┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛
*al-Munaabadzah dan al-Mulaamasah*
------------------
Sahih al-Bukhori:2000
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ، وَنَهَى عَنْ الْمُلاَمَسَةِ، وَالْمُلاَمَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ.
Bahwa Rasulullah ﷺ melarang *munaabadzah*, yaitu seseorang *melempar pakaiannya kepada orang lain* sebagai bukti pembelian terjadi *sebelum orang itu memeriksanya atau melihatnya*, dan beliau juga melarang *mulaamasah*, dan mulaamasah adalah (menjual pakaian dengan hanya) *menyentuh pakaian tersebut* tanpa melihatnya.
💝Pesan :
1⃣ Munaabadzah adalah seseorang melempar pakaian yang hendak ia jual, kemudian orang lain melempar pakaian yang hendak ia jual, maka transaksi jual beli dianggap terjadi, *tanpa shighah jual beli dan tanpa memeriksa maupun melihat barang itu terlebih dahulu*.
2⃣ Mulaamasah adalah membeli suatu pakaian hanya dengan *menyentuhnya, tanpa melihatnya*.
3⃣ Munaabadzah dan Mulaamasah dilarang dalam Islam karena mengandung unsur *ketidakjelasan*. Sang pembeli *tidak mengetahui barang yang akan ia beli, ia tidak bisa melihat maupun memeriksanya terlebih dahulu*.
❄ via one day one hadits
‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
🍃Barangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.🍃📚HR. Muslim, 3509
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
🤝🏼 _Bersyukur Peduli sesama
🇲🇨 _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
📡 _Sampaikan walaupun satu ayat.



