BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah
dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang
pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin
dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk
Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para
anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya
adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara
tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli
1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan
terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu
dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara
utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya)
dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai
dasar negara ?
2. Bagaimanakah pancasila sebagai dasar
negara ?
3. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara ?
4. Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi
terbuka dan ideologi tertutup ?
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun
makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila
sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang
sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi
pengetahuan bagi kita semua.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia
ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian
kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya
pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut
pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya
mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi
siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
[1]Nilai – nilai luhur
yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat
subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan
kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab.
Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar
negara.
Jadi berdasarkan uraian
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara
memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan
bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan
hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1. Pancasila sebagai jiwa negara,
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum,dll.
Walaupun begitu,
banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau
pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari
pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan
penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu
sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh
sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya
merongrong dasar negara.
B. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam
kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee,
dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan
dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari
segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari
UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta
hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar
negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud)
dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami
karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara,
karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring
dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap
diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila
dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan
Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.
Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini
memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara
Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan
oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila
adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia[2].
Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No.
XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi
suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk
dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan
keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi
dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi
berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga
harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN
NEGARA
a. Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4.
Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian
ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57)[3].
Puspowardoyo (1992)
menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan
nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut pendapat Harol
H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat
sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang
suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.
Mewujudkan suatu asaz kerohanian,
pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan,
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan
kesediaan berkorban.
2.
Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.
Sebagai sarana untuk memformulasikan dan
mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.
Sebagai jembatan pergeseran kendali
kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.
Sebagai kekuatan yang mampu memberi
semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan
dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).
D. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan
Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka
adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi
tertutup adalah[4] :
a.
Ideologi Terbuka
1. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil
musyawarah dan konsesus masyarakat.
4. Bersifat
dinamis dan reformasi.
b.
Ideologi Tertutup
1. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2. Bukan
berupa nilai dan cita-cita
3. Kepercayaan
dan kesetian ideologis yang kaku
4. Terdiri
atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan,
nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1. Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya
3. Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat,berbangsa dan bernegara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uaraian
tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa
serta memiliki Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang
bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya
dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara.
Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain
dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
B. Saran
Makalah yang kami susun
semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi
negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah
kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena
tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H.
2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Prof. Dr. H. Kaelan,
M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,”PARADIGMA”,
Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
prof. Dr. Kaelan, M.S,
PENDIDIKAN PANCASILA,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo,
Sleman, Yogyakarta.
Setiady Elly M, Panduan
Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suwarno, P.J.,
1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
Wahana, Paulus. 1993.
Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993.
Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993.
Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
sangat lengkap sekali infonya
ReplyDeletechina
Kunjungi juga channel YouTube
ReplyDeleteMakasih ya Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
ReplyDeleteJasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah