Subscribe di sini

Thursday, 8 January 2015

DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM

DASAR - DASAR HUKUM ISLAM DEFINISI

A. Pengertian dan Tujuan Hukum Islam

1. Hukum Islam Understanding

Ketentuan ditentukan oleh Allah dalam bentuk aturan dan pembatasan untuk umat Islam.

2. Tujuan Hukum Islam

Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil semua manfaat dan mencegah bahaya atau jahat tidak berguna bagi kehidupan.

B. Dasar Hukum Islam

1. Al quran

Kitab suci diturunkan kepada umat Islam sebagai petunjuk dasar utama dalam melaksanakan perintah dan larangan dalam hidup.

2. Al Hadits

Semuanya terletak pada perintah, perilaku dan persetujuan dari Nabi Muhammad, sebagai pelengkap dari hukum yang dari Al Qur'an.

3. ijma 'ulama

Konsensus para ulama dalam menentukan kesimpulan dari hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an dan hadits.

4. Qiyas

menetapkan hukum baru kasus yang tidak ada di masa lalu, tetapi memiliki penyebab umum, manfaat, bahaya dan berbagai aspek kasus sebelumnya yang sama dihukum

5. Ijtihad

upaya sungguh-sungguh, yang benar-benar dapat diterapkan oleh siapa saja yang telah mencoba untuk mencari ilmu untuk memutuskan kasus yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits pada kondisi menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang [1]

C. Dasar Dalam hukum Islam: syariah, fiqh, tasyri, ijtihad

1. Syariah

Sebuah. Syari'at menurut etimologi kata berakar ش ر ع yaitu:

مورد الماء الذي يقصد للشرب

Artinya: "Sumber air ditujukan untuk minum"

b. Menurut terminologi adalah:

"Set perintah dan hukum i'tiqadiyah dan 'amaliyah yang dibutuhkan oleh Islam untuk diterapkan dalam rangka mewujudkan tujuan yang baik di masyarakat." 2

Jadi, diskusi mencakup semua hukum syariah, baik yang berhubungan dengan iman, moral, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan moralitas.

Syariah Islam adalah ajaran yang menurut ulama ushul (buku) syari'at 'prihatin dengan tindakan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan tindakan orang-orang di perintah atau diperintahkan mukallaf memilih atau keputusan (Taqrir) .Sedangkan menurut Shari Islam 'ah ulama fiqh adalah efek yang syiar diinginkan oleh buku' dalam akta yang diperlukan, haram dan halal. [2] [1]


Syariah menurut bahasa berarti jalan. Syariah sesuai dengan ketentuan berarti hukum dipegang oleh Tuhan untuk umatNya yang dibawa oleh nabi, apakah hukum yang berkaitan dengan keyakinan (aqidah) atau hukum yang berkaitan dengan amaliyah.


Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah aturan yang diciptakan oleh Allah bagi manusia untuk berpegang teguh kepada-Nya dalam hubungan dengan Tuhan dengan sesama saudara Muslim dengan sesama manusia, dan hubungan mereka dengan seluruh alam dan hubungannya hidup.


Menurut Muhammad Ali At-Tahanawi dalam bukunya al-Funun Kisyaaf Ishthilaahaat memberikan pemahaman Syariah mencakup semua ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlak dan muamallah (masyarakat). Syari'ah / syara ', millah dandiin. [2]


Hukum Islam berarti ketentuan keseluruhan dari perintah Allah yang harus diikuti (ditaati) oleh seorang Muslim.

Dari definisi syariat meliputi:

1. Ilmu Aqoid (iman)

2. Ilmu Fiqh (manusia pemahan terhadap ketentuan Allah)

Moralitas 3. Ilmu (moralitas)

2.Fiqih

1. etimologi ini berakar pada kata ف ق ه adalah الفهم yang berarti pemahaman.

2. Menurut terminologi adalah:

العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية

Artinya: "Fiqh adalah ilmu yang menggambarkan hukum-hukum syara 'yang' amali (praktis) dibudidayakan dari argumen mereka bahwa tafshil."

3. tasyri '

Konstitusi kata, diambil dari kata syariah. Tasyri 'berarti: hukum menetapkan. Sinonim dari konstitusi, adalah Taqnin yang berarti menetapkan aturan atau hukum terus.

Dalam penentuan syariah, yang mengatur adalah Allah semata.Sebab dalam konstitusi, ada hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang tidak dapat dicapai tak terlihat oleh manusia.


4. Ijtihad

1. Menurut etimologi adalah:

بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال

Artinya: "The pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan urusan sesuatu atau perbuatan."

2. terminologi adalah:

استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية

Artinya: "Penyebaran keseriusan upaya optimal dalam mengeksplorasi syariat Islam."

3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:

1. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang diinginkan oleh teks dilalahnya zhanni.

2.Pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan aturan Islam, yang Amali untuk membangun Syariah Kulliyah Qaeda.

3. pencurahan semua kemampuan untuk mendapatkan Kepribadian hukum 'yang Amali tentang masalah yang tidak ditampilkan putusan oleh teks dengan menggunakan sarana disetujui oleh syara' yang akan digunakan pada masalah yang akan ditentukan adalah hukum. [3]


D. Miscellaneous Hukum Dalam Islam

1. Wajib (fardlu)

Wajib adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh Muslima dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dilakukan dihargai dan jika dibiarkan akan mendapatkan dosa.

