BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam pembicaraan seputar
sistem Negara bernama demokrasi seakan tiada habisnya. Terbukti,
pada abad XXI yang di kenal
dengan abad kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, demokrasi masih menjadi
pilihan utama berbagai-bergai Negara di
belahan dunia. Bahkan bisa di katakan, demokrassi menjadi virus yang
mendeklarasikan diri sebagai salah satu-satunya sistem terbaik yang pernah ada. Hal
ini tidak lepas dari peran Amerika
Serikat yang selalu gencar mengampanyekan demokrasi sebagai system satu-satunya
yang membawa kemaslahatan Negara terhadap rakyatnya. Diterimanya demokrassi sebagai sistem terbaik dari
sebuah Negara hanya karena demokrasi menceminkan kemajemukan semua golongan dan
menyerukan hidup saling berdampingan satu dengan yang
lainnya tanpa ada diskriminasi ras, agama, maupun golongan.
Kata “demokrasi“ selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat
sipil apalagi di kalangan politisi serta menjadi konsumsi
publik sehari-hari di negeri ini. Di samping itu,
demokrasi seolah-olah tidak lagi menjadi hal yang ambigu, apalagi kran
demokrasi melalui reformasi 1998 di buka seluas-luasnya, dan siapapun bisa
mengakses untuk mengamati dan terjun langsung di dalamnya.
Kenyataaan bahwa mayoritas rakyat Indonesia lebih memilih sistem demokrasi untuk
mengatur Negara merupakan modal penting untuk dikembangkan lebih secera
bertanggung jawab adapun buahnya masih belum seperti yang diharapkan karena
kesalahan dan kelemahan pepimpin Negara ini dalam berpolitik. Upaya perbaikan
system ini harus dikalkukan terus menerus tanpa merasa bosan, sekalipun pada
hasilnya sering menyakitkan dan melelahkan. Dari beberapa uraian di
atas, penulis merasa tertarik untuk menyampaikan uraian tentang “Demokrasi Indonesia”
sebagai judul tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi demokrasi?
2. Bagaimanakah bentuk-bentuk
demokrasi?
3. Apa sajakah nilai-nilai demokrasi?
4. Apa sajakah kelebihan
dan kekurangan demokrasi?
5. Macam-macam demokrasi apa sajakah yang
pernah berlaku di indonesia?
6. Bagaimanakah pendidikan
demokrasi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui definisi demokrasi.
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
demokrasi.
3. Untuk mengetahui nilai-nilai demokrasi.
4. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan demokrasi.
5. Untuk mengetahui macam-macam
demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia.
6. Untuk mengetahui bagaimanakah pendidikan
demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Demokrasi
1.
Etimologi
Istilah demokrasi berasal dari perkataan yunani demokratia, arti pokok:
demos= rakyat dan kratos = kekuasaan, jadi kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan Negara, dimana rakyat berpengaruh
di atasnya singkatnya pemerintahan rakyat. Pemerintahan demokrassi yang tulren
adalah suatu pemerintahan yang sungguh-sungguh melaksanakan kehendak rakyat
yang sebenarnya.[1]
2.
Terminologi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
3.
Menurut Para
Ahli
a. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
b. Charles
Costello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
c. Menurut John L. Esposito, demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh
karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja
lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif.
d. Menurut Hans Kelsen, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.
Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan
diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
e. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
f. Menurut C.F. Strong , demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya
pada mayoritas tersebut.
B.
Bentuk-Bentuk Demokrasi
Berdasarkan
titik Perhatian, demokrasi dibedakan atas:[2]
1. Demokrasi
Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik
tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi
Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3. Demokrasi
Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak
setiap orang.
Berdasarkan
paham ideologi, demokrasi dibedakan atas:
1. Demokrasi
Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum,
kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di
Amerika, Inggris.
2. Demokrasi
Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial,
kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis
Polandia Rusia.
3. Demokrasi
Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata
nilai sosial budaya bangsa.
Berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas:
1. Demokrasi
langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan
negara.
2. Demokrasi
tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di
parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi
perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di
parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem
referendum.
C.
Nilai-Nilai
Demokrasi
Henry B Mayo
dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang
terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1. Menyelesaikan
persoalan secara damai dan melembaga.
2. Menjamin
terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
3. Menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur.
4. Membatasi
pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
5. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6. Menjamin
tegaknya keadilan.
D.
