┏━✨✨✨ ━━﷽━━━━━━━┓
┗━━━━━━━━━━━━━✨✨✨ ┛
*Hasil jual beli anjing* 🐕
------------------
Sahih al-Bukhori:1944
عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ: رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ، وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ، وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ.
🏷Dari 'Aun ibn Abu Juhaifah, dia berkata: Aku melihat bapakku membeli seorang budak sebagai tukang bekam, maka aku tanyakan kepadanya. Ia menjawab:
Nabi ﷺ telah *melarang harga (uang hasil jual beli) anjing dan darah*, beliau melarang orang yang membuat *tato dan yang minta ditato*, *pemakan riba* dan yang *memberi riba*, serta melaknat pembuat *patung*.
💝Pesan :
1⃣ Uang yang didapat dari hasil transaksi jual beli anjing dan darah adalah *haram*, terdapat ikhtilaf ulama yang mengatakan bahwa boleh menjual anjing terlatih untuk berburu, wallahu a'lam.
2⃣ Rasulullah ﷺ melarang pembuatan tato, transaksi yang mengandung riba dan beliau melaknat orang yang membuat patung.
❄ via one day one hadits
‼ *_Mari Sebarkan_*‼
Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
🍃Barangsiapa menunjukkan kepada *kebaikan*, maka ia mendapatkan pahala *sebagaimana orang yang melakukan*.🍃
📚HR. Muslim, 3509
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
🤝🏼 _Bersyukur Peduli sesama
🇲🇨 _Jayakan Indonesia 2045
✊ _Mari Berbagi Ilmu
📡 _Sampaikan walaupun satu ayat
Di sini dijelaskan tentang pengarahan hukum,hukum Islam, hukum Indonesia, dan pengatahuan umum
Subscribe di sini
Tuesday, 8 January 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma
Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...

-
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan, mengumpulkan, mengan...
-
A . Pengertian Agama Dalam Berbagai Bentuknya Dalam masyarakat Indonesia selain kata agama, dikenal pula kata din ( الدين ) dari ba...
No comments:
Post a Comment