Contoh: doa lima kali sehari, pergi haji (jika mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Terdiri dari dua jenis / macam:

1. Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang Muslim mukalaf seperti Sholah fardu, puasa Ramadhan, zakat, haji bila mampu dan lain-lain.

2. Wajib Kifayah adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff tetapi jika sudah ada malakukannya maka tidak ada lagi kewajiban bagi orang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah / sunnah

Sunnah adalah masalah yang, jika umat Islam dilakukan akan dihargai dan jika tidak dilaksanakan tidak bersalah.

Contoh: doa sunnah, puasa pada hari Senin dan Kamis, doa tahajud, jenggot, dan lain sebagainya.

Sunnah dibagi menjadi dua jenis / macam:

1. Sunnah Mu'akkad sangat dianjurkan sunnah Nabi Muhammad sebagai doa ied dan shalat tarawih.

2. Cutting ghairu Mu'akad yang jarang dilakukan oleh Sunnah Nabi Muhammad sebagai puasa pada hari Senin dan Kamis, dan lain-lain.

3. Haram

Haram adalah masalah yang tidak harus benar-benar dilakukan oleh umat Islam dimanapun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapatkan dosa dan siksaan di neraka kelak.

Contoh: perjudian, minum, perzinahan, pelanggaran hukum pada orang tua, riba, pembunuhan, fitnah, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak melakukan tetapi jika tidak dosa, dan jika dibiarkan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Contoh: makan minum posisi berdiri, asap (mungkin ilegal).

5. mubah

Diperbolehkan adalah masalah yang, jika melakukan mukallaf Muslim tidak akan mewarisi dosa dan tidak dihargai. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain-lain. [4]

E. Sumber disengketakan Hukum

1. Qiyas

1. Qiyas dalam etimologi adalah:

تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما

Artinya: "Mengukur sesuatu yang lain untuk mengetahui perbedaan antara keduanya."

2. Dalam Terminologiadalah:

الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي

الواقعتين في علة هذا الحكم

Hukum menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada teks hukum mengenai, dengan acara yang tidak memiliki teks hukum, karena dewa kesamaan '.

2. Istihsan

1. Etimologi adalah:

عد الشيء حسنا

Artinya: "Asumsikan sesuatu itu baik."

2. Terminologi:

العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول

Artinya: "Berpindah dari satu hukum mengenai maalah yang ditetapkan oleh argumen syara 'hukum lain (dalam hal ini), karena dalil-dalil syara' yang begitu membutuhkan."

3. Ishtislah

1. Etimologi: Mencari kemashlahatan

2. Terminologi:

المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها

او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء

Artinya: "Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari'atkan oleh syari'at 'dalam bentuk hukum, dalam rangka menciptakan kemashlahatan samping tidak ada argumen membenarkan dan menyalahkan Oleh karena itu, istislah (maslahah mursalah) disebut mutlaq karena tidak ada. proposisi yang menyatakan benar dan salah. "

4. Istishab

1. Etimologi:

اعتبار المصاحبة

Artinya: "Pengakuan dari hubungan pernikahan."

2. Terminologi:

استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره

Artinya: "Biarkan saja dari undang-undang yang telah ditetapkan di masa lalu dan masih diperlukan ketentuan sampai sekarang kecuali ada bukti perubahan itu."

5. 'urf

1. Etimologi:

العرف لغة المعروف

Artinya: "Sesuatu yang dikenal."

2. Terminologi:

ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة

Artinya: "Sesuatu yang telah diketahui satu sama lain dan manusia mereka ileh menjadikannya sebagai tradisi, baik dalam bentuk kata-kata, tindakan atau sikap meninggalkan sesuatu 'Urf disebut kebiasaan."

6. Syar'un Man Qoblana

1. Secara etimologis

ما شرع الله لمن قبلنا من الامم

Artinya: "Hukum yang disyari'atkan oleh Allah untuk orang-orang sebelum kita"

2. Dalam Teminologi:

syari'at membawa para rasul pertama, sebelum dikirim Nabi Muhammad petunjuk bagi keluarga mereka, seperti syariah Abraham, Musa syariah, syariah nabi Daud. [5]





PUSTAKA


http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/

http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/

Khalaf, Abdul Wahhab.1994. Peraturan-KaidahHukum Islam. PT Raja GrafindoPersada, CetakanKeempat

Basjir, Ahmad Azhar.1990.Asas-prinsip HukumMu'amalat (HukumPerdata Islam) .Yogyakarta: PerpustakaanFakultasHukum UII



[1] http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/

2 http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/


[1] Abdul Wahhab Khalaf, tahun 1994, Peraturan-Peraturan hukum Islam, Raja Grafindo Persada, Cetakan Keempat, Hal. 154.

[2] Ahmad Azhar Basjir, 1990, Prinsip mu'amalat Hukum (Hukum Perdata Islam), Perpustakaan Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Page 1.

[3]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/


[4] http://kwalitaspemuda.com/pengertian-hukum-islam-tujuan-dan-sumbernya/


[5]http://hukumadmissible.wordpress.com/2012/04/04/a-pengertian-pengertian-dasar-dalam-hukum-islam-syariah-fiqh-tasyri-dan-ijtihad/

1 comment:

Kumpulan ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma

Berikut video ceramah ustadz Abdul Somad Lc Ma Semoga menjadi motivasi dan bermanfaat  Hukum membaca Al-Qur'an digital di hp tanpa berwu...