Bagaimana sih JENIS pria yang Baik ...? Pertanyaan Yang mungkin Timbul Dari seorang wanita, Seorang ibu (baca Istri) JUGA merupakan ayah Dari untyk Koreksi Naskah Diri. Beberapa Dari Banyak artikel Yang mengupas masalah inisial. Dalam Tulisan Suami, Saya Potongan beberapa Pendapat:
Kompromi
Komppromis, yup, Seorang pria Harus kompromi. Suami TIDAK Berarti bahwa Pasangan rasa 2 orangutan (pria Dan wanita) Preferensi, hobi Dan sebagainya Harus sama. Namun, Seorang pria yang Baik Harus Menjadi Seseorang Yang menghargai Perbedaan Suami. Seseorang Yang Siap UNTUK berkompromi sehingga Hubungan DAPAT berjalan lancar. JIKA Seorang pria Selalu memaksakan jalan Yang besarbesaran inginkan, Seperti: KE mana Harus Pergi, HAL Yang Harus dilakukan, Dan Lain-Lain Hanya diambil ATAU ditentukan Diposkan Dirinya Sendiri Dan dia TIDAK memberikan Banyak Kesempatan UNTUK kawin, TIDAK suka meminta Pendapat apakah pasangan suka Dan TIDAK suka, Maka ITU Berarti bahwa besarbesaran akan mengorbankan Masa Depan Andari sebagai mitra. JIKA HAL Suami Terjadi, Penting Bagi Andari sebagai seorang wanita hearts situasi seperti Suami Adalah UNTUK memikirkan Kembali TENTANG Hubungan Andari.
Perawatan Dan Menghormati
Salah Satu Sifat Baik Manusia Adalah Perhatian Dan rasa Hormat. Laki-laki yang Baik memiliki SIKAP Peduli Dan menghormati pasangannya (istri, pendamping Calon, Dan Lain-Lain). Cara yang Baik UNTUK mengetahui apakah Seorang pria Peduli Dan menghormati wanita Adalah bahwa orang-orangutan seperti ITU TIDAK akan menyakiti pasangannya. Dia Peduli akan Dan setia. Dia akan tertarik PADA APA Yang Pasangan Dan akan memberikan Perhatian Penuh padanya. JIKA Seorang pria Mampu Memahami masalah Dan Perasaan pasangannya, bahkan JIKA kata-kata tak terucapkan, ITU Adalah Hubungan DENGAN dia Adalah HAL yang Baik.
Cerdas Dan Bertanggung Jawab
Intelijen Dan bertanggung jawab Adalah doa karakteristik Yang Harus ADA hearts SETIAP Pasangan Calon. Seorang pria Harus Cerdas Dan bertanggung jawab UNTUK mengurus Dirinya Sendiri Dan keluarganya. Seorang pria Harus industri tahu tujuannya. Dia Harus industri tahu bagaimana mengontrol tindakannya, kata-kata Dan kemarahan. JIKA Andari Melihat hal KUALITAS Suami hearts Pasangan Andari Maka Hubungan Suami Adalah di Jalur yang Benar!
Optimis Dan Ceria
Seorang pria yang Baik Selalu optimis Dan ceria. Adalah orangutan Yang Sangat Penting UNTUK memiliki SIKAP Stabilitas, pandangan positif Dan ceria hearts Menghadapi masalah Dan Segala kemungkinan hearts Hidup. Jadi, JIKA Andari sebagai seorang wanita menemukan bahwa JIKA Pasangan laki-laki menyelesaikan Urusan Dan masalah hearts Cara Yang baik, Tanpa merasa tumpukan ATAU Bawah, mengeluh ATAU Keluhan, TIDAK PERNAH Menyerah, Maka besarbesaran Adalah orangutan Yang Tepat UNTUK Andari!
Suami Adalah beberapa Tanda-Tanda orangutan yang Baik. Beroperasi Umum, karakteristik Suami Adalah orangutan Yang Penuh kasih, setia, Peduli, Punya hati, Cerdas, Percaya Diri Dan bertanggung jawab. JIKA Andari seorang wanita Ingin memilih Seorang pria UNTUK menghabiskan hidupnya DENGAN kemudian mengambil Cukup UNTUK mempertimbangkannya Waktu. Jangan terburu-buru, Cobalah Untuk mengenalnya luar-hearts. Penghasilan kena pajak Semua yang Andari lakkuan, Andari berhak UNTUK Hidup DENGAN ITU!
"Wanita yang Baik Adalah UNTUK laki-laki yang Baik Dan laki-laki yang Baik Adalah UNTUK wanita yang Baik JUGA." (QS An-Nur: 26) ...
Di sini dijelaskan tentang pengarahan hukum,hukum Islam, hukum Indonesia, dan pengatahuan umum
Subscribe di sini
Thursday, 5 March 2015
penyebab Wanita Sering Tertarik pada Pria yang Salah
Mari saya membahas pertanyaan tak terpuaskan di benak banyak orang, mungkin termasuk Anda. Mengapa wanita bisa tertarik pada pria nakal dan brengsek yang tidak tahu bagaimana berhubungan dan memperlakukan wanita dengan baik?
Anda akan sering melihat hal itu terjadi.
Itu tidak hanya misteri terbesar sepanjang masa, tetapi juga sistem sosial kita, secara implisit, label TABU pada pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Belum lagi para wanita yang mengingkarinya, baik dengan argumen atau dengan contoh-contoh yang naif.
Fakta bahwa komunitas Anda enggan untuk membicarakannya, dan begitu banyak perempuan yang putus asa untuk membungkam pertanyaan demikian adalah BUKTI OTENTIK bahwa fenomena itu sangat nyata dan sering terjadi.
Mereka menutup diri karena mereka tahu, bahwa jika pertanyaan itu sebentar dikenal dan diladeni, itu akan memberikan lebih keren angin untuk semua tindakan pelecehan dan ketidakadilan terhadap perempuan.
Karena jika memahami jawabannya, ditakutkan akan muncul lebih banyak orang yang menggunakan teknik ini untuk mengambil keuntungan dari perempuan yang tidak bersalah.
Jawaban untuk pertanyaan itu memiliki nilai penting yang mampu memperparah posisi perempuan dalam masyarakat. Tapi di tangan orang yang bertanggung jawab dan benar-benar ingin memahami dunia perempuan, menjawab tingkat pembukaan kesadaran dan penerimaan berhubungan lebih menyenangkan.
Saya yakin ada banyak orang seperti itu yang tersebar di setiap sudut kampus dan kantor, duduk sendirian berharap untuk mendapatkan kesempatan untuk menjalani hubungan yang manis dengan wanita yang mereka harapkan.
