Subscribe di sini

Thursday, 2 October 2014

Contoh Pidato tentang keutamaan Bulan Ramadhan




Salam

Marhaban yan ramadhan

Alhadulillah, Marilah kita panjatkan segala puji atas anugrah yang sangat besar dari tuhan atas nikmat Bulan Ramadhan yang kembali memberikan kita kesempatan untuk menjumpai lagi, Sholawat dan salam kita haturkan pada junjungan kita nabi agung muhammad SAW ynag telah membawa kita dari zaman jahiliah ke zaman penuh dengan barkah ilmu dari beliau ini.

Marhaban Ya Ramadhan

Bulan Ramadhan kembali kita jumpai, marilah dari sana kita gali sedalam dakamnya tentang semua keutamaan yang ada di Bulan Ramadhan ini.

أُعْطِيَتْ أمتي خمس خصال في رمضان لم تُعْطَهُنَّ أمة من الأمم قبلها : خلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك , وتستغفر لهم الملائكة حتى يفطروا , ويزين الله كل يوم جنته ويقول : يوشك عبادي الصالحون أن يلقوا عنهم المؤونة والأذى ويصيروا إليك , وتصفد فيه مَرَدَة الشياطين فلا يخلصون إلى ما كانوا يخلصون إليه في غيره , ويغفر لهم في آخر ليلة " , قيل : يا رسول الله أهي ليلة القدر ؟ قال : " لا ولكن العامل إنما يوفى أجره إذا قضى عمله

Artinya : "Diberikan kepada ummatku 5 hal pada bulan ramadhan yang tidak diberikan kepada ummat-ummat sebelumnya : bau mulut seseorang yang berpuasa lebih wangi bagi Allah dari pada wangi misik. dan malaikat-malaikat mendoakan ampunan bagi orang-orang yang berpuasa sampai mereka berbuka. dan Allah menghiasi surga-Nya setiap hari seraya berkata : mereka para hamba-hambaKu yang harus merasakan kesusahan (demi) menuju kepadamu. dan dibelenggunya gangguan-gangguan setan maka setan-setan tidak bisa lagi menyesatkan sebagaimana mereka menyesatkan pada bulan-bulan yang lainnya. dan diampuni (dosa-dosa) mereka disetiap akhir malam. dikatakan kepada Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- : wahai Rosulullah, apakah itu lailatul qodar? beliau menjawab : tidak, akan tetapi setiap orang yang beramal diberi pahalanya kepada mereka setiap selesai mengerjakan amalannya." (HR Ahmad, Al-Bazzar dan Al-Baihaqi dengan sanad yang lemah akan tetapi memiliki saksi-saksi)

Dari Hadist di atas kita bisa menyimpulkan tentang beberapa keutamaan yang terkandung di dalam Bulan Ramadhan, Yang di antaranya:


Keutamaan Bulan Ramadhan
1. Bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik. hal ini karena bau mulut disebabkan oleh amalan ketaatan yaitu puasa. akan tetapi bukan berarti seseorang yang berpuasa kemudian menyepelekan kebersihan mulutnya sehingga dapat mengganggu orang lain disekitarnya. dikarenakan bau tersebut tidak dapat dihindarkan pada waktu puasa, maka setiap orang yang berpuasa harus berusaha semaksimal mungkin agar orang disekitarnya tidak terganggu oleh bau mulutnya.

2. Bahwa para malaikat mendoakan ampunan untuk orang-orang yang berpuasa hingga mereka berbuka. dan malaikat adalah makhluk yang dimuliakan, tidak pernah melanggar perintah-perintah-Nya. dan mereka adalah makhluk yang paling utama untuk dikabulkan doanya.

3. Allah -ta'ala- menghiasi surga-Nya setiap hari agar lebih menarik bagi orang-orang yang beramal. agar lebih menyemangati mereka untuk terus mengamalkan ketaatan. karena puasa, mereka dijauhkan dari kenikmatan-kenikmatan dunia dan harus menanggung kesusahan akibat puasa. ini dilakukan dengan harapan untuk menggapai surga.

4. Bahwa setan-setan dibelenggu sehingga tidak bisa mengganggu dan menyesatkan orang-orang yang beriman sebagaimana mereka mengganggu pada bulan-bulan selainnya. karena Allah mengutamakan bulan ramadhan dengan ibadah dan ketaatan kepada-Nya. sehingga orang-orang beriman pun sibuk dengan amalan mereka.

5. Bahwa Allah mengampuni ummat ini pada tiap akhir malam. sebagaimana yang dijelaskan oleh Rosulullah SAW bahwa setiap hamba akan diberi pahalanya setiap selesai mengerjakan amalannya. berarti, pada bulan ini, setiap hamba akan diampuni jika mereka telah mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka dari berpuasa dan melaksanakan amalan-amalan yang lainnya.

