Subscribe di sini

Showing posts with label pancasila. Show all posts
Showing posts with label pancasila. Show all posts

Wednesday, 22 April 2020

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KULTURAL



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Sehingga setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologitertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konsep seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M HattaM Yamin, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan / dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan, baik secara formal maupun informal.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan untuk mnjemput masa depan.
Pada awal perkembangannya, suatu kebudayaan terbentuk berkat kemampuan manusia mengatasi kehidupan alamiahnya dan kesengajaan manusia menciptakan lingkungan yang cocok bagi kehidupannya. Setiap individu yang lahir selalu memasuki lingkungan kebudayaan dan lingkungan alamiah itu, dan menghadapi dua sistem sekaligus yaitu sistem kebudayaan dan sistem lingkungan alam.     

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka permasalahan yang timbul adalah :
a)      Apa pengertian landasan kultural dan penjelasannya?
b)      Kebudayaan sebagai Landasan Sistem Pendidkan Nasional.

C.    Tujuan
Adapun tujuan masalah yang dibahas pada makalah ini, yaitu :
a)      Agar mahasiswa tahu pengertian landasan kultural sekaligus penjelasannya.
b)      Agar mahasiswa mengetahui bahwa Kebudayaan Nasional sebagai landasan Sistem Pendidikan Nasional ( Sikdiknas )
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Landasan Kultural
            Kebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni,hukum, moral, adat, dan kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggotamasyarakat (Imran Manan,1989).
            Hal ini tidak di setujui  Hassan (1983), Ia mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan hasil manusia hidup bermasyarakat yang berisi aksi-aksi terhadap sesama manusia sebagai anggota masyarakatyang merupakan kepandaian, kepercaya-an, kesenian, moral, hukum,adat istiadat dan lain-lain kepandaian.
            Sedangkan Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat (Imran Manan,1989).
Ada 8 Komponen Kebudayaan sbb:
1.    Gagasan                                        5. Benda
2.    Ideologi                                         6. Kesenian
3.    Norma                                           7. Ilmu
4.    Teknologi                                     8. Kepandaian
Landasan kultural mengandung makna norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan berbudaya yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan berbudaya suatu bangsa kita harus memusatkan perhatian kita pada berbagai dimensi (Sastrapratedja, 1992:145): kebudayaan terkait dengan ciri manusia sendiri sebagai mahluk yang “belum selesai” dan harus berkembang, maka kebudayaan juga terkait dengan usaha pemenuhan kebutuhan manusia yang asasi:   
1.    Kebudayaan dapat dipahami sebagai strategi manusia dalam menghadapi lingkungannya, dan 
2.    Kebudayaan merupakan suatu sistem dan terkait dengan sistem sosial. Kebudayaan dari satu pihak mengkondisikan suatu sistem sosial dalam arti ikut serta membentuk atau mengarahkan, tetapi juga dikondisikan oleh sistem sosial.
Kebudayaan dapat dikelompokan menjadi tiga macam,yaitu:
1.      Kebudayaan umum,misalnya kebudayaan Indonesia
2.      Kebudayaan daerah,misalnya kebudayaan Jawa,Bali,Sunda,dan sebagainya
3.      Kebudayaan populer,suatu kebudayaan yang masa berlakunya rata-rata lebih pendek daripada kedua macam kebudayaan terdahulu.Misalnya,lagu-lagu populer,model film musiman dan sebagainya.