Itulah tujuan mengapa saya merasa sangat berkewajiban untuk berbagi dalam Sistem pembunuh bayaran ini mailing list. Tujuan saya, Kei, dan Jet menghabiskan banyak waktu menulis berbagai artikel dan melayani Q & A adalah kami ingin membantu mencegah orang dari ancaman seleksi alam rantai asmara.
Pria pada dasarnya baik dan tulus, namun tidak mengerti bagaimana menciptakan ketertarikan pada lawan jenis. Orang-orang yang mampu berempati dengan perempuan dan dunianya dengan baik, terbukti dengan sering menjadi teman curhat, tapi kesulitan menembus batas lingkaran persahabatan.
Dengan kata lain, pria lossy.
Jadi sekali lagi pertanyaannya adalah ...
Mengapa wanita, anehnya, bisa tertarik pada pria nakal dan brengsek yang tidak tahu bagaimana berhubungan dan memperlakukan mereka dengan baik?
Jawabannya sederhana.
Pria dengan demikian mampu menawarkan apa yang tidak dapat ditemukan pada pria lossy: sikap mental, petualangan dan misteri. Kami sudah beberapa kali dibahas dalam artikel terakhir.
"Tapi," Anda bertanya, "mereka brengsek. Tertarik dalam melakukan petualangan yang sama dan misteri brengsek? Sementara saya ama wanita yang baik, selalu cinta perhatian, mengapa senjata yang pernah dilirik ama mereka."
Guys, jangan tawar-menawar ditawar, wanita TERTARIK dengan anak laki-laki perilaku buruk, petualangan dan misteri.
Coba saat Anda membayangkan menjadi seorang wanita yang setiap hari dikelilingi oleh seorang pria yang romantis, berlomba-lomba menunjukkan calon kriteria pacar andalan, dan selalu memperhatikan setiap saat.
Anda pasti akan merasa bosan!
Terutama karena saya tahu kalian melakukan itu karena ada keinginan.
Boring menjijikkan bin.
Jika seorang wanita sudah tahu posisi dia lebih tinggi dari Anda, atau Anda dapat melihat ngarep setengah mati dengan dia, dia memiliki minat yang akan Anda menurun drastis.
Itu adalah formula dasar manusia: kita menginginkan apa yang kita tidak bisa memiliki dan sulit untuk menghargai apa yang harus sudah jelas di depan mata kita.
Mari kita lihat apa yang terjadi dengan laki-laki brengsek itu. Mereka dapat membuat wanita merasa berdesir dengan semangat tantangan. Wanita selalu bertanya-tanya, tidak pernah tahu apa lagi yang akan kegilaan ia melihat dari mereka.
Di mata Anda, mereka adalah laki-laki brengsek. Tapi di mata wanita, mereka adalah orang-orang yang tidak membosankan, tidak pelacur, dan ia harus melakukan sesuatu untuk menjadi bagian dari semua sensasi petualangan mereka.
Masuk akal?
Terus membaca lagi.
Sistem emosional dan peran logika sistem wanita bekerja dengan berat badan rata. Wanita jauh lebih percaya impuls emosional, intuisi daripada logika. Fungsi logika dan diawetkan hanya dalam moderasi, yaitu, sebagai pengingat, atau setidaknya merasa sangat bodoh-bodoh.
Kedua sistem bekerja secara independen, dan tidak jarang saling bertentangan. Jika ada bentrokan, wanita akan mendukung intuisi. Dia akan mengatakan di sisi logika, "Ya, tentu saja aku tahu itu .." dan kemudian melanjutkan untuk melogikalisasi apa yang dikatakan oleh intuisi.
Ketika mereka melihat seorang pria yang brengsek, mereka merasakan ketertarikan emosional kepadanya untuk alasan yang dijelaskan di atas. Apakah mereka sadar akan bahaya logis terkait dengan laki-laki seperti itu? Ya, mereka sadar akan kemungkinan sakit hati dan sebagainya.
Tapi itulah yang membuat mereka bahkan lebih api bunga terbakar!
Guys, dengarkan ini: wanita memiliki logika bahwa jika seorang pria terlihat keras dan kasar di luar, tentu di dalamnya sama sekali bertentangan dengan itu!
Wanita menulis logika berdasarkan sifat empati, nurturan naluri dan fantasi mereka bahwa laki-laki brengsek itu benar-benar, jauh di dalam diri mereka sendiri, bukan brengsek sama sekali.
Properti ini membuat wanita, 'mata ketiga', MERASA para bajingan yang dominan dan banyak aksi, sebagai pria yang selalu-disalahpahami oleh masyarakat.
Bahwa jika hanya ada wanita Umum Tulus Mencintai, pria pasti akan berubah dan menyadari keindahahan Cinta dan Kasih diberikan secara bebas kepada mereka.
Bahwa ia akhirnya akan tenggelam dalam adorasi mistik dan cinta abadi untuk Wanita Khusus yang Selalu Setia Kurban dan memahami ketika pertama kali mereka menunggak, norak, dianggap kurang ajar dan disalahpahami oleh semua orang.
Itu memang konyol, tapi itu adalah keinginan yang mendalam untuk hubungan cinta yang didambakan oleh banyak wanita, jika tidak semua.
Jika Anda mengajukan banyak wanita, "kata apa yang muncul muncul dalam bayangan Anda ketika Anda mendengar kata Cinta?" Anda akan menemukan bahwa Pengorbanan selalu menjadi jawaban favorit utama, disusul oleh variasi kata lain.
Meminta pria pertanyaan yang sama, mereka jarang akan menyertakan kata dalam pertama tiga jawaban.
Itu relung psikis yang terukir dalam kehidupan seorang wanita ketika mereka lahir ke dunia. Relung psikis yang membuat wanita merasa lebih hidup ketika bertemu obyek yang mampu mengisinya.
Apakah itu termasuk hal-hal yang membuat mereka turn-on?
Yup, tepatnya.
Wanita tertarik pada aspek maskulinitas, dominan, kepemimpinan seorang pria karena menggambarkan dasar hubungan yang sehat dan aman. Tapi ingat juga bahwa mereka adalah makhluk yang menyukai permainan arti dan simbol.
Jadi wanita selalu membayangkan kesempurnaan dan kegilaan di balik semua orang, ada ruang kosong yang tersembunyi dan menunggu dingin untuk diisi oleh seorang wanita A Very Special.
Aku ingin kau mengulang ini puluhan kali setiap pagi:
Sebaliknya Diobati khusus, lebih banyak perempuan ingin MERASA spesial!
