Subscribe di sini

Saturday, 6 September 2014

Makalah Hukum Pidana

PENDAHULUAN



  1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang di anut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum. Ada kesukaran untuk memberikan suatu batasan untuk mencakup seluruh isi atau aspek dari pengertian hokum pidana. Karena sangat luasnya isi hukum pidana. Namun dilihat dari garis-garis besarnya, dengan bijaknya pada kddidifikasi sebagai sumber pokok hokum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang menbuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :  
  1. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan / berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif / positif maupuin pasif / negatif) tentukan yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana (straf ) bagi yang merlangar larangan itu

  1. Syarat tertentu ( kapankah ) yang harus dipenuhi / harus ada sipelangar untuk dapat dijatuhkannya sangsi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilangarnya.

  1. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan Negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hukum) terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelangar hukum pidana dalam rangka usaha Negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus oleh tersangka/ terdakwa pelangar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-hak dirinya dari tindakan Negara dalam upaya menegakan hukum pidana tersebut.



Hukum pidana yang mengandung aspek pertama dan kedua disebut dengan hukum pidana materil yang dapat juga  disebut dengan hukum pidana abstrak, dapat pula disebut dengan hukum pidana dalam keadaan diam, yang sumber utamanya adalah kitab  UU hukum pidana, sedangkan hukum pidana yang berisi/megenai aspek ketiga disebut juga dengan hukum pidana kongkrit atau hukum pidana dalam keadaan bergerak, yang juga sering disebut dengan hukum acara pidana yang sumber pokoknya adalah kitab UU hukum acara pidana ( KUHP, yakni UU no 8 tahun1981 ).
         
  1. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
            Hukum dapat dibagi dan dibedakan atas berbagai dasar/cara, setidak-tidaknya adalah :
  1. Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak atas dasar ini, hukum pidana di bedakan antara hukum pidana materil  dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana sebagaimana yang diatas telah dibicarakan.

  1. Hukum pidana dalam arti alternatif dan dalam arti subjejtif.
                        Hukum pidana objektif atau disebut dengan lus peonale adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat. Larangan mana disertai dengan ancaman pidana bagi siapa yang merlanggar larangan tersebut.
            Sedangkan hukum pidana subjektif atau disebut lus peonendi sebagai aspek subjektifnya hukum pidana. Dalam arti aturan yang berisi atau mengenai hak atau mengenai kewenangan Negara :
a.       Untuk menentukan karangan-karangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
b.      Untuk memperlakukan (sifat memaksanya ) hokum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
c.       Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh Negara pada sipelanggar hukum pidana tadi.
  1. Atas dasar pada siapa berlakunya hukum pidana
                   Atas dasar tersebut diatas, hukum pidana dibedakan menjadi :
  1. Hukum pidana umum adalah hukumpidana yang berlaku bagi semua warga Negara (subjek hukum) dan tidak membedakan kualitas pribadi subjek tersebut. Setiap warga Negara harus tunduk dan patuh terhadap hokum pidana umum.
  2. Hukum pidana khusus yaitu hukum pidana yang di bentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.

  1. Atas dasar sumbernya
            Atas dasar sumbernya, hukum pidana dapat dibedakan antara
a.       Hukum pidana umum diartikan adalah semua ketentuan hukum pidana yang terdapat / bersumber pada kondifikasi (dalam hal ini KUHP dan KUHAP) yang karenanya dapat juga disebut dengan hukum pidana kondifikasi.
b.      sedangkan huku pidana khusus yaitu hokum pidana yang dibentuk oleh Negara yang hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja.

  1. Atas dasar wilayah berlakunya hokum
Dalam hal ini hokum pidana dapat dibagi antara
a.       Hokum pidana nasional yaitu hokum pidana Negara itu pada dasarnya beralaku didalam wilayah hokum Negara.
b.      Hukum pidana internasional, yaitu hukum pidana yang dibuat diakui dan diperlakukan oleh banyak atau semua Negara di dunia yang didasarkan pada suatu konvensi internasional, berlaku dan menjadi hukum bangsa-bangsa.
  1. Atas dasar bentuk/wadahnya
Atas dasar bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi :
a.       Hukum pidana tertulis yaitu hukum pidana yang berlaku dan dijalankan oleh Negara adalah hukum tertulis saja, karena dalam hal berlakunya hukum pidana tunduk pada azas legalitas sebagaimana tertuang dalam pasal satu KUHP yang menjalankan bahwa “ tiada suatau perbuatan yang dapat dipidanakam kecuali berdsaarkan kekuatan ketentuan perudang-udangan pidan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
b.      Sedangkan hokum pidana yang tidak tertulis tidak dapat dijalankan. Namun demikian ada satu dasar hokum yang dapat memberi kumukinan untuk memberlakukan hokum pidana (tidak tertulis) dalam arti yang sagat terbatas.

C. FUNGSI HUKUM PIDANA
            Secara umum hukum pidana berfungsi megatur dan menjelang gerakan kehidupan masyrakat agar dapat tercipta dan terpelihar ketertiban umum
Secara khusus sebagai hukum public, hukum pidana berfungsi,  :
  1. Melindungi kepentingan hokum dari perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang menyerang atau memperkosa kepentingan hokum tersebut.
  2.  Memberi dasar legtimasi bagi Negara dalm rangka Negara menjalankan funghsi perlindungan atas berbagai kepentingan hokum.
  3. Mengatur dan membatasi kekuasaan Negara dalam rangka Negara melakukan fungsi perlindungan dan kepentingan.






D.  ILMU HUKUM PIDANA
Pada dasarnya hukum pidana dapat dibedakan antara ilmu hukum pidana dalam arti sempit dan dalam arti luas.
            Dalam arti sempit doktrin atau ilmu hukum pidana adalah bagian dari ilmu hukum yang pada dasarnya mepelajari dan mejelaskan perihal hukum yang berlaku atau hukum pidana positif dari suatu Negara (ius constitutum) jadi bersifat dogmatis, bahan kajian ilmu hukum pidana dalam arti sempit adalah hukum positif yang sedang berlaku.
            Dalam arti luas ilmu hukum pidana, tidak saja terbatas pada kajian dogmatis sebagaimana yang diterangkan diatas, ilmu hukum pidana tidak hanya mempelajari dan mejelaskan secara sistemmatis norma-norma hukum yang sedang berlaku saja akan tetapi juga meliputi :
  1. Bidang-bidang mengapa norma yang berlaku itu dilangar, kajian tidak terfokus pada normanya saja, tapi pada sebab-sebab mengapa norma itu dilangar, dan kemudian bagaimana upaya agar norma itu tidak dilangar. Kajian ini telah merupakan ilmu tersendiri yang disebut dengan kriminologi.
  2. Juga menjadi bahan ilmu hukum pidana ialah tentang hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius contituendum).










DAFTAR PUSTAKA
           ·          Drs. Adami Chazawi SH Pelajaran Hukum Pidana (Edisi Pertama Raja Grafindopersada, Jakara 2007)
           ·          Ade Maman suherman, SH, M.Sc pengantar Perbandingan System Hukum (Edisi pertama Raja Grafindopersada, Jakara 2006)






No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...