Bapak/Ibu Ketua Mahkamah Syari’ah Banda Aceh
 Di
 Tempat
 Dengan
hormat
 Bersama
ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat
di Jl. ABC No 39 Darussalam, Banda Aceh selanjutnya
akan disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini
penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap Ali Mukti,
agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No
13, Tiro, Sigli  yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
 Adapun
yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah
sebagai berikut:
- Pada 5
     Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan
     tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta
     Perkawinan dengan nomor 235 tertanggal 14
 - Selama
     melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang
     anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Banda Aceh, tanggal 20
     dengan Akta Kelahiran No 113 tertanggal 20 dan Sari Mukti,
     perempuan, lahir di Sigli, tanggal 24 dengan Akta Kelahiran No 465
     tertanggal 24. 
 - Sejak
     awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat
     yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu
     mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang
     jelas
 - Meski
     Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak
     untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
 - Apabila
     Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah
     kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan
     anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
 - Kebiasaan
     kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari
     Penggugat/Tergugat
 - Tergugat
     juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik
     dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan
     masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak
     keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil
     dan Tergugat tetap tidak mau berubah
 - Sikap
     dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk
     melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
 - Lembaga
     perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling
     menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain
     tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini
     juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak
     Penggugat/Tergugat.
 
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
- Menerima
     gugatan penggugat
 - Mengabulkan
     gugatan penggugat untuk keseluruhan
 - Menyatakan
     putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam
     Akta Perkawinan No 235 yang
     tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
 - Menyatakan
     hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
 - Menghukum
     Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00
     / bulan
 - Membebankan
     seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
 
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat
mohon putusan yang seadil-adilnya.
 Atas
perhatiannya, kami ucapkan terima kasih
 Banda Aceh, 28 November
2011
Hormat Penggugat
 Anggraeini

No comments:
Post a Comment