Lossy Pria tidak akan pernah memahami hal ini.
Mereka pikir jika selalu memberikan semua perhatian khusus pada malam hari dan ornamen hadiah lainnya, wanita akan tertarik pada mereka. Itulah mengapa Anda akan melihat apakah ia ingin mengejar seorang wanita, mereka akan melakukan hal-hal yang tidak pernah mereka lakukan dengan wanita lain.
BZZZZT! Salah, man ...
Saya selalu mengajarkan hal-hal yang penting:
Ini bukan tentang apa yang Anda lakukan hal-hal khusus padanya.
Ini tentang WHO Anda khusus yang membuat dirinya FEEL!
Pria brengsek, bajingan, playboy, playboy, dan berbagai kelas penjahat seks memiliki cahaya alami yang menarik perhatian wanita. Sinar yang mereka berkomunikasi adalah pemimpin dan petualang yang begitu tangguh dan tidak kekurangan apa-apa, jadi jika mereka memilih seorang wanita, itu pasti karena dia tidak tahu apa yang wanita lain yang dikenal untuk dapat memahami dunia pria. Dengan demikian ia menjadi Wanita Yang Sangat Khusus.
Saya tahu dari teman yang berkencan dengan seorang wanita kebanyakan pria brengsek, jalang, dan fuckingly terbelakang dari semua orang yang saya kenal di dunia. Wanita itu benar-benar dapat menemukan BANYAK pria yang seratus kali lebih baik dari dia, karena dia tidak hanya kekanak-kanakan, tapi cara dia menjalankan hubungan yang sangat merusak dan mengancam KEHIDUPAN teman saya.
Kami tidak punya kontak maju lagi sekarang, tapi di salah satu percakapan terakhir kami, saya telah meminta jika orang brengsek sudah tahu tentang kondisi kesehatan semakin memburuk.
Teman saya menjawab dengan tenang, "Senjata. Baiklah, dia tidak perlu tahu. Ini Simpen saya tulis sendiri, namun waktu saya ngga terlalu lama. Aku mo nikmatin semua sisa keindahan hubungan ini, karena dia terlalu baik untuk mengetahui dan menanggung semua tekanan ini. "
Ini adalah kata-kata seorang wanita muda, cerdas, dan menarik yang selalu menangis setiap beberapa hari, mengalami berbagai emosi roller coaster dan kekerasan mental sebagai korban Menyalahkan permainan dalam semua hubungan mereka.
Aku seperti, "Brengsek!" Terutama karena saya adalah satu-satunya, selain dokter, WHO tahu persis bagaimana kondisi kesehatannya serius. Bahkan orang tuanya.
Jadi guys, Anda ingin tahu mengapa wanita tertarik, dan terus bertahan, berurusan dengan tunggakan dan brengsek pria yang tidak tahu bagaimana memperlakukan mereka dengan baik?
Kombinasi kejantanan, petualangan, dan misteri kelemahan manusia sehingga memicu reaksi kimia yang tak tertahankan dalam kehidupan setiap wanita, mulai dari yang sederhana hingga yang berpengalaman. Reaksi kimia yang terus memungkinkan mereka untuk bertahan hidup dan berkorban ketika mereka melihat dia mulai dan terus menjadi sembrono dalam hubungannya.
Pria yang memiliki orisinalitas, kemandirian, dan bernilai tinggi karakter memiliki 'cahaya' yang mirip dengan laki-laki bajingan seperti itu. Tidak banyak wanita yang bisa mengatasinya. Mereka tidak bisa mengenali perilaku dominan, kasar, dan Sok Macho bahwa itu adalah topeng dari KURANGNYA kepercayaan dan nilai yang tinggi.
Lebih parah lagi, jika bunga api telah muncul, wanita akan sulit untuk memadamkan api, meskipun akhirnya mengetahui bahwa pria yang mendambakan itu adalah brengsek.
Mereka bersedia untuk terus berkorban, menunggu munculnya kristal yang berharga dari balik semua perangai kerewelan. Semakin mereka bertahan, semakin mereka merasa istimewa dan tidak bisa melepaskannya.
Sebuah kompleks martir yang mengerikan.
Masih banyak cerita dari wanita lain yang saya kenal secara pribadi, tapi tidak akan ada akhir jika Anda telah dikupas semua di sini. Kei dan Jet juga memiliki koleksi banyak cerita serupa wanita yang mereka kenal. Saya yakin Anda pernah mengalaminya.
Ironis pria yang baik dan mampu memberikan hubungan yang sehat hanya berbaring kesepian di kejombloannya. Bahkan jika wanita itu akhirnya mendapat mimpi, itu biasanya sudah 'sampah'.
Wanita yang sudah kelelahan dan cedera traumatik akibat kepolosan mereka ketika berhadapan dengan penjahat laki-laki. Wanita yang sudah kelelahan dan sangat tidak aman karena mereka memiliki harapan tentang cinta sudah ditolak oleh pasangan sebelumnya.
Sekarang Anda memiliki gambaran yang jelas tentang jawaban atas pertanyaan di awal. Saya tidak ingin Anda hanya tahu, tapi juga melakukan sesuatu untuk memperbaiki situasi Anda serba ironis.
Thursday, 8 January 2015
PENYEBAB TERJADINYA BERBEDA PENDAPAT (IKTILAF)
A. PENDAHULUAN
Hidup akan selalu ditandai dengan gerakan dan dinamika. Mulai dari gerak dan dinamika perubahan dan perkembangan yang hidup dengan beragam varian terjadi terus menerus tanpa mengetahui finish. Jika perubahan dan pengembangan sebagai hasil dari gerakan dan dinamika itu tidak muncul dalam hidup, maka itu berarti sudah tepat tanda-tanda kehidupan itu sendiri. Jadi dalam agama, di mana agama akan dianggap memiliki fungsi untuk hidup, jika praktek agama di ruang terbuka lebar untuk tuntutan gerak dan dinamika kehidupan manusia sebagaimana dimaksud.
