Subscribe di sini

Tuesday, 21 April 2020

DEMOKRASI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.              Latar Belakang
Dalam pembicaraan seputar sistem Negara bernama demokrasi seakan tiada habisnya. Terbukti, pada abad XXI yang di kenal dengan abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi masih menjadi pilihan utama berbagai-bergai Negara di  belahan dunia. Bahkan bisa di katakan, demokrassi menjadi virus yang mendeklarasikan diri sebagai salah satu-satunya sistem terbaik yang pernah ada. Hal ini  tidak lepas dari peran Amerika Serikat yang selalu gencar mengampanyekan demokrasi sebagai system satu-satunya yang membawa kemaslahatan Negara terhadap rakyatnya. Diterimanya demokrassi sebagai sistem terbaik dari sebuah Negara hanya karena demokrasi menceminkan kemajemukan semua golongan dan menyerukan  hidup saling berdampingan satu dengan yang lainnya tanpa ada diskriminasi ras, agama, maupun golongan.
Kata “demokrasi“  selalu menjadi  perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil apalagi di kalangan politisi serta menjadi konsumsi publik sehari-hari di negeri ini. Di samping itu, demokrasi seolah-olah tidak lagi menjadi hal yang ambigu, apalagi kran demokrasi melalui reformasi 1998 di buka seluas-luasnya, dan siapapun bisa mengakses untuk mengamati dan terjun langsung di dalamnya.
Kenyataaan bahwa mayoritas rakyat Indonesia lebih memilih sistem demokrasi untuk mengatur Negara merupakan modal penting untuk dikembangkan lebih secera bertanggung jawab adapun buahnya masih belum seperti yang diharapkan karena kesalahan dan kelemahan pepimpin Negara ini dalam berpolitik. Upaya perbaikan system ini harus dikalkukan terus menerus tanpa merasa bosan, sekalipun pada hasilnya sering menyakitkan dan melelahkan. Dari beberapa uraian di atas, penulis merasa tertarik untuk menyampaikan uraian tentang “Demokrasi Indonesia” sebagai judul tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

B.              Rumusan Masalah
1.  Apa definisi demokrasi?
2.  Bagaimanakah bentuk-bentuk demokrasi?
3.  Apa sajakah nilai-nilai demokrasi?
4.  Apa sajakah kelebihan dan kekurangan demokrasi?
5.  Macam-macam demokrasi apa sajakah yang pernah berlaku di indonesia?
6.  Bagaimanakah pendidikan demokrasi di Indonesia?

C.              Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui definisi demokrasi.
2.  Untuk mengetahui bentuk-bentuk demokrasi.
3.  Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi.
4.  Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan demokrasi.
5.  Untuk mengetahui macam-macam demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia.
6.  Untuk mengetahui bagaimanakah pendidikan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.                                                                                                                                                                                                                                                               Definisi Demokrasi
1.  Etimologi
Istilah demokrasi berasal dari perkataan yunani demokratia, arti pokok: demos= rakyat dan kratos = kekuasaan, jadi kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan Negara, dimana rakyat berpengaruh di atasnya singkatnya pemerintahan rakyat. Pemerintahan demokrassi yang tulren adalah suatu pemerintahan yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat yang sebenarnya.[1]
2.  Terminologi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
3.  Menurut Para Ahli
a.   Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b.  Charles Costello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c.   Menurut John L. Esposito, demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
d.  Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
e.   Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
f.    Menurut C.F. Strong , demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.




B.                                                                                                                                                                                                                                                                Bentuk-Bentuk Demokrasi
Berdasarkan titik Perhatian, demokrasi dibedakan atas:[2]
1.  Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2.  Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3.  Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
Berdasarkan paham ideologi, demokrasi dibedakan atas:
1.  Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
2.  Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3.  Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas:
1.  Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
2.  Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3.  Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 

C.                                                                                                                                                                                                                                                               Nilai-Nilai Demokrasi
Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1.  Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
2.  Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.  Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.  Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
5.  Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.  Menjamin tegaknya keadilan.

D.                                                                                                                                                                                                                                                               Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Sebagai sebuah sistem politik, demokrasi memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem politik lainnya. Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi (41:2007), Dahl menyebutkan bahwa demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan.[3]
1.      Demokrasi mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang), karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu, menggunakan keunggulan suatu negara bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan untuk mencapai tujuannya.
2.      Demokrasi menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan oleh sistem yang demokratis.
3.      Demokrasi menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada alternatif lain yang memungkinkan.
4.      Demokrasi melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka, seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya.
5.      Pemerintahan demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai dengan hukum yang mereka pilih sendiri.
6.      Pemerintahan demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7.      Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain.
8.      Pemerintahan demokratis dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9.      Demokrasi negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain.
10. Negara-negara dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan pemerintahan non demokratis.
Selain kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, tentunya sistem demokrasi memiliki kelemahan. Beberapa kekurangan dikemukakan oleh S. N. Dubey.
1.  Pertama, demokrasi berdasar terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kualitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut. Manusia tampak sangat berbeda didalam berbagai hal, seperti stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman.
2.  Kedua, pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak emosional tanpa alasan, berpengetahuan terbatas, kekurangan waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain.
3.  Ketiga, dalam demokrasi yang memerintah adalah publik, sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara mencolok.
4.  Keempat, demokrasi didasarkan atas sistem partai. Partai-partai meletakkan perhatian utama untuk mereka sendiri daripada bangsa mereka. Mereka berkembang diatas ketidaktahuan masyarakat.
5.  Kelima, propaganda partai dan sering mengunjungi masyarakat tertentu membutuhkan pengeluaran yang besar.