Kneller mengemukakan ada dua tonggak yang membuat kebudayaan berkembang dengan pesat  (Imran manan,1989).Kedua tonggak itu adalah:
1.    Revolusi Industri I dengan diketemukannya mesin uap abad ke-18,yang membuat hasil produksi-produksi berlimpah-limpah serta memberi keuntungan yang besar.Hidup orang-orang menjadi bertambah makmur.
2.    Revolusi industri II sejak tahun 1945 yang menggunakan bahan atom,kimia,mempergunakan alat komputer,yang membuat serba otomatis dengan menggunakan tenaga-tenaga profesional. Revolusi inilah yang membuat zaman sekarang menjadi era globalisasi dan informasi.
Ada tiga hal yang menimbulkan perubahan kebudayaan.Ketiga hal itu menurut Kneller ialah:
1.    Originasi,yaitu sesuatu yang baru atau penemuan-penemuan baru.
Contoh:  Teori bumi bulat menggeser teori bumi lempeng Teori dua garis sejajar akan berpotongan di suatu tempat memperbarui teori yang menyatakan tidak berpotongan  Konsep anak sebagai orang dewasa dalam bentuk kecil diubah oleh teori baru yang menyatakan anak-anak adalah kesatuan potensi yang sedang berkembang dan tumbuh.
2.    Difusi,yaitu pembentukan kebudayaan baru akibat masuknya elemen-elemen budaya yang baru kedalam budaya yang lama                                       
Contoh: Musik yang menggabungakan musik barat dengan gamelan sebagai musik timurTeknik pengairan yang memakai bendungan adalah difusi antara teknologi baru dengan teknologi tradisional. Tarian-tarian kontemporer ada kalanya merupakan difusi antara tarian klasik dengan tarian modern.
3.    Reinterpretasi,yaitu perubahan kebudayaan akibat terjadinya modifikasi elemen-elemen kebudayaan yang telah ada agar sesuai dengan keadaan zaman.
Contoh:  Surat kawin diadakan karena kebutuhan administrasi,zaman dulu kawin cukup disahkan oleh warga setempat. Berbagai bentuk bangunan disesuaikan dengan selera zaman.  Pesawat baling-baling diganti dengan pesawat jet.
Sejak dini anak-anak perlu dididik berpikir kritis. Kemampuan untuk mempertimbangkan secara bebas dikembangkan.Hal ini dapat dapat dilakukan dengan cara memberi kesempatan mengamati, melaksanakan,menghayati, dan menilai kebudayaan itu. Cara ini tidak menerima begitu saja suatu kebudayaan melalui pemahaman dan perasaan dikala berada dalam kandungan kebudayaan itu,yang akhirnya menimbulkan penilaian menerima,merevisi, atau menolak budaya itu.
Kerber dan Smith menyebutkan ada enam fungsi utama kebudayaan dalam kehidupan manusia,yaitu:
1.    Penerus keturunan dan pengasuh anak.
Suatu fungsi yang menjamin kelangsungan hidup biologis kelompok sosial,budaya mendidik yang baik akan banyak orang melaksanakan KB,proses persalinan yang tidak menakutkan,dan pengasuhan anak secara profesional.
2.    Pengembangan kehidupan berekonomi.
Pendidikan sebagai budaya akan membuat orang mampu menjadi pelaku ekonomi yang baik, bisa berproduksi secara efektif dan efisien, dan mengembangkan bakat ekonomi bidang tertentu.
3.    Transmisi budaya.
Mampu membentuk dan mengembangkan generasi baru menjadi orang-orang dewasa yang berbudaya,terutama berbudaya nasional.
4.    Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Pendidikan sebagai budaya haruslah dapat membuat anak-anak mengembangkan kata hati dan perasaannya taat terhadap ajaran-ajaran agama yang dipeluknya.
5.    Pengendalian sosial Yaitu pelembagaan konsep-konsep untuk melindungi kesejahteraan individu dan kelompok. Ada sejumlah lembaga yang berfungsi melindungi kesejahteraan masyarakat,, seperti lembaga hukum, lembaga konsumen,badan pelestarian lingkungan, lembaga permasyarakatan, lembaga pendidikan, dan sebagainya.
6.    Rekreasi Kegiatan-kegiatan yang memberi kesempatan kepada orang untuk memuaskan kebutuhannya akan permainan-permainan atau untuk main-main.

B.     Kebudayaan sebagai Landasan Sistem Pendidikan Nasional
Pelestarian dan pengembangan kekayaan yang unik di setiap daerah itu melalui upaya pendidikan sebagai wujud dari kebhineka tunggal ikaan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini haruslah dilaksanakan dalam kerangka pemantapan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara indonesia sebagai sisi ketunggal-ikaan.
Pendidikan selalu terkait dengan manusia, sedang setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu, dalam UU RI No 2 Tahun 1989 Pasal 1 ayat 2 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yag berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Karena masyarakat Indonesia sebagai pendukung kebudayaan itu adalah masyarakat yang majemuk, maka kebudayaan bangsa Indonesia tersebut lebih tepat disebut kebudaayan Nusantara yang beragam. Puncak-puncak kebudayaan Nusantara itu dan yang diterima secara nasional disebut kebudayaan nasional..
Di bidang pendidikan nasional misalnya penataan laporan pikir harus dilakukan dalam sistem pendidikan nasional dengan tujuan menghilangkan unsur-unsur yang mendorong orientasi persaingan yang berlebihan dan tidak fair, atau bahkan telah menimbulkan semacam permusuhan (dimulai dari sistem ranking, perbedaan jenis dan kualitas sekolah, lengkap dengan istilahnya seperti sekolah unggulan dan bukan sekolah unggulan, hingga persaingan antar sekolah yang berwujud tawuran pelajar dan perbuatan negatif lainnya). Persaingan harus sebatas berlomba, bukan eksklusivisme yang mengakibatkan renggangnya kerukunan sosial. Penataan pola pikir sistem pendidikan nasional harus menumbuhkan pola  kerjasama antar siswa, misalnya melalui praktek-praktek kegiatan belajar yang diisi “proyek bersama” siswa dalam pembahasan materi pelajar, atau pelaksanaan seni-budaya dan reaksi bersama antar sekolah-sekolah, menanamkan kesadaran sebagai siswa sekolah Indonesia, dimanapun tempat bersekolahnya.
Ciri-ciri kebudayaan nasional menurut Umar Khayam :
1.      Afeksi yang memiliki atau mengandung :
a)      Sikap jujur dalam semua bidang.
b)      Tidak munafik, tidak berbeda antara apa yang dipikirkan dengan diucapkan atau dikerjakan.
c)      Tulus dan ikhlas dalam semua pekerjaan yang harus dilakukan, tidak terlalu banyak pertimbangan untung dan rugi.
2.      Sistem politik yang ban penghalang demokratis, yaitu ;
a)      Pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat.
b)      Rakyat selalu mendapat kesempatan untuk mempertanyakan perihal pemerintahannya.
3.      Sistem Ekonomi yang :
a)      Memberi kesempatan adil kepada semua warga negara untuk mendapat penghidupan dan kehidupan yang layak sesuai dengan harkat kemanusiaan.
b)      Mampu menciptakan pasar luas untuk bersaing.
c)      Menyalurkan hasil penjualan untuk kesejahteraan yang relatif merata pada seluruh masyarakat.
4.      Sistem pendidikan yang :
a.       Sanggup menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan, yang menjamin dapat menemukan atau mengadakan lapangan pekerjaan yang dipilihnya.
b.      Mampu mendorong perimbangan ilmu dan teknologi yang setinggi-tingginya.