Demikian juga dalam Islam, di satu sisi ia dianggap sebagai sistem nilai direkonstruksi atas dasar norma, dasar-dasar yang tertanam kuat dalam esensi dalam masyarakat populisme yang memiliki kebenaran universal, tapi di sisi lain itu mengharuskan adanya dinamis ruang yang membuatnya mampu memberikan bimbingan dan arah bagi kehidupan manusia. Karena dalam hidup selalu membutuhkan gerak dan perubahan yang konstan dari situasi ke situasi dan kondisi dari yang lain. Berdasarkan agama yang pada dasarnya mengandung nilai-nilai normativitas dan historisitas saling terkait. Hubungan antara keduanya adalah hubungan saling tarik, tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dalam agama harus ada teks pesan atau konteks. Pola adalah pola hubungan kedua relasionalitas dialektika itu. Kuantitas nash berprinsip (pokok nas) terbatas realitas sementara mereka selalu dinamis, diperlukan adanya upaya menuju ijtihad. Ijtihad produk mereka yang memiliki kapasitas itu harus ditemukan perbedaan (penyimpangan). Keberadaan yang deviasi didorong oleh kuantitas dan kualitas ilmu, tren, sosial-budaya yang mengelilingi mereka.
Artikel sederhana ini akan menguraikan alasan untuk penyimpangan atau perbedaan di sekolah-sekolah hukum Islam.
B. penyimpangan berbagai aspek
1. Definisi deviasi
Deviasi menurut bahasa adalah perbedaan. Berasal dari asal bahasa Arab ia khalafa, yakhlufu, khilafah, mukhalafah dan ikhtalafa, yakhtalifu, ikhtilafa arti kedua, tidak adanya pertandingan. Dua kasus yang berbeda jika tidak ada pertandingan. [1] Maknanya lebih umum daripada di al-didd (lawan), karena setiap hal akan berlawanan pasti bertentangan. [2]
Manusia yang sedang bertengkar (perbedaan pendapat) sering berkobar api kemarahan di dadanya. Mereka biasa disebut bersaing dengan perang kata-kata. Terhadap hal ini sebagai Allah menegaskan dalam Al-Qur'an:
فاختلف الأحزاب من بينهم فويل للذين كفروا من مشهد يوم عظيم. [3]
Kemudian faksi berselisihlah (yang ada) di antara mereka. Jadi kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang kafir dalam waktu untuk menyaksikan hari besar.
ولو شاء ربك لجعل الناس أمة واحدة ولا يزالون مختلفين. [4]
Jika Tuhanmu menghendaki, Dia membuat manusia adalah satu, tetapi mereka selalu tidak setuju.
إنكم لفي قول مختلف. [5]
Tentunya Anda benar-benar dalam keadaan berbeda pendapat.
إن ربك يقضي بينهم يوم القيامة فيما كانوا فيه يختلفون. [6]
Sesungguhnya, Tuhanmu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka berselisih.
Pernyataan Allah dalam beberapa ayat yang disebutkan di atas sering terjadi pada manusia, karena penyimpangan seringkali menjadi penyebab perbadaan total, baik dalam berbicara, pendapat, sikap atau sikap.
Deviasi menurut istilah pendapat yang berbeda antara dua orang atau lebih untuk suatu objek (masalah), apakah yang berbeda dalam bentuk tidak sama atau bertentangan. [7]
Dengan demikian, penyimpangan adalah keputusan hukum yang tidak sama atau bertentangan terhadap objek hukum. Ketika perbedaan tersebut dikaitkan dengan sekolah konteks hukum Islam berarti penilaian hukum yang tidak sama atau bertentangan dari suatu obyek dengan masing-masing sarjana hukum sekte.
Penyimpangan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat di antara para ahli hukum dalam menentukan porsi yang furu'iyah hukum Islam, bukan pada isu-isu yang ushuliyah, karena perbedaan pemahaman atau perbedaan dalam menetapkan metode hukum.
2. Penyebab penyimpangan Insiden
Dalam sejarah hukum Islam, perbedaan pendapat tentang penetapan hukum telah terjadi di antara sahabat Nabi ketika ia masih hidup. Tapi perbedaan pendapat yang mungkin akan segera bertemu kembali dengan mengembalikannya kepada Nabi Muhammad. Setelah dia meninggal, perbedaan pendapat sering muncul di kalangan teman-teman dalam hukum menetapkan kasus-kasus tertentu, misalnya, Zaid bin Tsabit, Ali, dan Ibnu Mas'ud memberikan warisan antara al-Jadd (kakek) dan saudara (saudara), sedangkan Abu Bakar meninggalkan warisan untuk saudara dari mayat, jika mereka mewarisi bersama dengan kakek dari mayat, karena ia membuat kakeknya sebagai seorang ayah. [8]
Perbedaan pendapat di antara para sahabat Nabi itu, relatif sedikit jumlahnya, karena masalah yang terjadi pada saat itu tidak sebanyak yang muncul pada generasi berikutnya.
Perbedaan pendapat dalam hukum Islam menetapkan pada, selain disebabkan oleh faktor-faktor yang manusiawi, serta faktor-faktor lain karena aspek khusus yang berkaitan dengan agama. Faktor menyebabkan ia mengalami pertumbuhan sepanjang pertumbuhan hukum pada generasi berikutnya. Semakin berkembang sepanjang sejarah hukum Islam, sehingga kadang-kadang sulit untuk memusuhi, khususnya di kalangan awam.
Ismail Muhammad Mahmoud Meshaal dalam bukunya, Atsar al-err al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif FIHA [9] menyebutkan empat penyebab utama penyimpangan antara ahli hukum: (a) Perbedaan dalam penggunaan aturan dan penggunaan ushuliyah sumber istinbath (penggalian) lainnya, (b) Kontras aspek bahasa dalam memahami suatu nash, (c) Perbedaan ijtihad tentang ilmu hadits, (d) perbedaan tentang metode kompromi Hadis (al-jam'u) dan mentarjihnya (al-tarjih) yang memberlakukan makna kontradiktif.
Sementara Muhammad al-Madani dalam bukunya, al-fuqaha asbab penyimpangan, seperti dikutip Huzaemah, [10] menyebabkan penyimpangan membagi menjadi empat jenis juga, yaitu: (a) pemahaman Al-Qur'an dan Sunnah Nabi, ( b) menyebabkan khusus tentang Sunnah Nabi, (c) menyebabkan berkaitan dengan aturan ushuliyah, (d) menyebabkan khususnya mengenai penggunaan proposisi luar Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Penyebab kedua ulama diajukan tidak jauh berbeda, serta buku-buku lain penulis telah membaca. [11] Penulis akan menentukan penjelasan penyimpangan penyebab adalah sebagai berikut:
Sebuah. Memahami Al-Qur'an dan Sunnah
Seperti kita memahami bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur'an dan Sunnah. Bahasa Arab. Di antara kata-kata yang memiliki arti ada lebih dari satu (musytarak). Selain itu, ada sebuah kata yang umum dalam ekspresi tetapi khusus dimaksudkan. Ada juga perbedaan dalam perspektif aspek lughawi (linguistik) dan 'urfi (tradisi) serta dari segi manthuq, memahami dan lain-lain.