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Sebagai sebuah sistem
politik, demokrasi memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem politik
lainnya. Dalam buku Globalisasi dan Krisis Demokrasi (41:2007), Dahl menyebutkan bahwa
demokrasi setidaknya demokrasi memiliki sepuluh kelebihan.[3]
1. Demokrasi
mencegah tumbuhnya suatu pemerintahan otokratis (pemerintahan pada satu orang),
karena otokrasi kebanyakan melahirkan penguasa yang atas nama sesuatu,
menggunakan keunggulan suatu negara bangsa dengan pemaksaan dan kekerasan untuk
mencapai tujuannya.
2. Demokrasi
menjamin bagi warganya untuk menggunakan hak-hak asasi yang tidak diberikan
oleh sistem yang demokratis.
3. Demokrasi
menjamin kebebasan pribadi yang lebih luas kepada warga negaranya daripada
alternatif lain yang memungkinkan.
4. Demokrasi
melindungi orang-orang, yang berhubungan dengan kepentingan pokok mereka,
seperti kelangsungan hidup, cinta, rasa hormat, dan sebagainya.
5.
Pemerintahan
demokratis memberikan kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri, sesuai
dengan hukum yang mereka pilih sendiri.
6. Pemerintahan
demokratis memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung
jawab moral.
7.
Demokrasi
membantu perkembangan manusia lebih daripada sistem lain.
8. Pemerintahan
demokratis dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif
tinggi.
9.
Demokrasi
negara-negara demokrasi tidak berperang satu sama lain.
10. Negara-negara
dengan pemerintahan demokratis biasanya lebih maju daripada negara dengan
pemerintahan non demokratis.
Selain
kelebihan-kelebihan yang disebutkan di atas, tentunya sistem demokrasi memiliki
kelemahan. Beberapa kekurangan dikemukakan oleh S. N. Dubey.
1. Pertama, demokrasi berdasar terhadap
anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan
memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kualitas moral. Akan tetapi
para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut. Manusia tampak
sangat berbeda didalam berbagai hal, seperti stamina moral, dan kapasitas untuk
belajar dengan berlatih dan pengalaman.
2. Kedua, pemerintahan oleh mayoritas
merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak
intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak emosional tanpa
alasan, berpengetahuan terbatas, kekurangan waktu luang yang diperlukan untuk
perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki
oleh orang lain.
3. Ketiga, dalam demokrasi yang memerintah
adalah publik, sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara
mencolok.
4. Keempat, demokrasi didasarkan atas
sistem partai. Partai-partai meletakkan perhatian utama untuk mereka sendiri
daripada bangsa mereka. Mereka berkembang diatas ketidaktahuan masyarakat.
5. Kelima, propaganda partai dan sering
mengunjungi masyarakat tertentu membutuhkan pengeluaran yang besar.
E.Macam-Macam Demokrasi yang Pernah Berlaku di Indonesia
1. Periode 1945-1959 (Masa
Demokrasi Parlementer)
Pasca proklamasi kemerdekaan, kita
memulai demokrasi dengan sistem Demokrasi parlementer pada fase demokrasi ini,
peran parlementer serta partai-partai sangat menonjol. Di satu sisi
partai-partai ini memang berfungsi sebagai wadah dalam pencerdasan dan aspirasi
politik, namun disisi lain, munculnya partai-partai dengan kepentingan dan
ideologi yang berbeda secara tidak langsung menciptakan sekat-sekat antar
sesama anak bangsa. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan
melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.[4]
2. Periode 1959-1965 (Masa
Demokrasi Terpimpin)
Kekuasaan
cenderung korup dan kekuasaan absolut pasti korup. Adagium
itu adalah gambaran dari demokrasi paca demokrasi parlementer, pada fase ini,
Soekarno mendeklarasikan dirinya sebagai presiden seumur hidup, dan saat itu
pula Dwi tunggal runtuh, karena Bung Hatta memilih mundur dari jabatan wakil
presiden karena menilai konsep yang dibawa Soekarno sudah jauh menyimpang dari
cita-cita rakyat. Salah satu kelemahan dari sistem demokrasi terpemimpin ini
adalah tidak adanya proses check and balance. Karena
peran presiden sangat dominan sementara partai politik praktis menjadi kurang
berfungsi.
3. Periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode
ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi
Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab
kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4. Periode 1999- Sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era
Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa
reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi
dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan
pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan
meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan
fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif
dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah
dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain. Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
b. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
c. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
d. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI.
e. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah empat kali yaitu tahun 1999, 2004, 2009, dan tahun 2014.
