Subscribe di sini

Wednesday, 9 January 2019

Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar

┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓

┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛

*Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar*
------------------
Sahih al-Bukhori:2013

عَنْ طَاوُس، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 

لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ: فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ؟ قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.

🌿Dari Thawus, dari Ibn Abbas r.a , dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

Janganlah kalian cegat kafilah dagang *(sebelum mereka sampai di pasar)* dan janganlah orang *kota menjualkan untuk orang desa*.

Dia (Thawus) berkata: Aku bertanya kepada Ibn Abbas: Apa arti sabda beliau janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa? Dia menjawab: *Janganlah seseorang menjadi perantara baginya*.

💝Pesan :
1⃣ Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar, kemudian *membeli dari mereka sebelum mereka menjualnya di pasar karena dikhawatirkan akan merugikan orang lain.*

2⃣ Larangan bagi seorang penduduk kota untuk menjadi perantara bagi orang desa/penjual dari luar daerah tersebut dan menjual barang dagangannya (dagangan yang merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat) dengan *harga yang tinggi* seperti menawarkan penjual agar dia menyimpan dagangannya dan menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga yang tinggi. Syariat Islam melarang hal ini karena dapat *merugikan penduduk kota tersebut*.

❄ via one day one hadits

‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ 
🍃Barangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.🍃
📚HR. Muslim, 3509

🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

🤝🏼 _Bersyukur Peduli sesama
🇲🇨 _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
📡 _Sampaikan walaupun satu ayat.

No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...