  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bimbingan dan
penyuluhan kepada masyarakat dan pimpinan/penanggung jawab
Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Pasal 9
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pimpinan Kepala Rumah Sakit dapat membentuk Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok.

BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 10
1.  Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6 dikenakan
sanksi administrasi berupa :
1. teguran lisan;
2.  peringatan tertulis;
3. penghentian sementara kegiatan;
4. pencabutan izin; dan/atau
5. denda paling sedikit  Rp.1.000.000,-
2.  Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku efektif setelah dibangun tempat khusus untuk merokok pada
tahun sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Provinsi Aceh
Pada tanggal


GUBERNUR ACEH


Diundangkan di Aceh
pada tanggal ………

SEKRETARIS DAERAH

PROVINSI ACEH

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...