Subscribe di sini

Sunday 7 September 2014

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

A.      Perkembangan politik hukum dalam kurikulum
Politik hukum merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam pendidikan pascasarjana (S2) ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1996 setelah adanya SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang kurikulum yang berlaku secara nasional. Namun silabus dan standar kurikulum untuk pelajaran tersebut belum ditetapkan sehingga menimbulkan masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, apalagi materi politik hukum tidak diajarkan pada jenjang S-1.
Di indonesia politik hukum telah diperkenalkan oleh Prof. Lemaire pada tahun 1955 dalam bukunya Ket Recht in Indonesia (Hukum Indonesia), juga oleh Utrecht pada tahun 1966 dalam bukunya pengantar dalam hukum Indonesia, namun pembahasan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutannya bagaimana sebenarnya politik hukum itu.
B.    Politik hukum bagian dari ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum pada dasarnya adalah menyangkut dan termasuk, serta harus dilihat sebagai bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum dibagi 5, yaitu, dogmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, ajaran hukum, dan politik hukum.
1.       Politik hukum sebagai terjemahan Rechts Politiek
Seperti diutarakan oleh F. Sugeng Istanto bahwa dua orang guru besar Belanda, Bellefroid dan Lemaire telah mengutarakan pendapatnya tentang rechtpolitiek, yang dalam tulisan ini diterjemahkan dengan politik hukum.Menurut Bellefroid politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat.Lemeire mengatakan bahwa politik hukum termasuk kajian hukum yang terkait dengan ilmu pengetahuan hukum positif.Ultrecht mengatakan bahwa politik hukum menentukan hukum yang seharusnya, dengan membuat kaedah bagaimana seharusnya manusia bertindak.
2.       politik hukum bukan terjemahan Rechts Politiek
menurut Mahfud MD dalam bukunya Politik hukum Indonesia, politik hukum diartikan sebagai kebijaksanaan (Legal Policy) yang dilaksanakan pemerintah secara nasional. Pembahasannya meliputi, mengapa politik mengintervensi hukum, bagaimana politik mempengaruhi hukum, sistem politik yang bagaimana melahirkan hukum yang bagaimana. Hukum merupakan produk politik.
3.       politik hukum membahas Public Policy
politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menetukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
C.     Hubungan politik hukum dan ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, sehingga tidak bisa dipisahkan.
D.    Dimensi  kajian politik hukum dan perundang-undangan
Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument, yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut politik hukum, yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding van he recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaitu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
William zevenbergen mengatakan bahwa politik hukum mencoba manjawab pertanyaan, peraturan-peraturan hukum mana yang patut dijadikan hukum. Perundang-udangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy).
Politik hukum dibedakan dalam dua dimensi: pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, tujuan atau alasan yang muncul di  balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.
E.     Objek kajian politik hukum
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara politik hukum nasional meliputi; (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten. (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. (3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. (4) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elite pengambil kebijakan.
F.     Corak dan karakter politik hukum
Karakter produk hukum dipopulerkan oleh Mahfud MD, menurutnya ada 2 karakter produk hukum: pertama, produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan memenuhi harapan masyarakat, proses pembuatannya melibatkan masyarakat (syarat formal).
Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi masyarakat alat pelaksanaan ideologi negara.
G.    Konfigurasi politik dan karakter produk hukum
Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum apakah demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui 3 pilar demokrasi, yaitu peranan partai politik dan DPR, peranan lembaga eksekutif, kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).

H.    Sasara dan manfaat kajian politik hukum
Sasaran kajian politik hukum adalah: (1) Ius constitutum. (2) perubahan kehidupan masyarakat. (3) Ius constituendum. (4) proses perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum. (5) produk hasil perubahan ius contitutum menjadi ius constituendum.

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...