- Pengertian
Hukum Pidana
Hukum
Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang di anut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum. Ada kesukaran
untuk memberikan suatu batasan untuk mencakup seluruh isi atau aspek dari
pengertian hokum pidana. Karena sangat luasnya isi hukum pidana. Namun dilihat
dari garis-garis besarnya, dengan bijaknya pada kddidifikasi sebagai sumber
pokok hokum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang menbuat/berisi
ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan umum hukum pidana dan (yang
dikaitkan / berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif / positif maupuin pasif / negatif) tentukan yang disertai dengan
ancaman sangsi berupa pidana (straf ) bagi yang merlangar larangan itu
- Syarat tertentu ( kapankah ) yang harus
dipenuhi / harus ada sipelangar untuk dapat dijatuhkannya sangsi pidana
yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilangarnya.
- Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau
harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi,
jaksa, hukum) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelangar hukum
pidana dalam rangka usaha Negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan
sanksi terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan
harus oleh tersangka/ terdakwa pelangar hukum tersebut dalam usaha
melindungi dan mempertahankan hak-hak dirinya dari tindakan Negara dalam
upaya menegakan hukum pidana tersebut.
Hukum
pidana yang mengandung aspek pertama dan kedua disebut dengan hukum pidana
materil yang dapat juga disebut dengan
hukum pidana abstrak, dapat pula disebut dengan hukum pidana dalam keadaan
diam, yang sumber utamanya adalah kitab
UU hukum pidana, sedangkan hukum pidana yang berisi/megenai aspek ketiga
disebut juga dengan hukum pidana kongkrit atau hukum pidana dalam keadaan
bergerak, yang juga sering disebut dengan hukum acara pidana yang sumber
pokoknya adalah kitab UU hukum acara pidana ( KUHP, yakni UU no 8 tahun1981 ).
- PEMBAGIAN
HUKUM PIDANA
Hukum
dapat dibagi dan dibedakan atas berbagai dasar/cara, setidak-tidaknya adalah :
- Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam
keadaan bergerak atas dasar ini, hukum pidana di bedakan antara hukum
pidana materil dan hukum pidana
formil atau hukum acara pidana sebagaimana yang diatas telah dibicarakan.
- Hukum pidana dalam arti alternatif dan
dalam arti subjejtif.
Hukum
pidana objektif atau disebut dengan lus peonale adalah hukum pidana yang
dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat. Larangan mana disertai dengan
ancaman pidana bagi siapa yang merlanggar larangan tersebut.
Sedangkan hukum pidana subjektif
atau disebut lus peonendi sebagai aspek subjektifnya hukum pidana. Dalam arti aturan
yang berisi atau mengenai hak atau mengenai kewenangan Negara :
a.
Untuk menentukan karangan-karangan dalam upaya
mencapai ketertiban umum.
b.
Untuk memperlakukan (sifat memaksanya ) hokum
pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan
tersebut.
c.
Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah
dijatuhkan oleh Negara pada sipelanggar hukum pidana tadi.
- Atas dasar pada siapa berlakunya hukum
pidana
Atas dasar tersebut diatas, hukum pidana
dibedakan menjadi :
- Hukum pidana umum adalah hukumpidana yang
berlaku bagi semua warga Negara (subjek hukum) dan tidak membedakan
kualitas pribadi subjek tersebut. Setiap warga Negara harus tunduk dan
patuh terhadap hokum pidana umum.
- Hukum pidana khusus yaitu hukum pidana
yang di bentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek
hukum tertentu saja.
- Atas dasar sumbernya
Atas dasar sumbernya, hukum pidana
dapat dibedakan antara
a.
Hukum pidana umum diartikan adalah semua
ketentuan hukum pidana yang terdapat / bersumber pada kondifikasi (dalam hal
ini KUHP dan KUHAP) yang karenanya dapat juga disebut dengan hukum pidana
kondifikasi.
b.
sedangkan huku pidana khusus yaitu hokum pidana
yang dibentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum
tertentu saja.
- Atas dasar wilayah berlakunya hokum
Dalam
hal ini hokum pidana dapat dibagi antara
a.
Hokum pidana nasional yaitu hokum pidana Negara
itu pada dasarnya beralaku didalam wilayah hokum Negara.
b.
Hukum pidana internasional, yaitu hukum pidana
yang dibuat diakui dan diperlakukan oleh banyak atau semua Negara di dunia yang
didasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum
bangsa-bangsa.
- Atas dasar bentuk/wadahnya
Atas
dasar bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi :
a.
Hukum pidana tertulis yaitu hukum pidana yang
berlaku dan dijalankan oleh Negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal
berlakunya hukum pidana tunduk pada azas legalitas sebagaimana tertuang dalam
pasal satu KUHP yang menjalankan bahwa “ tiada suatau perbuatan yang dapat
dipidanakam kecuali berdsaarkan kekuatan ketentuan perudang-udangan pidan yang
telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
b.
Sedangkan hokum pidana yang tidak tertulis
tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hokum yang dapat memberi
kumukinan untuk memberlakukan hokum pidana (tidak tertulis) dalam arti yang
sagat terbatas.
C. FUNGSI HUKUM PIDANA
Secara umum hukum pidana berfungsi
megatur dan menjelang gerakan kehidupan masyrakat agar dapat tercipta dan
terpelihar ketertiban umum
Secara
khusus sebagai hukum public, hukum pidana berfungsi, :
- Melindungi kepentingan hokum dari
perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa
kepentingan hokum tersebut.
- Memberi dasar legtimasi bagi Negara dalm
rangka Negara menjalankan funghsi perlindungan atas berbagai kepentingan
hokum.
- Mengatur dan membatasi kekuasaan Negara
dalam rangka Negara melakukan fungsi perlindungan dan kepentingan.
D. ILMU
HUKUM PIDANA
Pada
dasarnya hukum pidana dapat dibedakan antara ilmu hukum pidana dalam arti
sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit doktrin atau ilmu
hukum pidana adalah bagian dari ilmu hukum yang pada dasarnya mepelajari dan
mejelaskan perihal hukum yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu
Negara (ius constitutum) jadi bersifat dogmatis, bahan kajian ilmu hukum pidana
dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku.
Dalam arti luas ilmu hukum pidana,
tidak saja terbatas pada kajian dogmatis sebagaimana yang diterangkan diatas,
ilmu hukum pidana tidak hanya mempelajari dan mejelaskan secara sistemmatis
norma-norma hukum yang sedang berlaku saja akan tetapi juga meliputi :
- Bidang-bidang mengapa norma yang berlaku
itu dilangar, kajian tidak terfokus pada normanya saja, tapi pada
sebab-sebab mengapa norma itu dilangar, dan kemudian bagaimana upaya agar
norma itu tidak dilangar. Kajian ini telah merupakan ilmu tersendiri yang
disebut dengan kriminologi.
- Juga menjadi bahan ilmu hukum pidana ialah
tentang hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius contituendum).
DAFTAR
PUSTAKA
·
Drs.
Adami Chazawi SH Pelajaran Hukum Pidana (Edisi Pertama Raja
Grafindopersada, Jakara 2007)
·
Ade
Maman suherman, SH, M.Sc pengantar Perbandingan System Hukum (Edisi
pertama Raja Grafindopersada, Jakara 2006)
No comments:
Post a Comment