Itulah beberapa Keutamaan yang terkandung Bulan Ramadhan, alangkah ruginya kita jika kita tidak bisa meraih keutamaan keutamaan yang terkandung di Bulan Ramadhan.

Marilah kita jadikan Bulan Ramadhan sebagai momentum untuk semakin mendekatkan diri kita kepada sang pencipta, agar kita mendapatkan meraih semua keutamaan Bulan Ramadhan.

Salam.

Demikan Contoh Pidato Menyambut Bulan Ramadhan tentang Keutamaan Ramadhan, semoga bisa menjadi bahan erferensi anda Dalam menyampaikan kultum di bulan ramadhan, atau bahkan di sampaikan pada ceramah anda di masyaraakat melalui majlis ta'lim maupun lingkungan pendidikan.
Contoh ceramah untuk anak : Keutamaan Ramadhan
Pagi hari iseng-iseng membuat teks, kebetulan sekali, siangnya riezka mendapat telepon permintaan naskah pidato. Berikut saya coba share, contoh pidato sederhana untuk anak-anak. Selamat belajarr..!  ^_^
Semoga bermanfaat.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT, shalawat beserta salam akan tetap terlimpahkan kepada suri tauladan umat manusia, tokoh paling berpengaruh di dunia, yakni baginda Rasul: MuhammadSallallahu Alaihi Wasalam. Tak lupa kepada keluarga, para sahabat, dan semua tabiinny. Mudah-mudahan kita dicatat oleh Allah sebagai umatnya, Amin ya rabbal…. Alamin.
Hadirin Rahimakumullah,
nama saya [sebutkan nama sendiri], siswa kelas .. SD, akan  menyampaikan uraian hikmah tentang ibadah sederhana di bulan ramadhan.
Alhamdulillah, dalam kesempatan ini, kita dapat bermuajahah (bertatap muka) di bulan yang penuh rahmat dan magfiroh dari Allah SWT, yakni bulan ramadhan. Al-Hadist mengatakan:
Artinya: “Jika telah masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu Surga akan dibuka, pintu-pintu Jahannam akan ditutup, dan para syaitan akan dibelenggu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Coba saya mau tanya, teman-teman suka berpuasa? Tarawihnya, bagaimana? …. Pinter!!! Alhamdulillah. [tips: gunakan interaksi sedemikian rupa sehingga mendapat jawaban dari audiens anak-anak]
Tapi sayang sekali, jika pahala yang melimpah di bulan suci ini hanya diraih dengan puasa dan tarawih saja, padahal sebenarnya ada banyak ibadah yang sederhana dan mudah dipraktikkan dengan pahala yang berlipat ganda. Seperti Senyum, Shodaqoh, dan Salam. Sekarang, insyAllah akan saya uraikan satu persatu.
(1) Yang pertama, senyum. Senyum itu menampakkan keramahan, bahkan hadist Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam,
watabassumuka fi wajhi akhiika shodaqoh
Artinya, ” Dan senyummu untuk saudara mu adalah sodaqoh. “
kita bisa senyum kepada teman, orangtua, adik, kakak, guru, tetangga, dan semua orang!
Saya mau test ni, teman-teman bisa senyum? coba liat, senyumnya mannnnna?!  :)
(2) Ibadah sederhana kedua adalah Shodaqoh,
Karena bulan ini kita puasa, teman-teman, yuk sisihkan uang jajan untuk berbagi dengan yang membutuhkan, atau infaq di masjid. Sedikitpun tak mengapa, yang penting ikhlasnya. :
(3) Dan Ibadah sederhana yang ketiga yaitu salam, kita bisa mengucapkan salam: ketika masuk rumah maupun keluar rumah, mau masuk mushala atau masuk kelas di sekolah. Yaitu dengan mengucapkan..Assalamualaikum.
Salam,juga harus di ucapkan setelah mendengar nama Muhammad, yaitu dengan mengucapkan Sallahu alaihi Wasalam, selain untuk penghormatan, juga sebagai pembeda antara Nabi Muhammad Sallahu alaihi Wasalam dengan nama Muhammad yang banyak digunakan umat muslim.
Hadirin Rahimakumullah,
Hebatnya lagi, ibadah sederhana; senyum, shodaqoh, dan salam bisa dijadikan oleh-oleh untuk bulan berikutnya. Sehingga kemuliaan bulan romadhon kali ini, dapat mengharumi sepanjang tahun.InsyAllah…

Demikian uraian hikmah tentang  ibadah sederhana di bulan ramadhan, semoga kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.


