Bapak/Ibu Ketua Mahkamah Syari’ah Banda Aceh
Di
Tempat
Dengan
hormat
Bersama
ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat
di Jl. ABC No 39 Darussalam, Banda Aceh selanjutnya
akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini
penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Ali Mukti,
agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No
13, Tiro, Sigli yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun
yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah
sebagai berikut:
- Pada 5
Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan
tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta
Perkawinan dengan nomor 235 tertanggal 14
- Selama
melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang
anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Banda Aceh, tanggal 20
dengan Akta Kelahiran No 113 tertanggal 20 dan Sari Mukti,
perempuan, lahir di Sigli, tanggal 24 dengan Akta Kelahiran No 465
tertanggal 24.
- Sejak
awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat
yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu
mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang
jelas
- Meski
Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak
untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
- Apabila
Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah
kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan
anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
- Kebiasaan
kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari
Penggugat/Tergugat
- Tergugat
juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik
dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan
masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak
keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil
dan Tergugat tetap tidak mau berubah
- Sikap
dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk
melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
- Lembaga
perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling
menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain
tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini
juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak
Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima
gugatan penggugat
- Mengabulkan
gugatan penggugat untuk keseluruhan
- Menyatakan
putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam
Akta Perkawinan No 235 yang
tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
- Menyatakan
hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
- Menghukum
Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00
/ bulan
- Membebankan
seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat
mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
Banda Aceh, 28 November
2011
Hormat Penggugat
Anggraeini
No comments:
Post a Comment