Berikut ini akan disajikan contoh kata-kata dalam ayat Alquran musytarak penyimpangan meimbulkan:
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء. [12]
Wanita yang bercerai handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru '.
Beberapa sarjana menafsiri quru kata 'dengan sakral, sementara yang lain menafsiri menstruasi. Dengan demikian, ulama Malikiyah dan Hanabilahberpendapat bahwa perempuan yang bercerai harus beridah dengan tiga kali suci, sementara di kalangan sarjana Hanafiyah dengan tiga kali periode. [13]
Berikutnya akan disajikan contoh pemahaman tentang Sunnah yang berhubungan dengan isi umum dan khusus.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang nisab pertanian amal. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap jenis produk pertanian kurang lebih wajib zakat yang diterbitkan berdasarkan keumuman hadits: [14]
فيما سقت السماء والعيون أو كان عثريا العشر وما سقي بالنضح نصف العشر. [15]
Sesuatu (tanaman) yang irigasi dengan air hujan, sumber air atau menyerap air hujan, sedekah-kesepuluh, sementara irigasi dengan layanan unta setengah zakat dari sepersepuluh.
Sementara pendapat ahli hukum Jumhur berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah adalah bahwa produk pertanian yang tidak mencapai nisab diperlukan tidak mengeluarkan zakatnya. Salah satu nisab lima awsaq (± 300 gantang). Mereka berpendapat bahwa hadits ini dikhususkan untuk hadits Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW bersabda:
ليس فيما دون خمسة أوسق صدقة. [16]
Sesuatu yang kurang dari lima awsaq tidak zakat wajib.
Kelompok Hanafi menakwili bahwa tradisi ini zakat terfokus pada perdagangan, bukan pertanian. [17]
b. Penyebab Sunnah Tertentu
Penyebab khusus dari Sunnah yang menonjol antara lain: (1) Perbedaan dalam penerimaan tradisi; apakah atau tidak tradisi untuk beberapa teman, (2) perbedaan dalam menilai hadits narasi, (3) Perbedaan mengenai posisi kepribadian Rasul.
1) Perbedaan Penerimaan Hadis
Teman yang menerima dan menyampaikan tradisi, kemungkinan tidak sama. Ada banyak majis menghadiri Rasul, pasti mereka yang menerima banyak tradisi sekaligus diriwayatkan. Tapi gemuk juga di antara mereka yang sibuk dengan urusan pribadi, sehingga jarang menghadiri majlis Rasul, sedangkan di majlis bahwa Rasul menjelaskan masalah tersebut atau menjelaskan hukum sesuatu; memerintahkan atau melarang dan menganjurkan sesuatu. Contoh semacam ini sebagai berikut:
بلغ عائشة أن عبد الله بن عمرو يأمر النساء إذا اغتسلن أن ينقضن رءوسهن
Aisha mendengar bahwa Abdullah bin Umar memberikan fatwa bahwa wanita yang ghusl harus membuka (mengudar) bun.
Setelah mendengar fatwa ini Aisha terkejut dan berkata:
فقالت يا عجبا لابن عمرو هذا يأمر النساء إذا اغتسلن أن ينقضن رءوسهن أفلا يأمرهن أن يحلقن رءوسهن لقد كنت أغتسل أنا ورسول الله -صلى الله عليه وسلم- من إناء واحد ولا أزيد على أن أفرغ على رأسى ثلاث إفراغات. [18]
Aisha mengatakan, "Sungguh aneh Ibnu Umar memerintahkan wanita ketika mereka ghusl untuk mengudar bun. Jika demikian, apakah tidak lebih baik kepada mereka untuk mencukur rambutnya saja? Mandi Sebenarnya saya sudah berbagi Nabi kapal dan saya menyiram kepala saya rambut tidak lebih dari tiga semprotan.
Contoh kasus dalam ulama mujtahid, bahwa Abu Hanifah dan teman-temannya dalam memutuskan hukum. Ada sebuah kisah tentang Abdul Warits bin Sa'id: Pada suatu waktu saya masih di Makkah bertemu dengan Abu Hanifah, Ibnu Abi Laila dan Ibn Syabramah. Saya berkata kepada Abu Hanifah: "Apa pendapat Anda tentang orang-orang menjual barang dengan kondisi tertentu '' Abu Hanifah menjawab:?" Jual beli kondisi batal juga. "Lalu aku bertanya Ibnu Abi Laila dan ia menjawab:" Jual beli dan kondisi yang sah berlaku. '' Lalu aku bertanya Ibnu Syabramah dan dia menjawab: "Jual beli kondisi yang sah dan halal juga. '' Lalu aku berkata:" Subhanallah! Tiga fukaha Irak berbeda sehingga masalah ini. ''
Aku kembali ke mereka, meminta mereka alasan mereka masing-masing. Abu Hanifah mengatakan: "Saya tidak tahu apa alasan mereka berdua, yang jelas saya menerima hadits dari Ibnu Amr Syu'ab dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi melarang penjualan bersyarat beli; jual beli kondisi kekosongan juga dibatalkan .
Aku kembali ke Ibn Abi Laila menginfokan tentang hal itu, ia berkata: "Saya tidak tahu alasan mereka berdua, tapi yang jelas saya menerima hadits dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dia berkata," Aku sudah mengatakan kepada Rasulullah membeli budak dan tidak ada kebutuhan keluarga sehingga nantinya dibebaskan, maka Nabi membatalkan persyaratan dan terus menjualnya. "Jadi pembelian adalah kondisi hukum dan dibatalkan."
Lalu aku pergi ke Ibn Syabramah berkhotbah tentang hal itu, ia berkata: "Saya tidak tahu alasan mereka berdua, aku pernah mendengar tentang hadits Jabir bahwa ia telah menjual unta kepada Nabi dan ia mensyaratkan bahwa unta dibawa ke Madinah. Berarti pembelian adalah sah dan persyaratan yang juga sah. "[19]
2) Perbedaan dalam transmisi Menilai Hadis
Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum terkait dengan tradisi dari berbagai istilah. Perbedaan terjadi setidaknya tiga alasan. [20] Pertama, perbedaan mereka dari keterbatasan kuantitas dalam memiliki koleksi hadits secara penuh, seperti contoh di atas. Seperti kita mengerti bahwa tidak semua tokoh sahabat Nabi selalu tahu apa semua yang berhubungan dengan Nabi pada suatu waktu. Kedua, perbedaan mereka dalam memberikan penilaian terhadap kualitas tradisi. Ketiga, perbedaan mereka dalam menerima setidaknya dari kualitas hadis lemah.