F.Pendidikan Demokrasi di
Indonesia
Dari mulai tahun 1960 sampai sekarang,
pendidikan demokrasi telah dilaksanakan walaupun dengan substansi yang berbeda,
karena faktor kepentingan penguasa. Di tingkat persekolahan mata pelajaran yang
memiliki visi dan misi yang jelas sebagai pendidikan demokrasi adalah
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh
Winataputra dkk (2004:2), bahwa: "... PKn dapat disikapi sebagai:
pendidikan Kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral,
pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak
asasi manusia, dan pendidikan demokrasi". Kemudian Winataputra dkk
(2004:3), mengemukakan bahwa: "Secara keseluruhan PKn memiliki fungsi yang
strategis untuk mewujudkan esensi tujuan pendidikan nasional membentuk warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab"- Pentingnya PKn sebagai
wahana formal pendidikan demokrasi disadari oleh para pakar pendidikan dan para
pengambil keputusan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 37 UU No 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikar Nasional (Sisdiknas), di mana PKn
merupakan muatan kurikulum wajib dan mulai pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi. Suatu Negara yang menerapkan sistem demokrasi dimanapun
berada, pada dasarnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya, dan sacara
tidak langsung menginginkan warga negaranya memiliki wawasan, rnenyadari akan
keharusannya serta menampakkan partisipasinya sesuai dengan status dan perannya
dalan masyarakat.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
makalah yang disusun, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa:
1. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
2. Demokrasi
berdasarkan titik perhatian, dibedakan atas demokrasi formal, demokrasi
material, dan demokrasi campuran. Demokrasi berdasarkan paham ideologi,
dibedakan atas demokrasi liberal, demokrasi proletar, dan demokrasi pancasila.
Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat, dibedakan atas demokrasi
langsung, demokrasi tidak langsung, dan demokrasi perwakilan.
3. Terdapat 8 nilai demokrasi,
yaitu menyelesaikan
persoalan secara damai dan melembaga, menjamin terselenggaaranya perubahan
secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah, menyelenggarakan
pergantian pemimpin secara teratur, membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf
yang minimum, mengakui serta menganggap
wajar adanya keanekaragaman (diversity), dan menjamin tegaknya keadilan.
4. Demokrasi memiliki kelebihan dan
kekurangan, yang membuatnya berbeda, namun tidak membuatnya menjadi lebih buruk
daripada sistem politik lainnya.
5. Pada periode 1945-1959
berlaku sistem demokrasi parlementer, periode 1959-1965 berlaku sistem
demokrasi terpimpin, periode 1966-1998 berlaku sistem demokrasi pancasila
era Orde Baru, dan periode 1999- sekarang berlaku
sistem demokrasi Pancasila era Reformasi.
6. Pendidikan demokrasi
sangat diperlukan, agar warga negaranya mengerti, menghargai kesempatan dan
tanggungjawab sebagai warga negara yang demokratis.
B.
Saran
Saran penulis kepada seluruh pembaca juga kepada penulis
sendiri agar:
1. Bangga memiliki sistem
demokrasi yang mampu mengayomi masyarakat majemuk Indonesia.
2. Mampu mengerti apa yang
harus kita lakukan sebagai warga negara yang baik dengan sadar akan hak dan
kewajiban terhadap negara.
3. Sadar akan nilai-nilai yang
ada dalam masyarakat Indonesia dan
seharusnya tidak dicoreng dengan aksi yang penuh dengan kepentingan pribadi.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya.
Rahman, Rasyid.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Makassar: UPT-MKU UNHAS.
Riyanto, Achmad.
2010. Konseb Demokrasi di Indonesia dalam Pemikiran Akbar Tandjung dan A.
Muhaimin Iskandar. Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga.
Supandi, Dodi. 2010. Pengertian
Pendidikan Demokrasi. [online] http://dodisupandiblog.blogspot.com/2010/09/pengertian-pendidikan-demokrasi.html
Wasino, 2007, Bahan Ajar Sejarah Kebangsaan,
Semarang: AKPOL.
______. 2008. Kapitalisme Bumiputra: Perubahan Masyarakat
Mangkunegaran. Yogyakarta:
LkiS.
[1] Kansil, C.S.T. dan Christine
S.T. Kansil. Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya. 2005.hlm: 20
[2] Kansil, C.S.T. dan Christine
S.T. Kansil. Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Percetakan Penebar Swadaya. 2005.hlm: 20
[3] Riyanto, Achmad. Konseb
Demokrasi di Indonesia dalam Pemikiran Akbar Tandjung dan A. Muhaimin Iskandar.
Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga. 2010 hlm: 45
infonya sangat membantu sekali
ReplyDeletealquran
Iya mbak
ReplyDeleteKunjungi juga channel YouTube