Subscribe di sini

Monday 10 November 2014

Thaharah (bersuci)

 BERSUCI (THAHARAH) DAN BERBAGAI MACAM AIR



Thaharah (kebersihan atau kesucian) lahiriah dan batiniah adalah sesuatu yang amat dipentingkan dalam ajaran Islam. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang suka bertaubat dan yang suka menyucikan diri..” (QS Al-Baqarah [2]: 222). Sabda Nabi Saw.,“Keberihan adalah setengah bagian keimanan. (HR Muslim dan Tirmidzi). Sabda beliau pula, “Sesungguhnya Allah adalah Mahabaik lagi menyukai kebaikan. Dia adalah Mahabersih lagi menyukai kebersihan. Dia adalah Mahadermawan lagi menyukai kedermawanan. Maka bersihkanlah halaman rumah-rumah kalian, dan jangan menyerupai kaum Yahudi.” (HR Tirmidzi)
Dalam istilah Fiqih (ilmu yang membicarakan tentang hukum-hukum Islam),Thaharah meliputi dua bagian : yaitu Thaharah lahiriah dan Thaharah hukmiyah.
  1. Thaharah lahiriah, atau disebut ‘suci dari najis’, meliputi kebersihan tubuh, pakaian dan tempat salat dari segala suatu yang najis; yakni yang dianggap kotor oleh agama (Tentang zat-zat najis, akan diuraikan kemudian).
  2. Thaharah hukmiyah, atau yang disebut ‘suci hari hadats’, meliputi wudhu dan mandi wajib.
‘Hadas kecil’ ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf dan sebagainya, sebelum berwudhu. Sedangkan ‘hadas besar’ (atau janabat) ialah keadaan tubuh seseorang yang menyebabkan ia tidak boleh salat, membaca Al-Quran dan sebagainya, sebelum ia mandi. Ketentuan-ketentuan tentang hadas kecil dan hadas besar akan diuraikan kemudian secara lebih rinci.
Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat utama untuk bersuci dari najis dan bersuci hari hadats, adalah air bersih. Untuk mengetahui apa saja yang dimaksud dengan ‘air bersih’, di bawah ini akan diuraikan lebih lanjut.
1.  Air yang suci dan menyucikan. Yaitu  air yang masih asli dan belum berubah warnanya, baunya dan rasanya. Contohnya : air hujan, air laut, air sumur, air danau dan sebagainya. Semua air tersebut adalah Suci danmenyucikan. Suci, karena boleh diminum; dan menyucikan, karena boleh digunakan untuk berwudhu, mandi wajib atau menyucikan kembali sesuatu yang telah tersentuh najis
2.  Air yang suci tetapi tidak menyucikan. Yaitu air bersih yang telah bercampur dengan suatu zat yang suci, sedemikian rupa sehingga warnanya atau baunya atau rasanya sudah tidak lagi disebut air biasa (atauair mutlak dalam fiqih). Contohnya: air teh, air kopi, air gula, dan sebagainya. Air seperti itu, walaupun suci (boleh diminum) namun tidak menyucikan. Yakni tidak sah digunakan untuk wudhu atau mandi wajib, karena telah mengalami perubahan cukup besar dalam warna atau bau atau rasanya.
Dikecualikan dari ini, perubahan yang terjadi atas air yang disebabkan oleh sesuatu yang memang tidak terpisahkan darinya. Misalnya, perubahan warna, bau, dan rasa pada air yang lama tergenang, atau mengalir di antara batu belerang, atau karena ikan-ikan di dalamnya, atau sesuatu yang sulit dicegah, seperti daun-daun yang berjatuhan dari pohon-pohon sekitar air tersebut. Air seperti ini, walaupun telah mengalami perubahan, namun tetap dianggap suci dan menyucikan.
Termasuk juga dalam kategori air yang suci dan menyucikan, air yang dalam istilah ilmu fiqih disebut air musta’mal. Air musta’mal adalah ‘air sedikit’ bekas dipakai untuk bersuci (berwudhu atau mandi wajib). Air seperti ini, masih tetap boleh digunakan lagi untuk bersuci, selama tidak mengalami perubahan dalam salah satu dari ketiga sifat utamanya (yakni warnanya, baunya dan rasanya).
*Ketentuan tentang ‘air sedikit bekas pakai’ (atau air musta’mal) seperti di atas, adalah sesuai dengan madzhab Malik, Daud Azh-Zhahiri dan juga sebagian kecil dari kalangan madzhab Syafi’i. Sedangkan mayoritas ulama madzhab Syafi’i, demikian pula Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa air seperti itu meski tetap suci namun tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib.
Adapun yang dimaksud dengan air sedikit tersebut di atas, menurut Syafi’i, adalah yang kurang dari ‘dua qullah’. (yakni kurang dari 200 liter)- {1 drum –red}. Atau menurut madzhab Hanafi, ‘air sedikit adalah yang apabila salah satu ujungnya digerakkan, ujung lainnya ikut bergerak’. Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang hendak berwudhu dengan ‘air sedikit’ seperti itu, sebaiknya menggunakan gayung untuk mengambil air tersebut, lalu menuangkannya di atas anggota yang harus dibasuh.
Dari kedua pendapat tersebut, dapat disimpulkan betapa perlunya menjaga kebersihan air, tertama yang hanya sedikit, sehingga tidak menghilangkan kekuatan ruhaniah air dalam menyucikan seseorang, baik secara lahiriah maupun bathiniah.
3.  Air yang tersentuh benda atau zat najis. Air seperti ini, banyak ataupun sedikit, tetapi dinilai  suci dan menyucikan selama tidak rusak salah satu dari ketiga sifatnya yang asli (yakni warna, bau dan rasanya).
Begitulah sesuai deengan mazhab Malik, Al-Auza’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Daud dan Ibnu Mundzir (salah seorang tokoh dari mazhab Syafi’i). Dan begitu pula pilihan Al-Ghazali dalam Al-Ihya; dan Ar-Ruyaniy dalam Al-Hilyah dan Al-Bahr.
Akan tetapi, menurut mayoritas mazhab Syafi’i, hukum seperti itu hanya berlaku pada air yang melebihi dua qullah (atau lebih dari 200 liter). Sedangkan jika air hanya sedikit (yakni kurang dari 200 liter), maka jika tersentuh zat najis, secara otomatis air tersebut dianggap najis, walaupun tidak mengalami perubahan apa pun. Dalil mereka hadis Nabi Saw., “Apabila air mencapai dua qullah, maka ia tidak terpengaruh oleh sesuatu yang najis.” (HR. Syafi’i, Ahmadn, dan Tirmidzi). Kesimpulan yang dapat ditarik dari hadis ini ialah, apabila air itu kurang dari dua qullah, maka ia menjadi najis jika tersentuh zat najis walapun tidak mengalami perubahan. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu II/161)

2 comments:

  1. nice post,,, baca posting ini seperti lagi baca kitab matan taqrib hahhaahahah
    sudut hukum

    ReplyDelete
  2. tirima ksih....@sudut hukum..
    senang anda bisa berkunjung di post ilmu pengatahuan hukum...

    ReplyDelete

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...