5.      Sistem kesenian yang :
a)      Mampu mengembangkan sussana kehidupan kesenian yang kaya dan penuh vitalitas.
b)      Tanpa adanya beban terhadap pernyataan kesenian.
6.      Sistem kepercayaan yang :
a.       Sehat, toleransi, dan damai
b.      Memberi tempat seluas-luasnya kepada semua bentuk agama untuk berlangsung secara selamat dan tentram.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan, Kebudayaan adalah cara hidup dan kehidupan manusia yang diciptakan oleh manusia itu sendiri sebagai warga masyarakat. Peradaban adalah kebudayaan yang sudah maju.
Kesimpulan kebudayaan nasional versi Umar Khayam yang mengandung unsur-unsur
a.       Afeksi yang jujur, tidak munafik, dan ikhlas.
b.      Politik yang demokratis.
c.       Ekonomi yang member hidup dan kehidupan yang layak bagi semua lapisan masyarakat.
d.      Pendidikan yang demokrasi, memberi bekal untuk bekerja dan memajukan ilmu serta teknologi setinggi-tingginya.
e.       Kesenian yang kaya tanpa beban penghalang.
f.       Memberi kesempatan yang luas untuk beragama, toleransi dan damai satu sama lain.
:





DAFTAR PUSTAKA


Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan S.L. La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No.2 Tahun 1989) dan


Tuesday, 21 April 2020

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.
Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.      Bagaimanakah pancasila sebagai dasar negara ?
3.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara ?
4.      Bagaimanakah pancasila sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup ?

C.    TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini bertujuan agar para pembaca bisa mengetahui tentang Pancasila sebagai ideologi negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya, dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
[1]Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.      Pancasila sebagai jiwa negara,
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara.

B.     PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dalam kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee, dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat  pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia[2].
Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978). Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.

C.    PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA
a.       Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang P4. Ditegaskan bahwa pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian ideologi-ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran, dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (Al marsudi, 2001: 57)[3].
Puspowardoyo (1992) menyebutkan bahwa ideologi dapat di rumuskan sebagai kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya, serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H.Titus defenisi dari ideologi adalah suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat.
1.      Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
a.     Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b.    Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
2.      Fungsi ideologi menurut pakar dibidangnya :
a.     Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual (cahyono,1986).
b.    Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua dengan generasi muda, (setiardja,2001).
c.     Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat,dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (hidayat,2001).

D.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah[4] :
a.       Ideologi Terbuka
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsesus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformasi.

b.      Ideologi Tertutup
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita
3.    Kepercayaan dan kesetian ideologis yang kaku
4.    Terdiri atas tuntutan kongkrit dan operational yang diajukan secara mutlak
Menurut kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka:
1.    Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila pancasila
2.    Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya
3.    Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersipat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,berbangsa dan bernegara.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.

B.     Saran
Makalah yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.






DAFTAR PUSTAKA


Al Marsudi Subandi H. 2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Prof. Dr. H. Kaelan, M.S dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si,PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
prof. Dr. Kaelan, M.S, PENDIDIKAN PANCASILA,”PARADIGMA”, Nogotirto III Jl. Bromo C97 Trihanggo, Sleman, Yogyakarta.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suwarno, P.J., 1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius.
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Wahana, Paulus. 1993. Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20


Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...