Subscribe di sini

Sunday, 7 September 2014

Nikah Muhallil

NIKAH MUHALLIL

A. Pengertian Nikah Muhallil
Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.
Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya. (kamushukum.com)

B. Hukum Nikah Muhallil
Praktik pernikahan ini termasuk dosa besar dan tergolong perbuatan keji, yang tidak diperbolehkan keras, baik kedua laki-laki yang bersangkuntan itu menentukan syarat ketika akad nikah atau mereka berdua sepakat sebelum terjadi akad nikah untuk segera mentalaknya kembali, atau salah satu dari keduanya berniat di dalam hatinya untuk mencerainya lagi. Pelaku pernikahan ini dila’nat oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:
Dari Ali r.a. berkata, ”Rasulullah saw. melaknat muhallil (yaitu orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya dengan niatan supaya wanita itu menjadi halal kembali bagi suami yang pertama.) dan Muhallallahu (yakni orang yang meminta muhallil melakukan pernikahan tersebut mantan suami).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:5101, ’Aunul Ba’bud VI:88 no:6062, Tirmidzi II:294 no:1128 dan Ibnu Majah I: 622 no:1935).
Dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian tentang kambing hutan pinjaman?” Para sahabat menjawab, “Mau, ya Rasulullah,” Lanjut Beliau “Yaitu muhallil, Allah telah mela’nat muhallil dan muhallallah,” (Hasan: Shahih: Ibnu Majah no:1572, Ibnu Majah I:623 no:1936 dan Mustadrak Hakim II:198 serta Baihaqi VII:208).
Dari Umar bin Nafi’ dari bapaknya bahwa ia bertutur, “Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Umar r.a. lalu bertanya kepadanya perihal seorang suami yang menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya. Kemudian saudara laki-laki menikahinya, tanpa perintah darinya agar wanita itu menjadi halal kembali bagi saudaranya (yaitu suami pertama). Lalu apakah wanita itu halal bagi suami yang pertama itu? Maka jawab Ibnu Umar, ”Tidak (halal), kecuali nikah yang didasari cinta yang tulus. Dahulu, pada masa Rasulullah saw. kami menganggap pernikahan seperti ini perzinahan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil VI:311, Mustadrak Hakim II:199 dan Baihaqi VII:208).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567. (Beberapa Perkawinan Yang Bathil: www.ayongaji.com)

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...