┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛
*Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar*
------------------
Sahih al-Bukhori:2013
عَنْ طَاوُس، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ: فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ؟ قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.
Janganlah kalian cegat kafilah dagang *(sebelum mereka sampai di pasar)* dan janganlah orang *kota menjualkan untuk orang desa*.
Dia (Thawus) berkata: Aku bertanya kepada Ibn Abbas: Apa arti sabda beliau janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa? Dia menjawab: *Janganlah seseorang menjadi perantara baginya*.
💝Pesan :
1⃣ Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar, kemudian *membeli dari mereka sebelum mereka menjualnya di pasar karena dikhawatirkan akan merugikan orang lain.*
2⃣ Larangan bagi seorang penduduk kota untuk menjadi perantara bagi orang desa/penjual dari luar daerah tersebut dan menjual barang dagangannya (dagangan yang merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat) dengan *harga yang tinggi* seperti menawarkan penjual agar dia menyimpan dagangannya dan menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga yang tinggi. Syariat Islam melarang hal ini karena dapat *merugikan penduduk kota tersebut*.
❄ via one day one hadits
‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
🍃Barangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.🍃📚HR. Muslim, 3509
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
🤝🏼 _Bersyukur Peduli sesama
🇲🇨 _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
📡 _Sampaikan walaupun satu ayat.
No comments:
Post a Comment