E.Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1.  Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Pasca proklamasi kemerdekaan, kita memulai demokrasi dengan sistem Demokrasi parlementer pada fase demokrasi ini, peran parlementer serta partai-partai sangat menonjol. Di satu sisi partai-partai ini memang berfungsi sebagai wadah dalam pencerdasan dan aspirasi politik, namun disisi lain, munculnya partai-partai dengan kepentingan dan ideologi yang berbeda secara tidak langsung menciptakan sekat-sekat antar sesama anak bangsa. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.[4]
2.  Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup. Adagium itu adalah gambaran dari demokrasi paca demokrasi parlementer, pada fase ini, Soekarno mendeklarasikan dirinya sebagai presiden seumur hidup, dan saat itu pula Dwi tunggal runtuh, karena Bung Hatta memilih mundur dari jabatan wakil presiden karena menilai konsep yang dibawa Soekarno sudah jauh menyimpang dari cita-cita rakyat. Salah satu kelemahan dari sistem demokrasi terpemimpin ini adalah tidak adanya proses check and balance. Karena peran presiden sangat dominan sementara partai politik praktis menjadi kurang berfungsi.
3.  Periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.  Periode 1999- Sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a.   Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
b.  Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
c.    Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
d.  Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
e.   Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah empat kali yaitu tahun 1999, 2004, 2009, dan tahun 2014.

F.Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang, pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda, karena faktor kepentingan penguasa. Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk (2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya dalan masyarakat.[5]













BAB III
PENUTUP
A.                                                                                                                                                                                                                                                               Kesimpulan
Dari makalah yang disusun, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa:
1.  Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.  Demokrasi berdasarkan titik perhatian, dibedakan atas demokrasi formal, demokrasi material, dan demokrasi campuran. Demokrasi berdasarkan paham ideologi, dibedakan atas demokrasi liberal, demokrasi proletar, dan demokrasi pancasila. Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, dibedakan atas demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi perwakilan.
3.  Terdapat 8 nilai demokrasi, yaitu menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga, menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum,  mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan menjamin tegaknya keadilan.
4.  Demokrasi memiliki kelebihan dan kekurangan, yang membuatnya berbeda, namun tidak membuatnya menjadi lebih buruk daripada sistem politik lainnya.
5.  Pada periode 1945-1959 berlaku sistem demokrasi parlementer, periode 1959-1965 berlaku sistem demokrasi terpimpin, periode  1966-1998 berlaku sistem demokrasi pancasila era Orde Baru, dan periode 1999- sekarang berlaku sistem demokrasi Pancasila era Reformasi.
6.  Pendidikan demokrasi sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis.

B.                                                                                                                                                                                                                                                               Saran
Saran penulis kepada seluruh pembaca juga kepada penulis sendiri agar:
1.  Bangga memiliki sistem demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia.
2.  Mampu mengerti apa yang harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan kewajiban terhadap negara.
3.  Sadar akan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia dan seharusnya tidak dicoreng dengan aksi yang penuh dengan kepentingan pribadi.








DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya.
Rahman, Rasyid. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: UPT-MKU UNHAS.
Riyanto, Achmad. 2010. Konseb Demokrasi di Indonesia dalam Pemikiran Akbar Tandjung dan A. Muhaimin Iskandar.  Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Supandi, Dodi. 2010. Pengertian Pendidikan Demokrasi. [online] http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/09/pengertian-pendidikan-demokrasi.html
Wasino, 2007, Bahan Ajar Sejarah Kebangsaan, Semarang: AKPOL.
______. 2008. Kapitalisme Bumiputra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran. Yogyakarta: LkiS.




[1] Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya. 2005.hlm: 20

[2] Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya. 2005.hlm: 20

[3] Riyanto, Achmad. Konseb Demokrasi di Indonesia dalam Pemikiran Akbar Tandjung dan A. Muhaimin Iskandar.  Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga. 2010 hlm: 45

[4] Wasino, Bahan Ajar Sejarah Kebangsaan, Semarang: AKPOL. 2007 hlm:56

[5] . Kapitalisme Bumiputra: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran. Yogyakarta: LkiS. 2008 hlm: 70


2 comments:

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...