PENCANGKOKAN ORGAN TUBUH MAYAT


Pabrik pemrosesan mayat di Dalian yang diberi izin pendiriannya oleh Bo Xila selaku walikota Chongqing, sumber mayatnya ilegal.
Pabrik pemrosesan mayat di Dalian yang diberi izin pendiriannya oleh Bo Xila selaku walikota Chongqing, sumber mayatnya ilegal.
Pabrik bernama Hagens Biological Plasticizing (Dalian) Company yang disebut pabrik mayat,  karena sering kali mengadakan “pameran spesimen tubuh manusia” di banyak negara telah memicu kegemparan, di saat yang sama sumber material pabrik tersebut (tubuh dan organ manusia) yang berasal dari sumber yang tidak jelas juga menjadikan perusahaan tersebut menjadi topik berita hangat di berbagai media baik dalam maupun luar negeri.
Reporter tabloid mingguan Oriental Outlook pada 2003 lalu, pernah melakukan penyelidikan mendalam. Beberapa tahun terakhir ini, seiring dengan semakin banyaknya terungkap kasus pengambilan organ tubuh praktisi Falun Gong dalam keadaan hidup-hidup, badan HAM internasional mencurigai bahwa bahan baku pabrik tersebut kemungkinan berasal dari para praktisi Falun Gong yang disiksa, dan Bo Xilai adalah salah satu dalangnya.

Perusahaan Ilegal yang Diizinkan Bo Xilai

sekaligus Sekretaris Dewan Komite Kota Bo Xilai (baca: po silay, saat ini menjabat walikota sekaligus sekretaris dewan kota Megacity Chongqing).  Pemilik perusahaan bernama Ben Hagens adalah seorang pengikut paham Neo NAZI Jerman. Mengapa perusahaan itu didirikan di RRT, Hagens mengatakan pada wartawan, alasannya sangat sederhana: tenaga kerja yang kompeten, upah buruh yang murah, kebijakan yang mendukung, serta sumber bahan baku yang melimpah.

Yang disebut “sumber bahan baku yang melimpah” oleh Hagens sangat sulit diterima oleh warga maupun media massa: awam mengetahui meskipun di RRT terdapat 1,3 miliar jiwa penduduk, namun karena konsep pikiran yang masih sangat tradisional, dalam pemahaman warga Tiongkok masih menganut konsep mempertahankan jasad seseorang dengan utuh walaupun sudah meninggal dunia, sehingga bisa dikatakan sangat sedikit orang yang bersedia disumbangkan organ tubuh maupun jasadnya.

Mengenai berapa banyak sebenarnya orang yang bersedia menyumbangkan organ tubuh dan jasadnya, angka ini masih belum dapat dibuktikan. Namun dari surat kabar Southern Metropolis Daily yang mengutip pernyataan Ketua Asosiasi Cangkok Organ RRT bernama Chen Shi dapat diketahui sekelumit informasi: Saat ini cangkok organ dalam keadaan hidup di RRT masih belum mencapai 1%, dan semuanya itu berasal dari donor sanak keluarga sendiri, dan operasi cangkok ginjal dengan ginjal hasil donor dari orang lain yang bukan keluarga hampir nol; dan di antara 1,3 miliar jiwa penduduk RRT, hanya ada 17 kasus donor otak mati (tidak disebutkan angka tersebut adalah total setahun atau total keseluruhan).

Darimanakah asal yang disebut sebagai “sumber bahan baku yang melimpah” oleh Hagens, dan siapakah yang memastikan pasokan tersebut. Menghadapi hujatan media massa dan berbagai kalangan, penjelasan perusahaan tersebut mengenai sumber mayat sangat janggal: awalnya disebutkan, spesimen tersebut dipasok oleh Universitas Kedokteran Dalian, yang mengumpulkan mayat yang tidak dikenali; kemudian dikatakan, mayat yang dipamerkan berasal dari sumbangan sukarela; ada juga yang dikatakan bukan berasal dari Dalian, melainkan dari Nanjing. Undang-undang di RRT melarang keras perdagangan mayat, namun  demikian “pabrik mayat” justru “berbisnis lancar” di bawah perlindungan Bo Xilai.

Tidak hanya memiliki sumber bahan baku yang kaya, perusahaan itu juga berkali-kali mengekspor dengan mudah “ratusan spesimen jasad manusia yang direndam formalin”. Hagens berkata pada wartawan, jalur ekspor perusahaan tersebut dapat ditempuh melalui jalur laut dan udara, juga tidak hanya diekspor dari Dalian.

Sementara dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Genetik Manusia dan juga dari Departemen Kesehatan, para wartawan mengetahui bahwa hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan produsen spesimen tubuh manusia dengan teknologi plastisasi biologi yang mengurus bukti izin ekspor serta “surat izin karantina materi kesehatan ekspor khusus”.

“Yang membuat kami terkejut adalah, mengapa semua perusahaan ini (setelah perusahaan Hagens terbentuk, menyusul banyak perusahaan lain juga terbentuk) dapat beroperasi dengan leluasa diantara Bea Cukai RRT dan Departemen Karantina Ekspor Impor, berdasarkan pada prosedur karantina dan bea cukai manakah mereka bersandar?” Liu Shuang selaku staf Dinas Pengawasan Teknologi Kesehatan dari Departemen Kesehatan pun mengaku sulit untuk percaya.

Sejak November 2003, pemberitaan mendalam oleh tabloid mingguan Oriental Outlook mengenai pabrik mayat di Tiongkok ini telah menarik perhatian para pemimpin di Kementerian Dalam Negeri yang kemudian memberi instruksi, Kemendagri menugaskan Biro Pengawas Mutu dan Karantina Nasional membentuk tim khusus untuk menyelidiki kegiatan ekspor-impor pabrik mayat tersebut, dan mengelompokkan aktivitas ekspor impor bahan baku genetik manusia secara menyeluruh. Namun penyelidikan tersebut pun tidak jelas kelanjutannya. Disini dapat terlihat, di belakang Bo Xilai, Hagens masih memiliki sebuah payung pelindung yang lebih tinggi dan lebih besar lagi.

Sangat Mungkin Mencuri Jasad Praktisi Falun Gong yang Dibunuh

Beberapa tahun terakhir ini, menurut hasil penyelidikan badan HAM internasional dan banyak pengungkapan di situs “minghui.net”: sejak 1999 saat dimulainya penindasan terhadap Falun Gong di RRT, sudah tak terhitung banyaknya praktisi Falun Gong yang divonis kerja paksa, juga terdapat banyak praktisi Falun Gong yang diculik dan raib. Dan justru setelah penindasan itu, jumlah bedah cangkok organ tubuh manusia di RRT pun melonjak drastis. Menurut statistik yang tidak lengkap, hingga saat ini telah dilakukan sebanyak lebih dari 90.000 kali pembedahan transplantasi organ tubuh manusia di RRT yang menggunakan organ tubuh dari sumber yang tidak jelas asal-usulnya.

Badan HAM internasional juga memiliki banyak bukti yang menjelaskan, setelah para praktisi Falun Gong diambil organ tubuhnya dalam keadaan hidup, ada yang jasadnya dibuang ke dalam tungku insinerator, juga ada sebagian yang dicurigai dijual ke pabrik mayat.

Menurut pemberitaan di situs “minghui.net” edisi 9 September 2011 lalu, seorang praktisi Falun Gong perempuan bernama Hao Runjuan asal Kota Guangzhou Distrik Baiyun, akhirnya tewas di Kantor Polisi Baiyun Guangzhou setelah disiksa selama 22 hari. Setelah meninggal dunia, bahkan keluarganya pun tidak tahu menahu tentang keadaannya, mayatnya pun diotopsi (menurut undang-undang, melakukan otopsi terhadap mayat harus ada persetujuan dari sanak keluarga). Saat keluarganya diberitahu untuk mengenali mayatnya, jasad Hao sudah tidak dapat dikenali lagi. Organ tubuhnya pun sudah tidak ada lagi, kulitnya sudah dikelupas, bola matanya pun sudah dicungkil, hanya tersisa seonggok tulang, daging berikut bercak darah yang masih segar.

Bank ASI Menurut Ulama Kontemporer ( Perspektif Yusuf Qardawi dengan Wahbah Az-Zuhaili)


Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan yang terbaik bagi bayi, karena pengolahannya telah berjalan secara alami dalam tubuh si ibu. Sebelum anak lahir, makanannya telah disiapkan lebih dahulu, sehingga begitu anak itu lahir, air susu ibu telah siap untuk dimanfaatkan. Demikian kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya. Namun demikian ada banyak kaum ibu pada saat ini yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan seperti ASI-nya tidak keluar, alasan kesehatan serta karena waktunya tersita untuk bekerja, maka muncullah gagasan untuk mendirikan Bank ASI untuk memenuhi kebutuhan ASI balita yang ibunya tidak bisa menyusui anaknya secara langsung. 
Gagasan untuk mendirikan bank ASI ini sebenarnya telah berkembang di Eropa kira-kira lima puluh tahun yang lalu. Gagasan itu muncul setelah adanya bank darah. Mereka melakukannya dengan mengumpulkan ASI dari wanita dan membelinya kemudian ASI tersebut dicampur di dalam satu tempat untuk menunggu orang yang membeli ASI tersebut dari mereka. Permasalahan ini cukup menarik untuk dikaji melalui hukum Islam. Pentingnya melakukan kajian tersebut, karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam Islam ada istilah yang disebut sebagai saudara sesusu. Apakah bank ASI ini juga mengakibatkan terjadinya saudara sesusuan, semuanya akan diketahui melalaui kajian berikut.
            Menurut Ulama Dr. Yusuf Qardawi tidak diragukan lagi bahawa tujuan diadakannya bank air susu ibu adalah tujuan yang baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Tidak disangsikan lagi bahawa perempuan yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tidak berkenan menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah dengan menyusui anak orang lain.
Juga tidak diragukan bahawa yayasan yang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi membahagi masalah ini menjadi beberapa kategori, sehingga hukumnya menjadi jelas. Pertama, menjelaskan pengertian radha’ (penyusuan) yang menjadi acuan syara’ untuk menetapkan pengharaman. Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya perkahwinan. Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan.
Sedangkan  Menurut Ulama Dr Wahbah al-Zuhayli dalam Fatawa Mua`sirah (Fatwa-fatwa Semasa), m/k 195, terbitan Dar al-Fikr mewujudkan institusi bank susu adalah tidak dibolehkan dari segi syarak kerana ianya mengandungi unsur-unsur kerosakan (mafsadah) dari segi percampuran keturunan secara tidak Syar’i dan ketidatentuan ibu susuan sekalipun idea ini dikatakan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan terhadap bayi-bayi yang menghidapi penyakit-penyakit tertentu. Idea ini juga menerbitkan keraguan hukum antara keharusan dan pengharaman kerana seseorang itu boleh menjadi mahram melalui penyusuan (radha`) seperti mana menjadi mahram disebabkan keturunan (nasab).

Rujukan :
-     Qaradhawi, Yusuf al. Fatwa-Fatwa Kontemporer, cet :1, Jakarta :1995


Pola Pikir Fazlur Rahman Dalam Menafsirkan dan Memahami Surat An-Nisa’: Ayat 11-12 dalam Aspek Kewarisan.


Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal. Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan, besar atau kecil.
Al-Qur'an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Bagian yang harus diterima semuanya dijelaskan sesuai kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau seibu.
Oleh karena itu, Al-Qur'an merupakan acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris, sedangkan ketetapan tentang kewarisan yang diambil dari hadits Rasulullah saw. dan ijma' para ulama sangat sedikit. Dapat dikatakan bahwa dalam hukum dan syariat Islam sedikit sekali ayat Al-Qur'an yang merinci suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris ini. Hal demikian disebabkan kewarisan merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dan dibenarkan AlIah SWT. Di samping bahwa harta merupakan tonggak penegak kehidupan baik bagi individu maupun kelompok masyarakat.
Dalam hal hak anak laki-laki dan anak perempuan di dalam hukum islam dan di jelskan juga dalam Al-Qur’an bagiannya adalah seorang anak laki-laki sama dengan dua orang perempuan.  Dan hal itu sudah qadh’i dan tidak bisa diubah-ubah karena telah ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.
Sedangkan menurut Fazlur Rahman mungkin dapat dicatat sebagai salah satu pembaharu yang mempromosikan metode kontekstual. Ketika ia ingin memahami pengertian literal dari kata al-Ribā menurut al-Qur’an, ia mengemukakan sejumlah ayat yang terkait, dan menelusuri konteks pembicaraan ayat-ayat tersebut, kemudian mengaitkannya dengan latar sosio-historis masyarakat Arab ketika itu demi menemukan prinsip-prinsip moral yang dikandungnya.
Langkah ini disajikan Fazlur Rahman sebagai bagian dari penerapan metode tafsir yang disebutnya gerak ganda (double movement). Sederhananya pada gerakan pertama metode ini, dilakukan makna teks yang selaras dengan konteks pada waktu teks al-Qur’an diturunkan, karenanya pesan al-Qur’an harus dipelajari secara kronologis, dilanjutkan dengan menggali prinsip-prinsip umum al-Qur’an melalui konteks sosio-culture masyarakat Arab pada waktu itu. Dilanjutkan dengan gerakan yang kedua, mengkaji keadaan sosiologis masyarakat kontemporer di atas prinsip-prinsip umum al-Qur’an yang nantinya dapat diterapkan. Salah satu isu kontemporer yang berkembang dalam khazanah pemikiran Islam adalah problem pembagian waris. Tidak lain penyebab timbulnya isu ini disebabkan karena adanya dikotomi metodologi klasik yang condong pada nilai-nilai normatif dan metodologi kontemporer yang condong pada nilai-nilai progressif. Jika merujuk pada doktrin normatifitas kewarisan Islam, perbandingan pembagian waris antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1 dan sampai kapan pun akan tetap sperti itu, dengan landasan bahwa ayat-ayat tentang ketentuan waris bersifat qath’i (tetap) dan ijbari (paksaan), implikasi dari ketentuan itu menimbulkan tidak boleh adanya ruang ijtihad dalam kewarisan Islam. Dalam hal ini Fazlur Rahman menafsiri lain dengan kewarisan Islam normatif, perbandingan laki-laki dan perempuan pembagian waris yang ketentuanya 2:1 di interpretasikan menjadi menjadi 1:1, berdasarkan teori double movementnya dalam menafsiri ayat-ayat al-Qur’an. Menurut modernis asal Pakistan ini, bagian waris yang diterima oleh anak perempuan sama dengan yang diterima oleh saudara laki-lakinya (1:1). Hal ini dikarenakan kondisi perempuan telah mengalami perubahan, sebagaimana nilai-nilai dan keajaiban ekonomi dalam suatu masyarakat tradisional yang merupakan simbol-simbol fungsional dari peran-peran aktual dalam masyarakat yang bersangkutan. Rahman menilai, peran-peran di masyarakat itu tidak ada yang inherent dan pasti mengalami perubahan. Maka jika rasa dan pertimbangan keadilan menghendakinya, perubahan atas peran-peran tersebut sudah barang tentu tidak bertentangan dengan prinsip moral dalam al-Qur’an. Demikian pula mengenai bagian suami dan istri.




Rujukan :
-          Abd al-Wahab Khalla>f, ‘Ilm Usul Fiqh, terj. Masdar Helmy, cet.1 (Bandung: Gema Risalah Press, 1996).
-          Totok Jumantoro dan Samsul Munir, Kamus Ilmu Ushul Fikih (Jakarta: Amzah, 2009).
-          Komarudin Hidayat, “Arkoun dan Tradisi Hermeneutika”, dalam Hendrik Meulemen, Tradisi Kemodernan dan Metamodernisme: Memperbincangkan Pemikiran Muhammad Arkoun, cet. 1 (Yogyakarta: LKiS, 1996).

-          Daud Ali, Hukum Islam dan Peradilan Agama (Jakarta: Rajawali, 1997).

Kadar Radha’ah yang Mengharamkan Pernikahan Menurut Imam Syafi’i dengan Imam Maliki


Menurut Imam Syafi’I syarat yang mengharamkan nikah adalah sebagai berikut.

-          wanita yang menyusui itu masih hidup atau sudah cukup umur atau baliqh, yaitu mencapai usia sekitar tujuh tahun hitungan hijriah
-          air susu yang masuk kedalam perut si bayi lima kali isapan secara terpisah-pisah, penentuan lima isapan itu dikembalikan pada huku adatatau kebiasaan dan tidak mensyaratkanair susu itu harus mengenyangkan asalkan sudah sampai ke perut bayi.
-          Pengharaman nikah tidak berlaku jika air susu masuk dengan cara suntikan atau penetesan air susu ke mata, hidung, atau luka di tubuh karena hal itu tidak termasuk radha’ sehingga dalam hal ini tidak boleh ditetapkan hukum radha’.
-          Air susu yang bercampur dengan yang lain hukumnya sama dengan susu murniyang tidak bercampurdengan apapun, baik bercampur dengan makanan ataupun minuman dan lainnya, asalkan air susu tetap masuk ke dalam perut.
-          Jika seorang bayi menyusui setelah dua tahun lewat sedikit maka tidak termasuk hokum yang mengharamkan nikah meskiun setelah sapih.jika seorang anak menyusu masih dalam hitungan usia dua tahun pertama, meski setelh sapih maka tetap termasuk hokum radha’. Batas akhir dua tahun usia adalah dari sempurnanya sapihan si bayi, dan jika ia menyusu sebelum sempurnanya hitungan maka tidak apa-apa. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih karena kuatnya dalil-dalil yang digunakan.
-          Radha’ yang dilakukan itu lebih dari lima kali susuan yang berbeda-beda. Hukum  yang berlaku dalam menentukan bilangan radha’ adalah hokum adat dan kebiasaan. Artinya, jikasetelah mentetek, si bayi lantas berpaling dan melepas puting maka sudah dianngap menetek sekali sesuai dengan hukum adat.


Menurut Imam Maliki syarat yang mengharamkan nikah adalah sebagai berikut.

-          Meskipun air susu wanita yang sudah meninggal dan air dari anak kecil yang belum mampu malakukan sangama. Namun jika sudah keluar air susunya , tetap saja hukumnya haram untuk dinikahi jika air susunya diminum. Alasannya, karena air susu itu menumbuhkan daging dan air susu itu tidak mati.
-          air susu yang masuk kedalam perut si bayi, baik secara yakin maupun masih ragu jika memang posisinya menetek. Jadi, hukumnya tetap haram nikah meskipun masih ada keraguan.
-          Bolehnya menetapka hukum radha’ dengan suntikan air susu sebagai suplai makanan, bukan sekadar masuknya air susu ke dalam perut melalui suntikan. Jadi, berbeda antara sesuatu yang masuk melalui saluran atas dan tidak disyaratkan menjadi suplai makanan, dan sesuatu yang masuk melalui saluran bawah atau sejenisnnya dan disyaratkan menjadi suplai makanan.
-          Tidak ada bedanya air susu dicampur dengan benda cair lain atau pun dicampur dengan makanan, yang jadi patokan adalah dominan dan tidaknya campuran tersebut.
-          Menambahkan dua bulan setelah hitungan dua tahun, karena seorang bayi terkadang membutuhkan masa ini untuk menyesuaikan pergantian makanan. Akan tetapi, jika si bayi sudah disapih dan mampu untuk menyusu lebih dari dua hari, lantas ada seorang wanita lain menyusuinya maka tidak termasuk radha’ yang mengharamkan nikah karena hadits yang berbunyi “Radha’ itu dari kelaparan” menunjukkan bahwa bayi tersebut belum disapih, dan juga karena sapihan dalam pertengahan masa dua tahun pertama tidak termasuk radha’ dari kelaparan.

-          Radha’ yang mengharamkan itu berlaku dalam sedikit dan banyak, meskipun hanya sekali isapan.

Sunday, 7 September 2014

Nikah Muhallil

NIKAH MUHALLIL

A. Pengertian Nikah Muhallil
Nikah Muhallil ialah seorang laki-laki mengawini seorang wanita yang sudah ditalak tiga setelah berakhir masa iddahnya, kemudian dia mentalaknya lagi supaya mejadi halal kawin lagi dengan mantan suaminya yang pertama.
Atau pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menghalalkan si wanita tadi untuk dikawin kembali oleh bekas suaminya. (kamushukum.com)

B. Hukum Nikah Muhallil
Praktik pernikahan ini termasuk dosa besar dan tergolong perbuatan keji, yang tidak diperbolehkan keras, baik kedua laki-laki yang bersangkuntan itu menentukan syarat ketika akad nikah atau mereka berdua sepakat sebelum terjadi akad nikah untuk segera mentalaknya kembali, atau salah satu dari keduanya berniat di dalam hatinya untuk mencerainya lagi. Pelaku pernikahan ini dila’nat oleh Rasulullah saw sebagaimana sabdanya:
Dari Ali r.a. berkata, ”Rasulullah saw. melaknat muhallil (yaitu orang yang menikahi seorang wanita dan menceraikannya dengan niatan supaya wanita itu menjadi halal kembali bagi suami yang pertama.) dan Muhallallahu (yakni orang yang meminta muhallil melakukan pernikahan tersebut mantan suami).” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:5101, ’Aunul Ba’bud VI:88 no:6062, Tirmidzi II:294 no:1128 dan Ibnu Majah I: 622 no:1935).
Dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Maukah kujelaskan kepada kalian tentang kambing hutan pinjaman?” Para sahabat menjawab, “Mau, ya Rasulullah,” Lanjut Beliau “Yaitu muhallil, Allah telah mela’nat muhallil dan muhallallah,” (Hasan: Shahih: Ibnu Majah no:1572, Ibnu Majah I:623 no:1936 dan Mustadrak Hakim II:198 serta Baihaqi VII:208).
Dari Umar bin Nafi’ dari bapaknya bahwa ia bertutur, “Telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Umar r.a. lalu bertanya kepadanya perihal seorang suami yang menjatuhkan talak tiga terhadap isterinya. Kemudian saudara laki-laki menikahinya, tanpa perintah darinya agar wanita itu menjadi halal kembali bagi saudaranya (yaitu suami pertama). Lalu apakah wanita itu halal bagi suami yang pertama itu? Maka jawab Ibnu Umar, ”Tidak (halal), kecuali nikah yang didasari cinta yang tulus. Dahulu, pada masa Rasulullah saw. kami menganggap pernikahan seperti ini perzinahan.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil VI:311, Mustadrak Hakim II:199 dan Baihaqi VII:208).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 567. (Beberapa Perkawinan Yang Bathil: www.ayongaji.com)

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

Perkembangan Politik Hukum di Indonesia

A.      Perkembangan politik hukum dalam kurikulum
Politik hukum merupakan salah satu mata kuliah wajib dalam pendidikan pascasarjana (S2) ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1996 setelah adanya SK Menteri Pendidikan dan kebudayaan tentang kurikulum yang berlaku secara nasional. Namun silabus dan standar kurikulum untuk pelajaran tersebut belum ditetapkan sehingga menimbulkan masalah tersendiri dalam pelaksanaannya, apalagi materi politik hukum tidak diajarkan pada jenjang S-1.
Di indonesia politik hukum telah diperkenalkan oleh Prof. Lemaire pada tahun 1955 dalam bukunya Ket Recht in Indonesia (Hukum Indonesia), juga oleh Utrecht pada tahun 1966 dalam bukunya pengantar dalam hukum Indonesia, namun pembahasan dalam buku tersebut tidak ada kelanjutannya bagaimana sebenarnya politik hukum itu.
B.    Politik hukum bagian dari ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum pada dasarnya adalah menyangkut dan termasuk, serta harus dilihat sebagai bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum dibagi 5, yaitu, dogmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, ajaran hukum, dan politik hukum.
1.       Politik hukum sebagai terjemahan Rechts Politiek
Seperti diutarakan oleh F. Sugeng Istanto bahwa dua orang guru besar Belanda, Bellefroid dan Lemaire telah mengutarakan pendapatnya tentang rechtpolitiek, yang dalam tulisan ini diterjemahkan dengan politik hukum.Menurut Bellefroid politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang meneliti perubahan hukum yang berlaku yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat.Lemeire mengatakan bahwa politik hukum termasuk kajian hukum yang terkait dengan ilmu pengetahuan hukum positif.Ultrecht mengatakan bahwa politik hukum menentukan hukum yang seharusnya, dengan membuat kaedah bagaimana seharusnya manusia bertindak.
2.       politik hukum bukan terjemahan Rechts Politiek
menurut Mahfud MD dalam bukunya Politik hukum Indonesia, politik hukum diartikan sebagai kebijaksanaan (Legal Policy) yang dilaksanakan pemerintah secara nasional. Pembahasannya meliputi, mengapa politik mengintervensi hukum, bagaimana politik mempengaruhi hukum, sistem politik yang bagaimana melahirkan hukum yang bagaimana. Hukum merupakan produk politik.
3.       politik hukum membahas Public Policy
politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum yang menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku dengan memilih dan menetukan ketentuan hukum tentang tujuan beserta cara dan sarananya untuk mencapai tujuan tersebut dalam memenuhi perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum).
C.     Hubungan politik hukum dan ilmu hukum
Menurut Bellefroid politik hukum merupakan bagian dari ilmu hukum, sehingga tidak bisa dipisahkan.
D.    Dimensi  kajian politik hukum dan perundang-undangan
Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat sekali antara hukum dan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument, yang kemudian menjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebut politik hukum, yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebut political gelding van he recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di samping apa yang ada sekarang yaitu, landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
William zevenbergen mengatakan bahwa politik hukum mencoba manjawab pertanyaan, peraturan-peraturan hukum mana yang patut dijadikan hukum. Perundang-udangan itu sendiri merupakan bentuk dari politik hukum (legal policy).
Politik hukum dibedakan dalam dua dimensi: pertama, politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, tujuan atau alasan yang muncul di  balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan.
E.     Objek kajian politik hukum
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara politik hukum nasional meliputi; (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten. (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaruan terhadap ketentuan hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan ketentuan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. (3) penegasan fungsi lembaga penegak hukum atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. (4) meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi kelompok elite pengambil kebijakan.
F.     Corak dan karakter politik hukum
Karakter produk hukum dipopulerkan oleh Mahfud MD, menurutnya ada 2 karakter produk hukum: pertama, produk hukum responsif/populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan memenuhi harapan masyarakat, proses pembuatannya melibatkan masyarakat (syarat formal).
Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya (materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni menjadi masyarakat alat pelaksanaan ideologi negara.
G.    Konfigurasi politik dan karakter produk hukum
Untuk mengukur konfigurasi politik dalam setiap produk hukum apakah demokratis atau otoriter dapat dilihat melalui 3 pilar demokrasi, yaitu peranan partai politik dan DPR, peranan lembaga eksekutif, kebebasan pers (kebebasan memperoleh informasi bagi setiap warga masyarakat).

H.    Sasara dan manfaat kajian politik hukum
Sasaran kajian politik hukum adalah: (1) Ius constitutum. (2) perubahan kehidupan masyarakat. (3) Ius constituendum. (4) proses perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum. (5) produk hasil perubahan ius contitutum menjadi ius constituendum.

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...