Subscribe di sini

Friday, 14 November 2014

Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Para  fuqaha (ulama ahli fiqh) sepakat bahwasannya disyariatkannya pengeluaran zakat fithrah adalah dari jenis harta khusus (yang ada nash-nya). (Lihat Kitab Al-Ijma’, Imam Ibnul Mundzir, 56).
Hal ini sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar:
“Rasulullah memfardhukan atas kami untuk menunaikan zakat fithri pada bulan Ramadhan, sebesar satu sha’ tamr (kurma masak), atau gandum.” HR. Muttafaq Alaih, Al-Bukhari No. 1432, Muslim No. 984.
Dalam riwayat hadits Abu Said, katanya:
Kami mengeluarkan zakat fithri sebesar satu sha’ tamr (kurma masak) atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ tepung atau satu sha’ zabib (anggur kering).” HR. Muttafaq Alaih, Al-Bukhari 1435, Muslim 985.
Adapun memberikan uang kepada fakir-miskin, baik karena ada sebab atau tanpa ada sebab tertentu, seperti membantu orang fakir yang membutuhkan uang, atau misalnya seseorang kesusahan membeli bahan makanan pokok untuk zakat fithrahnya, ataupun karena uang dianggap lebih mudah mengumpulkannya, menjaganya, dan memindahkannya, serta membagikannya kepada pihak lain, maka tentang ini ada ikhtilaf (perbedaan pandangan) fuqaha tentang hukum menunaikan zakat fithri dengan uang dalam dua pandangan:

Kelompok yang melarang : 
Tidak boleh menunaikan zakat fithri dengan uang. Ini adalah pandangan Madzhab mayoritas ulama, semisal madzhab Malikiyah (lihat Al-Mudawanah 1/392, Al-Isyraf alaa Nukat Masa’il Al-Khilaf 1/417), Syafiiyah (lihat Al-Majmu’ 6/112, Mughni Al-Muhtaj 2/119), dan Hanabilah (lihat Al-Mughni 4/295, Kasyaf Al-Qina’ 2/81)
Kelompok yang membolehkan: 
Boleh, secara mutlak, menunaikan zakat fithri dengan uang. Ini adalah madzhab Hanafiyah (lihat Al-Mabsuth, 3/107, Fathul Qadir 2/192). Tidak benar menisbatkan pandangan ini kepada madzhab Hanabilah, sebab riwayat dari madzhab Hanabilah tentang pembolehan menunaikan zakat dengan uang adalah pada selain zakat fithrah, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni 4/295. Dan beliau menghikayatkan bahwa hal ini adalah perkataan Khalifah Umar ibn Abdil Aziz.

 Dalil-Dalil Zakat Fithri

Harus kami tegaskan di sini bahwa para fuqaha mutaqaddimin tidak memberikan penjelasan dalil tentang penunaian zakat fithrah dengan uang. Mereka hanya menyatakan boleh, dengan alasan cukuplah dalil-dalil umum tentang hukum menunaikan zakat fithri dan zakat lainnya bahwa hal
itu boleh, kecuali zakat perdagangan.
Para ulama kontemporer memberikan penjelasan tentang zakat fithrah dengan uang. Dan inilah yang kami maksud dengan permasalahan kontemporer dalam masalah zakat karena munculnya kebutuhan-kebutuhan akan uang. Oleh karena itu, mereka menjelaskan dalil-dalil secara khusus tentang bolehnya zakat fithrah dengan uang, tidak hanya dalil-dalil umum semata, sebagai upaya untuk memerincikan pembahasan, disamping ada kewajiban zakat yang memang dibayar dengan uang.




Dalil kelompok yang melarang :
1.      Hadits Ibnu Umar: Rasulullah memfardhukan atas kami untuk menunaikan zakat fithri sebesar satu sha’ tamr (kurma masak) atau satu sha’ gandum … dst.” (Muttafaq Alaih)Sisi dalilnya adalah Rasulullah memfardhukan zakat dari jenis barang yang tersebut di hadits itu, maka siapa yang mengkonversikannya dengan uang maka ia telah meninggalkan apa-apa yang difardhukan. (Lihat Al-Mughni 4/295).Kelompok yang membolehkan :
Penyebutan jenis fithrah dalam hadits ini bukanlah untuk pembatasan, dalam arti selain apa yang tersebut maka tidak boleh, bukan. Akan tetapi hanya sekedar menyebutkan apa yang mudah di peroleh dan mempermudah serta menghilangkan kesulitan. Dan menunaikan fithrah dengan jenis itu (kurma atau gandum), sebagai tersebut dalam nash hadits, adalah yang termudah dalam berbagai jenis harta manusia. Adalah Rasulullah pernah menyebut jenis makanan untuk zakat fithrah, karena barang itu banyak tersedia di pasar, pada zaman itu, ditambah betapa besarnya kebutuhan fakir-miskin saat itu akan bahan makanan tersebut dibanding kebutuhan akan harta benda. Dan mayoritas orang-orang yang bershadaqah di zaman nabi tidaklah bershadaqah kecuali dengan makanan. (Lihat Al-Mabsuth 1/107).
Kelompok yang melarang :
Kami, kalaupun mau menerima asumsi anda bahwa penyebutan kurma dan gandum di hadits tersebut bukan sebagai pembatasan, maka dua hal itu harus dikedepankan/didahulukan daripada yang lainnya selama belum jelasnya mashlahat zakat fithrah dengan uang. Dan tidak selalu benar pandangan yang menyamakan antara uang dengan bahan makanan, atau penyebutan bahan makanan itu sekedar untuk memudahkan semata, apalagi nilai zakat fithrah jika diuangkan tidak memberatkan kebanyakan manusia. Maka, tatkala Rasulullah tidak menyebutkan nilai uang dalam zakat fithrah, secara umum, maka itu menunjukkan bahwa harus didahulukan membayar zakat berupa bahan makanan pokok.

2.      Hadits Abu Said katanya: Kami mengeluarkan zakat fithri sebesar satu sha’ tamr (kurma masak) atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ aqth atau satu sha’ zabib (anggur kering).” HR. Muttafaq Alaih, Al-Bukhari 1435, Muslim 985.Sisi dalilnya adalah bahwasannya para sahabat tidak mengeluarkan zakat fithrah selain berupa bahanan makanan. Dan kontinyuitas mereka dalam menunaikan zakat fithrah setiap tahun berupa bahanan makanan, merupakan dalil bahwa memang disyariatkannya zakat fithrah adalah berupa bahan makanan. (Lihat: Majmu’ fatawa wa Rasa’il, Ibnu Utsaimin, 18/265). 
3.      Sesungguhnya Ibnu Abbas pernah berkata: “Rasulullah memfardhukan zakat fithrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan perkataan yang tidak senonoh, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” HR. Abu Daud, 1609, Ibnu majah 1827, Daraquthniy 2/137. Daraquthniy berkata: para rawinya tidak ada yang majruh (tercela). Al-Hakim berkata tentang hadits ini (1488): Ini adalah hadits shahih menurut persyaratan Imam Bukhari, walaupun hadits ini tidak beliau riwayatkan.” Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Talkhish-nya: “Hadits ini memenuhi persyaratan Imam Al-Bukhari.” Akan tetapi Imam Al-Zaila’iy mengkritik Imam Al-Hakim dalam kitab Nashb Al-Rayah, kitabuz zakah, bab shadaqatil fithr, al-hadits al-rabi’ 2/300: “ Syaikh berkata: “Hadits tersebut tidak diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim, Abu Yazid, dan tidak pula dalam kitab siyar sama sekali, dan tidak benar bahwa hadits ini memenuhi persyaratan Imam Al-Bukhari, kecuali karena hadits ini diriwayatkan dari jalur Ikrimah, sebab Al-Bukhari berhujjah dengan riwayat Ikrimah dalam berbagai tempat dalam kitabnya.”Aspek dalilnya adalah bahwa “memberi makan” bisa terjadi jika yang diberikan adalah sesuatu yang bisa dimakan, dan bukan dengan dirham yang bisa memenuhi kebutuhan, dimana hal ini menjadi dalil bahwa mengeluarkan zakay fithrah adalah dengan makanan, adalah sesuai dengan maksud syariat.” (Lihat majmu fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin 18/278). 
4.      Sesungguhnya zakat fithrah adalah ibadah fardhu dari sesuatu jenis tertentu. Maka, tidak sah mengeluarkannya dari jenis lain sebagaimana tidak sah pula menunaikannya pada selain waktunya. (Lihat majmu fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin 18/285).
5.      Zakat fithrah diwajibkan dengan tujuan untuk menghilangkan kesengsaraan fakir-miskin, sebagai wujud kesyukuran atas anugerah nikmat harta; dan kebutuhan itu berbeda-beda, maka sudah selayaknya beragamnya kewajiban atas orang kaya kepada orang miskin berupa jenis tertentu untuk kebutuhan tertentu yang bisa memenuhi kebutuhannya. Maka, tergapailah syukur nikmat kepada Allah dengan memberikan harta yang sama kepada fakir-miskin.” (Lihat: Al-Mughni: 4/297).
6.      Membayar fithrah dengan uang berarti meng-geser nash-nash dalil, maka tidak sah zakat dengan uang, sebagaimana tidak sah menggantikan sesuatu yang baik dengan yang jelek. (Lihat: Al-Mughni: 4/297).Kelompok yang membolehkan :
Fithrah dengan uang dikatakan telah meng-geser nash dalil, sebab fithrah dengan uang jelas lebih mashlahat bagi fakir-miskin, dan lebih bisa memenuhi kebutuhan mereka, walaupun tidak ada dalil yang melarangnya.” (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 101). 
7.      Menunaikan zakat fithrah adalah salah satu syiar Islam, maka menggantinya dari bahan makanan pokok dengan uang, berdampak pada menjadi kecil dan tidak tampaknya syiar tersebut. (Lihat majmu fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin 18/278). 
8.      Nabi shallallahu alaihi wa sallam memfardhukan zakat dari berbagai jenis yang berbeda dan berbeda juga nilai tukarnya jika diukur dengan uang. Maka, ini menjadi dalil bahwa memang fithrah pada dasarnya adalah dengan bahan makanan. Jika nilai uang bisa diakui/diterima dalam syariat, maka tentu beliau sudah menfardhukan dalam satu jenis saja atau dengan yang lainnya yang senilai dengannya. (Lihat majmu fatawa wa Rasail, Ibnu Utsaimin 18/278).Kelompok yang membolehkan :
Pertama, ini merupakan pengkiayasan antara sesuatu yang ada dengan yang tidak ada, sebab mereka mengkiyaskan masa dimana mereka hidup saat ini dengan masa Rasulullah, dan mereka menyangka bahwa jenis-jenis ini berbeda-beda nilai tukarnya pada masa mereka dan pada masa Rasulullah. Pernyataan ini membutuhkan riwayat yang sharih/jelas dalam keshahihannya, jika tidak maka setiap zaman memiliki harga yang berbeda-beda atas barang, persamaannya dan selisihnya.Kedua, klaim ini tidak benar seratus persen, sebab Rasulullah mengganti diantara berbagai bahan makanan dalam fithrah dan tidak menyamakannya. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 114).



Dalil kelompok yang membolehkan :

1.      Sesungguhnya yang wajib dalam fithrah adalah memberikan kecukupan kepada fakir-miskin, berdasarkan sabda Rasulullah: Maka, berilah kecukupan kepada mereka agar tidak meminta-minta di hari Ied ini.” Daraquthni no. 67, 2/152. Imam Az-Zailaiy dan yang lainnya menyatakan kedhaifan hadits ini dalam kitab Nashb Al-Rayah 2/522,: gharib. Dan hadits ini berputar pada sanad Abu Mi’syar yang didhaifkanoleh Ibnu Hajar dalam fathul Bari 3/375, dan didhaifkan oleh Al-Albaniy dalam Irwa’ul Ghalil 844, 3/332.Maka, memberi kecukupan bisa dilakukan dengan memberi uang, sebab lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan mereka.Kelompok yang melarang :
Hadits itu dhaif, dan memberi kecukupan bisa dengan harta dan bisa dengan makanan, bisa dengan salah satu dari keduanya.

2.      Pokok dalam shadaqah adalah dengan mal/harta, sebagaimana firman Allah: “Ambillah dari sebagian harta mereka zakat yang dengannya bisa membersihkan mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka, sebab doamu untuk mereka adalah menentramkan jiwa mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Q.S. At-Taubah: 103. Dan harta, pada intinya adalah emas dan perak, dan penjelasan Rasulullah tentang fithrah dengan gandum dan kurma hanyalah untuk sekedar memudahkan dalam memenuhi kebutuhan, dan bukan membatasi jenis fithrah. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 59).Kelompok yang melarang :
Asumsi di atas tidak bisa diterima, sebab harta bisa berupa segala sesuatu yang berharga, semisal hewan ternak, biji-bijian, dan berbagai bahan makanan pokok dalam zakat fithrah. Dan pada intinya adalah bahwa zakat adalah dari jenis tertentu sesuai nash dalilnya. 
3.      Jika boleh mengambil zakat berupa uang untuk zakat mal harta tertentu, maka untuk zakat fithrah tentu juga boleh. Sebab, kewajiban zakat pada biji-bijian, kurma, hewan ternak, uang, sebagaimana hadits Muadz ketika Rasulullah bersabda kepadanya sebelum diutus ke Yaman: “Ambillah zakat dari biji-bijian berupa biji-bijian, kambing dengan kambing, unta dengan unta, sapi dengan sapi.” HR. Abu Daud 1599, Ibnu Majah 1814, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/546, no. 1433: Hadits ini adalh shahih berdasarkan persyaratan Bukhari dan Muslim.”Dan karena ketika di zaman itu, hikmah diperintahkannya zakat fithrah bisa tergapai secara maksimal dengan memberikan bahan makanan, maka syariat memerintahkan manusia untuk menunaikannya dalam bentuk bahan makanan, dan tisak ada kesusahan untuk hal itu. Yang demikian karena zaman itu, di jazirah Arab, uang masih sedikit, apalagi di daerah pegunungan dan pedalaman, terlebih lagi para fakir-miskin. Maka, jika mereka disuruh memberikan uang sebagai zakat ata setiap orang, maka akan memberatkan para fakir-miskin dalam menunaikannya, secara keseluruhan. Demikian juga dengan orang-orang kaya yang hanya memiliki hewan ternak, bahan makanan. Adapun bahan makanan maka semua orang mudah mendapatkannya, dan tidak ada satu rumah pun yang tidak memiliki bahan makanan, kecuali orang-orang yang terrendah kefakirannya. Maka, pada saat itu, kemashlahatan yang teragung dan keadilan yang tertinggi adalah menunaikannya dengan bahan makanan yang mudah dijumpai, serta setiap orang menunaikannya masing-masing.Kelompok yang melarang :
Dengan tidak menerima asumsi ini secara keseluruhannya, sebab maksud syariat adalah sesuai waktu dan kondisinya, sebagaimana nilai zakat fithrah adalah kecil, sedangkan dirham dan dinar di kala itu begitu banyak menyebar, dan tidak sulit bagi mereka untuk memperolehnya. Bersamaan dengan itu, bahwa zakat adalah memiliki makna ibadah tersendiri yang digapai dengan yaqin/pasti, dengan mengeluarkan bahan makanan untuk zakat fithrahnya.

4.      Sesungguhnya Nabi mengubah standar wajib dari berbagai barang wajib zakat yang sudah di-nash-kan dengan menyamakan keberfungsiannya sebagai pemenuh kebutuhan hidup. Beliau mewajibkan fithrah satu sha’ dengan tamr (kurma masak) atau gandum, dan jika dari gandum jenis bagus (bur) maka ukurannya setengah sha’. Tentang hal ini ada 12 riwayat hadits yang maushul dan 4 hadits mursal, 10 hadits mauquf, dan ada yang lain yang maqthu. Bur hanya setengah sha’ jika untuk fithrah karena lebih mahal harganya dan juga tidak banyak beredar di Madinah pada masa itu. Maka, ini menjadi dalil bahwasannya uang (nilai harga) diakui dalam zakat fithrah, dan justru jenis barang-lah yang tidak diakui. Sebab, jika standar fithrah adalah barang, maka tentu ukuran sha’-nya harus sama antara berbagai barang yang berbeda tersebut. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 83).Kelompok yang melarang :
Sesungguhnya, pengakuan nilai tukar (uang) pada bur ini –menjadi ½ sha’, pent — tidak bisa menggugurkan pengakuan syariat atas sesungguhnya zakat fithrah adalah dengan standar barang, keduanya sama-sama diakui/diterima. 
5.      Adalah Rasulullah tidak memberikan perkecualian kepada para wanita dalam berzakat, demikian juga terhadap laki-laki.Kelompok yang melarang :
Jika benar bahwa yang dimaksud adalah zakat fithrah, kenapa beliau perintahkan kepada para wanita saat beliau berkhuthbah setelah shalat Ied, padahal muslimin seluruhnya menunaikan fithrah adalah sebelum Ied. (Tentang ini adalah hadits shahih Bukhari no. 1432, hadits Ibnu Umar). 
6.      Sesungguhnya Allah ta’alaa berfirman: “Kalian tidak akan pernah menggapai kebaikan kecuali jika menginfaq-kan harta yang kalian cintai, dan apa saja yang kalian infaq-kan dari khair (harta) maka Allah Maha Mengetahuinya. Q.S. Ali Imran: 92.Aspek dalilnya adalah harta adalah sesuatu yang dicintai, dan mayoritas manusia mudah dalam bershadaqah dalam bentuk makanan dan berat jika berinfaq dalam bentuk harta (uang) kepada fakir-miskin. Berbeda keadaannya ketika zaman Nabi. Oleh karena itu, maka mengeluarkan bahan makanan, dan itu adalah haq fakir-miskin, adalah afdhal (lebih utama) sebab itu lebih dicintai, dan mengeluarkan uang sebagai fithrah adalah afdhal pada zaman kita ini sebab uang saat ini lebih dicintai daripada bahan makanan. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 97).Kelompok yang melarang :
Sesungguhnya pembedaan ini, diantara zaman Nabi dan zaman kita, tidak ada dalilnya sama sekali. Kemudian, andaipun asumsi tersebut diterima, maka asumsi itu bisa berlaku pada jenis shadaqah tathawwu’ (shadaqah sunnah), namun jika shadaqah wajib (zakat) maka ia harus mengikuti nash syariat yang ada, dan inilah yang afdhal.

7.      Sesungguhnya Rasulullah pernah bersabda: “maka berilah kecukupan kepada mereka (fakir-miskin) sehingga mereka tidak keliling pada hari Ied ini.”[ Hadits yang berbunyi “Berilah mereka kecukupan agar tidak meminta-minta pada hari Ied ini” adalah dhaif. Adapun hadits yang berbunyi “Berilah kecukupan kepada mereka sehingga mereka tidak BERKELILING pada hari Ied ini” adalah sudah tersebutkan oleh Ibnu Adi dalam kitab Al-Kamil fii Al-Dhuafaa 7/55, dan didhaifkannya karena ada rawi Abu Mi’syar, dan Abu Mi’syar adalah Najih ibn Abdirrahman Al-Sindiy, dan ia juga didhaifkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitabnya At-Taqrib, no. 7100 ]Aspek dalinya adalah bahwa Rasulullah mengkorelasikan antara “kecukupan” buat fakir-miskin pada hari Ied agar semua orang, termasuk fakir-miskin, bisa merasakan kebahagiaan, sehingga ada kesamaan antara orang kaya dan orang fakir. Dan hal ini tidak akan tergapai, pada zaman ini, jika hanya dengan memberikan biji-bijian bahan makanan dimana itu juga bukan makanan semua orang, serta tidak memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan/digunakan pada zaman kini kecuali jika mereka ingin menyelisihi kebiasaan. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 91).
Kelompok yang melarang :
Sudah kami ketengahkan bahwa hadits ini adalah dhaif. (Maksudnya, tidak bisa berhujjah dengan alasan apapun selama dasarnya adalah hadits dhaif, pent).

8.      Sesungguhnya, mengedepankan pencapaian mashalat adalah seagung-agung pokok syariat Islam, dan kemanapun mashlahat itu ada maka syariat akan selalu beredar pada kepentingan mashlahat tersebut. Maka, syariat seluruhnya dibangun di atas maksud pencapaian mashlahat dan mengeliminir kemadharatan. (Lihat: Tahqiq Al-Aamal fii Ikhraj Zakah Al-Fithr bi Al-Maal, 102).Kelompok yang melarang :
Asumsi di atas bisa diterima, jika mashlahat yang dimaksud adalah al-mashlahat al-dhahirah (kemashlahatan yang jelas nampak) jika berfithrah dengan uang. Adapun jika telah jelasnya bahwa mashlahat yang mu’tabar (diakui) adalah berupa bahan makanan, maka ini harus dikedepankan sebab hal ini ada dasar nashnya. 



Tarjih (Evaluasi Mana yang Lebih Dekat Kepada Kebenaran)
Yang nampak jelas dekat dengan kebenaran adalah bahwa menunaikan zakat fithrah dengan uang adalah dilarang.Maka, sesungguhnya ketidakmampuan fakir-miskin dalam memanfaatkannya adalah karena mereka tidak membutuhkan bahan makanan, dan pandangan yang menyatakan bolehnya berfithrah dengan uang pada kondisi ini-lah fokusnya. Dalam hal ini, Syaikhul Islam Ibnu taimiyah berkata tentang zakat fithrah dengan uang: Adapun mengeluarkan uang untuk zakat dan kaffarat dan yang lainnya … dst, –sampai kepada ucapan– dan yang adhhar (yang lebih nampak kebenarannya) adalah bahwa membayarkan uang sebagai zakat tanpa ada kebutuhan dan tanpa ada factor kemashlahatan yang rajihah (kuat) adalah terlarang. Oleh karena itu, Rasulullah menetapkan, secara tauqifiy, zakat berupa dua kambing atau 20 dirham dan tidak mengkonversikannya kepada nilai uang, sebab kapanpun ada pandangan yang membolehkan uang sebagai pembayaran zakat secara mutlak maka itu merupakan penggeseran pemilik harta , tentang zakat, kepada jenis harta yang lebih jelek.
Dan bahkan terkadang pengkonversian ini berdampak buruk, sebab zakat dibangun diatas tujuan memberikan sesuatu barang yang sama kepada orang lain, dan ini akan bisa tergapai hanya jika seseorang memberikannya dalam bentuk jenis harta itu sendiri.
Namun, jika memberikan dalam bentuk uang karena adanya kebutuhan dan mashlahat atau keadilan, maka tidak mengapa, semisal dijualnya buah-buahan di kebun atau di lahan pertaniannya dan ditukar dengan dirham (uang perak). Maka, pada kondisi ini, menunaikan zakat berupa uang adalah sah, dan sang petani tidak dibebankan untuk kemudian membeli buah-buahan atau gandum lalu ia zakatkan. Pada kondisi ini sudah tergapai kesamaan dalam pengeluaran zakat. Bahkan Imam Ahmad dalam sebuah nash menyatakan bolehnya hal yang demikian.
Misalnya lagi, seseorang wajib berzakat seekor kambing atas kepemilikan 5 ekor unta, namun ia tidak punya kambing dan tidak ada orang yang menjual kambing. Maka, pada kondisi ini bolehlah ia menunaikan zakat berupa uang yang senilai dengan seekor kambing. Dan ini sudah cukup serta tidak diharuskan untuk safar (pergi jauh) untuk membeli kambing di daerah lain lalu berzakat dengannya.
Misal berikutnya adalah ada sejumlah mustahiq zakat yang membutuhkan zakat dalam bentuk uang sebab mereka sedang membutuhkan hal itu, maka petugas zakat hendaklah memberikan uang kepada mustahiq tersebut, atau misalnya petugas zakat memandang bahwa pemberian uang kepada mustahiq lebih bermanfaat daripada dalam bentuk barang, maka hal ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana perbuatan Muadz bin Jabal, dimana beliu berkata kepada penduduk Yaman:“Serahkanlah zakat kalian kepadaku dalam bentuk gamis atau pakaian/kain, sebab itu memudahkan bagi kalian dan baik bagi pra penduduk Madinah dari kalangan Muhajirin dan Anshar.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ta’liq, Al-Baihaqi dalam sunannya no. 7165). Memang ada pandangan ulama yang menyatakan bahwa perkataan Muadz ini adalah tentang zakat atau tentang jizyah. (Majmu Fatawa Ibn taimiyah 25/82).
Jadi, manfaat yang bisa diambil dari hal ini adalah terlarangnya menunaikan dengan uang (nilai tukar), termasuk dalam zakat fithrah, kecuali jika ada kebutuhan atau mashlahat. Hal ini karena tidak adanya perbedaan antara hukum zakat mal dan zakat fithrah. Dan inilah yang bisa terfahami dari perkataan beliau (Syaikhul Islam) dalam permulaan fatwanya: “Adapun menunaikan dalam bentuk uang (nilai tukar) untuk zakat dan kaffarat dan yang lainnya adalah ….dst.”