3) Perbedaan tentang Nabi Status
Nabi Muhammad selain keberadaannya sebagai Rasul, serta orang-orang biasa. Oleh karena itu, tindakan dan kata-kata yang membawa posisi yang sama bahwa ia tidak terkait dengan kehadiran pribadi ketika melakukannya. Misalnya hadits berikut:
من أحيا أرضا ميتة فهى له. [21]
Siapa pun yang bekerja di tanah tak bertuan, maka ia adalah pemilik.
Mengenai hadits ini ulama berbeda pendapat tentang apakah itu dinyatakan oleh Rasul sebagai kepala negara. Jika demikian, tidak setiap pemilik properti tanah yang tidak ada secara otomatis akan menjadi miliknya, tetapi harus melalui prosedur yang berlaku pada saat itu dan di negara di mana dia tinggal. Sebaliknya, ahli hukum jumhur memandang hadis Rasulullah menyatakan dalam kapasitasnya sebagai Rasul, ditemukan kepemilikan tanah yang mati tidak lagi harus melalui prosedur negara tertentu, tetapi secara otomatis menjadi milik penyewa. [22]
c. Berkenaan dengan penyebab Peraturan Ushuliyah
Peraturan ushuliyah metodologi hukum Islam yang digunakan oleh para ahli untuk menggali hukum pada abad kedua Hijrah. Keberadaannya efektif untuk menghasilkan produk hukum. Metodologi ini diprakarsai oleh Imam Syafi'i, berasal dari inspirasi setelah ia meneliti ilmu yang diwariskan oleh para sahabat Nabi, tabiin dan ahli hukum sebelumnya, terutama ketika persimpangan dinamis antara model yurisprudensi Medina diperoleh dari Imam Malik dengan Irak yurisprudensi berasal dari Imam Ibnu Al-Hasan, serta Fikih Makkah mana dia tinggal dan menetap di sana. Itulah yang melatarbelakangi Imam Syafi'i diadakan standardisasi untuk mengetahui mana yang benar dan apa yang salah. Standardisasi yang fiqh disebutushul [23] (usulan fiqh).
Sejarawan, seperti Ibn Khaldun mencatat bahwa pertama kalinya bahwa proposal untuk menyusun ilmu fiqih adalah Imam Syafi'i. Sebelum Imam Syafi'i jelas tidak ditemukan di kalangan sarjana mujtahid model penggunaan mereka usulan yurisprudensi di ijtihad mereka, yang berarti bahwa mereka tidak menerbitkan yurisprudensi usulan model yang mereka gunakan dalam berijtihad. Imam Syafiilah satu-satunya orang yang memulai dan memiliki pengaruh setelah begitu banyak buku yang muncul dari usulan fiqh di tingkat sekolah yang ada dengan sistematika penulisan sesuai dengan zaman. Banyak para peneliti menemukan di antara usulan yurisprudensi Hanafi bertumpu pada apa yang memprakarsai Imam Syafi'i. [24]
Berikut ini akan disajikan contoh penyimpangan antara ulama dalam memahami teks berdasarkan metode mereka:
والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهداء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون. [25]
Dan orang-orang yang menuduh wanita baik (perzinahan) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan tidak menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. dan mereka adalah orang-orang yang fasik.
إلا الذين تابوا من بعد ذلك وأصلحوا فإن الله غفور رحيم. [26]
Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dari surat An-Nur ayat 4 dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi orang yang dituduh zina tanpa membuktikan empat saksi adalah: (a) dera 80 kali, (b) kehilangan haknya untuk menjadi saksi apapun, ( c) orang tersebut dinyatakan jahat. Sedangkan ayat 5 dengan pengecualian yang mengkhususkan ayat 4 itu. Para ulama berbeda pada pengecualian ruang lingkup. Mayoritas ulama memahami pengecualian yang menyangkut ketiga, seperti ayat ini setelah itudan yang dimaksud adalah setelah pemcambukan, pengecualian hanya mengangkat sanksi b dan c. Jadi, jika terbukti dia bertobat dan melakukan perbaikan, maka kesaksiannya bisa diterima, dan ia tidak lagi wajar bernama jahat.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengecualian hanya tertarik pada yang terakhir, meskipun ia bertobat dan berbuat baik, kesaksian tetap tidak dapat diterima. Didera sanksi disebutkan di sini, ada dipahami-antara-sebagai lain hak Abu Hanifah Allah. Jadi yang memfitnah hak untuk memaafkan dan tetap khawatir akan dicambuk. Sementara suara Imam Malik dan Imam Syafi'i hak difitnah namanya, sehingga ketika ia memaafkan kemudian jatuh dari deraan. [27]
d. Perbedaan Penggunaan Bukti luar Al-Qur'an dan Sunnah
Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum juga karena perbedaan dalam penggunaan proposisi luar Al-Qur'an dan Sunnah, seperti ahli amal madinah, membentuk dasar dari yurisprudensi oleh Imam Malik, Imam tidak bisa diandalkan oleh orang lain. Demikian pula, perbedaan penggunaan Konsensus, kiasan, istislah, istihsan, sedih adz-dzari'ah, tradisi dan sebagainya, yang oleh beberapa sarjana sebagai dasar, sementara sebagian ulama lain yang tidak membuat menggali dasar hukum.
3. Adanya penyimpangan dan Implementasi Pelajaran dalah Hidup Masyarakat
Khilafiah dalam hukum Islam adalah perbendaharaan. Bagi orang-orang yang memahami karakter, fiqh yang berisi isu-isu yang disengketakan hukum, sering menganggap bahwa yurisprudensi sebagai pendapat pribadi yang ditransfer ke agama. Dan jika mereka ingin memeriksa secara mendalam, tentu mereka menemukan bahwa ketentuan hukum Islam yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah. Deviasi adalah praktek umum di dunia hukum, sehingga benar-benar apa yang dikatakan Qatada: "Siapa yang tidak tahu penyimpangan maka hudungnya tidak pernah berbau hukum '', Hisham Al Razi juga mengatakan:" Siapa yang tidak tahu Jurists sengketa, maka ia bukan fikih ahli. '' [28]
Yurisprudensi sebagai akibat dari ulama ijtihad dan tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, secara otomatis akan berisi keragaman hasil yang ijtihad. Namun, tampaknya pada identitas sekolah ulama untuk sportif dan toleran ketika dihadapkan dengan fenomina tersebut, dan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip firman Allah bahwa dalam hal terjadi perselisihan harus dibawa kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
4. Tujuan Mengetahui Untuk terjadinya penyimpangan
Mengetahui penyebab imam perbedaan pendapat sekolah sangat penting untuk membantu kita untuk keluar dari imitasi buta, karena kita akan tahu argumen yang mereka gunakan dan cara mereka berpikir dalam penentuan masalah hukum. Dengan demikian, maka akan mungkin untuk memperdalam studi masalah ini dalam sengketa, memeriksa sistem dan cara yang baik untuk menggali hukum, juga dapat mengembangkan keterampilan dalam yurisprudensi hukum bahkan akan mungkin untuk menjadi mujtahid.
C. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penyimpangan perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam dalam menentukan porsi yang furu'iyah hukum Islam, bukan pada isu-isu yang ushuliyah, karena perbedaan pemahaman atau perbedaan dalam menetapkan hukum Metode.
Yurisprudensi sebagai akibat dari ijtihad, secara otomatis akan berisi keragaman hasil yang ijtihad. Namun, tampaknya pada identitas sekolah ulama untuk sportif dan toleran ketika dihadapkan dengan fenomina tersebut, dan tetap konsisten dengan prinsip-prinsip firman Allah bahwa dalam hal terjadi perselisihan harus dibawa kembali kepada Allah dan Rasul-Nya.
Mengetahui penyebab imam perbedaan pendapat sekolah sangat penting untuk mengetahui argumen yang mereka gunakan dan cara mereka berpikir dalam penentuan masalah hukum. Jadi akan membuka kemungkinan memeriksa sistem dan cara yang baik untuk menggali hukum, juga dapat mengembangkan kemampuan di bidang hukum bahkan akan mungkin untuk menjadi mujtahid.
Wallah sowab tahu bish terbaik.
*****
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997.
al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, Shahih al-Bukhari, Juz 2. Beirut: Dar ibn Katsir, 1987.
Ibn Al-Hajjaj, Abu Al-Husain Muslim, Shahih Muslim, Juz 1. Beirut: Dar al-Jail, tt.
Ibrahim, Muslim, Pengantar Fiqh Muqaaran. Jakarta: Erlangga, 1991.
Misy’al, Mahmud Isma’il Muhammad, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha. Kairo: Dar As-Salam, 2007.
Salam Madkur, Muhammad, al-Ijtihad fi at-Tasyri’ al-Islami. Kairo: Dar an-Nahdhah al-Mishriyah, 1984.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,Volume 9. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
as-Sijistani, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyats, Sunan Abi Daud, Juz 3. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, tt.
Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
*****
Sumenep, 15 September 2014
[1] Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha. (Kairo: Dar as-Salam, 2007), 43.
[2] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 47.
[3] Alquran, 19 (Maryam): 37.
[6] Ibid., 10 (Yunus): 93.
[7] Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, 48.
[8] Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, 59.
[9] Ibid., 91.
[10] Ibid., 51.
[11] Lihat misalnya Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran. (Jakarta: Erlangga, 1991), 21.
[12] Alquran, 2 (al-Baqarah): 228.
[13] Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, 99-100.
[14] Ibid., 102.
[15] Muhammad ibn Isma’il Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Juz 2. (Beirut: Dar ibn Katsir, 1987), 540.
[16] Ibid., 540.
[17] Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, 103.
[18] Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj, Shahih Muslim, Juz 1. (Beirut: Dar al-Jail, tt.), 179.
[19] Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, 108.
[20] Ibid., 106.
[21] Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyats As-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz 3. (Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, tt), 143.
[23] Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh. (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997), 14.
[24] Misy’al, Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, 94.
[25] Alquran, 24 (An-Nur): 4.
[26] Ibid., : 5.
[27] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 9. (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 289-290.
[28] Muhammad Salam Madkur, al-Ijtihad fi at-Tasyri’ al-Islami. (Kairo: Dar An-Nahdhah al-Mishriyah, 1984), 111.
DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM
DASAR - DASAR HUKUM ISLAM DEFINISI
A. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
1. Hukum Islam Understanding
Ketentuan ditentukan oleh Allah dalam bentuk aturan dan pembatasan untuk umat Islam.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil semua manfaat dan mencegah bahaya atau jahat tidak berguna bagi kehidupan.
B. Dasar Hukum Islam
1. Al quran
Kitab suci diturunkan kepada umat Islam sebagai petunjuk dasar utama dalam melaksanakan perintah dan larangan dalam hidup.
2. Al Hadits
Semuanya terletak pada perintah, perilaku dan persetujuan dari Nabi Muhammad, sebagai pelengkap dari hukum yang dari Al Qur'an.
3. ijma 'ulama
Konsensus para ulama dalam menentukan kesimpulan dari hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits.
4. Qiyas
menetapkan hukum baru kasus yang tidak ada di masa lalu, tetapi memiliki penyebab umum, manfaat, bahaya dan berbagai aspek kasus sebelumnya yang sama dihukum
5. Ijtihad
upaya sungguh-sungguh, yang benar-benar dapat diterapkan oleh siapa saja yang telah mencoba untuk mencari ilmu untuk memutuskan kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits pada kondisi menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang [1]
C. Dasar Dalam hukum Islam: syariah, fiqh, tasyri, ijtihad
1. Syariah
Sebuah. Syari'at menurut etimologi kata berakar ش ر ع yaitu:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
Artinya: "Sumber air ditujukan untuk minum"
b. Menurut terminologi adalah:
"Set perintah dan hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang dibutuhkan oleh Islam untuk diterapkan dalam rangka mewujudkan tujuan yang baik di masyarakat." 2
Jadi, diskusi mencakup semua hukum syariah, baik yang berhubungan dengan iman, moral, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan moralitas.
Syariah Islam adalah ajaran yang menurut ulama ushul (buku) syari'at 'prihatin dengan tindakan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan tindakan orang-orang di perintah atau diperintahkan mukallaf memilih atau keputusan (Taqrir) .Sedangkan menurut Shari Islam 'ah ulama fiqh adalah efek yang syiar diinginkan oleh buku' dalam akta yang diperlukan, haram dan halal. [2] [1]
Syariah menurut bahasa berarti jalan. Syariah sesuai dengan ketentuan berarti hukum dipegang oleh Tuhan untuk umatNya yang dibawa oleh nabi, apakah hukum yang berkaitan dengan keyakinan (aqidah) atau hukum yang berkaitan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah aturan yang diciptakan oleh Allah bagi manusia untuk berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan dengan sesama saudara Muslim dengan sesama manusia, dan hubungan mereka dengan seluruh alam dan hubungannya hidup.
