BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum merupakan
seperangkat aturan yang bersifat wajib dan tanpa pengecualian untuk dipatuhi
bagi seluruh warga negara indonesia dari
sabang sampai merauke. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa hingga sekarang masih
sangat banyak kasus-kasus pelanggaran
terhadap hukum. Ada beberapa faktor yang
dituding sebagai hulu dari semua pokok permasalahan tersebut, dan salah satunya
adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum dan aturan-aturan yang
telah tertuang dalam UUD 1945. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan
yang berkaitan dengan tema kami.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia?
2.
Pengertian Hukum Dasar Tertulis?
3.
Makna UUD 1945 mengenai peralihan dan
aturan tambahan?
4.
Sifat-sifat UUD 1945?
5.
Pengertian hukum dasar tidak tertulis
(convensi)?
6.
Sifat-sifat hukum dasar tidak tertulis?
C. Tujuan
Dari berbagai pokok permasalahan
bangsa yang berkaitan dengan hukum sebagian besar dilakukan oleh masyarakat
yang kurang paham terhadap hukum, permasalahan ini terjadi hampir diseluruh
negara-negara berkembang yang ada di dunia. Tentunya hal ini tidak dapat
dipisahkan dari persentase masyarakat
bangsa kita yang sebagian besar berada di golongan menengah kebawah yang
memiliki pemahaman hukum yang sangat
kurang terutama golongan-golongan yang berada dalam garis pemikiran. Inilah
yang menjadi tujuan kami dalam mengangkat tema ini, agar masyarakat luas dapat
lebih memahami hukum-hukum dan dasar-dasar negara ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Ketatanegaraan Republik
Indonesia
Pengertian sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia menurut kamus besar bahasa indonesia, tata
negara adalah seperangkat prinsip dasar yang mencakup peraturan susunan
pemerintah, bentuk negara dan sebagainya yang menjadi dasar peraturan suatu
negara.
Ketatanegraan adalah
segala sesuatu mengenai tata negara. Menurut hukumnya, tata negara adalah suatu
kekuasaan sentral yang mengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat ,
bentuk, tugas negara dan pemerintahannya serta hak dan kewajiban para warga
terhadap pemrintah atau sebaliknya. Dan dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia, memerlukan sebuah Amandemen UUD 1945 demi berlangsungnya sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Dan terciptanya tujuan negara republik indonesia.[1]
B. Hukum Dasar Tertulis (UUD)
UUD itu rumusannya
tertulis dan tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S Wade dalam bukunya Contution
Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan
kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu mengatur
mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan.[2]
UUD juga dapat
dipandang sebagai lembaga/sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan
tersebut bagi mereka memandang suatu Negara dari sudut kekuasaan dan
menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan. Adapun hal tersebut di bagi
menjadi tiga yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
UUD menentukan
cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri
satu sama lain.UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara. Dalam
penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,UUD
1945 hanya memilik 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan yang mengandung makna yaitu:[3]
1. Telah
cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis besar
intruksi kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara Negara untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
2. Sifatnya
harus supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita harus senantiasa ingat bahwa
masyarakat ini harus terus berkembang dan dinamis seiring perubahaan zaman
.Oleh karena itu, makin supel sifatnya aturan itu makin baik. jadi kita harus
menjaga agar sistem dalam UUD itu jangan ketinggalan zaman. Menurut
Dadmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam
yaitu penyelenggara kehidupan Negara, kesejahteraan social.
Sifat-sifat
UUD
1. Rumusannya
merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara
Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
2. UUD
1945 itu bersifat supel dan singkat karena UUD 1945 memuat aturan-aturan pokok
yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan
memuat HAM.
3. Memuat
norma-norma/aturan-aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional.
4. UUD
1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hirarki
tertib hukum Indonesia.
C. Hukum dasar tak tertulis (Convensi)
Hukum dasar yang tidak
tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini
merupakan pelengkap dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam
Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.[4]
Convensi juga sebagai
hukum dasar yang tak tertulis dan memiliki aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara
dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifatnya
yaitu:
1. Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
2. Tak
bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
3. Diterima
oleh seluruh rakyat/masyarakat
4. Bersifat
sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bias menjadi
aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh
:
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD
1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini
kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam
praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hampir selalu
berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat
sudah tak dapat dilaksanakan.
2. Praktek-praktek
penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara
lain:
a. Pidato
kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam sidang DPR
b. Pidato
presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran
pendapatan belanja (RAPB) Negara pada minggu 1, pada bulan januari tiap
tahunnya.
Jika convensi ingin di
jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan
rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam
ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai
suatu ketetapan MPR.[5]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik
kesimpulan yaitu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut jadi UUD itu
mengatur mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan. Sedangkan
Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang
timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya
tidak tertulis.
B. Saran
Pada hakikatnya baik hukum dasar
tertulis ataupun hukum dasar tidak tertulis adalah seperangkat akidah atau
aturan yang mengikat seluruh warga negara baik secara langsung dan tidak
langsung. Dan aturan-aturan ini seharusnya menjadi patokan sikap dan prilaku
seluruh warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara tanpa memandang bulu.
Namun realitasnya hal ini seringkali berbanding terbalik dengan semua
konsep-konsep dasar negara, bahkan seringkali hukum dijadikan sebagai alat
untuk meraih tujuan tertentu yang menguntungkan diri sendiri ataupun golongan
tertentu, tentu saja hal ini sangat merugikan bangsa dan negara.
Oleh karena itu sebagai saran bagi para
pihak-pihak terkait agar hal-hal yang bersifat deskriminatif semacam ini dapat
diberantas hingga keakar-akarnya, demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan
bernegara yang adil dan sejahtera bagi
seluruh rakyat indonesia sesuai dengan cita-cita dan ideologi bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara.
Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro.
1983. Asas-asas Hukum Tata Negara.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara. Jakarta:Gaya Media
Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung:
Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al.
2000. Pendidikan Kewargaan (Civic
Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta
Press.
[1] Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka
Mandiri.hlm 45
menambah wawasan sekali kak
ReplyDeletesurat al maun
Terima kasih sudah berkunjung kesini
ReplyDeleteKunjungi juga channel YouTube