Proses
Peradilan Pidana
Hukum
acara pidana merupakan hukum yang bertujuan untuk mempertahankan hukum materil
pidana. Dengan kata lain acara pidana merupakan proses untuk menegakkan hukum
materil, proses atau tata cara untuk mengetahui apakah seseorang telah
melakukan tindak pidana. Acara pidana lebih dikenal dengan proses peradilan
pidana.
Menurut
sistem yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka
tahapan-tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana
adalah:
1.
Tahap Penyidikan oleh kepolisian
2.
Tahap Penuntutan oleh kejaksaan
3.
Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh
Hakim
4.
Tahap pelaksanaan Putusan (eksekusi)
oleh kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan
5.
Tahapan-tahapan peradilan pidana
Ø Adanya tindak pidana
Bagaimana
mengetahui adanya tindak pidana? Agar
penyidik (polisi) bisa melakukan tindakan (melakukan penyidikan) tentang tindak
pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu :
Laporan
yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah
atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP)
Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai
permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang (dalam
hal ini polisi) untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikan
Tertangkap
tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau
sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,
atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Benda tersebut menunjukkan
bahwa ia adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak
pidana itu.
Setelah
menerima laporan, pengaduan atau tertangkap tangannya pelaku tindak pidana maka
penyelidik (pejabat kepolisian) menyelidiki tentang ada atau tidak terjadinya
tindak pidana dalam hal ini disebut tindakan Penyelidikan. Dalam KUHAP pasal 1
penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan Penyidikan menurut ketentuan KUHAP. Apabila penyelidik berkeyakinan
bahwa telah terjadi tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan.
Tugas-tugas seorang penyelidik berdasarkan pasal 5 KUHAP yaitu :
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang terjadinya tindak pidana
2.
Mencari keterangan dan barang bukti
3.
Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa)
yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
4.
Tindakan yang lain yang bertanggung
jawab
5.
Membuat dan menyampaikan laporan hasil
tindakan-tindakan yang telah dilakukan
6.
Atas perintah penyidik melakukan
tindakan berupa
7.
Penangkapan, larangan meninggalkan
tempat, penggeledahan dan penahanan
8.
Pemeriksaan dan penyitaan surat
9.
Mengambil sidik jari dan memotret
10.
Membawa seseorang kepada penyidik
Penyelidik
juga berwenang untuk melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik; Apabila
tindakan penyelidikan yang dilakukan penyelidik telah dilakukan maka proses
selanjutnya adalah melakukan tindakan Penyidikan. Dalam KUHAP pasal 1
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini adalah Pejabat
kepolisian atau pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang melakukan penyidikan.
Dalam
melaksanakan tugasnya untuk mencari dan mengumpulkan bukti maka penyidik mempunyai
wewenang sebagai berikut :
1.
Menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang terjadinya tindak pidana
2.
Mencari keterangan dan barang bukti
3.
Menyuruh berhenti seseorang (memeriksa)
yang dicurigai dan menanyakan identitasnya
4.
Melakukan Tindakan pertama di tempat
kejadian.
5.
Melakukan pengkapan,penahanan,
penggeledahan dan penyitaan
6.
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat
7.
Mengambil sidik jari dan memotret
seseorang
8.
Memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi
9.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
10.
Mengadakan penghentian penyidikan
11.
Tindakan lain yang bertanggung jawab
12.
Menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum
13.
Membuat dan menyampaikan laporan hasil
tindakan-tindakan yang telah dilakukan
Penyidik
dalam setiap tindakan penyidikan harus membuat berita acara terhadap semua
tindakan-tindakan penyidikan seperti :
1.
Pemeriksaan tersangka
2.
Penangkapan
3.
Penahanan
4.
Penggeledahan
5.
Pemeriksaan rumah
6.
Penyitaan benda
7.
Pemeriksaan surat
8.
Pemeriksaan saksi
9.
Pemeriksaan di tempat kejadian
10.
Penetapan dan putusan pengadilan (setelah ada
penetapan dan putusan) Dll.
Berita-berita
acara tersebut dibuat selengkap mungkin karena akan dijadikan Berkas Perkara.
Berkas tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum (kejaksaan). Apabila oleh
penyidik dianggap tindakan penyidikan telah selesai maka penyidik menyerahkan
berkas perkara (beserta barang bukti) dan tersangka kepada penuntut umum.
Penyidik
dapat memberikan status kepada seseorang sebagai tersangka, kalau terdapat
bukti permulaan yang cukup dan memberikan petunjuk bahwa orang tersebut patut
disangkakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana itu. Bukti Permulaan
yang dimaksud adalah benda-benda, keterangan saksi, petunjuk surat dan lainnya yang
dapat memberikan petunjuk pelaku tindak pidana.
Dalam
upaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup oleh penyidik maka dia
berwenang untuk melakukan pengangkapan, dan penahanan terhadap seseorang. Penangkapan
adalah pengekangan sementara waktu tersangka guna kepentingan penyidikan.
Penangkapan ini dilakukan bila ada bukti permulaan yang cukup sehingga patut
disangkakan seseorang melakukan tindak pidana. Hal ini untuk menghindari pihak
penyidik melakukan penangkapan secara “membabi buta” tanpa alasan yang jelas.
Ketentuan-ketentuan lain mengenai
penangkapan adalah :
1.
Penangkapan dilakukan bila ada bukti
permulaan yang cukup kecuali dalam hal tertangkap tangan
2.
Ada surat penangkapan yang memuat jelas
identitas orang yang akan ditangkap. Kecuali dalam hal tertangkap tangan
3.
Lamanya penangkapan paling lama sehari
(24 jam)
4.
Penyidik berwenang pula melakukan
penahanan kepada tersangka jika penyidik merasa masih membutuhkan keterangan
dari tersangka. Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bertujuan (pertimbangan
subyektif) :
5.
Agar tersangka/terdakwa tidak melarikan
diri
6.
Agar tersangka/terdakwa tidak
menghilangkan barang bukti
7.
Agar tersangka/terdakwa tidak mengulangi
tindak pidana
8.
Memudahkan penyidik/penuntut umum
melakukan pemeriksaan
Dengan
alasan-alasan seperti yang disebutkan di atas maka penyidik (di tingkat
penyidikan) atau penuntut umum (di tingkat penuntutan) berhak melakukan
penahanan. Namun tersangka atau terdakwa bisa melakukan penangguhan penahanan
apabila dapat meyakinkan penyidik atau penuntut umum kalau alasan/tujuan
penahanan seperti yang disebutkan di atas dapat dihindari.
Namun
demikian tersangka atau terdakwa tidak dapat ditahan kalau tidak memenuhi
syarat obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP yaitu :
1.
Tersangka atau terdakwa melakukan tindak
pidana yang diancam pidana atau hukuman penjara lima tahun atau lebih.
2.
Tindak pidana yang tercantum dalam pasal
21 ayat (4) point B yaitu
3.
Pasal 28 ayat (3) KUHP tentang tindak
pidana kesusilaan atau pornografi
4.
Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana
persundalan/prostitusi
5.
Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak
pidana paksaan
6.
Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang tindak
pidana penganiayaan
7.
Pasal 353 ayat (1) KHUP tentang tindak
pidana yang direncanakan lebih dahulu
8.
Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana
penggelapan
9.
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana
penipuan
10.
Pasal 379 a KHUP tentang penipuan dalam
jual beli
11.
Pasal 453 KUHP tentang penghentian
pekerjaan sebelum habis tempo perjanjian
12.
Pasal 454 KUHP tentang tindak pidana desersi
13.
Pasal 455 KUHP tentang melarikan diri
dari pekerjaan berlayar
14.
Pasal 459 KUHP tentang insubordinasi
15.
Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana
penadahan
16.
Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana
germo
17.
Tindak pidana terhadap bea cukai
18.
Tindak pidana imigrasi
19.
Tindak pidana narkotika
No comments:
Post a Comment