Menurut Muhammad Ali At-Tahanawi dalam bukunya al-Funun Kisyaaf Ishthilaahaat memberikan pemahaman Syariah mencakup semua ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlak dan muamallah (masyarakat). Syari'ah / syara ', millah dandiin. [2]
Hukum Islam berarti ketentuan keseluruhan dari perintah Allah yang harus diikuti (ditaati) oleh seorang Muslim.
Dari definisi syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (iman)
2. Ilmu Fiqh (manusia pemahan terhadap ketentuan Allah)
Moralitas 3. Ilmu (moralitas)
2.Fiqih
1. etimologi ini berakar pada kata ف ق ه adalah الفهم yang berarti pemahaman.
2. Menurut terminologi adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya: "Fiqh adalah ilmu yang menggambarkan hukum-hukum syara 'yang' amali (praktis) dibudidayakan dari argumen mereka bahwa tafshil."
3. tasyri '
Konstitusi kata, diambil dari kata syariah. Tasyri 'berarti: hukum menetapkan. Sinonim dari konstitusi, adalah Taqnin yang berarti menetapkan aturan atau hukum terus.
Dalam penentuan syariah, yang mengatur adalah Allah semata.Sebab dalam konstitusi, ada hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang tidak dapat dicapai tak terlihat oleh manusia.
4. Ijtihad
1. Menurut etimologi adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya: "The pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan urusan sesuatu atau perbuatan."
2. terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
Artinya: "Penyebaran keseriusan upaya optimal dalam mengeksplorasi syariat Islam."
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang diinginkan oleh teks dilalahnya zhanni.
2.Pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan aturan Islam, yang Amali untuk membangun Syariah Kulliyah Qaeda.
3. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang Amali tentang masalah yang tidak ditampilkan putusan oleh teks dengan menggunakan sarana disetujui oleh syara' yang akan digunakan pada masalah yang akan ditentukan adalah hukum. [3]
D. Miscellaneous Hukum Dalam Islam
1. Wajib (fardlu)
Wajib adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh Muslima dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dilakukan dihargai dan jika dibiarkan akan mendapatkan dosa.
Contoh: doa lima kali sehari, pergi haji (jika mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Terdiri dari dua jenis / macam:
1. Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang Muslim mukalaf seperti Sholah fardu, puasa Ramadhan, zakat, haji bila mampu dan lain-lain.
2. Wajib Kifayah adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff tetapi jika sudah ada malakukannya maka tidak ada lagi kewajiban bagi orang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah / sunnah
Sunnah adalah masalah yang, jika umat Islam dilakukan akan dihargai dan jika tidak dilaksanakan tidak bersalah.
Contoh: doa sunnah, puasa pada hari Senin dan Kamis, doa tahajud, jenggot, dan lain sebagainya.
Sunnah dibagi menjadi dua jenis / macam:
1. Sunnah Mu'akkad sangat dianjurkan sunnah Nabi Muhammad sebagai doa ied dan shalat tarawih.
2. Cutting ghairu Mu'akad yang jarang dilakukan oleh Sunnah Nabi Muhammad sebagai puasa pada hari Senin dan Kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah masalah yang tidak harus benar-benar dilakukan oleh umat Islam dimanapun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapatkan dosa dan siksaan di neraka kelak.
Contoh: perjudian, minum, perzinahan, pelanggaran hukum pada orang tua, riba, pembunuhan, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak melakukan tetapi jika tidak dosa, dan jika dibiarkan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Contoh: makan minum posisi berdiri, asap (mungkin ilegal).
5. mubah
Diperbolehkan adalah masalah yang, jika melakukan mukallaf Muslim tidak akan mewarisi dosa dan tidak dihargai. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain-lain. [4]
E. Sumber disengketakan Hukum
1. Qiyas
1. Qiyas dalam etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya: "Mengukur sesuatu yang lain untuk mengetahui perbedaan antara keduanya."
2. Dalam Terminologiadalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
الواقعتين في علة هذا الحكم
Hukum menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada teks hukum mengenai, dengan acara yang tidak memiliki teks hukum, karena dewa kesamaan '.
2. Istihsan
1. Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا
Artinya: "Asumsikan sesuatu itu baik."
2. Terminologi:
العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
Artinya: "Berpindah dari satu hukum mengenai maalah yang ditetapkan oleh argumen syara 'hukum lain (dalam hal ini), karena dalil-dalil syara' yang begitu membutuhkan."
3. Ishtislah
1. Etimologi: Mencari kemashlahatan
2. Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
Artinya: "Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari'atkan oleh syari'at 'dalam bentuk hukum, dalam rangka menciptakan kemashlahatan samping tidak ada argumen membenarkan dan menyalahkan Oleh karena itu, istislah (maslahah mursalah) disebut mutlaq karena tidak ada. proposisi yang menyatakan benar dan salah. "
4. Istishab
1. Etimologi:
اعتبار المصاحبة
Artinya: "Pengakuan dari hubungan pernikahan."
2. Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
Artinya: "Biarkan saja dari undang-undang yang telah ditetapkan di masa lalu dan masih diperlukan ketentuan sampai sekarang kecuali ada bukti perubahan itu."
5. 'urf
1. Etimologi:
العرف لغة المعروف
Artinya: "Sesuatu yang dikenal."
2. Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
Artinya: "Sesuatu yang telah diketahui satu sama lain dan manusia mereka ileh menjadikannya sebagai tradisi, baik dalam bentuk kata-kata, tindakan atau sikap meninggalkan sesuatu 'Urf disebut kebiasaan."
6. Syar'un Man Qoblana
1. Secara etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
Artinya: "Hukum yang disyari'atkan oleh Allah untuk orang-orang sebelum kita"
2. Dalam Teminologi:
syari'at membawa para rasul pertama, sebelum dikirim Nabi Muhammad petunjuk bagi keluarga mereka, seperti syariah Abraham, Musa syariah, syariah nabi Daud. [5]
PUSTAKA
http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Peraturan-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada, CetakanKeempat
Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-prinsip HukumMu'amalat (HukumPerdata Islam) .Yogyakarta: PerpustakaanFakultasHukum UII
[1] http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
2 http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[1] Abdul Wahhab Khalaf, tahun 1994, Peraturan-Peraturan hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.
[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Prinsip mu'amalat Hukum (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Page 1.
[3]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
[4] http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/
[5]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/
Subscribe to:
Posts (Atom)
Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma
Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...
-
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan, mengumpulkan, mengan...
-
A . Pengertian Agama Dalam Berbagai Bentuknya Dalam masyarakat Indonesia selain kata agama, dikenal pula kata din ( الدين ) dari ba...