Kesimpulan
Dan akan lebih jelas lagi akan tarjih kami dalam memutuskan bahwa yang terkuat adalah pandangan yang pertama yang menyatakan tidak bolehnya menunaikan zakat fithrah dalam bentuk uang atau nilai tukar adalah hal-hal sebagai berikut:

1.      Ini merupakan penggabungan dari dua pandangan, secara umum, dalam menjaga pokok syariat fithrah, yaitu menunaikan sesuai barang-barang yang ada nash syariatnya.
2.      Sesungguhnya nash-nash yang ada menentukan pembatasan jenis barang dan kadarnya untuk zakat fithrah, dan bahan makanan lain yang tergolong makanan, maka ini harus dikedepankan dalam membayar zakat daripada membayarnya dalam bentuk uang/harta. Apalagi zakat adalah masalah ibadah, walaupun pada kondisi tertentu tidak menutup kemungkinan untuk menunaikannya dalam bentuk lainnya jika memang dibutuhkan.
3.      Sesungguhnya disyariatkannya pembayaran dalam bentuk uang (nilai tukar) untuk fithrah adalah ketika munculnya mashalat dan tidak adanya larangan secara mutlak akan hal itu. Maka, membayar dalam bentuk uang tidak bisa membatalkan inti zakat yang sudah ada nashnya, yaitu bahan makanan, jadi uang hanyalah harga atas barang. Oleh karena itu, sangat mungkin untuk bisa menggabungkan berbagai dalil yang ada tentang masalah ini.



Sumber : Nawazil Al-Zakah: Dirasah Fiqhiyyah Ta’shiliyah li Mustajidat Al-Zakah, Dr. Abdullah ibn Manshur Al-Ghufailiy, Bank Al-Bilad, Riyadh, KSA, 1429H/2008M, Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq



No comments:

Post a Comment

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...